Powered By Blogger

Sabtu, 10 November 2018

DANA BAGI HASIL



Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah  (APBN) yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Tujuan dana bagi hasil (DBH) adalah untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dan daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
Pembagian dana bagi hasi (DBH) dilakukan berdasarkan prinsip by origin. Penyaluran Dana Bagi Hasil dilakukan berdasarkan prinsip Based on Actual Revenue. Maksudnya adalah penyaluran Dana Bagi Hasil berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan (Pasal 23 UU 33/2004). Jenis-jenis dana bagai hasil (DBH) meliputi :
1.      Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak
Pajak meliputi :
·   Pajak Bumi dan Bangunan,
·   Pajak Penghasilan dan
·   Cukai Hasil Tembakau
2.      Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam.
DBH SDA meliputi:
·   Kehutanan,
·   Mineral dan Batu Bara,
·   Minyak Bumi dan Gas Bumi,
·   Pengusahaan Panas Bumi dan Perikanan.
Dana Bagi Hasil (DBH) PBB dan PPh dibagi kepada daerah penghasil sesuai dengan porsi yang ditetapkan dalam UU No. 33/2004.
Dana bagi hasil (DBH) pajak cukai hasil tembako (CHT)  dan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) dibagi dengan imbangan Daerah penghasil mendapatkan porsi lebih besar, dan Daerah lain (dalam provinsi yang bersangkutan) mendapatkan bagian pemerataan dengan porsi tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
DANA BAGI HASIL PAJAK
Dana bagi hasil (DBH) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentalisasi, dana bagi hasil DBH Pajak dan DBH sumber daya alam (DEPKEU DJPK 2016). Dana bagi  hasil pajak bagi pemerintah daerah merupakan dana perimbangan. Dana perimbangan merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang pengalokasiannya diberikan kepada daerah untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan desentarlisasi yang bertujuan untuk menciptakan kesimbangan anatara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Dana bagi hasil terdiri dari dua yaitu dana bagi hasil pajak dan dana bagi  hasil sumber daya alam atau bukan pajak. Dana bagi hasil yang dialokasikan kepada pemerintah daerah berdasarkan  angka persentase tertentu dengan memperhatikan potensi daerah penghasil daerah.

.
Berdasarkan Direktorat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan 2017, Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri atas 3 (tiga) jenis, yaitu:
1.      DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan.
2.      DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Penghasilan, yaitu: PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29. – PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sesuai dengan Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan. – Sedangkan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali Pajak Penghasilan yang diatur dalam Pasal 25 ayat (8) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan.
3.      DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau. Penggunaan DBH Pajak bersifat blockgrant, yaitu penggunaan dana diserahkan kepada daerah sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kecuali untuk DBH CHT paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai program/kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Dengan demikian pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak terdiri dari 3 (tiga jenis dangan gambaran persentase pembagian Dana Bagi Hasil )DBH) Pajak sebagai berikut :
1.      Presentase pembagian DBH Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB)
Pembagian PBB untuk pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai berikut :
Penerimaan Negara dari PBB dibagi imbangan 10% (sepuluh persen) untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerag 90% (Sembilan puluh persen) dibagi dengan rinciaan sebagai berikut:
1.      16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan.
2.      64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk pemerintah kabupaten dan kota yang bersangkutan.
3.      9 % (Sembilan persen) untuk biaya pemungutan
Bagian pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dialokasikan oleh pemerintah kepada seluruh kabupaten dan kota dengan rincian sebagai berikut :
1.      6,5% (enam koma lia persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota
2.      3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sector Pedesaan dan Perkantoran pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
2.      Presentase pembagian DBH Pajak Penghasilan (DBH PPh)
Pajak Penghasilan Pasal 25 dan 29 Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri, adalah pajak terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (Berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah Pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya sehubungan dangan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang peribadi berdasarkan ketentuan pasal 21 Undang-undang tentang Pajak penghasilan.
Penerimaan atas pajak penghasilan tersebut di atas, dibagikan kepda daerah sebesar 20% (duapuluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
1.      8% (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan.
2.      12% (dua belas persen) untuk kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan.
3.      Alokasi dana pajak penghasilan yang sebesar 12% (dua belas Persen) dibagikan dengan rincian sebagai berikut : 8,4% (delapan koma empat persen) untuk kabupaten dan kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3,6 % (tiga koma enam persen) untuk seluruh kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar.

3.      DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau disingkat DBH-CHT atau Cukai hasil tembakau adalah bagi hasil pungutan di luar pajak dalam bentuk cukai dari olahan tembakau, yang diatur dan dikelola negara. Cukai merupakan salah satu pendapatan negara dan sebagai sumber keuangan.
Pembagian Cukai hasil tembakau adalah sebesar 98% (Sembilan puluh dalapan persen) untuk Pemerintah pusat dan sebesar 2% (dua persen) untuk Pemerintah Daerah dengan rincian sebagai berikut:
1.      0,6% (nol koma enam persen) untuk pemerintah Provinsi yang bersangkutan
2.      1% (satu persen) untuk derah kabupaten dan kota dalam provinsi yang bersangkutan.
3.      Alokasi dana bagi pajak cukai hasil tembakau yang sebesar 1% (satu persen) di bagikan dengan rinci sebagai berikut :  0,8% ( nol koma delapan persen) buntuk kabupaten/kota penghasil pajak dan 0,6 (nol koma enam) untuk  seluruh kabupaten/ kota lainnya.
Dalam rangka pemataan kemampuan keuangan daerah, sebesar 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah pusat dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk kabupaten dan kota.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar