Powered By Blogger

Selasa, 24 Januari 2017

Pengertian Polis, Klaim dan Premi Asuransi

Untuk lebih jelasnya polis asuransi menurut Hasyim dalam bukunya Dasar-Dasar Asuransi (2003 : 112) mengemuakan bahwa polis asuransi merupakan dokumen yang memuat kontrak anara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya.   
      Polis asuransi biasa berupa secarik kertas kecil yang memuat suatu perjanjian singkat yang tidak rumit atau ia dapat pula berupa dokumen panjang, memuat perjanjian pertanggungan harta dengan berbagai kepentingan yang tersebar di dunia beraneka macam bemcama. Akan tetapi ia ringkas dan sederhana, maupun panjang dan kompleks. Polis asuransi menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat kontrak itu.
      Polis asuransi seperti juga manusia tidaklah serupa bentuknya, tetapi seperti orang. Semua polis asuransi itu mempunyai persamaan aanatomi. Pada bagian-bagian yang mudah dipahami adalah deklarasi, persertujuan pertanggungan, pengecualian dan syarat-syarat (conditional).
      Dalam perasuransian polis pertanggungan dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
1.   Deklarasi
Deklarasi memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang ditanggung premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2.   Persertujuan pertanggungan
Persertujuan pertanggungan dalam penutupan asuransi itu, kadang-kadang dalam persetujuan pertanggungan ini dirumuskan dalam arti istilah-istilah penting yang dipakai dalam kontrak itu.
3.   Pengecualian
Perusahaan asuransi yang dapat mengubah persertujuan pertanggungan yang luas dan umum karena satu dan lain sebab, pengecualian itu perlu untuk :
A.   Memudahkan pengelolaan bahaya fisik dan moral
B.   Meniadakan penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain.
C.   Meniadakan penutupan yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung, tetapi tidak dbutuhkan oleh pembeli polis tertentu.
D.   Meniadakan bencana yang tidak dapat ditanggung.
E.   Meniadakan penutupan tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan asuransi itu atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.
F.    Pengecualian ini membuat harga penutupan dapat berada pada tingkat yang wajar. 
4.   Syarat-syarat (Conditions)
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (conditions). Disini ditentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian atas pihak ditanggung dan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Syarat-syarat yang bisa dijumpai dalam polis asuransi adalah yang menyangkut tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban pihak yang ditanggung sesudah terjadinya suatu kegiatan, batas waktu untuk sesudah terjadi klaim, atas waktu pengajuan tuntutan terbatas pada perusahaan asuransi, penerbitan polis, penugasan, pembatalan, penyembuyian dan penipuan, serta penyelesaian yang dipilih.
      Pengertian klaim adalah merupakan suatu tuntutan resiko yang harus dipenuhi oleh penanggung (pihak asuransi) berkaitan dengan pertanggungan dalam polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam kontrak asuransi. Sedangkan tujuan dari klaim adalah memberikan kepuasan kepada pelanggan (pemegang polis) melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan benar terhadap suatu resiko yang berkaitan dengan pertanggungan yang telah diatur dalam polis yang dimiliki oleh tertanggung.
      Dengan melihat uraian pengertian dan tujuan klaim tersebut maka perusahaa asuransi sebagai penanggung tentu saja harus membayar kerugian-kerugian (klaim) kepada pemegang polis (nasabah) apabila nantinya terjadi suatu kecelakaan atau musibah yang tidak diketahui datangnya (diinginkan) dengan segera dan layak sesuai penetapan sistem pembayaran klaim.
      Klaim syah sesuai peraturan dengan persetujuan ditentuan tidak boleh dikurangi pembayarannya (under paid) atau dipotong oleh pihak asuransi. Apabila perusahaan asuransi dalam membayar klaim kepada pemegang pemegang polis (tertanggung) megurangi/ menggerogoti klaim-klaim yang syah akan dibayarkan, dengan pasti dpat menimbulkan reputasi yang jelek serta dengan sendirnya perusahaan asuransi tersebut akan segera kehilangan kepercayaan dimata masyarakat pada umumnya dan pelanggan (Nasabah) pada khususnya.
      Masalah klaim disini dibutuhkan pernan perusahaan asuransi dan diminta untuk lebih mempercepat dan mempernudah penyelesaian klaim yang diajukan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap asuransi semakin meningkat. Dan dalam mendukung usaha pencapaian sasaran perusahaan terebut adalah dengan jalan :
1.    Mengkomunikasikan segala bentuk pelayanan kepada pelanggan (pemegang polis secara sopan, adil dan bijaksana.
2.    Memenuhi janji yang disebutkan di dalam polis secara cepat, tepat, dan menghindarkan kemunmgkinan klaim yang tidak benar.
3.    Menampung dan menangani keluhana-keluhan pelanggan dan memberikan solusi yang benar, cepat dan tepat.
Perusahaan asuransi dalam menetapkan harga asuransi disebut rate marketing yang berarti perusahaan asuransi untukl menghitung kontribusi setiap pemegang polis yang telah mendatangani kontrak perjanjian terhadap jatuh tempo dan besarnya pertanggungan.
Premi merupakan harga atau uang yang harus dibayar seseorang (pemegang polis) untuk asuransinya setelah terjadi kesepakatamn kedua belah pihak. Dalam hal ini seseorang pemegang polis dalam membayar premi asuransi itu berbeda-beda tergantung jenis produk asuransi yangdiambil. Kadang-kadang pemegang polis dalam membayar premi dapat dilakukan dengan jalan per bulan, triwulan, enam bula atau per tahun sesuai dengan kemampuan nasabah yang tertuang dalam kontrak perjanjian.                

      Premi asuransi yang telah dihimpun oleh perusahaan asuransi itu dapat dijadikan tabungan dan perlindungan untuk menjamin hari tua, apabila nantinya terjadi kecelakaan dan musibah. Sebagai pemohon asuransi akan dibebani premi yang lebih tinggi dan berbeda-beda berdasarkan kondisi fisiknya yang jelek. Disini perusahaan asuransi mempekerjakan aktualisasinya sendiri dan membuat preminya sendiri. Aktualisasi adalah ahli matematika asuransi jiwa yang bertugas untuk menghitung premi setiap pemegang polis yang menjadi anggota. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar