Pajak
Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak secara umum
adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara pemerintah berdasarkan
Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib
membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (kontra prestasi/balas
jasa) secara langsung.
Berdasarkan
UU No 34 Tahun 2000 yang dimaksud dengan “Pajak Daerah adalah iuran wajib yang
dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang
seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan
pembangunan daerah’’
Dari
defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan
kepada setiap orang (wajib pajak) tanpa
terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Pada
Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan
Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis
dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan
kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan
antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1
Januari 2010.
UU
PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.
Memberikan
kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi
sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan
pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.
Meningkatkan
akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan
dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.
Memberikan
kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus
memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada
beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan
dalam penyusunan UU ini yaitu :
- Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral
terhadap fiscal nasional.
- Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh
daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
- Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan
tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam
Undang-Undang.
- Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak
dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan
pemerintah daerah.
- Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah
yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah
sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut
dapat dikenakan sanksi.
Materi
yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2009 adalah
sebagai berikut :
Penambahan pajak daerah.
Pajak daerah yang diataur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun
2009 adalah sebagai mana dibawa ini:
- Jenis Pajak Propinsi terdiri atas:
1)
Pajak
Kendaraan Bermotor;
2)
Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3)
Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4)
Pajak
Air Permukaan; dan
5)
Pajak
Rokok.
- Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri atas:
1)
Pajak
Hotel;
2)
Pajak
Restoran;
3)
Pajak
Hiburan;
4)
Pajak
Reklame;
5)
Pajak
Penerangan Jalan;
6)
Pajak
Mineral Bukan logam dan Bebatuan;
7)
Pajak
Parkir;
8)
Pajak
Air Tanah;
9)
Pajak
Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan;
Ada empat
jenis pajak baru bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak
pusat, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten
dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada
4 jenis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan
Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah,
yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)
Pajak
Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang
ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70%
dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok
dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan
sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan
mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)
Pajak
Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat,
namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan
perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan,
perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB
Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini
akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)
Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak
pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan
akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah.
Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD).
d)
Pajak
Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan
jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh
manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di
wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar
akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar