Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Asas-Asas Pemungutan Pajak



       Menurut Fidel (2010:7-10) asas - asas pemungutan pajak dapat dikelompokkan sebagai berikut.
1.      Equality
Equality (asas persamaan), yaitu menekankan bahwa warga Negara atau Wajib Pajak seharusnya memberikan sumbangannya kepada negara sebanding dengan kemampuan mereka masing-masing, yaitu sehubungan dengan keuntungan yang mereka terima di bawah perlindungan negara.

2.      Certainty
Certainty (asas kepastian), yaitu bahwa penekanannya kepastian hukum sangat dipentingkan dalam hal subjek atau objek pajaknya. Dengan demikian, bagi wajib pajak harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajaknya.
3.      Convenience
Convenience (asas menyenangkan), yaitu ketika dilakukan pemungutan pajak selayaknya/seharusnyalah dilakukan pada saat menyenangkan bagi wajib pajak. Misalnya: ketika pemungutan pajak bumi dan bangunan terhadap para petani, sebaiknya/seharusnyalah dilakukan pada saat para petani panen.
4.      Economy
Economy (asas efisiensi), yaitu menekankan bahwa biaya pemungutan pajak tidak boleh lebih dari hasil pajak yang diterima, misalnya pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran belanja Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar