Powered By Blogger

Selasa, 24 Januari 2017

Pengertian Asuransi Jiwa

Asuransi jiwa sebagai langkah untuk mengantisipasi jiwa dalam hal kemungkinan akan terjadi, dan tidak terjadi tetap akan diperhitungkan oleh pihak asuransi. Setelah kita mengatahui tentang pegertian dan jenis-jenis asuransi dari beberapa ahli yang mana diantara jenis asuransi adalah jiwa dan kerugian, di mana asuransi jiwa menfokuskan pada setiap orang hidup yang tinggal oleh keluarga guna kelangsungan hidupnya secara teratur.
Pada hakekatnya asuransi jiwa adalah persertujuan yang mengadakan pembayaran sejumlah uang dengan menerima premi yan ada hubungannya dengan hidup atau matinya seorang manusia. Pendapat lain mendefinisikan pula asuransi jiwa adalah suatu pelimpahan resiko oleh tertanggung dapat ditanggung oleh penanggung.
Kegiatan asuransi jiwa ini mempunyai dampak di bidang sosial dan ekonomi yang luas, karena praktek asuransi jiwa didasarkan atas hukum bilangan besar sebanyak mungkin tertanggung. Kematian seseorang pasti akan terjadi tetapi saat kematian itu sendiri tidak dapat dipastikan sehingga dalam hal ini terdapat unsur ketidak pastian terhadap suatu kerugian yang diderita akibat terjadinya peristiwa tertentu. Resiko yang dilimpahkan kepada penanggung bukanlah resiko kehilangan jiwa seseorang atau karena mencapai umur tua sehingga tidak dapat lagi bekerja dan produktif dalam memberi nafkah kepada keluarganya.

Hilangnya jiwa seseorang tidak dinilai dengan uang tetapi kehilangan jiwa sebagai akibat dari hilangnya jiwa dapat dinilai dengan uang kerana manusia hidup itu mempunyai daya untuk menghasilkan. Pada asuransi jiwa sejumlah uang yang dikehendaki dalam masa tertentu (jatuh tempo) tidak diketahui sebelumnya masa pertaggungan berakhir. Pembayaran premi yang dilakukan oleh tertanggung dan merupakan kewajiban yang menunjang tujuan kepemilikan sejumlah uang yang ada akan tercapai dalam masa tertentu (jatuh tempo).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar