Pengertian Pajak Reklame
Pengertian Pajak Reklame dan Reklame
berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak
Daerah Bab I Pasal 1 angka 16 dan 17 adalah:
“Pajak Reklame adalah pajak
atas penyelenggaraan reklame”.
“Reklame adalah
benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang
untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk
menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat
dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum”.
Beberapa Terminologi dalam Pemungutan
Pajak Reklame (Siahaan, 2013:382-383) yaitu sebagai berikut.
1.
Reklame
adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, mempromosikan, atau
untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang
dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
2.
Penyelenggaraan
reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan
atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi
tanggungannya.
3.
Perusahaan
jasa periklanan/biro reklame adalah badan yang bergerak di bidang periklanan
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4.
Panggung
reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan reklame yang ditetapkan
untuk suatu atau beberapa buah reklame.
5.
Jalan
umum adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi
segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan yang
diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
6.
Izin
adalah izin penyelenggaraan reklame yang terdiri dari izin tetap dan izin
terbatas.
7.
Surat
Permohonan Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat
yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan reklame dan mendaftarkan
identitas pemilik data reklame sebagai dasar perhitungan pajak yang terutang.
8.
Surat
Kuasa Untuk Menyetor yang selanjutnya disingkat SKUM adalah nota perhitungan
besarnya Pajak Reklame yang harus dibayar oleh wajib pajak yang berfungsi
sebagai ketetapan pajak.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak Reklame
Pemungutan Pajak Reklame di Indonesia
saat ini didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat sehingga harus
dipatuhi oleh masyarakat dan pihak yang terkait. Dasar pemungutan Pajak Reklame
pada suatu kabupaten atau kota (Siahaan,
2013:383) adalah sebagai berikut.
1.
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2.
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1987 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
4.
Peraturan
daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang Pajak Reklame.
5.
Keputusan
bupati/walikota yang mengatur tentang Pajak Reklame sebagai aturan pelaksanaan
peraturan daerah tentang Pajak Reklame pada kabupaten/kota dimaksud.
Objek Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010
Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kesatu Pasal 26 ayat (2) dan (3) yang
menjadi objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame. Adapun objek
pajak yang dimaksud sebagai berikut:
a.
reklame
papan/billboard/videotron/megatron dan
sejenisnya;
b.
reklame
kain;
c.
reklame
melekat, stiker;
d.
reklame
selebaran;
e.
reklame
berjalan, termasuk pada kendaraan;
f.
reklame
udara;
g.
reklame
apung;
h.
reklame
suara;
i.
reklame
film/slide; dan
j.
reklame
peragaan.
Bukan Objek Pajak Reklame
Adapun yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame
menurut Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Bab VI Bagian Kesatu Pasal 26 ayat (4) adalah sebagai berikut:
a.
penyelenggaraan
reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta
bulanan, dan sejenisnya;
b.
label/
merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk
membedakan dari produk sejenis lainnya;
c.
nama
pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha
atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama
pengenal usaha atau profesi tersebut;
d.
reklame
yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, organisasi
kemasyarakatan, partai politik, lembaga sosial, keagamaan dan pendidikan tanpa menggunakan
label/merk produk dagang.
Subjek Pajak dan Wajib Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kesatu Pasal 27 adalah
sebagai berikut.
(1) Subjek
Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib
Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3)
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi
atau Badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4)
Dalam hal Reklame diselanggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut
menjadi Wajib Pajak Reklame.
Dasar Pengenaan Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kedua Pasal 28 adalah
sebagai berikut.
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai
Sewa Reklame.
(2) Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak
ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri,
Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan
memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu,
jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai
Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Tarif Pajak Reklame
Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kedua Pasal 29, tarif
pajak reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Perhitungan Pajak Reklame
Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame yang
ditetapkan dalam Keputusan Walikota Makassar Nomor: 500/423/KEP/IV/09 Tentang
Penetapan Perhitungan Nilai Sewa Reklame Kota Makassar adalah.


Adapun perhitungan besaran pokok Pajak
Reklame yang terutang sebagaimana yang dimaksud oleh Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 3 Tahun
2010 Bab VI Bagian Kedua Pasal 30 adalah.
![]() |
Wilayah Pemungutan dan Masa
Pajak
Menurut Peraturan Daerah Kota Makassar
Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah Bab VI Bagian Kedua Pasal 30 adalah.
(1) Pajak
Reklame yang terutang dipungut dalam Kota Makassar
(2) Tahun
Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwin.