Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DAERAH



Sebelum dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah tahun1999 sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kotamadya menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 dalah sebagai berikut :
1.    Penerimaan asli daerah (PAD)
2.    Bagi hasil pajak dan non pajak.
3.    Bantuan (apbn) untuk daerah tingkat I dan tingkat II
4.    Pinjaman daerah
5.    Sisa lebih anggaran tahun lalu.
6.    Lain-lain penerimaan daerah yang sah.
Sedangkan sesuai dengan pasal 79 UU Nomor 22 Tahun 1999 dan Pasal 3,4,5 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1999, sumber pendapatan daerah sebagai berikut :
1.    Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
a.    Pajak daerah
b.    Retribusi daerah
c.    Bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMN)
d.    Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2.    Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
a.    Dana bagi hasil
b.    Dana alokasi umum
c.    Dana alokasi khusus
3.    Pinjaman daerah
4.    Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Salah satu perbedaan yang singnifikan di antara UU Nomor 5 Tahun 1974 dangan UU Nomor 22 Tahun 1999 mengenai sumber-sumber pendaptan daerah adalah, bahwa ketentuan lama meyebutkan adanya bantuan pusat kepada daerah baik provinsi dan daerah kabupaten maupun kotamadya melalui kebijakan dana instruksi Prisiden (inpres) dan subsidi daerah otonom (SDO)  serta inpres desa tertinggal (IDT) (1994-1995). Sedangkan ketentuan dalam undang-undang tentang otonomi daerah yang baru, bantuan pusat dihapus dan dingantikan dengan dana perimbangan yang intinya bahwa daerah otonom yang menerima dana perimbangan memiliki kewenangan penuh untk mengelola dan mengunakannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar