Pengertian Pajak menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Pasal 1 Angka 1 adalah:
“Pajak adalah kontribusi
wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”.
Definisi pajak juga dikemukakan oleh Andriani
(Bohari, 2012:23) adalah:
“Pajak adalah iuran pada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat
ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas pemerintah”.
Definisi lain dikemukakan oleh Soemitro (Bohari,
2012:24) adalah:
“Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa imbal (kontraprestasi), yang langsung
dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”.
Definisi
tersebut kemudian disempurnakan sebagai berikut.
“Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin
dan ‘surplus-nya’ digunakan untuk ‘public
saving’ yang merupakan sumber utama
untuk membiayai ‘public investment’”.
Melihat beberapa definisi pajak di atas,
peneliti dapat menyimpulkan bahwa pajak
merupakan iuran wajib masyarakat kepada negara yang dalam pemungutannya dapat
dipaksakan namun tidak memberi jasa timbal balik secara langsung terhadap
masyarakat, hal ini dikarenakan pajak menjadi sumber penerimaan utama dalam
membiayai pengeluaran rutin pemerintah.
Mardiasmo (2013:1) mengemukakan bahwa
pajak memiliki unsur-unsur sebagai berikut.
1.
Iuran
dari rakyat kepada negara.
Yang berhak memungut pajak
hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
2.
Berdasarkan
Undang-Undang.
Pajak dipungut berdasarkan
atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
3.
Tanpa
jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat
ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi
individual oleh pemerintah.
4.
Digunakan
untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar