Powered By Blogger

Jumat, 05 April 2013

Audit Sektor Publik


Telah menjadi pembicaran luas bahwa auditing merupakan suatu investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Mekanisme audit  merupakan sebuah mekanisme yang dapat menggerakan makna akuntabilitas khususnya  dalam pengelolaan sektor pemerintahan, badan usaha milik Negara (BUMN), atau instansi pengelola aktiva Negara lainnya.
Dari defenisi Auditing secara umum terdapat beberapa bagian yang perlu diperhatikan:
1.     Proses sistematik- Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan logis.
2.     Objektivitas- Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan dan juga  kualitas orang yang melakuakan audit.
3.     Penyediaan dan evaluasi bukti-bukti- Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap pernyataan ataupun representasi.
4.     Peryataan tentang kegiatan dan kejadian ekonom- Hal ini merupakan sesuatu deskripsi luas tentang subjek permasalahan yang diaudit.
5.     Derajat hubungan kriteria yang ada- Hal ini berarti bahwa audit harus menentukan tinggkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang ada.   
6.     Mengkomunikasikan hasil- Secara sederhana, supaya bermanfaat, hasil audit perlu dikomunikasikan kpd pihak-pihak yang berkepentingan.



1.     Audit Sektor Publik dan Bisnis.
Audit sector publik berbeda dangan  audit sektor  bisnis atau swasta. Audit sector public dilakuan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva/kekayaan Negara. Sementara  audit sector bisnis  dilakukan pada perusahan swasta yang bersifat mencari laba. Tetapi kedua sector ini sama-sama terdiri atas audit keuangan, audit kinerja, audit investigasi.
2.     Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Akan dijelaskan mengenai jenis-jenis audit yang dilaksanakan atas semua kegiatan pemerintahan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMN/BUMD, serta kegiatan yayasan atau badan hukum lain yang didirikan oleh pemerintah maupun yang mendapat bantuan. Audit yang diselenggarakan atas kegiatan tersebut dapat dibagi menjadi Audit Keuangan dan Audit Kinerja.
A.    Audit Keuangan   (Financial Audit)
            Tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk mengekspresikan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil opersasi, arus kas yang disesuikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dimana laporan auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor.
 Kebanyakan organisasi memperoleh sumber ekonominya dari pihak di luar organisasi ,baik secara individu maupun kelompok. Sering kali, pihak  di luar organisasi berada di luar kendali organisasi atau dapat dikatakan tidak masuk dalam kegiatan interen organisasi. Oleh karena itu, suatu organisasi harus melakukan pelaporan mengenai administrasi atau pengurusan  sumber-sumber.
            Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan atas hal-hal lain  yang berkaitan dengan keuangan.
            Audit laporan keuanga bertujuan memberikan keyakian apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan,  hasil operasi atau usaha, dan arus kas  sesuai denga prinsip akuntansi berlaku umum.
            hal-hal yang berkaitan dengan keuangan yakni  informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan criteria  yang telah ditetapkan, entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan kepatutan terhadap peraturan keuangan tertentu, serta system pengendalian internal instansi tersebut telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dalam kaitannya dengan laporan keuangan maupun dengan pengamanan kekayaan guna mencapai tujuan pengendalian.
a.     Audit kepatutan (compliance audit)
      Didisain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor pada praktiknya dapat berfungsi dengan baik dan sesuai system, prosedur, dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Secara esensial, pengujian ini meliputi pengecekan atas implementasi prosedur transaksi sebagai bukti kepatutan.
B.     Audit Kinerja (performance audit)
            Audit kinerja merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit kinerja mencakup :
a.     Audit ekonomis dan efisien
b.     Audit program.
C.     Audit Investigasi (special audit)
            Merupakan kegiatan  pemeriksaan dengan lingkup tertentu. Tujuan audit investigasi adalah mencari temuan lebih lanjut atas temuan audit sebeluymnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat. Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan sikap skeptic (curiga) yang profesional serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sumber informasi audit investigasi :
·        Pengembangan temuan audit sebelumnya
·        Adanya pengaduan dari masyarakat
·        Adanya permintaan dari pihak legislatif  untuk melakuan audit
      Pada umumnya, audit investigasi berisi : dasar audit, temuam audit, tindak lanjut, dan saran. Sementara , laporan audit yang akan diserahkan kpd kejaksaan berisi temuan audit yang terdiri atas : modus operandi, sebab terjadinya penyimpangan, bukti yang diperoleh, dan kerugian yang ditimbulkan.
3.     Lingkunagn Audit Sektor Publik
            Karakter audit sektor publik dapat dikupas melalui artikulasi defenisi farsa ‘’sektor publik’’. Dari berbagai kupasan seminar dan lokakarya, pemahaman sector public sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasikan ‘’utang sector publik’’ dan ‘’permintaan pinjaman sector public” untuk tahun tertentu.
            Perkembangan paradikma kepemerintahan di berbagai Negara yang sedang dalam proses pergeseran dari ruling government ke arah govermence dan penciptaan administrasi pemerintahan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan telah menimbulkan kesadaran bagi setiap orang, terutama aparat Negara untuk senantiasa tanggap akan tuntutan lingkungan dengan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, transparan dan akuntabel. Organisasi sector public ini dapat dikasifikasikan dalam:
·        Semangat kapitalisasi (capitalistic spirit)
·        Peristiwa politik dan ekonomi (economic and politic events)
·        Inovasi teknologi (technology inovation)
4.     Mengapa Perlu Dipelajari secara Terpisah Pendekatan Audit Sektor Publik
A.    Alternate-alternatif Pendekatan
      Banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam pekerjaan audit dan tidak ada satu pendekatan pun yang merupakan pendekataan yang paliang tepat. Secara garis besar, pekerjaan audit dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga pendekatan yakni:
·        Audit transaksi
·        Audit neraca
·        Audit system.
B.     Pengendalian Internal Pendahuluan
      Dapat diliahat pada pembahasan sebelumnya bahwa basis dari suatu audit system  adalah pengujian atas pengendalian internal.
C.     Prosedur audit
1.     Perekaman atau pencatatan akuntansi
2.     Tinjauan dan evaluasi pendahuluan
3.     Pengujian kepatutan
4.     Mencocokkan laporan keuangan sebagai dasar pokok perekaman transaksi
5.     Pengujian subtantif
6.     Analisis menyeluruh
7.     Pengujian terperinci
8.     Memastikan kesesuian kode rekening organisasi
9.     Memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi
10.                        Pengujian kebenaran dan kejujuran
11.                        Pengujian analitis
12.                        Audit peristiwa setelah tanggal neraca.
13.                        Pengujian atas laporan manajeman.
14.                        Surat representasi
15.                        Tinjauan  partner atau auditor atas kerja yang telah dilakukan
D.    Penetapan Waktu Kinerja Audit
      Pekerjaan audit mungkin saja dilaksanakan dengan batasan waktu pada akhir periode akuntansi. Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan, seperti :
1.     Terdapat banyak permintaan staf audit saat tertentu dalam periode akuntansi tersebut.
2.     Pengecekan secara rinci mungkin saja tidak dilakuan sebagai upaya untuk menyelesaikan pelaporan audit tepat waktu.
3.     Terdapat penundaan waktu yang cukap lama antara perekaman transaksi yang dilakuan oleh klien dengan pengujian perekaman tersebut oleh auditor.
E.     Melaporkam ke Manajeman
      Fungsi auditor secara pokok menyampaikan informasi pada pihak luar organisasi yang memiliki kepentingan. Meskipun demikian dalam praktik audit saat ini, auditor juga memberikan ‘’pelaporan ke pengelola’’ yang terdiri atas catatan-catatan berikut:
·        Kelemahan system pengendalian internal berikut dengan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan-keleman yang ada.
·        Permaslahan dalam system akuntansi dan permaslahan material yang terjadi.
·        Prosedur atau kebijakan akuntansi yang kurang memuaskan dan rekomendasi mengenai bagaimana cara memperbaiki prosedur atau kebijakan akuntansi yang ada  
·        Saran mengenai bagaimana cara agar efisiensi keuangan dan akuntansi diperbaiki
5.     Berbagai Elemen dan Masalah Utama Audit
A.    Akuntansi dan audit di organisasi sektor publik
Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah system akuntansi dan diputuskan atau di puat oleh pihak pengelola. Pengelola suatu entitas menggunakn data-data mentah akuntansi  untuk kemudian di alokasikan ke pelapor  surplus-defisit dan neraca serta menyajikan hasilnya dalam suatu bentuk laporan yang dipublikasikan. Auditor juga harus memutuskan apakah laporam keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Kemudian auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam organisasi saja. Pada kenyataannya, auditor juga harus memperhatikan seluruh yang ada dalam organisasi seperti perilaku organisasi dan kebijakan manajeman.
B.     Tujuan audit sektor publik
Audit sector public adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi public dan politikus yang mereka danai. Hali ini memberikan  keuntungan yang lebih besar karena janji yang dibuat oleh para politikus dapat diperiksa secara profesional oleh pihak indepanden.
Audit  sector public secara jelas menunjukan perbedaan pendapat antara kewajiban dan tugas, mulai dari sertifikasi akuntan sampai audit terhadap organisasi khusus, penugasan atas pemerikasaan kecurangan, korupsi, dan nilai uang dari audit (value for money audit).
Kegiatan audit sector public meliputi perncanaan, pengendalian, pengumpulan data, pemberian opini, dan pelaporan.
C.     Objek Audit Sektor Publik
Auditor sector public sangat berkepentingan dengan aktivitas entitas yang dapat di pertanggungjawabkan. Objek audit lainya adalah pengorganisasian entitas.  Pengorganisasian di sini meliputi dua aspek, yaitu hubungan eksternal dan hubungan internal yang ada dalam organisasi. Dalam aspek hubungan eksternal, auditor harus familiar dengan klien-kelian organisasi.
D.    Masalah-masalah Utama Audit Sektor Publik
Masalah-masalh utamanya yakni:
·        Prosedur audit
·        Bukti atau peristiwa kemudian dan kaitannya dengan prosedur audit
·        Pernyataan laporan keuangan dan tujuan audit.
E.     Kode Etik Auditor Sektor Publik
Salah satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia yakni telah diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni organisasi yang terdiri atas BPK-BPK seluruh dunia pada tahun 1998. Menurut INTOSAI, kode etik auditor  merupakan pelengkap atau tambahan penting yang dapat memperkuat Standar Audit. Sejak tahun 1994, BPK telah mengeluarkan Standar Audit Pemerintah yang dikenal dengan SAP, sebagai pedoma bagi semua auditor dalam melaksanakan tugas auditnya.
Berikut bagian-bagian penting dari Kode Etik yang dimaksud :
1.     Kode Etik auditor adalah prinsip dasar atau nilai-nilai yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas. Sesuai dengan anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa eksternal pemerinta bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai denga budaya, system social, atau lingkungan masing-masing.
2.     Apabila terdapat kekurangan dalam perilkaku auditor maupun perilaku yang tidak benar dalam kehidupan pribadinya, maka hal yang demikian akan menempatkan integritas auditor, lembaga tempat ia bekarja, kualitas, dan validitas tugas pemeriksaannya pada suatu situasi yang tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan keraguan terhadap kendala serta kompetensi lembaga pemeriksa tersebut.
F.     Regulasi Audit Sektor Publik
1.     Amandemen UUD 1945, Pasal 23 UUD 1945
2.     UU No 5 Tahun 1973 tentang BPK
3.     TAP MPR No X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada siding Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
4.     TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Persiden ,DPA, DPR, dan MA pada siding Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
5.     UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Regulasi audit sector public
a.     Pengklasifikasian berdasarkan tujan pengujian
·        Pengujian  pengendalian
·        Pengujian subtantif
b.     Jenis-jenis pengujian pengendalian
·        Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan efektivitas desain kebijakan atau prosedur dan untuk menentukan apakah kebijakan atau prosedur tersebut benar-benar digunakan dalam kegiatan organisasi.
·        Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan efektivitas kebijakan dan prosedur, bagaimana cara penerapan, konsistensinya dengan penerapan sebelumnya, dan oleh siapa penerapan tersebut dilakukan selama periode audit.  
c.      Jenis-jenis pengujian subtantif
·        Prosedur analitis yang merupakan suatu prosedur dalam meyediakan bukti-bukti tentang validasi perlakuan akuntansi atas transaksi da neraca, atau sebaliknya tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi.
·        Pengujian rinci atas transaksi atau neraca yang merupakan bukti-bukti tentang validasi perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi.