Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

Pajak Daerah



Definisi pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 1 Angka 10 adalah:
“Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
       Dasar Hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
       Pajak Daerah dibagi menjadi 2 bagian (Mardiasmo, 2013:13), yaitu sebagai berikut.
1.   Pajak Provinsi, terdiri dari:
a.   pajak kendaraan bermotor;
b.   bea balik nama kendaraan bermotor;
c.   pajak bahan bakar kendaraan bermotor;
d.   pajak air permukaan; dan
e.   pajak rokok.
2.    Pajak Kabupaten/Kota, terdiri atas:
a.   pajak hotel;
b.   pajak restoran;
c.   pajak hiburan;
d.   pajak reklame;
e.   pajak penerangan jalan;
f.    pajak mineral bukan logam dan batuan;
g.   pajak parkir;
h.   pajak air tanah;
i.    pajak sarang burung walet;
j.    pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; dan
k.   bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah Kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar