Sebelum dikeluarkannya undang-undang otonomi daerah
tahun1999 sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kotamadya
menurut UU Nomor 5 Tahun 1974 dalah sebagai berikut :
1. Penerimaan asli daerah (PAD)
2. Bagi hasil pajak dan non pajak.
3. Bantuan (apbn) untuk daerah tingkat I dan tingkat II
4. Pinjaman daerah
5. Sisa lebih anggaran tahun lalu.
6. Lain-lain penerimaan daerah yang sah.
Sedangkan sesuai dengan pasal 79 UU Nomor 22 Tahun 1999
dan Pasal 3,4,5 dan Pasal 6 UU Nomor 25 Tahun 1999, sumber pendapatan daerah
sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari :
a. Pajak daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian pemda dari hasil keuntungan perusahaan milik
daerah (BUMN)
d. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2. Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
a. Dana bagi hasil
b. Dana alokasi umum
c. Dana alokasi khusus
3. Pinjaman daerah
4. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
Salah satu perbedaan yang singnifikan di antara UU Nomor
5 Tahun 1974 dangan UU Nomor 22 Tahun 1999 mengenai sumber-sumber pendaptan
daerah adalah, bahwa ketentuan lama meyebutkan adanya bantuan pusat kepada
daerah baik provinsi dan daerah kabupaten maupun kotamadya melalui kebijakan
dana instruksi Prisiden (inpres) dan subsidi daerah otonom (SDO) serta inpres desa tertinggal (IDT)
(1994-1995). Sedangkan ketentuan dalam undang-undang tentang otonomi daerah
yang baru, bantuan pusat dihapus dan dingantikan dengan dana perimbangan yang
intinya bahwa daerah otonom yang menerima dana perimbangan memiliki kewenangan penuh
untk mengelola dan mengunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar