Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH DALAM KONTEKS OTONIMI DAERAH



Untuk  menghadapi globaliasi perekonomian dan pembangunan nasional yang menekankan pada pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab, maka perlu disusun suatu rumusan baru yang berkaitan dangan manajemen keuangan daerah. Hal ini adalah salah satu bentuk bagimana pemerintah daerah mempersiapkan suatu prakondisi dalam pentas perekonomian internasional dan perekonomian nasional.
Secara garis besar, manajemen keuangan daerah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu.
1.    Manajemen penerimaan daerah dan,
2.    Manajemen pengeluaran daerah.
Evaluasi terhadap pengelulaan keuangan daerah dan pembiayaan pembangunan daerah mempunyai implikasi yang sangat luas. Kedua komponen tersebut akan sangat menentukan kedudukan suatu pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Konsekuensi logis pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 san UU No. 25 tahun 1999 menyebabkan perubahan dalam manajemen keuangan daerah. Perubahan tersebut antara lain adalah perlunya dilakukan budgeting reform atau reformasi anggaran.
Reformasi anggaran meliputi proses penyusunan, pengesahan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban angaran. Berbeda dangan UU No.5 tahun 1974, proses penyusunan, mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran daerah menurut UU No.2 thaun 1999 adalah tdak diperlukannya lagi pengesahan dari menteri dalam negeri untuk APBD Provinsi dan pengesahan Gubernur untuk APBD Kabupaten/kota, melainkan cukup pengesahan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (dprd) melalui Peraturan Daerah (PERDA)
Aspek utama budgeting reform adalah perubahan dari tradisional budget ke performance budget. Tradisional budget didominasi oleh penyusunan anggaran yang bersifat line-item daninrementalism, yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarannya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensi tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Hali ini seringkali bertentangan dangan kebutuhan rill dan kepentingan masyarakat. Dengan basis seperti ini, ABPD masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi suborinasokepentingan pemerintah atasan. Hal tersebut menunjukan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah. Besaranya dominasi ini seringkali mematikan inisiatif dan parakarsa pemerintah daerah, sehingga memunculkan fenomena pemenuhan petunjuk pelaksanaan dan petnjuk teknis dari pemerintah pusat.
Performance budget pada dasarnya adalah system penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil atau kinerja. Kinerja tersebut harus mencerminkan efisiensi dan efektifitas pelayanan public, yang berarti harus berorientasi pada kepentingan public. Merupakan otonomi secara luas, nyata dan bertanggungjawab dan otonomi harus dipahami sebagai hak atau kewenangan masyarakat daerah untuk mengelolah dan mengatur urusannya sendiri. Aspek atau person pemerintah daerah tidak lagi merupakan alat kepentingan pemerintah pusat belaka melainkan alat  untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah.
Prinsip-prinsip yang mendasari pengelolaan keuangan daerah tersebut adalah transparansi, akuntabilitas, dan value for money.
 Transparansi adalah keterbukaan dalam proses, perencanaan, penyusunan, pelaksanaan anggaran daerah. Tasanparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak atas akses yang sama untuk mengetahui proses anggaran karena menyagkut aspirasidan kepentingan masyarakat, terutama pemenuhan kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat.
Akuntabilitas adalah prinsip pertanggungjawaban public yang berarti bahwa proses penganggaran mula dari perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan harus benar-benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakt. Masyarakt tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui anggaran tersebut tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas rencana ataupun pelaksanaan anggaran tersebut.
Value for money berarti diterpkannya tiga prinsip dalam proses penganggaran yaitu ekonomi, efisiensi dan efektifitas. Ekonomi berkaitan dangan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kualitas tertentu pada harga yang paling murah. Efisiensi berarti bahwa penggunaan dana masyarakat (public money) tersebut dapat menghasilkan output yang maksimal (berdaya guna). Efektifitas berarti bahwa penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target-target atau tujuan kepentingan public.
Aspek lain dalam reformasi anggaran adalah perubahan paradigm anggaran daerah. Hal tersebut perlu dilakukan untuk menghasilkan anggaran daerah yang benar-benar mencerminkan kepentinggan dan pengharapan dari masyarakat daerah setempat terhadap pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien dan efektif. Paradigma anggaran daerah yang diperlukan tersebut ialah:
1.    Anggaran daerah harus bertumpuh pada kepentingan public
2.    Anggaran daerah harus dikelolah dengan hasil yang baik dan biaya rendah (woek better and cost less)
3.    Anggaran daerah haris mampu memberikan transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan siklus anggaran.
4.    Anggaran dareh harus dikelolah dengan pendekatan kinerja (performance oriented)
5.    Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja disetiap organisasi yang terkait.
6.    Anggaran daerah harus apat memberikan keleluasan bagi para pelaksananya untuk  memaksimalkan pengelolaan dananya dengan memperhatikan prinsip value for money.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar