Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Pendapatan Asli Daerah



       Definisi Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 adalah:
“Pendapatan Asli Daerah, selanjutnya disebut PAD adalah pendapatan yang diperoleh Daerah yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
       Sumber Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004  pasal 6 ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a.      pajak daerah;
b.      retribusi daerah;
c.      hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
d.      lain-lain PAD yang sah.
       Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 6 ayat (2) meliputi:
a.      hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan;
b.      jasa giro;
c.      pendapatan bunga;
d.      keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
e.      komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar