Dalam penentuan tarif biaya overhead
pabrik per departemen adaha mengalokasikan baya overhead pabrik departemen
pembantu ke departemen produksi yang menikmati jasa departemen pembantu. Pada
umumnya tarif biaya overhead pabrik hanya dihitung untuk departemen-departemen
produksi saja, karena pengelolaan bahan baku
menjadi produk yang biasanya terjadi di departemen produksi. Oleh karena biaya
overhead pabrik yang akan dibebankan kepada produk tidak hanya terdiri dari
biaya yang terjadi dalam departemen-departemen produksi saja, maka dalam rangka
penentuan tarif biaya overhead pabrik per departemen, baya overhead pabrik
departemen pembantu dialokasikan ke departemen produksi.
Alokasi biaya overhead pabrik departemen
pembantu ke departemen produksi dapat dilakukan dengan salah satu dari dua cara
berikut ini :
1. Metode alokasi langsung (direct alokasi
method)
2. Metode alokasi bertahap (step method) yang
terdiri dari :
3.
Metode alokasi kontinyu
4.
Metode aljabar
Ad
1 Metode alokasi langsung
Dalam metode alokasi langsung, biaya overhead pabrik departemen pembantu
dialokasikan ke tiap-tiap departemen produksi yang menikmatinya. Metode alokasi
langsung digunakan apabila jasa yang dihasilkan oleh departemen pembantu hanya
dinikmati oleh departemen produksi saja. Tidak ada departemen-departemen
pembantu yang memakai jasa departemen pemantu lainnya.
Ad
2 Metode alokasi bertahap
Metode ini digunakan apabila jasa yang dihasilkan departemen pembantu
tidak hanya dipakai oleh departemen produksi saja, tetapi digunakan pula oleh
departemen pembantu yang lain. Oleh karena itu, sebelum biaya overhead pabrik
didua departemen tersebut dialokasikan ke dapartemen produksi.
1 Metode alokasi
kontinyu
Dalam metode ini biaya overhead pabrik departemen-departemen
pembantu yang saling memberikan jasa, dialokasikan secara terus menerus,
sehingga jumlah biaya overhead yang belum dialokasikan menjadi tidak berarti.
b. Metode aljabar
Ketidak lengkapan dalam hal
pembagian timbul dalam menggunakan metode bertahap karena pendistribusian yang
berturut sehingga departeemen yang ditutup terlebih dahulu tidak menerima
pembagian biaya dari departemen yang ditutup kemudian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar