Powered By Blogger

Jumat, 25 Januari 2013

DAMPAK IMPLEMENTASI IFRS BAGI PERUSAHAAN

DAMPAK IMPLEMENTASI IFRS BAGI PERUSAHAAN
Oleh : Dwi Martani (Staf pengajar Akuntansi FEUI, anggota tim implementasi IFRS)

Perusahaan menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang relevan dan andal. Standar akuntansi menetapkan aturan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan sehingga memungkinkan pembaca untuk dapat membandingkan laporan keuangan antar perusahaan yang berbeda. Standar tidak hanya harus dipahami pihak yang menyusun dan mengaudit laporan keuangan, namun juga harus dipahami oleh pembaca laporan keuangan. Pembaca perlu memahami asumsi dasar, karakteristik laporan keuangan agar dapat memahami makna angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan. BUMN termasuk perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan karena laporannya diberikan kepada masyarakat. Untuk BUMN yang memiliki transaksi syariah juga harus menggunakan PSAK Syariah untuk melaporkan transaksi tersebut.
PSAK saat ini sedang dalam proses mengadopsi penuh IFRS (International Financial Reporting Standard) dengan target 2012 proses adopsi akan selesai.  Sebenarnya PSAK sejak 1994 disusun dengan menggunakan referensi utama International Accounting Standard. Namun dalam PSAK tidak menyebutkan secara eksplisit jika standar tersebut mengadopsi PSAK.  Dalam perkembangannya setelah 1994, PSAK juga menggunakan referensi lain.  Ada beberapa PSAK khusus industri disusun untuk digunakan dalam menyusun laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut padahal dalam IAS/IFRS, standar tersebut tidak ada. 
Setelah Indonesia mengadopsi penuh IFRS, PSAK khusus industri dihapus. PSAK industri yang saat ini telah dicabut adalah PSAK 32 Akuntansi Kehutanan,  PSAK 35 Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37 Akuntansi Penyelenggaraan Jalan Tol, PSAK 31 (revisi 2000 Akuntansi Perbankan dan PSAK 42 Akuntansi Perusahaan Efek. IFRS adalah standar yang disusun dengan basis transaksi dan perlakukan khusus elemen laporan keuangan bukan industri, sehingga  semua standar yang terkait dengan industri dihapus. PSAK yang tidak ada rujukannya dalam IFRS juga dicabut diantaranya akuntansi waran, anjak piutang, restrukturisasi utang piutang bermasalah. Standar ini dicabut karena telah tercakup dalam pengaturan PSAK 50 dan 55 tentang Instrumen Keuangan.
Standar lain yang telah ada namun tidak sesuai dengan IFRS direvisi dan disesuaikan dengan pengaturan dalam IFRS terbaru. Contohnya PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan, disesuaikan dengan IAS 1, PSAK 22 tentang Penggabungan usaha berubah naman menjadi Kombinasi Usaha dan disinya disesuaikan dengan IFRS 3 Business Combination. Beberapa standar baru yang sebelumnya tidak ada dalam PSAK diterbitkan Sebagai contoh PSAK 13 Properti Investasi yang mengadopsi dari IAS 40 Investment Properties.
PSAK baru yang mengadopsi penuh IFRS efektif berlaku mengikuti keluarnya PSAK tersebut. Mulai tahun 2008 PSAK tersebut sudah ada yang mulai efektif berlaku. Sementara ada beberapa PSAK yang baru efektif berlaku 2012. Bahkan saat ini masih ada beberapa IFRS yang belum dikeluarkan exposure draftnya contohnya IFRS 1 Full Adoption dan IAS 41 Biological Asset. Setelah tahun 2012 proses adopsi akan tetap secara konsisten dilakukan, karena PSAK baru yang diterbitkan didasarkan pada IFRS yang saat itu telah ada. Ada beberapa PSAK yang telah diadopsi, IFRSnya telah direvisi, misalnya PSAK 23 Pendapatan. IFRS sebagai standar yang berlaku secara global, menyangkut kepentingan banyak pihak, sehingga penerapan standar yang menimbulkan masalah akan dikritisi sehingga akan dinamis dengan perubahan.
Peran Dewan Standar Akuntansi sebagai penyusun Standar Akuntansi Keuangan dengan adopsi IFRS akan berubah. Dewan tidak lagi bertugas merumuskan atau menyusun standar baru namun melakukan adopsi IFRS. Adopsi tersebut dilakukan dengan mentranslate IFRS/IAS untuk dilihat apakah dapat diterapkan di Indonesia. Jika diperlukan Dewan akan menambahkan atau mengurangi beberapa bagian IFRS. Standar hasil adopsi IFRS pada bagian depan setiap standar menjelaskan IFRS/IAS  yang diadopsi dan perbedaan standar tersebut dengan IFRS/IAS yang diadopsi. Perbedaan tersebut ada yang bersifat redaksional, tanggal efektif dan isi standar.
IFRS memiliki tiga ciri utama yaitu principles based, lebih banyak menggunakan nilai wajar sebagai dasar penilaian dan pengungkapan yang lebih banyak. Standar yang bersifat principles based hanya mengatur hal-hal prinsip bukan aturan detail. Konsekuensinya diperlukan professional judgment dalam menerapkan standar. Untuk dapat memiliki professional judgment seorang akuntan harus memiliki pengetahuan, skill dan etika karena jika tidak memiliki ketiga hal tersebut maka professional judgment yang diambil tidak tepat. Dalam standar yang lama sebenarnya telah menggunakan dasar nilai wajar, namun nilai wajar diterapkan pada pencatatan awal dan penilaian sesudah pencatatan awal untuk beberapa aset yang memiliki nilai wajar yang dapat diandalkan (aset yang memiliki kuotasi pasar aktif seperti saham). Dalam IFRS penggunaan nilai wajar diperluas bahkan untuk aset biologi (contoh tanaman atau hewan ternak), aset tetap, properti investasi dan aset tidak berwujud sebagai pilihan metode selain metode biaya. IFRS mengharuskan pengungkapan yang lebih luas agar pemakai laporan keuangan mendapatkan informasi yang lebih banyak sehingga dapat mempertimbangkan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan.
Perusahaan menerapkan PSAK ini secara gradual mengikuti waktu efektif berlakunya standar. Bagi perusahaan yang menggunakan standar industri contohnya perusahaan perbankan, kehutanan, telekomunikasi dan perusahaan penyelenggara jalan tol tidak  boleh menggunakan PSAK lama dan harus mencari referensi PSAK lain yang relevan. Banyak standar yang efektif berlaku tahun 2011 dan akan berlaku tahun 2011. Perusahaan harus memonitor standar-standar baru yang berlaku kemudian review dampak standar baru tersebut terhadap proses penyusunan laporan keuangan perusahaan.
Untuk menerapkan PSAK diperlukan sumber daya manusia yang memahami standar baru tersebut, sehingga pendidikan dan pemutakhiran pengetahuan staf akuntansi harus dilakukan untuk menyongsong penerapan PSAK secara penuh 2012. Staf harus disiapkan untuk menggunakan professional  judgment, membuat pengungkapan yang lebih banyak sesuai persyaratan standard dan memahami teknik penilaian dengan menggunakan nilai wajar.
IFRS juga mengharuskan perusahaan melakukan review atas sistem operasi dan prosedur akuntansi perusahaan. Beberapa standar mengharuskan perusahaan melakukan review atas penggunakan estimasi pada tanggal pelaporan untuk menguji apakah estimasi yang dilakukan masih valid untuk digunakan.  SOP akuntansi harus memasukkan prosedur untuk melakukan review untuk mengadopsi ketentuan dalam standar tersebut.
Ada juga standar yang mengharuskan perusahaan merubah sistem akuntansinya, sehingga diperlukan perubahan sistem komputer yang digunakan perusahaan. PSAK terkait instrumen  keuangan mengharuskan perusahaan mengukur penurunan aset keuangan berdasarkan bukti obyektif aset tersebut. Biaya yang terkait dengan perolehan aset keuangan dalam bentuk pinjaman harus dikapitalisasi menambah nilai aset dan mempengaruhi tingkat suku bunga efektif dari pinjaman tersebut. Pengungkapan tentang risiko aset keuangan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Untuk dapat menerapkan standar tersebut perusahaan harus merubah sistem dalam perusahaan sehingga data-data yang diperlukan tersedia.
Dampak penerapan IFRS bagi perusahaan sangat beragam tergantung jenis industri, jenis transaksi, elemen laporan keuangan yang dimiliki  dan juga pilihan kebijakan akuntansi. Ada yang perubahannya besar sampai harus melakukan perubahan sistem operasi dan bisnis perusahaan, namun ada juga perubahan tersebut hanya terkait dengan prosedur akuntansi. Perusahaan perbankan, termasuk yang memiliki dampak perubahan cukup banyak. Perubahan tidak hanya dilakukan pada tingkat perusahaan namun perlu juga ada perubahan peraturan Bank Indonesia contohnya tentang penyisihan atas kredit yang disalurkan.
Perusahaan BUMN tidak dapat mengelak untuk menerapkan IFRS.  Sebagai perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik signifikan BUMN dipersyaratkan oleh regulasi untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan standar. Untuk dapat mengimplementasikan IFRS perusahaan harus menyiapkan sumber daya manusia dan dana yang cukup untuk melakukan pemutakhiran sistem dan SOP yang saat ini telah ada. Komitmen pimpinan perusahaan diperlukan untuk mendukung proses implementasi IFRS tersebut. Besarnya komitmen pimpinan terkadang dipengaruhi oleh kepedulian stakeholder pengguna laporan keuangan. Kementerian BUMN sebagai stakeholder utama BUMN sangat mempengaruhi bagaimana proses implementasi PSAK baru ini dalam perusahaan.
Perusahaan dalam industri sejenis dapat merumuskan dampak perubahan standar ini secara bersama-sama sehingga lebih efisien, Standar yang bersifat principles based dapat diturunkan dalam bentuk pedoman akuntansi untuk industri spesifik yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunan laporan keuangan perusahaan dalam industri tersebut. 

AKUNTANSI KONVENSIONAL

RERANGKA AKUNTANSI POKOK
      Telah dibahas di bab sebelum ini bahwa akuntansi harus mempunyai rerangka akuntansi pokok untuk memproses data dasar. Data dasar harus dipertahankan keutuhan atau integritasnya untuk merunut dengan seksama riwayat transaksi. Rerangka akuntansi pokok akan menghasilkan statement keuangan dasar.

Masalah Akuntansi
        Sebagai data dasar, dalam kondisi perubahan harga akuntansi kos hitoris menghadapi tiga masalah fundamental yang berkaitan dengan :
1.    Masalah penilaian.
    Nilai aset individual atau spesifik akan berubah kalau dibandingkan dengan aset tertentu yang lain meskipun daya beli uang tidak berubah.
2.   Masalah unit pengukur.
    Daya beli uang dapat berubah sehingga unit moneter sebagi pengukur niali tidak bersifat homogenus lagi kalau dikaitkan dengan waktu.
3.   Masalah pemertahanan capital
    Dalam konsep ini, laba adalah kenaikan kapital dalam suatu periode yang dapat di distribusi atau dinikmati setelah kapital awal dipertahankan.

Pos-pos Moneter dan Nonmoneter
Pos-pos moneter
        Terdiri atas :
1.    Aset moneter.
        Adalah klaim untuk menerima kas di masa mendatang dengan jumlah dan saat yang pasti tanpa mengaitkannya dengan harga masa datang barang dan jasa tertentu.

2.    Kewajiban moneter.
            Adalah keharusan untuk membayar hutang di masa mendatang dengan jumlah dan saat pembayaran yang sudah pasti.

Pos-pos nonmoneter
        Terdiri atas :
1.    Aset nonmoneter
                Adalah aset yang mengandung jumlah rupiah yang menunjukkan nilai dan nilai tersebut berubah-ubah dengan berjalannya waktu atau aset yang merupakan klaim untuk menerima potensi jasa atau manfaat fisis tanpa memperhatikan perubahan daya beli.
2.   Kewajiban nonmoneter
            Adalah keharusan untuk menyerahkan barang dan jasa atau potensi jasa lainnya dengan kuantitas tertentu tanpa memperhatikan daya beli atau perubahan nilai barang atau potensi jasa tersebut pada saat diserahkan.
       
Perubahan Harga
        Adalah perbedaan jumlah rupiah untuk memperoleh barang atau jasa yang sama pada waktu yang berbeda dalam pasar yang sama (masukan dan keluaran).
Ditinjau dari karakteristik perubahan harga barang dan jasa, ada 3 jenis perubahan harga yaitu :
1.    Perubahan harga umum.
·        Inflasi dan daya beli uang.
·        Implikasi akuntansi.
·        Interpretasi untung/rugi daya beli.
2.   Perubahan harga spesifik.
·        Implikasi akuntansi.
·        Interpretasi untung/rugi penahanan.
3.   Perubahan harga relatif.
        Tiga model akuntansi perubahan harga yang utama yaitu :
·        Akuntansi daya beli konstan.
    Tujuannya adalah mempertahankan capital atas dasar daya beli. Dengan daya beli sebagai basis pengukuran, diharapkan perusahaan mampu mempertahankan sumber ekonomiknya untuk membeli barang dan jasa dan berlangsung terus dalam suatu kondisi perekonomian tertentu.
·        Akuntansi kos sekarang
Tujuannya adalah mengukur laba suatu periode dengan mempertahankan capital semula. Dalam kaitannya dengan akuntansi kos sekarang dalam arti luas adalah kos pengganti (masukan), nilai jual sekarang (keluaran), dan nilai terealisasi harapan (keluaran).
·        Akuntansi hibrida
Bila kos sekarang menggunakan kos pengganti sebagai basis penilaian hibrida ini disebut akuntansi kos sekarang/daya beli konsta. Untuk selanjutnya istilah kos sekarang diartikan secara sempit sebagai kos pengganti. 

Peranan Corporate Social Responsibility (CSR)



Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. X Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten X
(Studi kasus : kecamatan X)".















KATA PENGANTARAssalamu alaikum Wr, Wb.
Puji dan syukur atas kehadirat Allah swt yang menguasai alam semesta serta seluruh isinya. Berkat rahmat dan karunia-Nya. Bentuk tanggungjawab mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .....................................................................       1
KATA PENGANTAR ...................................................................       2
DAFTAR ISI ................................................................................       3
A.    Latar Belakang ...................................................................       4
B.    Rumusan Masalah..............................................................      15
C.   Tujuan Kegiatan .................................................................      15
D.   Manfaat Kegiatan ...............................................................      16








A.  Latar Belakang
Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR timbul sejak
era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability.
Seberapa jauhkah CSR berdampak positif bagi masyarakat ?
          CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial.
          Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.
Dewasa ini, para pemimpin perusahaan menghadapi tugas yang menantang dalam menerapkan standar-standar etis terhadap praktik bisnis yang bertanggungjawab. Perusahaan berusaha meningkatkan kinerjanya untuk mendapatkan keuntungan yang optimal supaya dapat bersaing dengan perusahaan lainnya. Namun dalam usaha untuk mencapai keuntungan yang optimal ini perusahaan juga harus memperhatikan lingkungan sekitar perusahaan yaitu masyarakat setempat dan pemerintah.
Perusahaan sebagai sebuah sistem, dalam keberlanjutan dan keseimbangannya tidak bisa berdiri sendiri. Eksistensi suatu perusahaan tidak bisa dipisahkan dengan masyarakat sebagai lingkungan eksternalnya. Ada hubungan resiprokal (timbal balik) antara perusahaan dengan masyarakat. Perusahaan dan masyarakat adalah pasangan hidup yang saling memberi dan membutuhkan. Perusahaan selain mengejar keuntungan ekonomi untuk kesejahteraan dirinya, juga memerlukan alam untuk sumber daya olahannya dan stakeholders lain untuk mencapai tujuannya. Dengan menggunakan pendekatan tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan tidak hanya mendapatkan keuntungan ekonomi, tetapi juga keuntungan secara sosial. Dengan demikian keberlangsungan usaha tersebut dapat berlangsung dengan baik dan secara tidak langsung akan mencegah konflik yang merugikan.
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar di mana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability. Dalam menerapkan CSR, umumnya perusahaan akan melibatkan partisipasi masyarakat, baik sebagai objek maupun sebagai subjek program CSR. Hal ini dikarenakan masyarakat adalah salah satu pihak yang cukup berpengaruh dalam menjaga eksistensi suatu perusahaan. Masyarakat adalah pihak yang paling merasakan dampak dari kegiatan produksi suatu perusahaan, baik itu dampak positif ataupun negatif. Dampak ini dapat terjadi dalam bidang sosial, ekonomi, politik maupun lingkungan.
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (Corporate Social Activity) atau "aktivitas sosial perusahaan". Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk "peran serta" dan "kepedulian" perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan "seat belf, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional.
Perihal penerapan CSR di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan keputusan menteri, yaitu UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal LNNo.67 TLN No.4274, UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-236/MBU/2003 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha kecil dan Program Bina Lingkungan (PKBL). Mewajibkan CSR merupakan salah satu upaya pemerintah dan menyeimbangkan pertumbuhSetelah sepuluh tahun terakhir ini CSR telah menjadi salah satu isyu sosial maupun isyu pembangunan, yang menggelilitik begitu banyak pihak di Indonesia, kemudian negara memutuskan untuk mengaturnya melalui UU No. 40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun 2007. Melalui undang-undang tersebut CSR lebih difokuskan kepada kewajiban perusahaan untuk melaksankan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TSL) yaitu perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun kegiatannya terkait dengan sumber daya alam sehingga undang-undang tersebut dirasakan diskriminatif sementara di lain pihak, hal ini membahagian bagi perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang usahanya tidak terkena kewajiban untuk melakukan CSRan ekonomi dan pemerataan ekonomi.
Setelah sepuluh tahun terakhir ini CSR telah menjadi salah satu isyu sosial maupun isyu pembangunan, yang menggelilitik begitu banyak pihak di Indonesia, kemudian negara memutuskan untuk mengaturnya melalui UU No. 40 mengenai Perseroan Terbatas pada tahun 2007. Melalui undang-undang tersebut CSR lebih difokuskan kepada kewajiban perusahaan untuk melaksankan Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan (TSL) yaitu perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam ataupun kegiatannya terkait dengan sumber daya alam sehingga undang-undang tersebut dirasakan diskriminatif sementara di lain pihak, hal ini membahagian bagi perusahaan-perusahaan yang merasa bahwa bidang usahanya tidak terkena kewajiban untuk melakukan CSR.
Beberapa contoh kasus Perusahaan lain yang memiliki masalah dengan tanggung jawab perusahaan lingkungan (CSR) yakni: Kasus pemblokiran jalan oleh warga di Papua terhadap kendaraan-kendaraan milik Freeport, kasus gugatan warga terhadap Newmont di Buyat dan yang mengalami konflik dengan masyarakat sekitar sehingga operasi pabrik sempat dihentikan, menggambarkan bagaimana kekecewaan warga terhadap ketidakpekaan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah-wilayah tersebut. Dalam bahasa praksis, kepekaan sosial ini diwujudkan melalui program Corporate Social Responsibilities (CSR). Program sejatinya merupakan manifestasi dari kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dimana ia melaksanakan usaha. Hanya sayangnya, kepedulian ini kerap baru muncul setelah timbul masalah dengan masyarakat. Jadi, ada preseden buruk yang secara umum terjadi bahwa CSR dijadikan senjata untuk memadamkan keresahan sosial akibat keberadaan suatu perusahaan. Hal ini mengakibatkan antara masyarakat dan perusahaan seolah terdikotomi. Pada akhirnya program CSR akan menjadi tidak efektif. Terbukti akibat lemahnya program CSR yang dimiliki oleh PT Freeport Indonesia, operasi perusahaan sempat terhenti. Kalau sudah begitu, perusahaan juga yang rugi. Padahal, dari sisi korporat sebenarnya Freeport sudah menjalankan program CSR ke masyarakat, hanya saja berjalan tidak efektif.
Kondisi pendidikan masyarakat yang dikaitkan dengan penyerapan tenaga kerja juga masih sangat memprihatinkan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Penduduk lokal yang menjadi tenaga kerja langsung di PT. X semua masih bekerja pada level/jabatan paling rendah yaitu tingkat operator di perusahaan meski masyarakat yang ingin bekerja dan melamar di perusahaan tersebut sudah memiliki pendidikan yang memadai (setingkat SLTA). PT. X saat ini telah memberi makna implementasi tanggung jawab sosial perusahaan sebagai suatu bentuk tanggung jawab perusahaan untuk mempertemukan berbagai kepentingan yang terkait dengan aktivitas perusahaan. Tidak saja bagi kepentingan internal, tetapi juga kepentingan eksternal (sesuai dengan pendekatan stakeholders).
Tanggung jawab sosial PT. X bagi masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan, pengembangan komunitas, dan pelayanan publik, memiliki makna ekonomi berupa besarnya dana yang mengalir secara langsung dari perusahaan, atau tidak langsung sebagai efek multiplier dari perputaran roda ekonomi masyarakat sekitar itu sendiri. Terbukanya berbagai jenis lapangan kerja baru, berbagai bentuk program mitra kerja perusahan, dan juga berkembangnya sektor informal, adalah sebagai bukti menggeliatnya perekonomian masyarakat sekitar.
Pembangunan sarana fisik bagi lingkugan masyarakat, sumbangan di bidang pendidikan dan kesehatan masyarakat, secara tidak langsung juga telah memberi pengaruh peningkatan kualitas SDM dan potensi ekonomi masyarakat.
Mengingat Peranan CSR apakah berjalan efektif dan tepat pada sasaran untuk mensejahterakan masyarakat kecamatan X. Selain itu untuk mengetahui apa yang dilakukan PT. X pada CSR perusahaannya sekaligus untuk mengetahui bagaimana peran CSR terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan X, Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul "Peranan Corporate Social Responsibility (CSR) PT. X terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba Samosir (Studi kasus : kecamatan X)".
B.  Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah format dan konsep CSR yang telah diimplementasikan PT. X di Kecamatan X?
2. Bagaimanakah dampak program CSR terhadap peningkatan pendapatan masyarakat di Kecamatan X?
3. Bagaimanakah dampak program CSR terhadap peningkatan pendidikan masyarakat di Kecamatan X?
C.   Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui dampak program CSR PT. X yang telah diimplementasikan pada masyarakat Kecamatan X.
2. Untuk mengetahui dampak program CSR PT. X terhadap peningkatan pendapatan masyarakat Kecamatan X.
3. Untuk mengetahui dampak program CSR PT. X terhadap peningkatan pendidikan masyarakat Kecamatan X.

E.    Manfaat Penelitian
Adapun manfaat yang diperoleh dalam penelitian ini adalah:
1. Bagi penulis, sebagai tambahan wawasan untuk mengetahui apakah dampak Program CSR PT. X terhadap kesejahteraan masyarakat kecamatan.
2. Sebagai bahan referensi dan informasi bagi penelitian selanjutnya, sekaligus untuk menambah pengalaman dan ilmu pengetahuan dalam hal penelitian bagi penulis.
3. Sebagai bahan perbandingan untuk penelitian yang relevan yang telah ada dan sebagai acuan kepeda peneliti yang hendak melakaukan    penelitian yang bahannya sama di masa mendatang.
4. Bagi kalangan akademisi, penelitian ini diharapkan sebagai bahan masukan bagi penelitian lebih lanjut untuk meneliti topik yang sama.