Untuk
lebih jelasnya polis asuransi menurut Hasyim dalam bukunya Dasar-Dasar Asuransi
(2003 : 112) mengemuakan bahwa polis asuransi merupakan dokumen yang memuat
kontrak anara pihak yang ditanggung dengan perusahaan asuransinya.
Polis asuransi biasa berupa secarik
kertas kecil yang memuat suatu perjanjian singkat yang tidak rumit atau ia
dapat pula berupa dokumen panjang, memuat perjanjian pertanggungan harta dengan
berbagai kepentingan yang tersebar di dunia beraneka macam bemcama. Akan tetapi
ia ringkas dan sederhana, maupun panjang dan kompleks. Polis asuransi
menyatakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pihak-pihak yang membuat
kontrak itu.
Polis asuransi seperti juga manusia
tidaklah serupa bentuknya, tetapi seperti orang. Semua polis asuransi itu
mempunyai persamaan aanatomi. Pada bagian-bagian yang mudah dipahami adalah
deklarasi, persertujuan pertanggungan, pengecualian dan syarat-syarat (conditional).
Dalam perasuransian polis pertanggungan
dapat dibagi dalam beberapa bagian yaitu :
1. Deklarasi
Deklarasi
memuat uraian tentang apa yang diasuransikan, orang yang ditanggung premi yang
harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi,
dan setiap jaminan atau janji yang dibuat oleh pihak yang ditanggung mengenai
sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2. Persertujuan pertanggungan
Persertujuan
pertanggungan dalam penutupan asuransi itu, kadang-kadang dalam persetujuan
pertanggungan ini dirumuskan dalam arti istilah-istilah penting yang dipakai
dalam kontrak itu.
3. Pengecualian
Perusahaan
asuransi yang dapat mengubah persertujuan pertanggungan yang luas dan umum
karena satu dan lain sebab, pengecualian itu perlu untuk :
A. Memudahkan
pengelolaan bahaya fisik dan moral
B. Meniadakan
penutupan berganda yang telah dimuat dalam polis lain.
C. Meniadakan
penutupan yang walaupun penting bagi sebagian pihak yang ditanggung, tetapi
tidak dbutuhkan oleh pembeli polis tertentu.
D. Meniadakan bencana
yang tidak dapat ditanggung.
E. Meniadakan
penutupan tertentu yang tidak mampu ditanggung oleh perusahaan asuransi itu
atau yang memerlukan pertanggungan dan premi khusus.
F. Pengecualian ini
membuat harga penutupan dapat berada pada tingkat yang wajar.
4. Syarat-syarat (Conditions)
Aturan-aturan
dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (conditions). Disini ditentukan tanggung
jawab penanggung atas kerugian-kerugian atas pihak ditanggung dan pihak
penanggung (perusahaan asuransi). Syarat-syarat yang bisa dijumpai dalam polis
asuransi adalah yang menyangkut tugas-tugas dan kewajiban-kewajiban pihak yang
ditanggung sesudah terjadinya suatu kegiatan, batas waktu untuk sesudah terjadi
klaim, atas waktu pengajuan tuntutan terbatas pada perusahaan asuransi,
penerbitan polis, penugasan, pembatalan, penyembuyian dan penipuan, serta
penyelesaian yang dipilih.
Pengertian klaim adalah merupakan suatu
tuntutan resiko yang harus dipenuhi oleh penanggung (pihak asuransi) berkaitan
dengan pertanggungan dalam polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak
dalam kontrak asuransi. Sedangkan tujuan dari klaim adalah memberikan kepuasan
kepada pelanggan (pemegang polis) melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan
benar terhadap suatu resiko yang berkaitan dengan pertanggungan yang telah
diatur dalam polis yang dimiliki oleh tertanggung.
Dengan melihat uraian pengertian dan
tujuan klaim tersebut maka perusahaa asuransi sebagai penanggung tentu saja
harus membayar kerugian-kerugian (klaim) kepada pemegang polis (nasabah)
apabila nantinya terjadi suatu kecelakaan atau musibah yang tidak diketahui
datangnya (diinginkan) dengan segera dan layak sesuai penetapan sistem
pembayaran klaim.
Klaim syah sesuai peraturan dengan
persetujuan ditentuan tidak boleh dikurangi pembayarannya (under paid) atau
dipotong oleh pihak asuransi. Apabila perusahaan asuransi dalam membayar klaim
kepada pemegang pemegang polis (tertanggung) megurangi/ menggerogoti
klaim-klaim yang syah akan dibayarkan, dengan pasti dpat menimbulkan reputasi
yang jelek serta dengan sendirnya perusahaan asuransi tersebut akan segera
kehilangan kepercayaan dimata masyarakat pada umumnya dan pelanggan (Nasabah)
pada khususnya.
Masalah klaim disini dibutuhkan pernan
perusahaan asuransi dan diminta untuk lebih mempercepat dan mempernudah
penyelesaian klaim yang diajukan masyarakat, sehingga kepercayaan masyarakat
terhadap asuransi semakin meningkat. Dan dalam mendukung usaha pencapaian
sasaran perusahaan terebut adalah dengan jalan :
1. Mengkomunikasikan
segala bentuk pelayanan kepada pelanggan (pemegang polis secara sopan, adil dan
bijaksana.
2. Memenuhi janji
yang disebutkan di dalam polis secara cepat, tepat, dan menghindarkan
kemunmgkinan klaim yang tidak benar.
3. Menampung dan
menangani keluhana-keluhan pelanggan dan memberikan solusi yang benar, cepat
dan tepat.
Perusahaan
asuransi dalam menetapkan harga asuransi disebut rate marketing yang berarti
perusahaan asuransi untukl menghitung kontribusi setiap pemegang polis yang
telah mendatangani kontrak perjanjian terhadap jatuh tempo dan besarnya
pertanggungan.
Premi
merupakan harga atau uang yang harus dibayar seseorang (pemegang polis) untuk
asuransinya setelah terjadi kesepakatamn kedua belah pihak. Dalam hal ini
seseorang pemegang polis dalam membayar premi asuransi itu berbeda-beda
tergantung jenis produk asuransi yangdiambil. Kadang-kadang pemegang polis
dalam membayar premi dapat dilakukan dengan jalan per bulan, triwulan, enam
bula atau per tahun sesuai dengan kemampuan nasabah yang tertuang dalam kontrak
perjanjian.
Premi asuransi yang telah dihimpun oleh
perusahaan asuransi itu dapat dijadikan tabungan dan perlindungan untuk
menjamin hari tua, apabila nantinya terjadi kecelakaan dan musibah. Sebagai
pemohon asuransi akan dibebani premi yang lebih tinggi dan berbeda-beda
berdasarkan kondisi fisiknya yang jelek. Disini perusahaan asuransi mempekerjakan
aktualisasinya sendiri dan membuat preminya sendiri. Aktualisasi adalah ahli
matematika asuransi jiwa yang bertugas untuk menghitung premi setiap pemegang
polis yang menjadi anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar