Negara Republik Indonesia (RI) sebagai
negara yang memiliki beberapa sumber alam yang cukup potensial dan kekayaan
alam yang besar. Dalam memanfaatkan potensi kekayaan alam yang besar ini untuk
kepentingan banyak, maka dilaksanakan pembangunan secara bertahap.
Untuk menunjang keberhasilan pembangunan
sangat diperlukan tersedianya empat faktor produksi yaitu tanah, tenaga kerja,
modal dan skill. Keempat faktor produksi tersebut, dua diantaranya paling
banyak kita miliki. Sedangkan dua lainnya yaitu modal dan skill sangat kurang
dan terbatas dimiliki oleh negara kita.
Sejalan dengan pola dasar pembangunan
Nasional yang telah digariskan pemerintah melalui pembangunan jangka menengah,
pemerintah berusaha semaksimal mungkin memanfaatkan seluruh potensi kekayaan
alam yang ada untuk mencapai tujuan pembangunan itu sendiri yaitu untuk
menciptakan suatu masyarakat yang adil dan makmur serta merata bagi seluruh
lapiran masyarakat. Oleh karena itu, sangat diperlukan suatu kestabilan
ekonomi, untuk tercapainya dilakukan berbagai strategi seperti mengakumulasi
modal, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lain-lain.
Dalam strategi pembentukan dan akumulasi
modal, bank mempunyai peranan yang sangat penting karena bank dapat memberikan
bantuan berupa modal (krdit) kepada seluruh perusahaan yang memerlukannya.
Sedangkan untuk penagamanan modal itu sendiri, merupakan tugas dari pihak
perusahaan Asuransi terhadap barang jaminan atau agunan yang dipakai sebagai
jaminan oleh penerima modal atau kredit perbankan, seperti PT. Asuransi Bea
Siswa Jiwa
Asuransi bea siswa yang berperan untuk
memperkecil resiko atas tidak terbayarnya anak sekolah yang telah diberikan
oleh asuransi kepada anak sekolah yang telah terdaftar. Sebab dengan adanya
asuransi yang membantu anak sekolsh (Asuransi Bea Siswa), selain itu mengurangi
resiko atas tidak terbayarnya siswa, juga pihak asuransi akan membayarkannya
klaim yang menimbulkan bahaya dapat dinilai
pertanggungan asuransi.
Untuk menunjang pengelolaan asuransi
siswa oleh pihak asuransi, pihak pengelola asuransibekerja sama dengan
perusahaan asuransi bea siswa pada PT. Asuransi adalah
salah satu perusahaan asuransi yang berperan untuk membantu anak sekolah
yang pengarahan dan pengamanan siswa,
terutama siswa Sekolah Dasar hingga SMU
dengan kata lain sebagai salah satu jalan membuat asuransi siswa dan menutup pertanggungan resiko atas kredit
yang diberikan oleh pihak asuransi dalam arti kata yang seluas-luasnya.
PT. Asuransi Makassar
adalah perusahaan asuransi bea siswa. Di mana dalam menjalankan aktivitasnya
sebagai perusahaan asuransi PT. Asuransi Makassar menyediakan
jenis asuransi bea siswa yang diperuntukkan untuk anak sekolah. Tujuan dengan
adanya jenis asuransi bea siswa adalah untuk menguransikan dan mengamankan anak
sekolah kurang mampu. Sejalan dengan tujuan tersebut, kebijaksanaan pengelolaan
perusahaan selalu diusahakan mengarah pada tujuan untuk menjadikan operasi
asuransi anak sekolah sebagai faktor penunjang bagi kegiatan siswa yang masih
sekolah, untuk membantu orang siswa masalah pembiayaan sekolah. Dan selain itu
dengan adanya penyediaan asuransi bea siswa, juga untuk memberikan rangsangan/dorongan
kepada anak sekolah untuk tekun belajar dan memberikan bea siswa yang
berprestasi kepada anak sekolah, mengingat anak sekolah biasa kurang
termotivasi/dorongan belajar dengan adanya asuransi bea siswa Belajar, dengan
sendirinya anak sekolah memberikan rangkangan untuk belajar dan berirah naik
sekolah.
Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai
salah satu Instansi yang ada di daerah ini, adalah asuransi Bea Siswa pada PT. Asuransi Makassar yang
telah mengambil peranan dalam
menyediakan saran bagi siswa/siswi dalam menempatkan kesempatannya sebagai
pemegang polis asuransi, utamanya siswa-siswi yang ada di daerah ini. Suatu hal
ini yang perlu diperhatikan oleh perusahaan ini adalah metode pembayaran klaim
bila jatuh tempo untuk menunjang kelanjutan dan
perkembangan hidup suatu instansi.
A Pengertian Sistem
Dan Prosedur Pembayaran
Sistem dan prosedur yang sesuai dengan
kegiatan manajemen maka sistem akuntansi harus menjamin tersedianya data-data
yang dibutuhkan oleh para manajemen dalam mengarah kan kejadian perusahaan dan
dalam memberikan laporan kepada pemilik, para kreditur dan juga pihak-pihak
lain yang berkepentingan, atau dapat menjamin tersedianya data kepada pemakai
laporan menurut Moekijat, Sistem Informasi Manajemen, (2001 : 115). Oleh sebab
itu suatu sistem akuntansi yang direncanakan secara tepat harus menetapkan antara
lain pengumpulan pencatatan dalam bentuk pelaporan data-data secara efisien,
pengukuran dari semua tahap operasi-operasi suatu perusahaan, pemberian
wewenang dan tanggung jawab serta pengecekan dari kemungkinan-kemungkinan
kesalahan dan penggelapan.
Prosedur dalam suatu sistem biasanya
mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi sehingga sulit untuk
dipisahkan sendiri-sendiri. Keadaan ini akan berakibat jika salah satu prosedur
itu dirubah maka biasanya prosedur lainnya akan terpengaruh sehingga perlu juga
untuk di pertimbangkan. Karena jenis,
bentuk dan besarnya perusahaan itu tidak sama, maka sistem akuntansi yang akan
disusun untuk suatu perusahaan akan tidak sama dengan perusahaan lain, dalam
hal ini perlu diperhatikan sifat-sifat khusus masing-masing perusahaan.
Sebelum menguraikan sistem dan prosedur
lebih lanjut, berikut ini akan dikemukakan beberapa pengertian atau definisi dari pada sistem dan prosedur yang
disimpulkan beberapa ahli.
Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
(2001: 950), menyatakan bahwa sistem adalah perangkat dari unsur-unsur yang
secara teratur saling berkaitan satu sama lainnya sehingga dapat membentuk
suatu totalitas.
Moekijat, Sistem Informasi Manajemen,
(2001 : 157), menyatakan bahwa "sistem
adalah suatu susunan secara
teratur dari pada kegiatan-kegiatan yang saling bergantung dan
prosedur-prosedur yang berhubungan saling melengkapi dan memudahkan pelaksanaan
pekerjaan dari suatu kegiatan organisasi yang penting.
Gordon B. Davis, Sistem Informasi
Manajemen, (2001 : 67), mengatakan bahwa Sistem dapat abstrak maupun fisik.
Sebuah sistem abstrak adalah suatu susunan yang teratur mengenai gagasan atau
konsepsi yang saling bergantung. Sebuah sistem fisik terdiri dari bagian-bagian
saling berkaitan yang beroperasi bersama untuk mencapai sasaran atau
maksud.
Selanjutnya, oleh Soegarda Poewodarminta,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, (2001
329), menyatakan bahwa sistem adalah suatu keseluruhan rangkaian yang
sudah tersusun dari berbagai bagian.
Berdasarkan definisi tersebut di atas,
maka berarti bahwa sebuah sistem bukanlah seperangkat unsur yang tersusun
secara tak teratur, tetapi terdiri dari unsur-unsur yang dapat
dikenal sebagai saling melengkapi karena satu-satunya maksud dan tujuan
atau sasaran sudah tertentu. Dalam hubungan ini dapat dilihat dengan
keterkaitan dengan satu sama lainnya yang saling melengkapi sistem itu yang
berlaku.
Selanjutnya, syarat-syarat sistem dan
prosedur dalam pengertian untuk dapat memberikan pelayanan kepada konsumen yang
membutuhkan sebagai berikut :
-
M u r a h
-
A m a n
-
C e p a t
Mengenai pentingnya prosedur yang sering
disebut untuk apa ada lagi prosedur, yaitu sebagai salah satu alat untuk
pengawasan, maka apabila seseorang pimpinan perusahaan perlu menyadari akan hal
itu hampir dapat dipastikan bahwa salah satu sebab adanya kekeliruan maupun
kecurangan-kecurangan akan segera dapat diatasi sehingga segala macam akibat
yang akan timbul dan berhubungan dengan kekeliruan, kecurangan, penyelewengan
akan dapat dikurangi.
Prosedur mangandung arti secara
keseluruhan ialah yang harus ditempuh mulai dari awal sampai dengan akhir
dengan kata lain prosedur dapat menggambarkan tahap-tahap yang akan dilalui
dalam pelaksanaan sesuatu tugas. Berikut ini penulis mengemukakan batasan
prosedur yang dikemukakan oleh Zaki Baridwan, Sistem Informasi Manajemen, (1998
: 31) menyatakan bahwa prosedur ialah suatu urut-urutan pekerjaan kerani
biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk
menjamin adanya keperluan yang seragam terhadap transaksi perusahaan yang
sering terjadi.
Berdasarkan pengertian di atas, jelas
bahwa prosedur itu adalah suatu urutan pekerjaan, suatu rel atau jalur yang
harus dilalui untuk mencatat kegiatan suatu perusahaan.
B Pengertian dan
Jenis-Jenis Asuransi
1. Pengertian
Asuransi
Untuk
mengemukakan pengertian asuransi sebaiknya dikemukakan terlebih dahulu
pengertian teori asuransi menurut J.E. Kaihatu, dalam bukunya Tata Cara
Perasuransian di Indonesia (2000: 128),
bahwa dalam berasuransi merupakan kredit jangka pendek dan untuk komunikasi
yang memberikan arti untuk jangka panjang.
Dari
pengertian asuransi di atas dapat dijelaskan
yaitu teori asuransi adalah hubungan perkumpulan masyarakat di mana
seluruh anggotanya ikut memberikan bagian sumbangan kepada anggota, yang
menderita kerugian. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori asuransi
terkemuka dari atas kegotongroyogan. Sedangkan kata asuransi sendiri adalah pertanggungan atau jaminan.
Pengertian
asuransi telah banyak dikemukakan oleh para ahli yang berbeda-beda dalam
perjanjiannya, tetapi mempunyai prinsip yang sama, dan etika persuransian dalam
persepsinya sama pula.
J.E. Kaihatu,
dalam bukunya Tata Cara Perasuransian di Indonesia, (2000 : 246), bahwa
pertanggungan atau asuransi adalah suatu persetujuan antara dua pihak dalam
persetujuan mana pihak yang satu dengan diterimanya suatu jumlah uang yang
dinamakan premi yang akan membebankan dirinya dengan perjanjian akan menanggung
kerugian atau kehilangan yang mungkin diderita oleh pihak kedua tersebut,
karena kerugian atau kehilangan mana diakibatkan oleh suatu kejadian yang tak tertentu.
2. Jenis-Jenis Asuransi
Secara garis besarnya asuransi dibagi
menjadi 2 (dua) jenis yaitu :
1. Asuransi jiwa dan
2. Asuransi Kerugian/ kebakaran
Dari kedua jenis
asuransi ini, penulis membahas asuransi kerugian di mana merupakan bidang usaha
dan tugas dari pada PT. Asuransi Bea Siswa Jiwa Makassar dalam hal ini untuk menerapkan
hal-hal yang bisa membantu masyarakat umum bilamana mendapat suatu musiba yang
tidak disangka, akan dibantu oleh pihak asuransi.
J.F Sianipar,
dalam bukunya Pertanggungan Asurtansi di Indonesia, (1998: 349) membahas
mengenai asuransi, yaitu macam asuransi yang jumlah pertanggungannya didasarkan
pada dasarnya kemungkinan kerugian yang bisa diderita apabila bahaya terjadi.
Dapat dikemukakan jenis-jenis asuransi kerugian antara lain :
1. Asuransi kebakaran, yaitu jenis asuransi yang menjamin
kerugian financial atas barang-barang yang perlu dipertanggungkan terhadap
resiko : Kebakaran karena api sendiri, tidak hari-hati, kesalahan atau
kejahatan pelayanan sendiri, tetangga, musuh, perampok atau sebab-sebab lain
tidak diketahui, kerugian akibat kebakaran gudang, kerusakan atau kurangnya
barang yang dapat dipertanggungkan, air atau alat lain yang dipergunakan untuk
memadamkan kebakaran. Pencegahan dimusnahkan sebagian atau seluruh harta benda
yang dipertanggungkan atas perintah yang berwajib, dalam usaha untuk
menghindari meluasnya kebakaran. Kerusuhan atau kebakaran karena disambar
petir. Kerusakan atau kebakaran disebabkan karena peledakan, kerusakan atau
kebakaran karena kejahatan pesawat udara atau pegawai terbang.
A. Asuransi kendaraan
bermotor, yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial atas
barang yang diper tanggungkan terhadap resiko, kerusakan atau kerugian
kendaraan bermotor akibat karena kecelakaan (tabrakan, slip, tergelincir dan lain-lain). Perbuatan
jahat oleh seseorang dengan jalan merusak serta pencurian, kerugian atau
kerusakan karena terjadi kebakar. Tanggung jawab terhada pihak ketiga yang
disebabkan oleh kendaraan yang dipertanggungkan, di mana secara hukum,
tertanggung (pemilik kendaraan) harus bertanggung jawab atas kerusakan atau
kerugian pihak ketiga.
B. Asuransi Marina
Hull (Rangka kapal), yaitu suatu jenis asuransi yang menjamin kerugian financial akibat suatu resiko laut, misalnya tabrakan,
terbakar, kandas, tenggelam, bocor, menabrak karang, dhantang ombak/ gelombang
disambar petir,sehingga mengakibatkan rusaknya kapal atau peralatan baik
sebagaian seluruhnya.
C. Asuransi Marine
Cargo (pengangkutan barang), di mana asuransi ini dapat digolongkan menjadi 3
(tiga) bagian yaitu : pengangkutan melalui laut, pengangkutan darat dan,
pengangkutan udara.
Keempat jenis pengangkutan di atas, mesih dapat dibedakan lagi atas,
pengangkutan antar pulau pengangkutan impor, pengangkutan ekspor. Pembagian
tersebut di atas, pada garis besarnya hanya didasarkan pada jenis alat angkutan
dan tujuan barang yang diangkut. Sedangkan kondisi jaminan, umumnya hampir sama
dengan asuransi ang menjamin kerugian financial terhadap barang-barang yang
diangkut, akibat musibah diluar dugaan/ manusia, misalnya alat pengangkutnya
tabrakan, terbalik, rusak karena pembongkaran maupun barang rusak selama dalam
pengangkutan. Dan resiko ini berjalan mulai barang di angkut dari gudang
pemilik sampai dengan gudang penerima.
Klasifikasi jenis asuransi di
negara Indonesia dapat dilakukan dengan memandang aspek, sebagai berikut :
1. Segi pemilikannya, perusahaan
asuransi dapat dibagi menjadi :
-
Perusahaan asuransi milk pemerintah.
-
Perusahaan asuransi milik swasta.
2. Segi bidang pertanggungan (obyek pertanggungan), dapat digolongkan
menjadi :
a. Asuransi jiwa
b. Asuransi
kecelakaan
c. Asuransi kebakaran
dan kerusakan
d. Asuransi tenaga
kerja
e. Asuransi dana
pensiun
f. Sifat
pertanggungan dapat digolongkan ke dalam :
1. Asurnsi
pertanggungan otomatis
2. Asuransi
pertanggungan tidak otomatis.
B Pengertian Jasa
Asuransi
Memasarkan jasa asuransi merupakan suatu alat untuk
menghindari atau mengurangi kemungkinan resiko yang mungkin terjadi pada
sejumlah individu dengan pengorbnan biaya tertentu agar kerugian kelompok
individu dapat diperhitungkan atau diramalkan sebelumnya.
Ditinjau dari segi aspek hukumnya sesuai dengan pasal 246
KUGP bahwa pengertian jasa asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak
yang menjamin berjanji terhadap pihak yang dijamin untuk menerima dengan
sejumlah uang premi pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang
dijamin sebagai akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas akan terjadi dan
dimana kejadian.
Kemungkinan asumsi bahwa peristiwa akan muncul dalam berbagai
kerugian yang tidak jelas modelnya yang mungkin diderita tidak jelas kejadian
dan dimana terjadi peristiwa mengakibatkan kerugian si konsumen akan dijamin
mendapat pengganti kerugian.
Kemudian menurut Wirjon Prodjodilono dalam bukunya Hukum
Asuransi Indonesia (1999 : 29) mengatakan bahwa jasa asuransi adalah suatu
persetujuan dalam mana pihak yang menjamin dan berjanji terhadap pihak yang
dijamin (nasabah) untuk dengan menerima sejumlah uang premi pengganti kerugian
yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin sebagai akibat dari suatu
peristiwa yang belum terang akan terjadinya.
Berdasarkan definisi bahwa jasa asuransi akan menjamin dan
berjanji kepada nasabah akan menerima sejumlah uang sesuai uang pertanggungan
terjadi atau tidak peristiwa itu akan dibayar bilamana konsumen telah jatu
tempo pembayaran.
Di lain pihak menjelasan bahwa jasa asuransi merupakan
perjanjian antara dua belah pihak di mana pihak penanggung (insurer) menjamin
penggantian kerugian yang diderita oleh pihak tertanggung (insured) atau pihak
yang diasuransikan pada saat meninggal dunia.
C Pengertian Asuransi
Jiwa
Asuransi
jiwa sebagai langkah untuk mengantisipasi jiwa dalam hal kemungkinan akan
terjadi, dan tidak terjadi tetap akan diperhitungkan oleh pihak asuransi.
Setelah kita mengatahui tentang pegertian dan jenis-jenis asuransi dari
beberapa ahli yang mana diantara jenis asuransi adalah jiwa dan kerugian, di
mana asuransi jiwa menfokuskan pada setiap orang hidup yang tinggal oleh
keluarga guna kelangsungan hidupnya secara teratur.
Pada
hakekatnya asuransi jiwa adalah persertujuan yang mengadakan pembayaran
sejumlah uang dengan menerima premi yan ada hubungannya dengan hidup atau
matinya seorang manusia. Pendapat lain mendefinisikan pula asuransi jiwa adalah
suatu pelimpahan resiko oleh tertanggung dapat ditanggung oleh penanggung.
Kegiatan
asuransi jiwa ini mempunyai dampak di bidang sosial dan ekonomi yang luas,
karena praktek asuransi jiwa didasarkan atas hukum bilangan besar sebanyak
mungkin tertanggung. Kematian seseorang pasti akan terjadi tetapi saat kematian
itu sendiri tidak dapat dipastikan sehingga dalam hal ini terdapat unsur
ketidak pastian terhadap suatu kerugian yang diderita akibat terjadinya
peristiwa tertentu. Resiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah resiko
kehilangan jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak dapat
lagi bekerja dan produktif dalam memberi nafkah kepada keluarganya.
Hilangnya
jiwa seseorang tidak dinilai dengan uang tetapi kehilangan jiwa sebagai akibat
dari hilangnya jiwa dapat dinilai dengan uang kerana manusia hidup itu
mempunyai daya untuk menghasilkan. Pada asuransi jiwa sejumlah uang yang
dikehendaki dalam masa tertentu (jatuh tempo) tidak diketahui sebelumnya masa
pertaggungan berakhir. Pembayaran premi yang dilakukan oleh tertanggung dan
merupakan kewajiban yang menunjang tujuan kepemilikan sejumlah uang yang ada
akan tercapai dalam masa tertentu (jatuh tempo).
D. Pengertian Polis,
Klaim dan Premi Asuransi
Untuk
lebih jelasnya polis asuransi menurut Hasyim dalam bukunya Dasar-Dasar Asuransi
(2003 : 112) mengemuakan bahwa polis asuransi merupakan dokumen yang memuat
kontrak anara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya.
Polis asuransi biasa berupa secarik
kertas kecil yang memuat suatu perjanjian singkat yang tidak rumit atau ia
dapat pula berupa dokumen panjang, memuat perjanjian pertanggungan harta dengan
berbagai kepentingan yang tersebar di dunia beraneka macam bemcama. Akan tetapi
ia ringkas dan sederhana, maupun panjang dan kompleks. Polis asuransi
menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat
kontrak itu.
Polis asuransi seperti juga manusia
tidaklah serupa bentuknya, tetapi seperti orang. Semua polis asuransi itu
mempunyai persamaan aanatomi. Pada bagian-bagian yang mudah dipahami adalah
deklarasi, persertujuan pertanggungan, pengecualian dan syarat-syarat (conditional).
Dalam perasuransian polis pertanggungan
dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
1. Deklarasi
Deklarasi
memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang ditanggung premi yang
harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi,
dan setiap jaminan atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai
sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2. Persertujuan pertanggungan
Persertujuan
pertanggungan dalam penutupan asuransi itu, kadang-kadang dalam persetujuan
pertanggungan ini dirumuskan dalam arti istilah-istilah penting yang dipakai
dalam kontrak itu.
3. Pengecualian
Perusahaan
asuransi yang dapat mengubah persertujuan pertanggungan yang luas dan umum
karena satu dan lain sebab, pengecualian itu perlu untuk :
A. Memudahkan
pengelolaan bahaya fisik dan moral
B. Meniadakan
penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain.
C. Meniadakan
penutupan yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung, tetapi
tidak dbutuhkan oleh pembeli polis tertentu.
D. Meniadakan bencana
yang tidak dapat ditanggung.
E. Meniadakan
penutupan tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan asuransi itu
atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.
F. Pengecualian ini
membuat harga penutupan dapat berada pada tingkat yang wajar.
4. Syarat-syarat (Conditions)
Aturan-aturan
dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (conditions). Disini ditentukan tanggung
jawab penanggung atas kerugian-kerugian atas pihak ditanggung dan pihak
penanggung (perusahaan asuransi). Syarat-syarat yang bisa dijumpai dalam polis
asuransi adalah yang menyangkut tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban pihak yang
ditanggung sesudah terjadinya suatu kegiatan, batas waktu untuk sesudah terjadi
klaim, atas waktu pengajuan tuntutan terbatas pada perusahaan asuransi,
penerbitan polis, penugasan, pembatalan, penyembuyian dan penipuan, serta
penyelesaian yang dipilih.
Pengertian klaim adalah merupakan suatu
tuntutan resiko yang harus dipenuhi oleh penanggung (pihak asuransi) berkaitan
dengan pertanggungan dalam polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
dalam kontrak asuransi. Sedangkan tujuan dari klaim adalah memberikan kepuasan
kepada pelanggan (pemegang polis) melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan
benar terhadap suatu resiko yang berkaitan dengan pertanggungan yang telah
diatur dalam polis yang dimiliki oleh tertanggung.
Dengan melihat uraian pengertian dan
tujuan klaim tersebut maka perusahaa asuransi sebagai penanggung tentu saja
harus membayar kerugian-kerugian (klaim) kepada pemegang polis (nasabah)
apabila nantinya terjadi suatu kecelakaan atau musibah yang tidak diketahui
datangnya (diinginkan) dengan segera dan layak sesuai penetapan sistem
pembayaran klaim.
Klaim syah sesuai peraturan dengan
persetujuan ditentuan tidak boleh dikurangi pembayarannya (under paid) atau
dipotong oleh pihak asuransi. Apabila perusahaan asuransi dalam membayar klaim
kepada pemegang pemegang polis (tertanggung) megurangi/ menggerogoti
klaim-klaim yang syah akan dibayarkan, dengan pasti dpat menimbulkan reputasi
yang jelek serta dengan sendirnya perusahaan asuransi tersebut akan segera
kehilangan kepercayaan dimata masyarakat pada umumnya dan pelanggan (Nasabah)
pada khususnya.
Masalah klaim disini dibutuhkan pernan
perusahaan asuransi dan diminta untuk lebih mempercepat dan mempernudah
penyelesaian klaim yang diajukan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat
terhadap asuransi semakin meningkat. Dan dalam mendukung usaha pencapaian
sasaran perusahaan terebut adalah dengan jalan :
1. Mengkomunikasikan
segala bentuk pelayanan kepada pelanggan (pemegang polis secara sopan, adil dan
bijaksana.
2. Memenuhi janji
yang disebutkan di dalam polis secara cepat, tepat, dan menghindarkan
kemunmgkinan klaim yang tidak benar.
3. Menampung dan
menangani keluhana-keluhan pelanggan dan memberikan solusi yang benar, cepat
dan tepat.
Perusahaan
asuransi dalam menetapkan harga asuransi disebut rate marketing yang berarti
perusahaan asuransi untukl menghitung kontribusi setiap pemegang polis yang
telah mendatangani kontrak perjanjian terhadap jatuh tempo dan besarnya
pertanggungan.
Premi
merupakan harga atau uang yang harus dibayar seseorang (pemegang polis) untuk
asuransinya setelah terjadi kesepakatamn kedua belah pihak. Dalam hal ini
seseorang pemegang polis dalam membayar premi asuransi itu berbeda-beda
tergantung jenis produk asuransi yangdiambil. Kadang-kadang pemegang polis
dalam membayar premi dapat dilakukan dengan jalan per bulan, triwulan, enam
bula atau per tahun sesuai dengan kemampuan nasabah yang tertuang dalam kontrak
perjanjian.
Premi asuransi yang telah dihimpun oleh
perusahaan asuransi itu dapat dijadikan tabungan dan perlindungan untuk
menjamin hari tua, apabila nantinya terjadi kecelakaan dan musibah. Sebagai
pemohon asuransi akan dibebani premi yang lebih tinggi dan berbeda-beda
berdasarkan kondisi fisiknya yang jelek. Disini perusahaan asuransi mempekerjakan
aktualisasinya sendiri dan membuat preminya sendiri. Aktualisasi adalah ahli
matematika asuransi jiwa yang bertugas untuk menghitung premi setiap pemegang
polis yang menjadi anggota.
E. Standar Pembayaran
Klaim
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat
perlu diciptakan kebutuhannya terhadap asuransi. Selain itu perusahaan asuransi
perlu dikelola secara profesional dengan tenaga yang handal dan yang lebih
penting lagi, perusahaan asuransi harus mampu membuktikan kemudahan dan
penyelesaian klaim yang cepat. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat
justru pada saat dibutuhan. Adapun stnadar pembayaran klaim yang berlaku secara
umum di Indonesia terhadap para pemegang polis antara lain :
a. Memeriksa
penutupan asuransi
Hal
ini dimaksudkan apabila pemberitahuan kerugian telah diterima oleh agen atay
kantor pusat maupun kantor cabang pada perusahaan asuransi, maka dilakukan
inspeksi terhadap fakta-fakta untuk menghasilkan apakah perusahaan asuransi
perlu meng-follow up-nya (mengambil tindakan lebih lanjut).
b. Menyelidiki klaim
Pengiriman
formulir bukti kerugian yang diderita oleh perusahaan asuransi kepada claimant,
belum berarti bahwa penanggung telah mengakui kewajibannya (liability). Ini
berarti bahwa dalam penyelidikan fakta-fakta yang diserahkan oleh tertanggung
dalam pemberitahuan kerugian tidak dijumpai sesuatu faktor yang jelas-jelas
mendiskualifikasikan klaim itu.
Penyelidikan
klaim ini meliputi :
a. Memastikan bahwa
memang ada suatu kerugian.
b. Menentukan secara
pasti, bahwa benar tertanggung ahli waris yang syah mengajukan klaimnya.
c. Menentukan jumlah
kerugian.
c. Menyiapkan bukti kerugian
Stelah
dilakukan pemeriksaan penutupan asuransi dan penyelidikan klaim tidak terjadi
hal-hal yang membatalkan klaim tertanggung maka disiapkan dokumen terakhir yang
disebut bukti kerugian yang biasanya dibuat oleh adjuster untuk tertanggung.
PT. Asuransi dalam mengatasi atau kemungkinan
penangngulangan resiko kerugian yang akan terjadi pada tertanggung (pemegang
polis) menggunakan sistem pembayaran klaim yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang Perasuransian dan Manajemen Asuransi yang berlaku di Indonesia.
Dan kita telah mengetahui pengertian dari sistem itu sendiri sebagai suatu
susunan atau tatanan secara teratur dari kegiatan-kegiatan yang saling
bergantung dari prosedur-prosedur yang berhubungan dan saling melengkapi
sehingga memudahkan pelaksanaan pekerjaan.
Sementara sisem pembayaran klaim pada PT Asuransi adalah :
B. Kantor pemasaran
Distrik (KPD), hal-hal yang dilakukan antara lain :
a. Menerilan lporan
dari ahli waris
b. KPD bersama
aparatnya melakukan kunjungan ke rumah rekening keluarga yang berduka (mayat)
c. Mencatat tanggal
penerimaan berkas pengajuan klaim (baik meninggal dunia akibat sakit maupun
kecelakaan) ke dalam buku agenda.
d. Mencetak duplikat
kartu premi, memeriksa saldo pinjaman dan bunga. Jika ada counter dengan
dokumen yang ada pada ahli waris.
e. Memeriksa
kelengkapan dokumen, sesuai dengan formulir yang telah disiapkan dan meneruskan
ke cabang maksimun 3 hari sejak berkas diterima.
f. Melakukan
investigasi apabila diperlukan.
5. Kantor pemasaran cabang, hal-hal yang
dilakukan antara lain :
1. Mencatat dan
menerima dokumen permohonan pengajuan klaim ke dalam buku agenda.
2. MMenseksi dokumen
meminta saran dari tim klaim cabang.
3. Melakukanb
invetigasi bila diperlukan.
4. Batas wewenang
5. Klaim meninggalkan
duia biasa s/d batas Rp.5.000.000,- diselesaikan di kantor cabang (sampai
terbit SPK) maksimin 2 hari.
6. Klaim meninggal
dunia dini + investigasi klaim diselesikan di cabang maksimun 7 hari yang
kemudian di kirim ke kantor pusat.
C. Kantor pusat,
hal-hal yang dilakukan antara lain :
a. Menerima dan
mencatat dokumen permohonan klaim ke dalam buku agenda kelengkapan dokumen.
b. Seleksi
kelengkapan dokumen
c. Melakukan
investigasi apabila diperlukan.
d. Klaim tanpa
ivestigasi penyelesaian di departemen klaim (sampai terbit SPK) maksimun 3
hari.
e. Klaim dengan
investigasi diselesaikan maksimun 10 hari.
f. Membuat tanda
meninggal dunia (mutasi) pada duplikat kartu premi di master komputer.
Jadi sistem pembayaran klaim yang
dilakukan oleh PT Asuransi Jaya Distrik Makassar dimulai dari
Kantor Pemasaran Distrik ke kantor Cabang sampai pada akhirnya di Kantor Pusat
yang menyetujui pembayaran klaim suransi kepada tertanggung (pemegang polis)
dan inipun dilihat dari besarnya jumlah klaim (batas kewenangan) yang diberikan
kepada kantor cabang dalam pembayaran klaim terhadap tertanggung.
DAFTAR PUSTAKA
Assauri, S, 2001, Manajemen Pemasaran Suatu Pendekatan Analisis, Edisi Kedua, Balai Penelitian Fakultas Ekonomi, UGM, Yogyakarta.
Kotler, P, 2002, Manajemen Pemasaran, Analisis Perencanaan dan Pengendalian, Terjemahan Jaka Wasana, 2000, Edisi kelima, Cetakan Kedua, Erlangga, Jakarta.
Kaihatu, J, E, 2000, Tata Cara Per Asuransian di Indonesia, Edisi Delapan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Maulana, A, 2003, Azas - Azas Marketing, Cetakan Ketiga, Edisi Kedua, Alumni, Bandung.
Sianipar, J.F 1998, Pertanggungan Asuransi Indonesia, Edisi Ke-V Bina Baru, Jakarta.
Simorangkir, 2004, Marketing Praktis, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Liberty, Yogyakarta.
Swastha, B, dan Irawan, 2002, Manajemen Pemasaran Modern, Edisi Kedua, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar