Definisi
Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah:
“Pendapatan Asli Daerah,
selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut
berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sumber Pendapatan Asli Daerah menurut
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal
6 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a.
pajak
daerah;
b.
retribusi
daerah;
c.
hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.
lain-lain
PAD yang sah.
Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 6 ayat (2) meliputi:
a.
hasil
penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b.
jasa
giro;
c.
pendapatan
bunga;
d.
keuntungan
selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
e.
komisi,
potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan
barang dan/atau jasa oleh daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar