Asuransi
jiwa sebagai langkah untuk mengantisipasi jiwa dalam hal kemungkinan akan
terjadi, dan tidak terjadi tetap akan diperhitungkan oleh pihak asuransi.
Setelah kita mengatahui tentang pegertian dan jenis-jenis asuransi dari
beberapa ahli yang mana diantara jenis asuransi adalah jiwa dan kerugian, di
mana asuransi jiwa menfokuskan pada setiap orang hidup yang tinggal oleh
keluarga guna kelangsungan hidupnya secara teratur.
Pada
hakekatnya asuransi jiwa adalah persertujuan yang mengadakan pembayaran
sejumlah uang dengan menerima premi yan ada hubungannya dengan hidup atau
matinya seorang manusia. Pendapat lain mendefinisikan pula asuransi jiwa adalah
suatu pelimpahan resiko oleh tertanggung dapat ditanggung oleh penanggung.
Kegiatan
asuransi jiwa ini mempunyai dampak di bidang sosial dan ekonomi yang luas,
karena praktek asuransi jiwa didasarkan atas hukum bilangan besar sebanyak
mungkin tertanggung. Kematian seseorang pasti akan terjadi tetapi saat kematian
itu sendiri tidak dapat dipastikan sehingga dalam hal ini terdapat unsur
ketidak pastian terhadap suatu kerugian yang diderita akibat terjadinya
peristiwa tertentu. Resiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah resiko
kehilangan jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak dapat
lagi bekerja dan produktif dalam memberi nafkah kepada keluarganya.
Hilangnya
jiwa seseorang tidak dinilai dengan uang tetapi kehilangan jiwa sebagai akibat
dari hilangnya jiwa dapat dinilai dengan uang kerana manusia hidup itu
mempunyai daya untuk menghasilkan. Pada asuransi jiwa sejumlah uang yang
dikehendaki dalam masa tertentu (jatuh tempo) tidak diketahui sebelumnya masa
pertaggungan berakhir. Pembayaran premi yang dilakukan oleh tertanggung dan
merupakan kewajiban yang menunjang tujuan kepemilikan sejumlah uang yang ada
akan tercapai dalam masa tertentu (jatuh tempo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar