Menurut Fidel (2010:7-10) asas - asas
pemungutan pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.
Equality
Equality (asas
persamaan), yaitu menekankan bahwa warga Negara atau Wajib Pajak seharusnya
memberikan sumbangannya kepada negara sebanding dengan kemampuan mereka
masing-masing, yaitu sehubungan dengan keuntungan yang mereka terima di bawah perlindungan
negara.
2.
Certainty
Certainty
(asas kepastian), yaitu bahwa penekanannya kepastian hukum sangat dipentingkan
dalam hal subjek atau objek pajaknya. Dengan demikian, bagi wajib pajak harus
jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajaknya.
3.
Convenience
Convenience
(asas menyenangkan), yaitu ketika dilakukan pemungutan pajak
selayaknya/seharusnyalah dilakukan pada saat menyenangkan bagi wajib pajak.
Misalnya: ketika pemungutan pajak bumi dan bangunan terhadap para petani,
sebaiknya/seharusnyalah dilakukan pada saat para petani panen.
4.
Economy
Economy (asas
efisiensi), yaitu menekankan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih
dari hasil pajak yang diterima, misalnya pemungutan pajak harus disesuaikan
dengan kebutuhan anggaran belanja Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar