Powered By Blogger

Selasa, 24 Januari 2017

Standar Pembayaran Klaim

      Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlu diciptakan kebutuhannya terhadap asuransi. Selain itu perusahaan asuransi perlu dikelola secara profesional dengan tenaga yang handal dan yang lebih penting lagi, perusahaan asuransi harus mampu membuktikan kemudahan dan penyelesaian klaim yang cepat. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat justru pada saat dibutuhan. Adapun stnadar pembayaran klaim yang berlaku secara umum di Indonesia terhadap para pemegang polis antara    lain :  
a.    Memeriksa penutupan asuransi
Hal ini dimaksudkan apabila pemberitahuan kerugian telah diterima oleh agen atay kantor pusat maupun kantor cabang pada perusahaan asuransi, maka dilakukan inspeksi terhadap fakta-fakta untuk menghasilkan apakah perusahaan asuransi perlu meng-follow up-nya (mengambil tindakan lebih lanjut).
b.    Menyelidiki klaim
Pengiriman formulir bukti kerugian yang diderita oleh perusahaan asuransi kepada claimant, belum berarti bahwa penanggung telah mengakui kewajibannya (liability). Ini berarti bahwa dalam penyelidikan fakta-fakta yang diserahkan oleh tertanggung dalam pemberitahuan kerugian tidak dijumpai sesuatu faktor yang jelas-jelas mendiskualifikasikan klaim itu.
Penyelidikan klaim ini meliputi :
a.  Memastikan bahwa memang ada suatu kerugian.
b.    Menentukan secara pasti, bahwa benar tertanggung ahli waris yang syah mengajukan klaimnya.
c.    Menentukan jumlah kerugian.    
c.   Menyiapkan bukti kerugian
Stelah dilakukan pemeriksaan penutupan asuransi dan penyelidikan klaim tidak terjadi hal-hal yang membatalkan klaim tertanggung maka disiapkan dokumen terakhir yang disebut bukti kerugian yang biasanya dibuat oleh adjuster untuk tertanggung.
      PT. Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (BAJ) dalam mengatasi atau kemungkinan penangngulangan resiko kerugian yang akan terjadi pada tertanggung (pemegang polis) menggunakan sistem pembayaran klaim yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perasuransian dan Manajemen Asuransi yang berlaku di Indonesia. Dan kita telah mengetahui pengertian dari sistem itu sendiri sebagai suatu susunan atau tatanan secara teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dari prosedur-prosedur yang berhubungan dan saling melengkapi sehingga memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
      Sementara sisem pembayaran klaim pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya adalah :
B.   Kantor pemasaran Distrik (KPD), hal-hal yang dilakukan antara lain :
a.    Menerilan lporan dari ahli waris
b.    KPD bersama aparatnya melakukan kunjungan ke rumah rekening keluarga yang berduka (mayat)
c.    Mencatat tanggal penerimaan berkas pengajuan klaim (baik meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan) ke dalam buku agenda.
d.    Mencetak duplikat kartu premi, memeriksa saldo pinjaman dan bunga. Jika ada counter dengan dokumen yang ada pada ahli waris.
e.    Memeriksa kelengkapan dokumen, sesuai dengan formulir yang telah disiapkan dan meneruskan ke cabang maksimun 3 hari sejak berkas diterima.
f.     Melakukan investigasi apabila diperlukan.     
5.  Kantor pemasaran cabang, hal-hal yang dilakukan antara lain :
1.    Mencatat dan menerima dokumen permohonan pengajuan klaim ke dalam buku agenda.
2.    MMenseksi dokumen meminta saran dari tim klaim cabang.
3.    Melakukanb invetigasi bila diperlukan.
4.    Batas wewenang
5.    Klaim meninggalkan duia biasa s/d batas Rp.5.000.000,- diselesaikan di kantor cabang (sampai terbit SPK) maksimin 2 hari.
6.    Klaim meninggal dunia dini + investigasi klaim diselesikan di cabang maksimun 7 hari yang kemudian di kirim ke kantor pusat. 
C.   Kantor pusat, hal-hal yang dilakukan antara lain :
a.    Menerima dan mencatat dokumen permohonan klaim ke dalam buku agenda kelengkapan dokumen.
b.    Seleksi kelengkapan dokumen
c.    Melakukan investigasi apabila diperlukan.
d.    Klaim tanpa ivestigasi penyelesaian di departemen klaim (sampai terbit SPK) maksimun 3 hari.
e.    Klaim dengan investigasi diselesaikan maksimun 10 hari.
f.     Membuat tanda meninggal dunia (mutasi) pada duplikat kartu premi di master komputer.

      Jadi sistem pembayaran klaim yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Distrik Makassar dimulai dari Kantor Pemasaran Distrik ke kantor Cabang sampai pada akhirnya di Kantor Pusat yang menyetujui pembayaran klaim suransi kepada tertanggung (pemegang polis) dan inipun dilihat dari besarnya jumlah klaim (batas kewenangan) yang diberikan kepada kantor cabang dalam pembayaran klaim terhadap tertanggung. 

Pengertian Polis, Klaim dan Premi Asuransi

Untuk lebih jelasnya polis asuransi menurut Hasyim dalam bukunya Dasar-Dasar Asuransi (2003 : 112) mengemuakan bahwa polis asuransi merupakan dokumen yang memuat kontrak anara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya.   
      Polis asuransi biasa berupa secarik kertas kecil yang memuat suatu perjanjian singkat yang tidak rumit atau ia dapat pula berupa dokumen panjang, memuat perjanjian pertanggungan harta dengan berbagai kepentingan yang tersebar di dunia beraneka macam bemcama. Akan tetapi ia ringkas dan sederhana, maupun panjang dan kompleks. Polis asuransi menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak itu.
      Polis asuransi seperti juga manusia tidaklah serupa bentuknya, tetapi seperti orang. Semua polis asuransi itu mempunyai persamaan aanatomi. Pada bagian-bagian yang mudah dipahami adalah deklarasi, persertujuan pertanggungan, pengecualian dan syarat-syarat (conditional).
      Dalam perasuransian polis pertanggungan dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
1.   Deklarasi
Deklarasi memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang ditanggung premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2.   Persertujuan pertanggungan
Persertujuan pertanggungan dalam penutupan asuransi itu, kadang-kadang dalam persetujuan pertanggungan ini dirumuskan dalam arti istilah-istilah penting yang dipakai dalam kontrak itu.
3.   Pengecualian
Perusahaan asuransi yang dapat mengubah persertujuan pertanggungan yang luas dan umum karena satu dan lain sebab, pengecualian itu perlu untuk :
A.   Memudahkan pengelolaan bahaya fisik dan moral
B.   Meniadakan penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain.
C.   Meniadakan penutupan yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung, tetapi tidak dbutuhkan oleh pembeli polis tertentu.
D.   Meniadakan bencana yang tidak dapat ditanggung.
E.   Meniadakan penutupan tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan asuransi itu atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.
F.    Pengecualian ini membuat harga penutupan dapat berada pada tingkat yang wajar. 
4.   Syarat-syarat (Conditions)
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (conditions). Disini ditentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian atas pihak ditanggung dan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Syarat-syarat yang bisa dijumpai dalam polis asuransi adalah yang menyangkut tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban pihak yang ditanggung sesudah terjadinya suatu kegiatan, batas waktu untuk sesudah terjadi klaim, atas waktu pengajuan tuntutan terbatas pada perusahaan asuransi, penerbitan polis, penugasan, pembatalan, penyembuyian dan penipuan, serta penyelesaian yang dipilih.
      Pengertian klaim adalah merupakan suatu tuntutan resiko yang harus dipenuhi oleh penanggung (pihak asuransi) berkaitan dengan pertanggungan dalam polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak asuransi. Sedangkan tujuan dari klaim adalah memberikan kepuasan kepada pelanggan (pemegang polis) melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan benar terhadap suatu resiko yang berkaitan dengan pertanggungan yang telah diatur dalam polis yang dimiliki oleh tertanggung.
      Dengan melihat uraian pengertian dan tujuan klaim tersebut maka perusahaa asuransi sebagai penanggung tentu saja harus membayar kerugian-kerugian (klaim) kepada pemegang polis (nasabah) apabila nantinya terjadi suatu kecelakaan atau musibah yang tidak diketahui datangnya (diinginkan) dengan segera dan layak sesuai penetapan sistem pembayaran klaim.
      Klaim syah sesuai peraturan dengan persetujuan ditentuan tidak boleh dikurangi pembayarannya (under paid) atau dipotong oleh pihak asuransi. Apabila perusahaan asuransi dalam membayar klaim kepada pemegang pemegang polis (tertanggung) megurangi/ menggerogoti klaim-klaim yang syah akan dibayarkan, dengan pasti dpat menimbulkan reputasi yang jelek serta dengan sendirnya perusahaan asuransi tersebut akan segera kehilangan kepercayaan dimata masyarakat pada umumnya dan pelanggan (Nasabah) pada khususnya.
      Masalah klaim disini dibutuhkan pernan perusahaan asuransi dan diminta untuk lebih mempercepat dan mempernudah penyelesaian klaim yang diajukan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap asuransi semakin meningkat. Dan dalam mendukung usaha pencapaian sasaran perusahaan terebut adalah dengan jalan :
1.    Mengkomunikasikan segala bentuk pelayanan kepada pelanggan (pemegang polis secara sopan, adil dan bijaksana.
2.    Memenuhi janji yang disebutkan di dalam polis secara cepat, tepat, dan menghindarkan kemunmgkinan klaim yang tidak benar.
3.    Menampung dan menangani keluhana-keluhan pelanggan dan memberikan solusi yang benar, cepat dan tepat.
Perusahaan asuransi dalam menetapkan harga asuransi disebut rate marketing yang berarti perusahaan asuransi untukl menghitung kontribusi setiap pemegang polis yang telah mendatangani kontrak perjanjian terhadap jatuh tempo dan besarnya pertanggungan.
Premi merupakan harga atau uang yang harus dibayar seseorang (pemegang polis) untuk asuransinya setelah terjadi kesepakatamn kedua belah pihak. Dalam hal ini seseorang pemegang polis dalam membayar premi asuransi itu berbeda-beda tergantung jenis produk asuransi yangdiambil. Kadang-kadang pemegang polis dalam membayar premi dapat dilakukan dengan jalan per bulan, triwulan, enam bula atau per tahun sesuai dengan kemampuan nasabah yang tertuang dalam kontrak perjanjian.                

      Premi asuransi yang telah dihimpun oleh perusahaan asuransi itu dapat dijadikan tabungan dan perlindungan untuk menjamin hari tua, apabila nantinya terjadi kecelakaan dan musibah. Sebagai pemohon asuransi akan dibebani premi yang lebih tinggi dan berbeda-beda berdasarkan kondisi fisiknya yang jelek. Disini perusahaan asuransi mempekerjakan aktualisasinya sendiri dan membuat preminya sendiri. Aktualisasi adalah ahli matematika asuransi jiwa yang bertugas untuk menghitung premi setiap pemegang polis yang menjadi anggota. 

Pengertian Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa sebagai langkah untuk mengantisipasi jiwa dalam hal kemungkinan akan terjadi, dan tidak terjadi tetap akan diperhitungkan oleh pihak asuransi. Setelah kita mengatahui tentang pegertian dan jenis-jenis asuransi dari beberapa ahli yang mana diantara jenis asuransi adalah jiwa dan kerugian, di mana asuransi jiwa menfokuskan pada setiap orang hidup yang tinggal oleh keluarga guna kelangsungan hidupnya secara teratur.
Pada hakekatnya asuransi jiwa adalah persertujuan yang mengadakan pembayaran sejumlah uang dengan menerima premi yan ada hubungannya dengan hidup atau matinya seorang manusia. Pendapat lain mendefinisikan pula asuransi jiwa adalah suatu pelimpahan resiko oleh tertanggung dapat ditanggung oleh penanggung.
Kegiatan asuransi jiwa ini mempunyai dampak di bidang sosial dan ekonomi yang luas, karena praktek asuransi jiwa didasarkan atas hukum bilangan besar sebanyak mungkin tertanggung. Kematian seseorang pasti akan terjadi tetapi saat kematian itu sendiri tidak dapat dipastikan sehingga dalam hal ini terdapat unsur ketidak pastian terhadap suatu kerugian yang diderita akibat terjadinya peristiwa tertentu. Resiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah resiko kehilangan jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak dapat lagi bekerja dan produktif dalam memberi nafkah kepada keluarganya.

Hilangnya jiwa seseorang tidak dinilai dengan uang tetapi kehilangan jiwa sebagai akibat dari hilangnya jiwa dapat dinilai dengan uang kerana manusia hidup itu mempunyai daya untuk menghasilkan. Pada asuransi jiwa sejumlah uang yang dikehendaki dalam masa tertentu (jatuh tempo) tidak diketahui sebelumnya masa pertaggungan berakhir. Pembayaran premi yang dilakukan oleh tertanggung dan merupakan kewajiban yang menunjang tujuan kepemilikan sejumlah uang yang ada akan tercapai dalam masa tertentu (jatuh tempo).

Pengertian Jasa Asuransi

Memasarkan jasa asuransi merupakan suatu alat untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan resiko yang mungkin terjadi pada sejumlah individu dengan pengorbnan biaya tertentu agar kerugian kelompok individu dapat diperhitungkan atau diramalkan sebelumnya. 
Ditinjau dari segi aspek hukumnya sesuai dengan pasal 246 KUGP bahwa pengertian jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima dengan sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi dan dimana kejadian.
Kemungkinan asumsi bahwa peristiwa akan muncul dalam berbagai kerugian yang tidak jelas modelnya yang mungkin diderita tidak jelas kejadian dan dimana terjadi peristiwa mengakibatkan kerugian si konsumen akan dijamin mendapat pengganti kerugian.
Kemudian menurut Wirjon Prodjodilono dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia (1999 : 29) mengatakan bahwa jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menjamin dan berjanji terhadap pihak yang dijamin (nasabah) untuk dengan menerima sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum terang akan terjadinya.
Berdasarkan definisi bahwa jasa asuransi akan menjamin dan berjanji kepada nasabah akan menerima sejumlah uang sesuai uang pertanggungan terjadi atau tidak peristiwa itu akan dibayar bilamana konsumen telah jatu tempo pembayaran.
Di lain pihak menjelasan bahwa jasa asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak penanggung (insurer) menjamin penggantian kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung (insured) atau pihak yang diasuransikan pada saat meninggal dunia.


Pengertian dan Jenis-Jenis Asuransi

    1. Pengertian Asuransi
        Untuk mengemukakan pengertian asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu pengertian teori asuransi menurut J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di Indonesia  (2000: 128), bahwa dalam berasuransi merupakan kredit jangka pendek dan untuk komunikasi yang memberikan arti untuk jangka panjang.                                                       
        Dari pengertian asuransi di atas dapat dijelaskan  yaitu teori asuransi adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana seluruh anggotanya ikut memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang menderita kerugian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori asuransi terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi sendiri  adalah pertanggungan atau jaminan.     
         Pengertian asuransi telah banyak dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam perjanjiannya, tetapi mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam persepsinya sama pula.
        J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di Indonesia, (2000 : 246), bahwa pertanggungan atau asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak dalam persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang dinamakan premi yang akan membebankan dirinya dengan perjanjian akan menanggung kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua tersebut, karena kerugian atau kehilangan mana diakibatkan oleh suatu  kejadian yang tak tertentu.

2. Jenis-Jenis Asuransi
      Secara garis besarnya asuransi dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1.  Asuransi jiwa dan
2.  Asuransi Kerugian/ kebakaran
      Dari kedua jenis asuransi ini, penulis membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha dan tugas dari pada PT. Asuransi Bea Siswa Jiwa   Makassar dalam hal ini untuk menerapkan hal-hal yang bisa membantu masyarakat umum bilamana mendapat suatu musiba yang tidak disangka, akan dibantu oleh pihak asuransi.                                                          
      J.F Sianipar, dalam bukunya Pertanggungan Asurtansi di Indonesia, (1998: 349) membahas mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi. Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi kerugian antara lain :
1. Asuransi  kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang-barang yang perlu dipertanggungkan terhadap resiko : Kebakaran karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau kejahatan pelayanan sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain tidak diketahui, kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya barang yang dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh harta benda yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha untuk menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena disambar petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan atau kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
A.   Asuransi kendaraan bermotor, yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang yang diper tanggungkan terhadap resiko, kerusakan atau kerugian kendaraan  bermotor  akibat karena kecelakaan (tabrakan,  slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan jahat oleh seseorang dengan jalan merusak serta pencurian, kerugian atau kerusakan karena terjadi kebakar. Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, di mana secara hukum, tertanggung (pemilik kendaraan) harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian pihak ketiga.
B.   Asuransi Marina Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian  financial akibat  suatu resiko laut, misalnya tabrakan, terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/ gelombang disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau peralatan baik sebagaian seluruhnya.
C.   Asuransi Marine Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : pengangkutan melalui laut, pengangkutan darat dan, pengangkutan udara.
      Keempat jenis pengangkutan di atas, mesih dapat dibedakan lagi atas, pengangkutan antar pulau pengangkutan impor, pengangkutan ekspor. Pembagian tersebut di atas, pada garis besarnya hanya didasarkan pada jenis alat angkutan dan tujuan barang yang diangkut. Sedangkan kondisi jaminan, umumnya hampir sama dengan asuransi ang menjamin kerugian financial terhadap barang-barang yang diangkut, akibat musibah diluar dugaan/ manusia, misalnya alat pengangkutnya tabrakan, terbalik, rusak karena pembongkaran maupun barang rusak selama dalam pengangkutan. Dan resiko ini berjalan mulai barang di angkut dari gudang pemilik sampai dengan gudang penerima.
            Klasifikasi jenis asuransi di negara Indonesia dapat dilakukan dengan memandang aspek, sebagai berikut :
      1.  Segi pemilikannya, perusahaan asuransi dapat dibagi menjadi :

           -  Perusahaan asuransi milk pemerintah.

          -  Perusahaan asuransi milik swasta.

      2. Segi bidang pertanggungan (obyek pertanggungan), dapat  digolongkan     

          menjadi :
a.    Asuransi jiwa
b.    Asuransi kecelakaan
c.    Asuransi kebakaran dan kerusakan
d.    Asuransi tenaga kerja
e.    Asuransi dana pensiun
f.     Sifat pertanggungan dapat digolongkan ke dalam :
1.    Asurnsi pertanggungan otomatis

2.    Asuransi pertanggungan tidak otomatis.

Pengertian Sistem Dan Prosedur Pembayaran

      Sistem dan prosedur yang sesuai dengan kegiatan manajemen maka sistem akuntansi harus menjamin tersedianya data-data yang dibutuhkan oleh para manajemen dalam mengarah kan kejadian perusahaan dan dalam memberikan laporan kepada pemilik, para kreditur dan juga pihak-pihak lain yang berkepentingan, atau dapat menjamin tersedianya data kepada pemakai laporan menurut Moekijat, Sistem Informasi Manajemen, (2001 : 115). Oleh sebab itu suatu sistem akuntansi yang direncanakan secara tepat harus menetapkan antara lain pengumpulan pencatatan dalam bentuk pelaporan data-data secara efisien, pengukuran dari semua tahap operasi-operasi suatu perusahaan, pemberian wewenang dan tanggung jawab serta pengecekan dari kemungkinan-kemungkinan kesalahan dan penggelapan.
      Prosedur dalam suatu sistem biasanya mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi sehingga sulit untuk dipisahkan sendiri-sendiri. Keadaan ini akan berakibat jika salah satu prosedur itu dirubah maka biasanya prosedur lainnya akan terpengaruh sehingga perlu juga untuk  di pertimbangkan. Karena jenis, bentuk dan besarnya perusahaan itu tidak sama, maka sistem akuntansi yang akan disusun untuk suatu perusahaan akan tidak sama dengan perusahaan lain, dalam hal ini perlu diperhatikan sifat-sifat khusus masing-masing perusahaan.
      Sebelum menguraikan sistem dan prosedur lebih lanjut, berikut ini akan dikemukakan beberapa pengertian atau  definisi dari pada sistem dan prosedur yang disimpulkan beberapa ahli.
      Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2001: 950), menyatakan bahwa sistem adalah perangkat dari unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan satu sama lainnya sehingga dapat membentuk suatu totalitas.
      Moekijat, Sistem Informasi Manajemen, (2001 : 157), menyatakan bahwa "sistem  adalah suatu  susunan secara teratur dari pada kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dan prosedur-prosedur yang berhubungan saling melengkapi dan memudahkan pelaksanaan pekerjaan dari suatu kegiatan organisasi yang penting.
      Gordon B. Davis, Sistem Informasi Manajemen, (2001 : 67), mengatakan bahwa Sistem dapat abstrak maupun fisik. Sebuah sistem abstrak adalah suatu susunan yang teratur mengenai gagasan atau konsepsi yang saling bergantung. Sebuah sistem fisik terdiri dari bagian-bagian saling berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai sasaran atau maksud.                                                                                                                     
      Selanjutnya, oleh Soegarda Poewodarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2001  329), menyatakan bahwa sistem adalah suatu keseluruhan rangkaian yang sudah tersusun dari berbagai bagian.
      Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka berarti bahwa sebuah sistem bukanlah seperangkat unsur yang tersusun secara  tak  teratur, tetapi terdiri  dari unsur-unsur yang  dapat  dikenal sebagai saling melengkapi karena satu-satunya maksud dan tujuan atau sasaran sudah tertentu. Dalam hubungan ini dapat dilihat dengan keterkaitan dengan satu sama lainnya yang saling melengkapi sistem itu yang berlaku.
      Selanjutnya, syarat-syarat sistem dan prosedur dalam pengertian untuk dapat memberikan pelayanan kepada konsumen yang membutuhkan sebagai berikut :
- M u r a h
- A m a n
- C e p a t
      Mengenai pentingnya prosedur yang sering disebut untuk apa ada lagi prosedur, yaitu sebagai salah satu alat untuk pengawasan, maka apabila seseorang pimpinan perusahaan perlu menyadari akan hal itu hampir dapat dipastikan bahwa salah satu sebab adanya kekeliruan maupun kecurangan-kecurangan akan segera dapat diatasi sehingga segala macam akibat yang akan timbul dan berhubungan dengan kekeliruan, kecurangan, penyelewengan akan dapat dikurangi.
      Prosedur mangandung arti secara keseluruhan ialah yang harus ditempuh mulai dari awal sampai dengan akhir dengan kata lain prosedur dapat menggambarkan tahap-tahap yang akan dilalui dalam pelaksanaan sesuatu tugas. Berikut ini penulis mengemukakan batasan prosedur yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan, Sistem Informasi Manajemen, (1998 : 31) menyatakan bahwa prosedur ialah suatu urut-urutan pekerjaan kerani biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya keperluan yang seragam terhadap transaksi perusahaan yang sering terjadi.

      Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa prosedur itu adalah suatu urutan pekerjaan, suatu rel atau jalur yang harus dilalui untuk mencatat kegiatan suatu perusahaan.

Analisis Strategi Pembayaran Klaim Polis Asuransi Bea Siswa Dalam Meningkatkan Polis

      Negara Republik Indonesia (RI) sebagai negara yang memiliki beberapa sumber alam yang cukup potensial dan kekayaan alam yang besar. Dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang besar ini untuk kepentingan banyak, maka dilaksanakan pembangunan secara bertahap.
      Untuk menunjang keberhasilan pembangunan sangat diperlukan tersedianya empat faktor produksi yaitu tanah, tenaga kerja, modal dan skill. Keempat faktor produksi tersebut, dua diantaranya paling banyak kita miliki. Sedangkan dua lainnya yaitu modal dan skill sangat kurang dan terbatas dimiliki oleh negara kita.
      Sejalan dengan pola dasar pembangunan Nasional yang telah digariskan pemerintah melalui pembangunan jangka menengah, pemerintah berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan seluruh potensi kekayaan alam yang ada untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri yaitu untuk menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur serta merata bagi seluruh lapiran masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu kestabilan ekonomi, untuk tercapainya dilakukan berbagai strategi seperti mengakumulasi modal, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lain-lain.
      Dalam strategi pembentukan dan akumulasi modal, bank mempunyai peranan yang sangat penting karena bank dapat memberikan bantuan berupa modal (krdit) kepada seluruh perusahaan yang memerlukannya. Sedangkan untuk penagamanan modal itu sendiri, merupakan tugas dari pihak perusahaan Asuransi terhadap barang jaminan atau agunan yang dipakai sebagai jaminan oleh penerima modal atau kredit perbankan, seperti PT. Asuransi Bea Siswa Jiwa
      Asuransi bea siswa yang berperan untuk memperkecil resiko atas tidak terbayarnya anak sekolah yang telah diberikan oleh asuransi kepada anak sekolah yang telah terdaftar. Sebab dengan adanya asuransi yang membantu anak sekolsh (Asuransi Bea Siswa), selain itu mengurangi resiko atas tidak terbayarnya siswa, juga pihak asuransi akan membayarkannya klaim yang menimbulkan bahaya dapat dinilai  pertanggungan asuransi.
      Untuk menunjang pengelolaan asuransi siswa oleh pihak asuransi, pihak pengelola asuransibekerja sama dengan perusahaan asuransi bea siswa pada PT. Asuransi  adalah salah satu perusahaan asuransi yang berperan untuk membantu anak sekolah yang  pengarahan dan pengamanan siswa, terutama siswa Sekolah Dasar hingga SMU  dengan kata lain sebagai salah satu jalan membuat asuransi siswa  dan menutup pertanggungan resiko atas kredit yang diberikan oleh pihak asuransi dalam arti kata yang seluas-luasnya.
      PT. Asuransi Makassar adalah perusahaan asuransi bea siswa. Di mana dalam menjalankan aktivitasnya sebagai perusahaan asuransi PT. Asuransi Makassar menyediakan jenis asuransi bea siswa yang diperuntukkan untuk anak sekolah. Tujuan dengan adanya jenis asuransi bea siswa adalah untuk menguransikan dan mengamankan anak sekolah kurang mampu. Sejalan dengan tujuan tersebut, kebijaksanaan pengelolaan perusahaan selalu diusahakan mengarah pada tujuan untuk menjadikan operasi asuransi anak sekolah sebagai faktor penunjang bagi kegiatan siswa yang masih sekolah, untuk membantu orang siswa masalah pembiayaan sekolah. Dan selain itu dengan adanya penyediaan asuransi bea siswa, juga untuk memberikan rangsangan/dorongan kepada anak sekolah untuk tekun belajar dan memberikan bea siswa yang berprestasi kepada anak sekolah, mengingat anak sekolah biasa kurang termotivasi/dorongan belajar dengan adanya asuransi bea siswa Belajar, dengan sendirinya anak sekolah memberikan rangkangan untuk belajar dan berirah naik sekolah.                                                                                                                   

      Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai salah satu Instansi yang ada di daerah ini, adalah asuransi Bea Siswa  pada PT. Asuransi Makassar yang  telah  mengambil peranan dalam menyediakan saran bagi siswa/siswi dalam menempatkan kesempatannya sebagai pemegang polis asuransi, utamanya siswa-siswi yang ada di daerah ini. Suatu hal ini yang perlu diperhatikan oleh perusahaan ini adalah metode pembayaran klaim bila jatuh tempo untuk menunjang kelanjutan dan  perkembangan hidup suatu instansi. 

A  Pengertian Sistem Dan Prosedur Pembayaran
      Sistem dan prosedur yang sesuai dengan kegiatan manajemen maka sistem akuntansi harus menjamin tersedianya data-data yang dibutuhkan oleh para manajemen dalam mengarah kan kejadian perusahaan dan dalam memberikan laporan kepada pemilik, para kreditur dan juga pihak-pihak lain yang berkepentingan, atau dapat menjamin tersedianya data kepada pemakai laporan menurut Moekijat, Sistem Informasi Manajemen, (2001 : 115). Oleh sebab itu suatu sistem akuntansi yang direncanakan secara tepat harus menetapkan antara lain pengumpulan pencatatan dalam bentuk pelaporan data-data secara efisien, pengukuran dari semua tahap operasi-operasi suatu perusahaan, pemberian wewenang dan tanggung jawab serta pengecekan dari kemungkinan-kemungkinan kesalahan dan penggelapan.
      Prosedur dalam suatu sistem biasanya mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi sehingga sulit untuk dipisahkan sendiri-sendiri. Keadaan ini akan berakibat jika salah satu prosedur itu dirubah maka biasanya prosedur lainnya akan terpengaruh sehingga perlu juga untuk  di pertimbangkan. Karena jenis, bentuk dan besarnya perusahaan itu tidak sama, maka sistem akuntansi yang akan disusun untuk suatu perusahaan akan tidak sama dengan perusahaan lain, dalam hal ini perlu diperhatikan sifat-sifat khusus masing-masing perusahaan.
      Sebelum menguraikan sistem dan prosedur lebih lanjut, berikut ini akan dikemukakan beberapa pengertian atau  definisi dari pada sistem dan prosedur yang disimpulkan beberapa ahli.
      Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2001: 950), menyatakan bahwa sistem adalah perangkat dari unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan satu sama lainnya sehingga dapat membentuk suatu totalitas.
      Moekijat, Sistem Informasi Manajemen, (2001 : 157), menyatakan bahwa "sistem  adalah suatu  susunan secara teratur dari pada kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dan prosedur-prosedur yang berhubungan saling melengkapi dan memudahkan pelaksanaan pekerjaan dari suatu kegiatan organisasi yang penting.
      Gordon B. Davis, Sistem Informasi Manajemen, (2001 : 67), mengatakan bahwa Sistem dapat abstrak maupun fisik. Sebuah sistem abstrak adalah suatu susunan yang teratur mengenai gagasan atau konsepsi yang saling bergantung. Sebuah sistem fisik terdiri dari bagian-bagian saling berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai sasaran atau maksud.                                                                                                                     
      Selanjutnya, oleh Soegarda Poewodarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2001  329), menyatakan bahwa sistem adalah suatu keseluruhan rangkaian yang sudah tersusun dari berbagai bagian.
      Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka berarti bahwa sebuah sistem bukanlah seperangkat unsur yang tersusun secara  tak  teratur, tetapi terdiri  dari unsur-unsur yang  dapat  dikenal sebagai saling melengkapi karena satu-satunya maksud dan tujuan atau sasaran sudah tertentu. Dalam hubungan ini dapat dilihat dengan keterkaitan dengan satu sama lainnya yang saling melengkapi sistem itu yang berlaku.
      Selanjutnya, syarat-syarat sistem dan prosedur dalam pengertian untuk dapat memberikan pelayanan kepada konsumen yang membutuhkan sebagai berikut :
- M u r a h
- A m a n
- C e p a t
      Mengenai pentingnya prosedur yang sering disebut untuk apa ada lagi prosedur, yaitu sebagai salah satu alat untuk pengawasan, maka apabila seseorang pimpinan perusahaan perlu menyadari akan hal itu hampir dapat dipastikan bahwa salah satu sebab adanya kekeliruan maupun kecurangan-kecurangan akan segera dapat diatasi sehingga segala macam akibat yang akan timbul dan berhubungan dengan kekeliruan, kecurangan, penyelewengan akan dapat dikurangi.
      Prosedur mangandung arti secara keseluruhan ialah yang harus ditempuh mulai dari awal sampai dengan akhir dengan kata lain prosedur dapat menggambarkan tahap-tahap yang akan dilalui dalam pelaksanaan sesuatu tugas. Berikut ini penulis mengemukakan batasan prosedur yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan, Sistem Informasi Manajemen, (1998 : 31) menyatakan bahwa prosedur ialah suatu urut-urutan pekerjaan kerani biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya keperluan yang seragam terhadap transaksi perusahaan yang sering terjadi.
      Berdasarkan pengertian di atas, jelas bahwa prosedur itu adalah suatu urutan pekerjaan, suatu rel atau jalur yang harus dilalui untuk mencatat kegiatan suatu perusahaan.

B  Pengertian dan Jenis-Jenis Asuransi
    1. Pengertian Asuransi
        Untuk mengemukakan pengertian asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu pengertian teori asuransi menurut J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di Indonesia  (2000: 128), bahwa dalam berasuransi merupakan kredit jangka pendek dan untuk komunikasi yang memberikan arti untuk jangka panjang.                                                       
        Dari pengertian asuransi di atas dapat dijelaskan  yaitu teori asuransi adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana seluruh anggotanya ikut memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang menderita kerugian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori asuransi terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi sendiri  adalah pertanggungan atau jaminan.     
         Pengertian asuransi telah banyak dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam perjanjiannya, tetapi mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam persepsinya sama pula.
        J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di Indonesia, (2000 : 246), bahwa pertanggungan atau asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak dalam persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang dinamakan premi yang akan membebankan dirinya dengan perjanjian akan menanggung kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua tersebut, karena kerugian atau kehilangan mana diakibatkan oleh suatu  kejadian yang tak tertentu.

2. Jenis-Jenis Asuransi
      Secara garis besarnya asuransi dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1.  Asuransi jiwa dan
2.  Asuransi Kerugian/ kebakaran
      Dari kedua jenis asuransi ini, penulis membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha dan tugas dari pada PT. Asuransi Bea Siswa Jiwa   Makassar dalam hal ini untuk menerapkan hal-hal yang bisa membantu masyarakat umum bilamana mendapat suatu musiba yang tidak disangka, akan dibantu oleh pihak asuransi.                                                          
      J.F Sianipar, dalam bukunya Pertanggungan Asurtansi di Indonesia, (1998: 349) membahas mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi. Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi kerugian antara lain :
1. Asuransi  kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang-barang yang perlu dipertanggungkan terhadap resiko : Kebakaran karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau kejahatan pelayanan sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain tidak diketahui, kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya barang yang dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh harta benda yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha untuk menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena disambar petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan atau kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
A.   Asuransi kendaraan bermotor, yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas barang yang diper tanggungkan terhadap resiko, kerusakan atau kerugian kendaraan  bermotor  akibat karena kecelakaan (tabrakan,  slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan jahat oleh seseorang dengan jalan merusak serta pencurian, kerugian atau kerusakan karena terjadi kebakar. Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, di mana secara hukum, tertanggung (pemilik kendaraan) harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian pihak ketiga.
B.   Asuransi Marina Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian  financial akibat  suatu resiko laut, misalnya tabrakan, terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/ gelombang disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau peralatan baik sebagaian seluruhnya.
C.   Asuransi Marine Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : pengangkutan melalui laut, pengangkutan darat dan, pengangkutan udara.
      Keempat jenis pengangkutan di atas, mesih dapat dibedakan lagi atas, pengangkutan antar pulau pengangkutan impor, pengangkutan ekspor. Pembagian tersebut di atas, pada garis besarnya hanya didasarkan pada jenis alat angkutan dan tujuan barang yang diangkut. Sedangkan kondisi jaminan, umumnya hampir sama dengan asuransi ang menjamin kerugian financial terhadap barang-barang yang diangkut, akibat musibah diluar dugaan/ manusia, misalnya alat pengangkutnya tabrakan, terbalik, rusak karena pembongkaran maupun barang rusak selama dalam pengangkutan. Dan resiko ini berjalan mulai barang di angkut dari gudang pemilik sampai dengan gudang penerima.
            Klasifikasi jenis asuransi di negara Indonesia dapat dilakukan dengan memandang aspek, sebagai berikut :
      1.  Segi pemilikannya, perusahaan asuransi dapat dibagi menjadi :

           -  Perusahaan asuransi milk pemerintah.

          -  Perusahaan asuransi milik swasta.

      2. Segi bidang pertanggungan (obyek pertanggungan), dapat  digolongkan     

          menjadi :
a.    Asuransi jiwa
b.    Asuransi kecelakaan
c.    Asuransi kebakaran dan kerusakan
d.    Asuransi tenaga kerja
e.    Asuransi dana pensiun
f.     Sifat pertanggungan dapat digolongkan ke dalam :
1.    Asurnsi pertanggungan otomatis
2.    Asuransi pertanggungan tidak otomatis.

B   Pengertian Jasa Asuransi
Memasarkan jasa asuransi merupakan suatu alat untuk menghindari atau mengurangi kemungkinan resiko yang mungkin terjadi pada sejumlah individu dengan pengorbnan biaya tertentu agar kerugian kelompok individu dapat diperhitungkan atau diramalkan sebelumnya. 
Ditinjau dari segi aspek hukumnya sesuai dengan pasal 246 KUGP bahwa pengertian jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima dengan sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi dan dimana kejadian.
Kemungkinan asumsi bahwa peristiwa akan muncul dalam berbagai kerugian yang tidak jelas modelnya yang mungkin diderita tidak jelas kejadian dan dimana terjadi peristiwa mengakibatkan kerugian si konsumen akan dijamin mendapat pengganti kerugian.
Kemudian menurut Wirjon Prodjodilono dalam bukunya Hukum Asuransi Indonesia (1999 : 29) mengatakan bahwa jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menjamin dan berjanji terhadap pihak yang dijamin (nasabah) untuk dengan menerima sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum terang akan terjadinya.
Berdasarkan definisi bahwa jasa asuransi akan menjamin dan berjanji kepada nasabah akan menerima sejumlah uang sesuai uang pertanggungan terjadi atau tidak peristiwa itu akan dibayar bilamana konsumen telah jatu tempo pembayaran.
Di lain pihak menjelasan bahwa jasa asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak penanggung (insurer) menjamin penggantian kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung (insured) atau pihak yang diasuransikan pada saat meninggal dunia.

C  Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa sebagai langkah untuk mengantisipasi jiwa dalam hal kemungkinan akan terjadi, dan tidak terjadi tetap akan diperhitungkan oleh pihak asuransi. Setelah kita mengatahui tentang pegertian dan jenis-jenis asuransi dari beberapa ahli yang mana diantara jenis asuransi adalah jiwa dan kerugian, di mana asuransi jiwa menfokuskan pada setiap orang hidup yang tinggal oleh keluarga guna kelangsungan hidupnya secara teratur.
Pada hakekatnya asuransi jiwa adalah persertujuan yang mengadakan pembayaran sejumlah uang dengan menerima premi yan ada hubungannya dengan hidup atau matinya seorang manusia. Pendapat lain mendefinisikan pula asuransi jiwa adalah suatu pelimpahan resiko oleh tertanggung dapat ditanggung oleh penanggung.
Kegiatan asuransi jiwa ini mempunyai dampak di bidang sosial dan ekonomi yang luas, karena praktek asuransi jiwa didasarkan atas hukum bilangan besar sebanyak mungkin tertanggung. Kematian seseorang pasti akan terjadi tetapi saat kematian itu sendiri tidak dapat dipastikan sehingga dalam hal ini terdapat unsur ketidak pastian terhadap suatu kerugian yang diderita akibat terjadinya peristiwa tertentu. Resiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah resiko kehilangan jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak dapat lagi bekerja dan produktif dalam memberi nafkah kepada keluarganya.
Hilangnya jiwa seseorang tidak dinilai dengan uang tetapi kehilangan jiwa sebagai akibat dari hilangnya jiwa dapat dinilai dengan uang kerana manusia hidup itu mempunyai daya untuk menghasilkan. Pada asuransi jiwa sejumlah uang yang dikehendaki dalam masa tertentu (jatuh tempo) tidak diketahui sebelumnya masa pertaggungan berakhir. Pembayaran premi yang dilakukan oleh tertanggung dan merupakan kewajiban yang menunjang tujuan kepemilikan sejumlah uang yang ada akan tercapai dalam masa tertentu (jatuh tempo).

D.  Pengertian Polis, Klaim dan Premi Asuransi       
Untuk lebih jelasnya polis asuransi menurut Hasyim dalam bukunya Dasar-Dasar Asuransi (2003 : 112) mengemuakan bahwa polis asuransi merupakan dokumen yang memuat kontrak anara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya.   
      Polis asuransi biasa berupa secarik kertas kecil yang memuat suatu perjanjian singkat yang tidak rumit atau ia dapat pula berupa dokumen panjang, memuat perjanjian pertanggungan harta dengan berbagai kepentingan yang tersebar di dunia beraneka macam bemcama. Akan tetapi ia ringkas dan sederhana, maupun panjang dan kompleks. Polis asuransi menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak itu.
      Polis asuransi seperti juga manusia tidaklah serupa bentuknya, tetapi seperti orang. Semua polis asuransi itu mempunyai persamaan aanatomi. Pada bagian-bagian yang mudah dipahami adalah deklarasi, persertujuan pertanggungan, pengecualian dan syarat-syarat (conditional).
      Dalam perasuransian polis pertanggungan dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
1.   Deklarasi
Deklarasi memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang ditanggung premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2.   Persertujuan pertanggungan
Persertujuan pertanggungan dalam penutupan asuransi itu, kadang-kadang dalam persetujuan pertanggungan ini dirumuskan dalam arti istilah-istilah penting yang dipakai dalam kontrak itu.
3.   Pengecualian
Perusahaan asuransi yang dapat mengubah persertujuan pertanggungan yang luas dan umum karena satu dan lain sebab, pengecualian itu perlu untuk :
A.   Memudahkan pengelolaan bahaya fisik dan moral
B.   Meniadakan penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain.
C.   Meniadakan penutupan yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung, tetapi tidak dbutuhkan oleh pembeli polis tertentu.
D.   Meniadakan bencana yang tidak dapat ditanggung.
E.   Meniadakan penutupan tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan asuransi itu atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.
F.    Pengecualian ini membuat harga penutupan dapat berada pada tingkat yang wajar. 
4.   Syarat-syarat (Conditions)
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (conditions). Disini ditentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian atas pihak ditanggung dan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Syarat-syarat yang bisa dijumpai dalam polis asuransi adalah yang menyangkut tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban pihak yang ditanggung sesudah terjadinya suatu kegiatan, batas waktu untuk sesudah terjadi klaim, atas waktu pengajuan tuntutan terbatas pada perusahaan asuransi, penerbitan polis, penugasan, pembatalan, penyembuyian dan penipuan, serta penyelesaian yang dipilih.
      Pengertian klaim adalah merupakan suatu tuntutan resiko yang harus dipenuhi oleh penanggung (pihak asuransi) berkaitan dengan pertanggungan dalam polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak asuransi. Sedangkan tujuan dari klaim adalah memberikan kepuasan kepada pelanggan (pemegang polis) melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan benar terhadap suatu resiko yang berkaitan dengan pertanggungan yang telah diatur dalam polis yang dimiliki oleh tertanggung.
      Dengan melihat uraian pengertian dan tujuan klaim tersebut maka perusahaa asuransi sebagai penanggung tentu saja harus membayar kerugian-kerugian (klaim) kepada pemegang polis (nasabah) apabila nantinya terjadi suatu kecelakaan atau musibah yang tidak diketahui datangnya (diinginkan) dengan segera dan layak sesuai penetapan sistem pembayaran klaim.
      Klaim syah sesuai peraturan dengan persetujuan ditentuan tidak boleh dikurangi pembayarannya (under paid) atau dipotong oleh pihak asuransi. Apabila perusahaan asuransi dalam membayar klaim kepada pemegang pemegang polis (tertanggung) megurangi/ menggerogoti klaim-klaim yang syah akan dibayarkan, dengan pasti dpat menimbulkan reputasi yang jelek serta dengan sendirnya perusahaan asuransi tersebut akan segera kehilangan kepercayaan dimata masyarakat pada umumnya dan pelanggan (Nasabah) pada khususnya.
      Masalah klaim disini dibutuhkan pernan perusahaan asuransi dan diminta untuk lebih mempercepat dan mempernudah penyelesaian klaim yang diajukan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap asuransi semakin meningkat. Dan dalam mendukung usaha pencapaian sasaran perusahaan terebut adalah dengan jalan :
1.    Mengkomunikasikan segala bentuk pelayanan kepada pelanggan (pemegang polis secara sopan, adil dan bijaksana.
2.    Memenuhi janji yang disebutkan di dalam polis secara cepat, tepat, dan menghindarkan kemunmgkinan klaim yang tidak benar.
3.    Menampung dan menangani keluhana-keluhan pelanggan dan memberikan solusi yang benar, cepat dan tepat.
Perusahaan asuransi dalam menetapkan harga asuransi disebut rate marketing yang berarti perusahaan asuransi untukl menghitung kontribusi setiap pemegang polis yang telah mendatangani kontrak perjanjian terhadap jatuh tempo dan besarnya pertanggungan.
Premi merupakan harga atau uang yang harus dibayar seseorang (pemegang polis) untuk asuransinya setelah terjadi kesepakatamn kedua belah pihak. Dalam hal ini seseorang pemegang polis dalam membayar premi asuransi itu berbeda-beda tergantung jenis produk asuransi yangdiambil. Kadang-kadang pemegang polis dalam membayar premi dapat dilakukan dengan jalan per bulan, triwulan, enam bula atau per tahun sesuai dengan kemampuan nasabah yang tertuang dalam kontrak perjanjian.                
      Premi asuransi yang telah dihimpun oleh perusahaan asuransi itu dapat dijadikan tabungan dan perlindungan untuk menjamin hari tua, apabila nantinya terjadi kecelakaan dan musibah. Sebagai pemohon asuransi akan dibebani premi yang lebih tinggi dan berbeda-beda berdasarkan kondisi fisiknya yang jelek. Disini perusahaan asuransi mempekerjakan aktualisasinya sendiri dan membuat preminya sendiri. Aktualisasi adalah ahli matematika asuransi jiwa yang bertugas untuk menghitung premi setiap pemegang polis yang menjadi anggota.

E.  Standar Pembayaran Klaim
      Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perlu diciptakan kebutuhannya terhadap asuransi. Selain itu perusahaan asuransi perlu dikelola secara profesional dengan tenaga yang handal dan yang lebih penting lagi, perusahaan asuransi harus mampu membuktikan kemudahan dan penyelesaian klaim yang cepat. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat justru pada saat dibutuhan. Adapun stnadar pembayaran klaim yang berlaku secara umum di Indonesia terhadap para pemegang polis antara    lain :  
a.    Memeriksa penutupan asuransi
Hal ini dimaksudkan apabila pemberitahuan kerugian telah diterima oleh agen atay kantor pusat maupun kantor cabang pada perusahaan asuransi, maka dilakukan inspeksi terhadap fakta-fakta untuk menghasilkan apakah perusahaan asuransi perlu meng-follow up-nya (mengambil tindakan lebih lanjut).
b.    Menyelidiki klaim
Pengiriman formulir bukti kerugian yang diderita oleh perusahaan asuransi kepada claimant, belum berarti bahwa penanggung telah mengakui kewajibannya (liability). Ini berarti bahwa dalam penyelidikan fakta-fakta yang diserahkan oleh tertanggung dalam pemberitahuan kerugian tidak dijumpai sesuatu faktor yang jelas-jelas mendiskualifikasikan klaim itu.
Penyelidikan klaim ini meliputi :
a.  Memastikan bahwa memang ada suatu kerugian.
b.    Menentukan secara pasti, bahwa benar tertanggung ahli waris yang syah mengajukan klaimnya.
c.    Menentukan jumlah kerugian.    
c.   Menyiapkan bukti kerugian
Stelah dilakukan pemeriksaan penutupan asuransi dan penyelidikan klaim tidak terjadi hal-hal yang membatalkan klaim tertanggung maka disiapkan dokumen terakhir yang disebut bukti kerugian yang biasanya dibuat oleh adjuster untuk tertanggung.
      PT. Asuransi  dalam mengatasi atau kemungkinan penangngulangan resiko kerugian yang akan terjadi pada tertanggung (pemegang polis) menggunakan sistem pembayaran klaim yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Perasuransian dan Manajemen Asuransi yang berlaku di Indonesia. Dan kita telah mengetahui pengertian dari sistem itu sendiri sebagai suatu susunan atau tatanan secara teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dari prosedur-prosedur yang berhubungan dan saling melengkapi sehingga memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
      Sementara sisem pembayaran klaim pada PT Asuransi  adalah :
B.   Kantor pemasaran Distrik (KPD), hal-hal yang dilakukan antara lain :
a.    Menerilan lporan dari ahli waris
b.    KPD bersama aparatnya melakukan kunjungan ke rumah rekening keluarga yang berduka (mayat)
c.    Mencatat tanggal penerimaan berkas pengajuan klaim (baik meninggal dunia akibat sakit maupun kecelakaan) ke dalam buku agenda.
d.    Mencetak duplikat kartu premi, memeriksa saldo pinjaman dan bunga. Jika ada counter dengan dokumen yang ada pada ahli waris.
e.    Memeriksa kelengkapan dokumen, sesuai dengan formulir yang telah disiapkan dan meneruskan ke cabang maksimun 3 hari sejak berkas diterima.
f.     Melakukan investigasi apabila diperlukan.     
5.  Kantor pemasaran cabang, hal-hal yang dilakukan antara lain :
1.    Mencatat dan menerima dokumen permohonan pengajuan klaim ke dalam buku agenda.
2.    MMenseksi dokumen meminta saran dari tim klaim cabang.
3.    Melakukanb invetigasi bila diperlukan.
4.    Batas wewenang
5.    Klaim meninggalkan duia biasa s/d batas Rp.5.000.000,- diselesaikan di kantor cabang (sampai terbit SPK) maksimin 2 hari.
6.    Klaim meninggal dunia dini + investigasi klaim diselesikan di cabang maksimun 7 hari yang kemudian di kirim ke kantor pusat. 
C.   Kantor pusat, hal-hal yang dilakukan antara lain :
a.    Menerima dan mencatat dokumen permohonan klaim ke dalam buku agenda kelengkapan dokumen.
b.    Seleksi kelengkapan dokumen
c.    Melakukan investigasi apabila diperlukan.
d.    Klaim tanpa ivestigasi penyelesaian di departemen klaim (sampai terbit SPK) maksimun 3 hari.
e.    Klaim dengan investigasi diselesaikan maksimun 10 hari.
f.     Membuat tanda meninggal dunia (mutasi) pada duplikat kartu premi di master komputer.
      Jadi sistem pembayaran klaim yang dilakukan oleh PT Asuransi  Jaya Distrik Makassar dimulai dari Kantor Pemasaran Distrik ke kantor Cabang sampai pada akhirnya di Kantor Pusat yang menyetujui pembayaran klaim suransi kepada tertanggung (pemegang polis) dan inipun dilihat dari besarnya jumlah klaim (batas kewenangan) yang diberikan kepada kantor cabang dalam pembayaran klaim terhadap tertanggung. 

DAFTAR PUSTAKA

Assauri, S, 2001, Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Analisis, Edisi Kedua, Balai Penelitian Fakultas  Ekonomi, UGM, Yogyakarta.  

Kotler, P, 2002, Manajemen Pemasaran, Analisis Perencanaan dan Pengendalian, Terjemahan Jaka Wasana, 2000, Edisi kelima, Cetakan Kedua,  Erlangga, Jakarta.

Kaihatu, J, E, 2000, Tata Cara Per Asuransian di Indonesia, Edisi Delapan, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Maulana, A, 2003, Azas - Azas Marketing, Cetakan Ketiga, Edisi Kedua,  Alumni, Bandung.

Sianipar, J.F 1998, Pertanggungan Asuransi Indonesia, Edisi Ke-V Bina Baru, Jakarta.

Simorangkir, 2004, Marketing Praktis, Edisi Kedua, Cetakan Pertama,  Liberty, Yogyakarta.

Swastha,  B, dan  Irawan, 2002,  Manajemen  Pemasaran  Modern, Edisi Kedua,  Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.