Definisi
pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Pasal 1 Angka 10 adalah:
“Pajak Daerah, yang
selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dasar Hukum pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian (Mardiasmo, 2013:13), yaitu sebagai
berikut.
1.
Pajak
Provinsi, terdiri dari:
a.
pajak
kendaraan bermotor;
b.
bea
balik nama kendaraan bermotor;
c.
pajak
bahan bakar kendaraan bermotor;
d.
pajak
air permukaan; dan
e.
pajak
rokok.
2.
Pajak
Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a.
pajak
hotel;
b.
pajak
restoran;
c.
pajak
hiburan;
d.
pajak
reklame;
e.
pajak
penerangan jalan;
f.
pajak
mineral bukan logam dan batuan;
g.
pajak
parkir;
h.
pajak
air tanah;
i.
pajak
sarang burung walet;
j.
pajak
bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan
k.
bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Khusus untuk
Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah
Kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, jenis Pajak yang
dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak
untuk daerah kabupaten/kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar