Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari
anggaran pendapatan belanja daerah
(APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase
tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan dana bagi hasil (DBH) adalah untuk memperbaiki
keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi
daerah penghasil.
Pembagian dana bagi hasi (DBH) dilakukan berdasarkan prinsip
by origin. Penyaluran Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan prinsip Based on
Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran Dana Bagi Hasil berdasarkan
realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004). Jenis-jenis
dana bagai hasil (DBH) meliputi :
1.
Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak
Pajak meliputi :
·
Pajak Bumi dan Bangunan,
·
Pajak Penghasilan dan
·
Cukai Hasil Tembakau
2.
Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya
Alam.
DBH SDA meliputi:
·
Kehutanan,
·
Mineral dan Batu Bara,
·
Minyak Bumi dan Gas Bumi,
·
Pengusahaan Panas Bumi dan
Perikanan.
Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan PPh dibagi kepada daerah
penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
Dana bagi hasil (DBH) pajak cukai hasil tembako (CHT) dan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam
(SDA) dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar,
dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian
pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
DANA BAGI HASIL PAJAK
Dana
bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentalisasi, dana bagi hasil DBH Pajak dan DBH
sumber daya alam (DEPKEU DJPK 2016). Dana bagi
hasil pajak bagi pemerintah daerah merupakan dana perimbangan. Dana
perimbangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (APBN) yang pengalokasiannya diberikan kepada daerah untuk
membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentarlisasi yang bertujuan untuk menciptakan kesimbangan anatara Pemerintah
Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dana bagi hasil terdiri dari dua yaitu dana
bagi hasil pajak dan dana bagi hasil
sumber daya alam atau bukan pajak. Dana bagi hasil yang dialokasikan kepada
pemerintah daerah berdasarkan angka
persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil daerah.
. 

Berdasarkan
Direktorat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan 2017, Dana Bagi
Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.
DBH
Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang
berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali
Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.
2.
DBH
Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal
dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal
29. – PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak
Penghasilan. – Sedangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan
terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan
Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku
kecuali Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang
mengenai Pajak Penghasilan.
3.
DBH
Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang
dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.
Penggunaan DBH Pajak bersifat blockgrant, yaitu penggunaan dana diserahkan
kepada daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kecuali untuk DBH
CHT paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan
kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai
ilegal.
Dengan
demikian pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri dari 3 (tiga jenis
dangan gambaran persentase pembagian Dana Bagi Hasil )DBH) Pajak sebagai
berikut :
1.
Presentase
pembagian DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)
Pembagian
PBB untuk pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai berikut :
Penerimaan
Negara dari PBB dibagi imbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan
pemerintah daerag 90% (Sembilan puluh persen) dibagi dengan rinciaan sebagai
berikut:
1.
16,2%
(enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan.
2.
64,8%
(enam puluh empat koma delapan persen) untuk pemerintah kabupaten dan kota yang
bersangkutan.
3.
9
% (Sembilan persen) untuk biaya pemungutan
Bagian
pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan oleh pemerintah kepada
seluruh kabupaten dan kota dengan rincian sebagai berikut :
1.
6,5%
(enam koma lia persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan
kota
2.
3,5%
(tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota
yang realisasi penerimaan PBB sector Pedesaan dan Perkantoran pada tahun
anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
2. Presentase pembagian DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh)
Pajak
Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri, adalah pajak
terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Berdasarkan ketentuan
Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan Pajak Penghasilan
Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan
dan pembayaran lainnya sehubungan dangan pekerjaan atau jabatan, jasa dan
kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang peribadi berdasarkan ketentuan
pasal 21 Undang-undang tentang Pajak penghasilan.
Penerimaan atas
pajak penghasilan tersebut di atas, dibagikan kepda daerah sebesar 20%
(duapuluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
1.
8%
(delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan.
2.
12%
(dua belas persen) untuk kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan.
3.
Alokasi
dana pajak penghasilan yang sebesar 12% (dua belas Persen) dibagikan dengan
rincian sebagai berikut : 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten dan
kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6 % (tiga koma enam persen) untuk
seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang
sama besar.
3. DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Bagi Hasil
Cukai Hasil Tembakau disingkat DBH-CHT
atau Cukai hasil tembakau adalah bagi hasil
pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan
dikelola negara. Cukai merupakan salah satu pendapatan negara dan sebagai
sumber keuangan.
Pembagian Cukai
hasil tembakau adalah sebesar 98% (Sembilan puluh dalapan persen) untuk
Pemerintah pusat dan sebesar 2% (dua persen) untuk Pemerintah Daerah dengan
rincian sebagai berikut:
1.
0,6%
(nol koma enam persen) untuk pemerintah Provinsi yang bersangkutan
2.
1%
(satu persen) untuk derah kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan.
3.
Alokasi
dana bagi pajak cukai hasil tembakau yang sebesar 1% (satu persen) di bagikan
dengan rinci sebagai berikut : 0,8% (
nol koma delapan persen) buntuk kabupaten/kota penghasil pajak dan 0,6 (nol koma
enam) untuk seluruh kabupaten/ kota
lainnya.
Dalam rangka
pemataan kemampuan keuangan daerah, sebesar 20% (dua puluh persen) bagian
Pemerintah pusat dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten dan
kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar