Powered By Blogger

Jumat, 29 Maret 2013

VISI DAN MISI DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KAB GOWA




Ø  VISI   :
“Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan yang efektif dan berkeadilan  dalam mendorong Pembangunan Daerah menuju terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

Ø  MISI  :
1.    Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Daerah dengan tetap memperhatikan aspek keadilan kepada masyarakat.
2.    Penetapan Pendapatan Daerah yang rasional dan terukur.
3.    Melakukan Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Propinsi.
4.    Meningkatkan mutu Pelayanan dan Pengawasan (Verifikasi).
5.    Meningkatkan kemampuan SDM dan kompetensi aparatur.
6.    Peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana pelayanan.
7.    Penyederhanaan birokrasi pencairan anggaran.
8.    Penggalian dan pengkajian potensi sumber-sumber Pendapatan Daerah.
  
TUJUAN :

1.    Peningkatan kesejahteraan masyarakat.
            2.    Pemenuhan kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan cepat.
3.    Jalur ekonomi lancar dan pangsa pasar terbuka.
4.    Tingginya kepercayaan Investor untuk melakukan Investasi di Kabupaten Gowa.
      
STRATEGI :

1.    Percepatan pelayanan proses pencairan anggaran dengan tetap mengacu  pada sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.
2.    Peningkatan pengawasan melalui verifikasi pengakuan belanja untuk menghindari terjadinya kesalahan penggunaan rekening belanja.
3.    Pengelolaan Asset Daerah dilakukan secara maksimal.
4.    Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Diversifikasi penerimaan Fiskal Daerah.
5.    Optimalisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam.
6.    Revitalisasi Restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah.
7.    Pengembangan kerjasama baik dalam upaya Peningkatan Pendapatan Daerah maupun Pengelolaan Asset Daerah. 

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA






BUPATI GOWA


PERATURAN BUPATI GOWA
                                              NOMOR : 39 TAHUN 2008

TENTANG

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI GOWA

Menimbang           :  a.   bahwa dalam  rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara efisien dan efektif bagi pejabat-pejabat struktural lingkup dinas, maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa;

                                 b.   bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas, maka dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.    

Mengingat             :  1.   Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 1822);

2.   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);

4.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

5.   Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

6.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

7.   Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

8.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

9.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa          Tahun 2008 Nomor 3);

12. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7).

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :        PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.      Daerah Otonom yang selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Pemerintah Daerah adalah Bupati Gowa beserta Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Gowa.
3.      Bupati adalah Bupati Gowa.
4.      Dinas adalah Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah.
5.      Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
6.      Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
7.      Bidang adalah Bidang pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
8.      Seksi adalah Seksi pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
9.      Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah UPT pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.
10.  Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok jabatan fungsional pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 2

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah terdiri dari :
a.      Kepala Dinas;
b.      Sekretariat :
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.    Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
3.    Sub Bagian Keuangan
c.       Bidang Pendapatan Asli Daerah :
1.   Seksi Penetapan PAD
2.   Seksi Pajak Daerah
3.   Seksi Retribusi Daerah
d.      Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah :
1.   Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah
2.   Seksi Pendataan dan Penyuluhan
3.   Seksi Penerimaan dan Penagihan
e.    Bidang Akuntansi :
1.   Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas
2.   Seksi Akuntansi Aset
3.   Seksi Penyusunan Laporan Keuangan 
f.        Bidang Anggaran :
1.  Seksi Penyusunan APBD
2.  Seksi Otoritas DPA-SKPD
3.  Seksi Perbendaharaan
g.       Bidang Aset daerah :
1.  Seksi Perencanaan Kebutuhan
2.  Seksi Analisa Aset
3.  Seksi Penghapusan Aset
h.    Kelompok Jabatan Fungsional

BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS

Bagian Pertama
KEPALA DINAS

Pasal 3

(1)     Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, mempunyai tugas merumuskan konsep sasaran, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, membina, mengarahkan,  mengevaluasi serta melaporkan  pelaksanaan urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)     Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai fungsi :
a.   Perumusan  kebijakan teknis dinas;
b.   Penyusunan  rencana strategik dinas;
c.   Penyelenggaraan pelayanan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pengelolaan keuangan daerah;
d.  Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan dinas;
e.   Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan dinas;
f.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3)     Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.   Merumuskan, mengarahkan dan menyelenggarakan rencana strategik dan  program  kerja dinas sesuai dengan visi  misi daerah;
b.   Mengkoordinasikan perumusan dan  penyusunan program  kerja dinas sesuai bidang tugasnya;
c.   Mengkoordinasikan penyusunan dan pedoman pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), rancangan perubahan APBD dan sisa perhitungan APBD serta melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD;
d.  Mengarahkan, merumuskan program kerja dan menetapkan kebijakan operasional di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
e.   Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran;
f.    Melaksanakan fungsi bendaharawan umum daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
g.   Menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
h.   Mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
i.Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier;
k.   Membina pelaksanaan program waskat, mengevaluasi hasil pelaksanaan  program  kerja dan melaporkan  hasil  pelaksanaan tugas kepada pimpinan;
l.Melaksanakan tugas  lain yang diberikan oleh pimpinan.

Bagian kedua
SEKRETARIAT

Pasal 4

Sekretariat terdiri dari :
a.         Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
b.        Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
c.         Sub Bagian Keuangan

Pasal 5

(1)     Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan, meliputi urusan umum dan kepegawaian, perencanaan dan pelaporan serta pengelolaan keuangan.
(2)     Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi :
a.   Penyusunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan pelaporan;
b.   Penyelenggaraan kebijakan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan perencanaan pelaporan;
c.   Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan  kegiatan sub bagian;
d.  Penyelenggaraan  evaluasi  program dan kegiatan sub bagian.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.    Merencanakan, mengorganisasikan, menggerakkan dan mengendalikan serta menetapkan kebijakan di bidang umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan;
b.    Menyusun rencana kegiatan tahunan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.    Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah;
d.   Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian;
e.    Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perencanaan dan pelaporan;
f.     Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan keuangan;
g.    Mengelola dan mengkoordinasikan pelaksanaan urusan perlengkapan;
h.    Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
i.      Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan dalam lingkup Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.      Menilai prestasi kerja para Kepala Sub Bagian dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
k.    Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan kesekretariatan dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
l.      Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 6

(1)     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan administrasi umum dan kepegawaian.
(2)     Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi :
a.    Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
b.    Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.                             Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
d.               Pelaksanaan evaluasi  program dan kegiatan  pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana pelaksanaan program dan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
b.    Mengelola dan melaksanakan urusan rumah tangga dan surat menyurat;
c.     Mengelola dan melaksanakan urusan kearsipan;
d.    Mengelola dan melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas;
e.     Mengelola dan melaksanakan urusan ketatalaksanaan;
f.     Mengelola dan melaksanakan urusan perlengkapan;
g.    Mengelola dan melaksanakan urusan kepegawaian;
h.    Mengelola dan melaksanakan urusan umum lainnya;
i.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
j.      Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
k.    Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
l.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.



Pasal 7

(1)     Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
(2)     Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai fungsi :
a.     Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b.    Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
c.     Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
d.    Pelaksanaan evaluasi  program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup sub bagian.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana dan jadwal kegiatan operasional tahunan dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.    Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan rencana di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c.     Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
d.   Mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan di bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah;
e.    Mengkoordinasikan penyelenggaraan perencanaan program dan kegiatan di lingkup dinas;
f.     Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
g.    Menginventarisir permasalahan-permasalahan pelaksanaan program kegiatan;
h.    Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
i.      Melaksanakan penyiapan bahan dan penyusunan  RKA, DPA, LAKIP, RENSTRA dan RENJA;
j.      Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
k.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 8

(1)     Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan urusan keuangan, kegiatan kebendaharawanan dalam  rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(2)     Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :
a.     Pelaksanaan kebijakan teknis Sub Bagian Keuangan;
b.    Pelaksanaan program dan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
c.     Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Keuangan;
d.    Pelaksanaan evaluasi  program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Sub Bagian Keuangan.
(3)     Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.    Membuat rencana operasional program kerja Sub Bagian Keuangan;
b.    Mempersiapkan bahan-bahan dan menyusun rencana kebutuhan anggaran di lingkungan dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c.    Membuat daftar usulan kegiatan;
d.   Membuat daftar gaji dan melaksanakan penggajian;
e.    Menyiapkan proses administrasi terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f.     Melaksanakan perbendaharaan keuangan;
g.    Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran untuk periode tahunan dan lima tahunan;
h.    Mengelola dan melaksanakan verifikasi anggaran;
i.      Mengelola dan melaksanakan pembukuan dan pelaporan keuangan;
j.      Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
k.    Melaksanakan pengendalian tugas pembantu pemegang kas;
l.      Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan

Bagian Ketiga
BIDANG PENDAPATAN ASLI DAERAH

Pasal  9

Bidang  Pendapatan Asli Daerah terdiri dari :
a.         Seksi Penetapan PAD
b.        Seksi Pajak Daerah
c.         Seksi Retribusi Daerah

Pasal 10

(1)     Bidang Pendapatan Asli Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Pendapatan Asli Daerah.
(2)     Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.     Penyusunan kebijakan teknis Bidang Pendapatan Asli Daerah;
b.    Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pendapatan Asli Daerah;
c.     Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pendapatan Asli Daerah;
d.    Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Pendapatan Asli Daerah.
(3)     Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.    Merencanakan operasionalisasi rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
b.    Merumuskan penjabaran kebijakan teknis dinas di Bidang Pendapatan Asli Daerah;
c.    Mengkoordinasikan dan membina kegiatan pelaksanaan penagihan pendapatan daerah pada setiap perangkat daerah pengelola pendapatan daerah dan mengkoordinasikan fasilitasi administrasi manual pendapatan daerah pada setiap perangkat daerah pengelola pendapatan daerah;
d.   Memberikan petunjuk administratif dan operasional pelaksanaan tugas kepada kepala seksi dan kepala UPTD dan menyusun jadwal kegiatan operasional sesuai kebutuhan;
e.    Menetapkan pajak dan retribusi daerah dan mengelola pajak retribusi dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai kebijakan;
f.     Menyelenggarakan administrasi pembukuan penerimaan dan pengeluaran;
g.    Memberikan pertimbangan keberatan/keringanan atas pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
h.    Menyelenggarakan hubungan kerjasama pelaksanaan tugas dengan perangkat daerah terkait;
i.      Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; 
j.      Menyelenggarakan pembinaan, monitoring, evaluasi  dan pelaporan pelaksanaan kegiatan  termasuk pelaksanaan tugas-tugas unit pelaksana teknis dinas;  
k.    Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
l.      Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.


Pasal 11

(1)    Seksi Penetapan PAD dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penetapan PAD.
(2)    Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.     Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penetapan PAD;
b.    Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penetapan PAD;
c.     Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penetapan PAD;
d.    Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penetapan PAD.
(3)     Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.     Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Melakukan perhitungan dan penetapan jumlah dan besarnya pajak daerah;
c.     Menyiapkan segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan, mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis mengenai penetapan tarif dan penetapan target pajak daerah;
d.    Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
e.     Membuat kebijakan teknis pemungutan pajak daerah meliputi pendataan, penetapan, penerimaan, penyetoran dan penagihan;
f.      Melaksanakan evaluasi tata cara pemungutan, pemasukan, pengumpulan, pembukuan dan penyusunan laporan pajak daerah;
g.     Membuat kebijakan teknis sistem penetapan pajak daerah terutang;
h.     Melakukan pencatatan dan pembukuan terhadap jumlah dan besarnya ketetapan pajak daerah terutang;
i.       Melaksanakan berbagai hal yang berhubungan dengan sengketa, keberatan dan restitusi pajak daerah;
j.       Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.     Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
l.       Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier dan melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 12

(1)    Seksi Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Pajak Daerah.
(2)    Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.      Penyusunan program dan kegiatan Seksi Pajak Daerah;
b.     Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pajak Daerah;
c.      Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Pajak Daerah;
d.     Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Pajak Daerah.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Melaksanakan rencana penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah;
  3. Menyiapkan segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan, mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis mengenai penetapan tarif dan penetapan target pajak daerah;
  4. Melaksanakan  pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang pajak daerah serta data potensi pajak daerah;
  5. Membuat kebijakan teknis pemungutan pajak daerah meliputi pendataan, penetapan, penerimaan, penyetoran dan penagihan;
  6. Melaksanakan evaluasi tata cara pemungutan, pemasukan, pengumpulan, pembukuan dan penyusunan laporan pajak daerah;
  7. Melaksanakan  pemantauan dan evaluasi yang berkaitan dengan pajak daerah;
  8. Membuat pembukuan dan menyusun laporan mengenai segala keperluan dalam lingkungan Bidang Pendapatan Asli Daerah;
  9. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  11. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier dan melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

 Pasal  13

(1)   Seksi Retribusi Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Retribusi Daerah.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.      Penyusunan program dan kegiatan Seksi Retribusi Daerah;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Retribusi Daerah;
c.      Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Retribusi Daerah;
d.     Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Retribusi Daerah.
(3)  Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan, mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis mengenai penetapan tarif dan penetapan target retribusi daerah;
  3. Melaksanakan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang retribusi daerah serta data potensi restribusi daerah;
  4. Membuat  rencana penerimaan pendapatan daerah dan target yang bersumber dari retribusi daerah dan penerimaan BUMD;
  5. Membuat rencana yang meliputi kegiatan mempersiapkan, mengolah dan menelaah rumusan program kerja serta rumusan kebijaksanaan teknis di bidang retribusi daerah dan penerimaan BUMD;
  6. Penyelenggaraan pemungutan, penagihan, pemasukan dan pengumpulan retribusi dan penerimaan BUMD;
  7. Melaksanakan kebijaksanaan teknis di bidang retribusi daerah meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan pemungutan, penagihan dan pemasukan penerimaan daerah yang bersumber dari penerimaan retribusi dan penerimaan BUMD;
  8. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melaksanakan  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  10. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keempat
BIDANG PERIMBANGAN DAN LAIN-LAIN PENDAPATAN YANG SAH

Pasal 14

Bidang  Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah terdiri dari :
a.      Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah
b.     Seksi Pendataan dan Penyuluhan
c.      Seksi Penerimaan dan Penagihan

Pasal 15

(1)   Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah dipimpin oleh seorang Kepala  Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah.
(2)   Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan kebijakan teknis Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah;
b.      Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah;
c.                               Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan  program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah;
d.      Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup bidang.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyelenggarakan segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan, mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis mengenai lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  3. Menyelenggarakan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perimbangan dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah serta potensi bagi hasil pajak dan bukan pajak;
  4. Membuat  rencana penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membuat rencana yang meliputi kegiatan mempersiapkan, mengolah dan menelaah rumusan program kerja serta rumusan kebijaksanaan teknis di Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah;
  6. Menyelenggarakan pemungutan, penagihan, pemasukan, pengumpulan dan perimbangan dan lain-lain yang sah  ke dalam kas daerah secara optimal sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melaksanakan kebijaksanaan teknis di Bidang Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah,  meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan pemungutan, penagihan dan pemasukan penerimaan daerah yang bersumber dari dan perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  8. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melaksanakan  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  10. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.




Pasal 16

(1)  Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
(2)  Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang sah;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan yang Sah. 
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan segala usaha dan kegiatan untuk merencanakan, mempersiapkan bahan, mengolah, menyusun program kerja dan merumuskan kebijaksanaan teknis mengenai dana perimbangan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
  3. Melaksanakan  pengkajian terhadap Peraturan Perundang-undangan di bidang dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah serta data potensi lain-lain PAD yang sah;
  4. Membuat  rencana penerimaan pendapatan daerah dan target yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah sesuai Peraturan Perundang-perundangan yang berlaku;
  5. Membuat rencana yang meliputi kegiatan mempersiapkan, mengolah dan menelaah rumusan program kerja serta rumusan kebijaksanaan teknis di bidang dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah;
  6. Penyelenggaraan pemungutan, penagihan, pemasukan dan pengumpulan dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah  ke dalam kas daerah secara optimal sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  7. Melaksanakan kebijaksanaan teknis di bidang dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah daerah, meliputi segala usaha dan kegiatan untuk menyelenggarakan pemungutan, penagihan dan pemasukan penerimaan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dan lain-lain PAD yang sah;
  8. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melaksanakan  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  10. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  12. Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 17

(1)   Seksi Pendataan dan Penyuluhan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Pendataan dan Penyuluhan.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Pendataan dan Penyuluhan;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Pendataan dan Penyuluhan;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Pendataan dan Penyuluhan;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup seksi.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.      Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas pendataan dan penyuluhan;
c.      Melaksanakan pengoreksian kelengkapan pendataan dan penyuluhan;
d.     Melaksanakan verifikasi pendataan dan penyuluhan;
e.      Melaksanakan verifikasi harian atas laporan pendataan dan penyuluhan;
f.       Melakukan pengawasan pelaksanaan pendataan dan penyuluhan;
g.      Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan penyuluhan;
h.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i.        Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam  rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j.        Menilai prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.      Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

Pasal 18

(1)   Seksi Penerimaan dan Penagihan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penerimaan dan Penagihan.
(2)   Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi mempunyai fungsi :
a.      Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penerimaan dan Penagihan;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penerimaan dan Penagihan;
c.      Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan  program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penerimaan dan Penagihan;
d.     Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penerimaan dan Penagihan.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.       Menyusun rencana kerja Seksi Penerimaan dan Penagihan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penerimaan dan penagihan;
c.       Melaksanakan sistem dan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan penerimaan dan penagihan;
d.      Melaksanakan pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan penerimaan dan penagihan yang meliputi DAU, DAK, dana pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah bangunan, pajak penghasilan, dana sumber daya alam, dan bagi hasil provinsi, dana bantuan provinsi dan bantuan dari pemerintah lainnya, kedalam buku jurnal penerimaan kas daerah;
e.       Melaksanakan pencatatan, pengelolaan berdasarkan objek penerimaan dan penagihan yang meliputi DAU, DAK, dana pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah bangunan, pajak penghasilan, dana sumber daya alam, dan bagi hasil provinsi, dana bantuan provinsi dan bantuan dari pemerintah lainnya, serta penerimaan pembiayaan atas tranksaksi dan atau kejadian yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran kas daerah ke dalam buku besar penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
f.       Melaksanakan pencatatan dan penggolongan berdasarkan rincian obyek penerimaan dan penagihan;
g.      Melaksanakan koordinasi penerapan prosedur akuntansi selain kas yang berkenaan dengan transaksi atau kejadian pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran, koreksi kesalahan pencatatan, penerimaan hibah, pembelian aset tetap secara kredit, pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
h.      Membuat  laporan penerimaan dan penagihan dan arus kas masuk dan kas keluar secara periodik;
i.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.      Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan Seksi Penerimaan dan Penagihan;
l.        Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Bagian Kelima
BIDANG AKUNTANSI

Pasal 19

Bidang Akuntansi terdiri dari :
a.      Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas
b.      Seksi Akuntansi Aset
c.      Seksi Penyusunan Laporan  Keuangan

Pasal 20

(1)   Bidang Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Akuntansi.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan kebijakan teknis Bidang Akuntansi;
b.      Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Akuntansi;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Akuntansi;
d.      Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Akuntansi.
(3)   Rincian tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.      Menkoordinasikan penyusunan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Merumuskan  penyelenggaraan kebijakan di Bidang Akuntansi;
c.      Mengkoordinasikan pengendalian kegiatan akuntansi manajemen, keuangan, sistem informasi keuangan;
d.     Melaksanakan analisis terhadap laporan keuangan dan laporan akuntansi manajemen pengelolaan keuangan daerah;
e.      Melaksanakan pengendalian dan pengawasan bidang keuangan sesuai dengan target yang ditentukan;
f.      Memfasilitasi dan/atau mengkoordinir penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan keuangan yang memadai dalam rangka pengembangan sistem informasi akuntansi dan keuangan serta bentuk-bentuk pelaporan;
g.     Mengevaluasi dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan realisasi anggaran dan arus kas yang auditable secara berkala beserta perinciannya, baik semesteran maupun tahunan sesuai dengan kebijakan akuntansi;
h.     Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i.       Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j.       Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang Akuntansi;
k.     Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
l.       Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 21

(1)   Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas;
d.      Pelaksanaan evaluasi  program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.       Menyusun  rencana kerja Seksi Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas;
c.       Melaksanakan  sistem dan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
d.      Melaksanakan pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran kas daerah  yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD, dan penerimaan pembiayaan ke dalam buku jurnal penerimaan kas daerah;
e.       Melaksanakan  pencatatan, pengelolaan berdasarkan objek penerimaan dan pengeluaran kas daerah  yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain PAD, dan penerimaan pembiayaan atas transaksi dan/atau kejadian yang berkenaan dengan penerimaan dan pengeluaran kas daerah kedalam buku besar penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
f.       Melaksanakan pencatatan dan penggolongan berdasarkan rincian obyek penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
g.      Melaksanakan koordinasi penerapan prosedur akuntansi selain kas  yang berkenaan dengan transaksi atau kejadian pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran, koreksi kesalahan pencatatan, penerimaan hibah, pembelian aset tetap secara kredit, pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
h.      Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas daerah dan arus kas masuk dan kas keluar secara periodik;
i.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.      Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang Akuntansi;
l.        Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.



Pasal 22

(1)   Seksi Akuntansi Aset dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Akuntansi Aset.
(2)   Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Akuntansi Aset;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Akuntansi Aset;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Akuntansi Aset;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Akuntansi Aset.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.      Menyusun rencana kerja Seksi Akuntansi Aset sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.     Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan akuntansi aset;
c.      Melaksanakan sistem dan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan aset;
d.     Melaksanakan pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan aset;
e.      Melaksanakan pencatatan, pengelolaan berdasarkan objek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan dengan aset;
f.      Melaksanakan pencatatan, penggolongan berdasarkan rincian obyek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan dengan aset;
g.     Melaksanakan koordinasi penerapan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan pembelian aset tetap secara kredit, pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
h.     Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas yang berkenaan dengan aset secara periodik (semesteran dan laporan akhir tahun);
i.       Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.       Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.     Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di Bidang Akuntansi;
l.       Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 23

(1)    Seksi Penyusunan Laporan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penyusunan Laporan  Keuangan.
(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.      Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penyusunan Laporan Keuangan;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penyusunan Laporan  Keuangan;
c.      Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penyusunan Laporan  Keuangan;
d.     Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penyusunan Laporan  Keuangan.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.       Menyusun  rencana kerja Seksi Penyusunan Laporan  Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penyusunan laporan keuangan;
c.       Mengumpulkan data, menganalisis dan menyusun laporan semesteran dan prognosis APBD tahun anggaran berkenaan;
d.      Mengumpulkan data, menganalisis dan menyusun laporan akhir tahun pada tahun anggaran yang berkenaan;
e.       Melaksanakan prosedur penyusunan laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan daerah tahun berkenaan dan laporan arus kas;
f.       Melaksanakan  koordinasi penyusunan laporan kinerja SKPD dan ikhtisar laporan keuangan BUMD tahun anggaran berkenaan;
g.      Melaksanakan koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan  APBD tahun anggaran berkenaan;
h.      Melaksanakan penyusunan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran;
i.        Melaksanakan penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
j.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
k.      Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l.        Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Bagian Keenam
BIDANG ANGGARAN

Pasal 24

Bidang Anggaran terdiri dari :
a.      Seksi Penyusunan APBD
b.     Seksi Otoritas DPA-SKPD
c.      Seksi Perbendaharaan

Pasal 25

(1)   Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Anggaran.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.      Penyusunan kebijakan teknis Bidang Anggaran;
b.      Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Anggaran;
c.      Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Anggaran;
d.     Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Anggaran.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Merumuskan kebijakan teknis pengelolaan anggaran;
  3. Menyelenggarakan rencana kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya;
d.      Melaksanakan pengkajian kebijakan pengalokasian anggaran daerah;
e.       Mengkoordinasikan  bahan perumusan pedoman penyusunan RKA/DPA-SKPD;
f.       Melaksanakan rekapitulasi dokumen anggaran dan perubahan anggaran SKPD;
g.      Menyusun alokasi dan perubahan anggaran daerah dan menyusun analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan mimimal;
h.      Menyiapkan anggaran kas daerah dan  menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  1. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  2. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  3. Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
  4. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 26

(1)   Seksi Penyusunan APBD dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penyusunan APBD.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penyusunan APBD;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penyusunan APBD;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penyusunan APBD;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penyusunan APBD. 
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.       Membuat rencana kerja Seksi Penyusunan APBD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Melaksanakan  pengkajian kebijakan pengalokasian anggaran daerah;
c.       Menyiapkan bahan perumusan pedoman penyusunan APBD;
d.      Melaksanakan  rekapitulasi dokumen anggaran dan perubahan anggaran;
e.       Mempersiapkan bahan dalam rangka  perubahan anggaran daerah;
f.       Membuat analisa standar belanja, standar satuan harga dan standar pelayanan mimimal;
g.      Menyusun rencana  anggaran  pendapatan belanja daerah;
h.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
i.        Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j.        Menilai prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.      Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
l.        Melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 27

(1)   Seksi Otoritas DPA-SKPD dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Otoritas DPA-SKPD.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Otoritas DPA-SKPD;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Otoritas DPA-SKPD;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan  program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Otoritas DPA-SKPD;
d.      Pelaksanaan evaluasi  program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Otoritas DPA-SKPD.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas otorisasi DPA-SKPD;
  3. Melaksanakan pengoreksian kelengkapan  DPA-SKPD yang diajukan;
  4. Melaksanakan  verifikasi DPA-SKPD dan  akuntansi SKPD;
  5. Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaan dan menyiapkan laporan keuangan SKPD;
  6. Melakukan pengawasan pelaksanaan anggaran SKPD;
  7. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran SKPD;
  8. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  9. Melakukan koordinasi dengan unit kerja terkait dalam  rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  11. Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 28

(1)   Seksi Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Perbendaharaan.
(2)   Dalam menyelenggarakan  tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Perbendaharaan;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perbendaharaan;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Perbendaharaan;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Perbendaharaan.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
  1. Menyusun rencana kerja seksi sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan tugas perbendaharaan;
  3. Melaksanakan pengujian atas kebenaran penagihan, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) terhadap belanja pegawai dan belanja non pegawai;
  4. Melakukan pembinaan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan;
  5. Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan perbendaharaan dan ganti rugi, dan pengelolaan dana perimbangan/subsidi daerah otonom serta pengelolaan administrasi bidang perbendaharaan;
  6. Melaksanakan pengujian dan analisa Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU), Tambahan Uang Persediaan (TU) dan Langsung (LS) yang diajukan pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
g.      Memproses penerbitan  Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
h.      Melakukan pengendalian atas pengeluaran kas (cash outflow) daerah;
  1. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  2. Melaksanakan verifikasi dan mensahkan bukti-bukti pendukung atas laporan pertanggungjawaban SKPD dalam rangka penerbitan SP2D;
  3. Menilai prestasi kerja staf dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Bagian Ketujuh
BIDANG ASET DAERAH

Pasal 29

Bidang Aset Daerah terdiri dari :
a.      Seksi Perencanaan Kebutuhan
b.     Seksi  Analisa Aset
c.      Seksi Penghapusan Aset

Pasal 30

(1)   Bidang Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan tugas Bidang Aset Daerah.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan kebijakan teknis Bidang Aset Daerah;
b.      Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Aset Daerah;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Aset Daerah;
d.      Penyelenggaraan evaluasi program dan kegiatan kepala seksi dan pejabat non struktural dalam lingkup Bidang Aset Daerah.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.       Mengkoordinasikan penyusunan rencana kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Merumuskan  penyelenggaraan kebijakan teknis di Bidang Aset Daerah;
c.       Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pengendalian kegiatan Bidang Aset Daerah;
d.      Merumuskan dan mengendalikan jumlah kebutuhan aset pada masing-masing SKPD dan lembaga terkait dalam rangka perencanaan kebutuhan aset daerah;
e.       Melakukan penjajakan, penelusuran dan pencatatan, investasi dan penilaian aset daerah;
f.       Melaksanakan pengelolaan penerimaan perimbangan keuangan daerah;
g.      Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan perangkat dan lembaga terkait dalam rangka peningkatan penerimaan dana perimbangan keuangan daerah;
h.      Melakukan penjajakan, penelusuran dan pencatatan pemanfaatan dana perimbangan keuangan daerah pada SKPD;
i.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
j.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
k.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang dana perimbangan, menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier;
l.        Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 31

(1)   Seksi Perencanaan Kebutuhan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Perencanaan Kebutuhan
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Perencanaan Kebutuhan;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Perencanaan Kebutuhan;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Perencanaan Kebutuhan;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Perencanaan Kebutuhan.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.      Menyusun rencana kerja Seksi Perencanaan Kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan aset;
c.      Memfasilitasi penyusunan bahan perumusan rencana kebutuhan aset pada masing masing SKPD;
d.     Melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan aset daerah;
e.      Menyiapkan  bahan dalam rangka penetapan jumlah kebutuhan aset daerah;
f.       Mempersiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan kebutuhan aset daerah;
g.      Memantau dan mengecek pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset daerah;
h.      Melaksanakan  bimbingan teknis kebijakan pengelolaan aset daerah;
i.        Memantau dan mengecek pelaksanaan kebijakan pengelolaan aset daerah;
j.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
k.      Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan kebutuhan;
l.        Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 32
(1)   Seksi Analisa Aset dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Analisa Aset.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Analisa Aset;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Analisa Aset;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Analisa Aset;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Analisa Aset.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.       Menyusun rencana kerja Seksi Analisa Aset sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan analisa aset;
c.       Melaksanakan sistem dan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan analisa aset;
d.      Melaksanakan pencatatan transaksi dan/atau kejadian keuangan daerah yang berkenaan dengan analisa aset;
e.       Melaksanakan pencatatan, pengelolaan berdasarkan objek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan dengan analisa aset;
f.       Melaksanakan pencatatan, penggolongan berdasarkan rincian obyek penerimaan dan pengeluaran kas daerah yang berkenaan dengan analisa aset;
g.      Melaksanakan koordinasi penerapan prosedur akuntansi yang berkenaan dengan pembelian aset tetap secara kredit, pemindahtanganan atas aset tetap/barang milik daerah dan penerimaan aset tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas;
h.      Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kas yang berkenaan dengan analisa aset secara periodik (semesteran dan laporan akhir tahun);
i.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.        Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
k.      Melakukan monitoring, evaluasi, pengendalian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang analisa aset;
l.        Menilai prestasi kerja bawahan dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan.

Pasal 33
(1)   Seksi Penghapusan Aset dipimpin oleh seorang Kepala Seksi, mempunyai tugas merencanakan kegiatan, memberi petunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa/ mengecek dan membuat laporan tugas Seksi Penghapusan Aset.
(2)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan program dan kegiatan Seksi Penghapusan Aset;
b.      Pelaksanaan program dan kegiatan Seksi Penghapusan Aset;
c.       Pembinaan, pengkoordinasian, pengendalian, pengawasan program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penghapusan Aset;
d.      Pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan pejabat non struktural dalam lingkup Seksi Penghapusan Aset.
(3)   Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut :
a.       Menyusun rencana kerja Seksi Penghapusan Aset sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b.      Menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan penghapusan aset;
c.       Menyusun standar dan mekanisme pengelolaan penghapusan aset daerah;
d.      Melaksanakan  pengawasan  penghapusan aset  daerah;
e.       Membuat daftar inventaris aset daerah dan melaksanakan  legal audit aset daerah;
f.       Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g.      Mempersiapkan dokumen, mekanisme dan prosedur dalam rangka penghapusan aset daerah;
h.      Menyimpan dan melengkapi seluruh dokumen/bukti sah kepemilikan aset daerah;
i.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugasnya dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.        Melakukan monitoring dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan penghapusan aset;
k.      Menilai prestasi kerja staf dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier serta melaksanakan  tugas lain yang diberikan oleh atasan.

BAB IV
TATA KERJA

Pasal 34

(1)      Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)      Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(3)      Setiap pimpinan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)      Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)      Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan hasil lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahannya.
(6)      Dalam penyampaian laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(7)      Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab masing-masing dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan, diharapkan mengadakan rapat-rapat berkala.
(8)      Dalam memperlancar pelaksanaan tugas masing-masing pimpinan organisasi dan/atau pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan pembinaan, pengawasan melekat, pengendalian serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pejabat struktural dan/atau staf di lingkungan unit kerjanya sesuai dengan bidang tugasnya.
(9)      Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan terhadap kedisiplinan dan peningkatan kualitas sumber daya pegawai pada bawahannya.
(10)  Masing-masing pejabat struktural dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pimpinan dan/atau atasan langsungnya sesuai dengan hirarki jenjang jabatan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 35

(1)       Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan ini, dinyatakan tidak berlaku.
(2)       Apabila terjadi perubahan yang diakibatkan karena hasil evaluasi penataan Perangkat Daerah, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Pasal 36

(1)     Dalam pelaksanaan tugas, setiap pimpinan satuan/unit organisasi senantiasa mempedomani urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)     Sesuai dengan perkembangan, kebutuhan dan potensi yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah, ternyata terdapat urusan yang potensial untuk ditangani, namun belum cukup diatur dalam Peraturan Bupati ini, maka sepanjang urusan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gowa dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, serta ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama tetap menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

Ditetapkan di Sungguminasa
pada tanggal 22 Desember 2008

BUPATI GOWA,



H. ICHSAN YASIN LIMPO


Diundangkan di Sungguminasa
pada  tanggal 22 Desember 2008

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN GOWA,



H.  MUH. YUSUF SOMMENG

Berita Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008   Nomor 39....