Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

PAJAK DAERAH.



Pajak Daerah merupakan pendapatan daerah yang berasal dari pajak. Pajak secara umum adalah pungutan dari masyarakat oleh Negara pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya dengan tidak mendapatkan prestasi kembali (kontra prestasi/balas jasa) secara langsung.
Berdasarkan UU No 34 Tahun 2000 yang dimaksud dengan “Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi dan badan kepala daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah’’
Dari defenisi diatas jelas bahwa pajak merupakan iuran wajib yang dapat dipaksakan kepada setiap orang  (wajib pajak) tanpa terkecuali. Ditegaskan pula bahwa hasil pajak daerah ini diperuntukkan bagi penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Pada Tanggal 18 Agustus 2009, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyetujui  dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-undang, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Pengesahan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) ini sangat strategis dan mendasar di banding desentralisasi fiscal, karena terdapat perubahan kebijakan yang cukup fundamental dalam penataan kembali hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-undang yang baru ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2010.
      UU PDRD ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.    Memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggungjawab daerah dalam penyelengaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
2.    Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah.
3.    Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada beberapa prinsip pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan dalam penyusunan UU ini yaitu :
  1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang tidak terlalu membebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
  2. Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  3. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
  4. Pemerintah daerah tidak dapat memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang sesuai kebijakan pemerintah daerah.
  5. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakuakn secara preventif dan korektif. Rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus dapat persetujuan pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Materi yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 2009 adalah sebagai berikut :
Penambahan pajak daerah.
      Pajak daerah yang diataur dalam Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 adalah sebagai mana dibawa ini:
  1. Jenis Pajak Propinsi terdiri atas:
1)    Pajak Kendaraan Bermotor;
2)    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
3)    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
4)    Pajak Air Permukaan; dan
5)    Pajak Rokok.
  1. Jenis Pajak Kabupaten dan Kota terdiri atas:
1)    Pajak Hotel;
2)    Pajak Restoran;
3)    Pajak Hiburan;
4)    Pajak Reklame;
5)    Pajak Penerangan Jalan;
6)    Pajak Mineral Bukan logam dan Bebatuan;
7)    Pajak Parkir;
8)    Pajak Air Tanah;
9)    Pajak Sarang Burung Walet
10) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
11) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Ada empat jenis pajak baru bagi daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dan Pajak Sarang burung Walet yang ditetapkan sebagai pajak Kabupaten dan Kota. Selain itu pajak rokok ditetapkan sebagai pajak provinsi. Berarti ada 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 pajak provinsi dan 3 jenis pajak Kabupaten dan Kota. Dengan tambahan tersebut secara keseluruhan ada 16 jenis pajak daerah, yaitu 5 jenis pajak provinsi dan 11 jenis pajak kabupaten dan kota.
a)    Pajak Rokok
Pajak rokok dikenakan atas cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Hasil penerimaan pajak Rokok tersebut sebesar 70% dibagihasilkan kepada kabupaten dan kota di propinsi yang bersangkutan.
Selain itu, penerimaan Pajak Rokok dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (semoking area), kegiatan memasyrakatkan mengenai bahaya merokok, dan iklan layanan, masyarakat mengenai bahaya rokok.
b)    Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkantoran
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hampir seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sektor pedesaan dan perkotaan diahlikan menjadi pajak daerah. Sedangkan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambagan masih merupakan pajak pusat. Dengan menjadikan PBB Pedesaan dan perkotaan manjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai Pendapatan Asli Daearah (PAD)
c)    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya di serahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan daerah BPHTB diahlikan menjadi pajak daerah. Penetapan BPHTB sebagai pajak daerah akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
d)    Pajak Sarang Burung Walet
Pajak sarang burung walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung walet di wilayahnya. Bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung walet yang besar akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya (PAD).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar