Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONOMI DAERAH



Globalisasi perekonomian da pembangunan nasional yaitu pelaksanaan otonomi daerah mangekibatkan  penyusunan rumusan baru tentang manajemen pengelolaan keuangan daerah. Hal ini adalah sahlasu bentuk bagaimana pemerintah daerah mempersiapkan suatau erah baru dalam pentas globaliasi perekonomian internasional dan pentas pelaksanaan otonomi daerah dalam tingkat nasional.
Paradigma baru untuk new games dan new rules di abad 21. Menurut Shah (1997) penguatan otonomi ini merupakan trend di banyak Negara dan penguatan ekonomi ini merupakan sebagaian dari pergeseran struktur pemerintah untuk mencapai new strategi dalam menghadapi era new game dan new rules di abad 21, dimana keuatan dan keinginan global sudah semakin kuat. Shah menerangkan ada keinginan yang kuat untuk mengeser Negara kesatuan kea rah bentuk federasi atau konfederasi, yang lebih mengelobal sekaligus melokal. Dengan syarat itu pemerintah pusat diharapkan akan berorientasi pada leadership daripada menjadi manajer. Dalam oprasional fungsi dan peranannya pemerintah pusat pun mulai mengikis budaya birokratis digantikan oleh budaya partisipatif yang responsive dan akuntabel. Oleh karena itu budaya pemerintah di masa depan lebih terbuka dan cepat dalam suasana kompetisi yang sehat, yang pada nantinya diharapkan akan membawa perubahan mendasar pada lingkungan legal dan regulasi lainnya, yaitu dari tidak toleran terhadap resiko menjadi lebih leluasa untuk berhasil atau gagal.
Pergeseran pada struktur pemerintahan akan membawa dampak luar biasa pada sector public yaitu bagaimana menghermoniskan antara system nilai, misi dan tujuan dari sector public, lingkungan otoritas yang dihadapi, dengan kapasitas oprasional unit kerja yang bersangkutan (shah, 1997)
Upaya harmonisasi itu sangat krusial di Negara sedang berkembang karena sector public biasanya tidak meniliki sestem nilai, misi, dan tujuan yang kuatdan jelas dan menghadapi lingkungan otoritas yang kurang kapabel dalam menterjemahkan system nilai, misi, dan tujuan dalam kebijakan public yang relevan dan realistis. Keadaan ini semakin diperparah oleh model birokrasi yang lamban dan sentralistis sehingga kapasitas operasional dari unit kerja menjadi tidak berfungsi sama sekali.
Dalam kasus Indonesia harmonisasi itu muali dilaksanakan dangan kebijakan otonomi luas, tetapi kedua undang-undang tersebut hanyalah
necessary condition dan belum mencakupi. Penyebabnya masih banyak peraturan-peraturan pemerintah dan ketentuan-ketentuan yang terkait harus diformulasikan secara hati-hati agar pemerintah daerah otonom yang ekonomis efisien,efektif, akuntabel, transparan dan responsive dapt diciptakan dengan segera. Salah satu peraturan pemerintah itu adalah peraturan pemerintah tentang keuangan daerah, yang mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan salah satu instrumen utama bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitasnya dalam mendorong proses pembangunan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar