Powered By Blogger

Jumat, 01 Maret 2013

Audit Sektor Publik


     Telah menjadi pembicaran luas bahwa auditing merupakan suatu investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Mekanisme audit  merupakan sebuah mekanisme yang dapat menggerakan makna akuntabilitas khususnya  dalam pengelolaan sektor pemerintahan, badan usaha milik Negara (BUMN), atau instansi pengelola aktiva Negara lainnya.
Dari defenisi Auditing secara umum terdapat beberapa bagian yang perlu diperhatikan:
1.     Proses sistematik- Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan logis.
2.     Objektivitas- Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan dan juga  kualitas orang yang melakuakan audit.
3.     Penyediaan dan evaluasi bukti-bukti- Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari dukungan terhadap pernyataan ataupun representasi.
4.     Peryataan tentang kegiatan dan kejadian ekonom- Hal ini merupakan sesuatu deskripsi luas tentang subjek permasalahan yang diaudit.
5.     Derajat hubungan kriteria yang ada- Hal ini berarti bahwa audit harus menentukan tinggkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang ada.   
6.     Mengkomunikasikan hasil- Secara sederhana, supaya bermanfaat, hasil audit perlu dikomunikasikan kpd pihak-pihak yang berkepentingan.

1.     Audit Sektor Publik dan Bisnis.
Audit sector publik berbeda dangan  audit sektor  bisnis atau swasta. Audit sector public dilakuan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aktiva/kekayaan Negara. Sementara  audit sector bisnis  dilakukan pada perusahan swasta yang bersifat mencari laba. Tetapi kedua sector ini sama-sama terdiri atas audit keuangan, audit kinerja, audit investigasi.
2.     Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Akan dijelaskan mengenai jenis-jenis audit yang dilaksanakan atas semua kegiatan pemerintahan yang tercermin dalam APBN, APBD, kegiatan BUMN/BUMD, serta kegiatan yayasan atau badan hukum lain yang didirikan oleh pemerintah maupun yang mendapat bantuan. Audit yang diselenggarakan atas kegiatan tersebut dapat dibagi menjadi Audit Keuangan dan Audit Kinerja.
A.    Audit Keuangan   (Financial Audit)
            Tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk mengekspresikan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil opersasi, arus kas yang disesuikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Dimana laporan auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor.
 Kebanyakan organisasi memperoleh sumber ekonominya dari pihak di luar organisasi ,baik secara individu maupun kelompok. Sering kali, pihak  di luar organisasi berada di luar kendali organisasi atau dapat dikatakan tidak masuk dalam kegiatan interen organisasi. Oleh karena itu, suatu organisasi harus melakukan pelaporan mengenai administrasi atau pengurusan  sumber-sumber.
            Audit keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan atas hal-hal lain  yang berkaitan dengan keuangan.
            Audit laporan keuanga bertujuan memberikan keyakian apakah laporan keuangan dari entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan,  hasil operasi atau usaha, dan arus kas  sesuai denga prinsip akuntansi berlaku umum.
            hal-hal yang berkaitan dengan keuangan yakni  informasi keuangan telah disajikan sesuai dengan criteria  yang telah ditetapkan, entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan kepatutan terhadap peraturan keuangan tertentu, serta system pengendalian internal instansi tersebut telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai dalam kaitannya dengan laporan keuangan maupun dengan pengamanan kekayaan guna mencapai tujuan pengendalian.
a.     Audit kepatutan (compliance audit)
      Didisain untuk memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh auditor pada praktiknya dapat berfungsi dengan baik dan sesuai system, prosedur, dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Secara esensial, pengujian ini meliputi pengecekan atas implementasi prosedur transaksi sebagai bukti kepatutan.
B.     Audit Kinerja (performance audit)
            Audit kinerja merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit kinerja mencakup :
a.     Audit ekonomis dan efisien
b.     Audit program.
C.     Audit Investigasi (special audit)
            Merupakan kegiatan  pemeriksaan dengan lingkup tertentu. Tujuan audit investigasi adalah mencari temuan lebih lanjut atas temuan audit sebeluymnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat. Dalam merencanakan dan melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan sikap skeptic (curiga) yang profesional serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sumber informasi audit investigasi :
·        Pengembangan temuan audit sebelumnya
·        Adanya pengaduan dari masyarakat
·        Adanya permintaan dari pihak legislatif  untuk melakuan audit
      Pada umumnya, audit investigasi berisi : dasar audit, temuam audit, tindak lanjut, dan saran. Sementara , laporan audit yang akan diserahkan kpd kejaksaan berisi temuan audit yang terdiri atas : modus operandi, sebab terjadinya penyimpangan, bukti yang diperoleh, dan kerugian yang ditimbulkan.
3.     Lingkunagn Audit Sektor Publik
            Karakter audit sektor publik dapat dikupas melalui artikulasi defenisi farsa ‘’sektor publik’’. Dari berbagai kupasan seminar dan lokakarya, pemahaman sector public sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasikan ‘’utang sector publik’’ dan ‘’permintaan pinjaman sector public” untuk tahun tertentu.
            Perkembangan paradikma kepemerintahan di berbagai Negara yang sedang dalam proses pergeseran dari ruling government ke arah govermence dan penciptaan administrasi pemerintahan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan telah menimbulkan kesadaran bagi setiap orang, terutama aparat Negara untuk senantiasa tanggap akan tuntutan lingkungan dengan berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, transparan dan akuntabel. Organisasi sector public ini dapat dikasifikasikan dalam:
·        Semangat kapitalisasi (capitalistic spirit)
·        Peristiwa politik dan ekonomi (economic and politic events)
·        Inovasi teknologi (technology inovation)
4.     Mengapa Perlu Dipelajari secara Terpisah Pendekatan Audit Sektor Publik
A.    Alternate-alternatif Pendekatan
      Banyak pendekatan yang dapat digunakan dalam pekerjaan audit dan tidak ada satu pendekatan pun yang merupakan pendekataan yang paliang tepat. Secara garis besar, pekerjaan audit dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga pendekatan yakni:
·        Audit transaksi
·        Audit neraca
·        Audit system.
B.     Pengendalian Internal Pendahuluan
      Dapat diliahat pada pembahasan sebelumnya bahwa basis dari suatu audit system  adalah pengujian atas pengendalian internal.
C.     Prosedur audit
1.     Perekaman atau pencatatan akuntansi
2.     Tinjauan dan evaluasi pendahuluan
3.     Pengujian kepatutan
4.     Mencocokkan laporan keuangan sebagai dasar pokok perekaman transaksi
5.     Pengujian subtantif
6.     Analisis menyeluruh
7.     Pengujian terperinci
8.     Memastikan kesesuian kode rekening organisasi
9.     Memastikan kesesuaian dengan standar akuntansi
10.                        Pengujian kebenaran dan kejujuran
11.                        Pengujian analitis
12.                        Audit peristiwa setelah tanggal neraca.
13.                        Pengujian atas laporan manajeman.
14.                        Surat representasi
15.                        Tinjauan  partner atau auditor atas kerja yang telah dilakukan
D.    Penetapan Waktu Kinerja Audit
      Pekerjaan audit mungkin saja dilaksanakan dengan batasan waktu pada akhir periode akuntansi. Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan, seperti :
1.     Terdapat banyak permintaan staf audit saat tertentu dalam periode akuntansi tersebut.
2.     Pengecekan secara rinci mungkin saja tidak dilakuan sebagai upaya untuk menyelesaikan pelaporan audit tepat waktu.
3.     Terdapat penundaan waktu yang cukap lama antara perekaman transaksi yang dilakuan oleh klien dengan pengujian perekaman tersebut oleh auditor.
E.     Melaporkam ke Manajeman
      Fungsi auditor secara pokok menyampaikan informasi pada pihak luar organisasi yang memiliki kepentingan. Meskipun demikian dalam praktik audit saat ini, auditor juga memberikan ‘’pelaporan ke pengelola’’ yang terdiri atas catatan-catatan berikut:
·        Kelemahan system pengendalian internal berikut dengan rekomendasi untuk perbaikan kelemahan-keleman yang ada.
·        Permaslahan dalam system akuntansi dan permaslahan material yang terjadi.
·        Prosedur atau kebijakan akuntansi yang kurang memuaskan dan rekomendasi mengenai bagaimana cara memperbaiki prosedur atau kebijakan akuntansi yang ada  
·        Saran mengenai bagaimana cara agar efisiensi keuangan dan akuntansi diperbaiki
5.     Berbagai Elemen dan Masalah Utama Audit
A.    Akuntansi dan audit di organisasi sektor publik
Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah system akuntansi dan diputuskan atau di puat oleh pihak pengelola. Pengelola suatu entitas menggunakn data-data mentah akuntansi  untuk kemudian di alokasikan ke pelapor  surplus-defisit dan neraca serta menyajikan hasilnya dalam suatu bentuk laporan yang dipublikasikan. Auditor juga harus memutuskan apakah laporam keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Kemudian auditor tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi dan rekening-rekening yang ada dalam organisasi saja. Pada kenyataannya, auditor juga harus memperhatikan seluruh yang ada dalam organisasi seperti perilaku organisasi dan kebijakan manajeman.
B.     Tujuan audit sektor publik
Audit sector public adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi public dan politikus yang mereka danai. Hali ini memberikan  keuntungan yang lebih besar karena janji yang dibuat oleh para politikus dapat diperiksa secara profesional oleh pihak indepanden.
Audit  sector public secara jelas menunjukan perbedaan pendapat antara kewajiban dan tugas, mulai dari sertifikasi akuntan sampai audit terhadap organisasi khusus, penugasan atas pemerikasaan kecurangan, korupsi, dan nilai uang dari audit (value for money audit).
Kegiatan audit sector public meliputi perncanaan, pengendalian, pengumpulan data, pemberian opini, dan pelaporan.
C.     Objek Audit Sektor Publik
Auditor sector public sangat berkepentingan dengan aktivitas entitas yang dapat di pertanggungjawabkan. Objek audit lainya adalah pengorganisasian entitas.  Pengorganisasian di sini meliputi dua aspek, yaitu hubungan eksternal dan hubungan internal yang ada dalam organisasi. Dalam aspek hubungan eksternal, auditor harus familiar dengan klien-kelian organisasi.
D.    Masalah-masalah Utama Audit Sektor Publik
Masalah-masalh utamanya yakni:
·        Prosedur audit
·        Bukti atau peristiwa kemudian dan kaitannya dengan prosedur audit
·        Pernyataan laporan keuangan dan tujuan audit.
E.     Kode Etik Auditor Sektor Publik
Salah satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia yakni telah diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni organisasi yang terdiri atas BPK-BPK seluruh dunia pada tahun 1998. Menurut INTOSAI, kode etik auditor  merupakan pelengkap atau tambahan penting yang dapat memperkuat Standar Audit. Sejak tahun 1994, BPK telah mengeluarkan Standar Audit Pemerintah yang dikenal dengan SAP, sebagai pedoma bagi semua auditor dalam melaksanakan tugas auditnya.
Berikut bagian-bagian penting dari Kode Etik yang dimaksud :
1.     Kode Etik auditor adalah prinsip dasar atau nilai-nilai yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas. Sesuai dengan anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa eksternal pemerinta bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai denga budaya, system social, atau lingkungan masing-masing.
2.     Apabila terdapat kekurangan dalam perilkaku auditor maupun perilaku yang tidak benar dalam kehidupan pribadinya, maka hal yang demikian akan menempatkan integritas auditor, lembaga tempat ia bekarja, kualitas, dan validitas tugas pemeriksaannya pada suatu situasi yang tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan keraguan terhadap kendala serta kompetensi lembaga pemeriksa tersebut.
F.     Regulasi Audit Sektor Publik
1.     Amandemen UUD 1945, Pasal 23 UUD 1945
2.     UU No 5 Tahun 1973 tentang BPK
3.     TAP MPR No X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada siding Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
4.     TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Persiden ,DPA, DPR, dan MA pada siding Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
5.     UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Regulasi audit sector public
a.     Pengklasifikasian berdasarkan tujan pengujian
·        Pengujian  pengendalian
·        Pengujian subtantif
b.     Jenis-jenis pengujian pengendalian
·        Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan efektivitas desain kebijakan atau prosedur dan untuk menentukan apakah kebijakan atau prosedur tersebut benar-benar digunakan dalam kegiatan organisasi.
·        Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan efektivitas kebijakan dan prosedur, bagaimana cara penerapan, konsistensinya dengan penerapan sebelumnya, dan oleh siapa penerapan tersebut dilakukan selama periode audit.  
c.      Jenis-jenis pengujian subtantif
·        Prosedur analitis yang merupakan suatu prosedur dalam meyediakan bukti-bukti tentang validasi perlakuan akuntansi atas transaksi da neraca, atau sebaliknya tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi.
Pengujian rinci atas transaksi atau neraca yang merupakan bukti-bukti tentang validasi perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi,,



Buku : indra bastian edisi II Audit sektor Publik

Pengertian Piutang


   Sebagaimana kita ketahui bahwa terjadinya piutang berarti penjualan barang secara kredit, oleh Moekijat, dalam bukunya Manajemen Kepegawaian dan Hubungannya Dalam Perusahaan,  (1999: 125) Manajemen adalah kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka perencanaan tujuan melalui kegiatan orang lain.
   Dari definisi tersebut di atas, maka penulis dapat menarik suatu kesimpulan bahwa management adalah merupakan suatu proses kegiatan dan usaha manusia untuk mencapai suatu tujuan dengan melalui suatu kerja sama dengan orang lain tau meperdayakan beberapa orang. Maka melihat batasan pengertian management, maka yang memegang peranan adalah faktor-faktor tenaga kerja, dalam hal mana disebabkan karena faktor manusia sebagai tenaga kerja yang mempunyai dan memiliki akal dan pikiran, perencanaan serta kehendak.          
   Disimpulkan bahwa unsur management menurut penguraian diatas sifatnya universil. Oleh karena diberikan penguraian menurut M. Manullang, dalam bukunya Manajemen Personalia, (1997 : 12), sebagai berikut manajer adalah orang yang mencapai hasil tertentu melalui orang lain atau dengan kata lain manager adalah orang yang mempunyai keahlian untuk menggerakkan orang untuk melakukan pekerjaan tertentu, untuk menghasilkan sesuatu tujuan tertentu, dengan kterampilan khusus yang  dimiliki oleh seorang manajer, maka dapat memperdayakan tenaga sumber daya manusia untuk bekerja.  
   Dari beberapa definisi tersebut di atas, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa manajemen adalah suatu proses kegiatan/ usaja penyampaian tugas tertentu melalui kerja sama dengan orang-orang lain. Berdasarkan pengertian tersebut di atas, nampaknya banyak kunci pengawasan adalah proses kerja sama yang baik diantara para pegawai atau pada karyawan masing-masing.                                                   
   Kalau menurut Moekijat, dalam bukunya Manajemen Kepegawaian dan Hubungannya Dalam Perusahaan, (1999 : 151), memberikan batasan mengenai manajemen sebagai berikut Manajemen adalah proses di mana pimpinan ingin mengetahui apakah bawahan sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perencanaan yang telah ditentukan sebelumnya. 
   Dalam hubungan dengan penjelasan tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilimpahkan diikuti dengan saksama, sehingga apa yang telah diberikan padanya atau pada masing-masing karyawan. Dari definisi ini dapat juga dijelaskan mengenai tentang kewenangan terhadap pelaksanaan tugas dengan diawasi secara tidak langsung apa yang ia kerjakan apakah bisa diselesaikan atau tidak yang jelas harus selesai.
   Setiap karyawan mempunyai job dalam struktur organisasi tersendiri, maka olehnya itu tentu mempunyai pembagian tugas dan pembatasan hak dari masing-masing karyawan. Dan untuk lebih efisiensinya terhadap tugas yang dilimpahkan perlu memperhatikan apa yang telah digariskan oleh struktur organisasi perusahaan.                       
   Dalam rangka upaya untuk memperbesar volume penjualan perusahaan pada umumnya, khususnya perusahaan yang berskala besar menjual produknya dengan kredit. Penjualan kredit ini tidak segera menghasilkan uang kas, melainkan menimbulkan piutang  langganan  akan piutang dagang. Pada saatnya nanti   akan jatuh tempo yang menimbulkan aliran kas masuk yang biasa disebut cash inflow yang berasal dari pengumpulan piutang yang tertagih.
   Untuk lebih jelasnya tentang pahaman piutang, maka akan dikemukakan beberapa pengertian. Menurut Zaki Baridwan dalam bukunya Akuntansi, Penyusutan dan Metode, (2001 : 94), pengertian piutang dagang adalah Piutang dagang menujukkan piutang yang timbul dari penjualan barang-barang atau jasa-jasa yang normal, biasanya piutang dagang akan dilunasi dalam jangka waktu satu tahun dan dikelompokkan ke dalam aktiva lancar.
   Selanjutnya J.D.Wilson dan J.B. Campbell yang dikutip oleh Mulyadi, dalam bukunya Akuntansi Biaya, Penentuan Harga Pokok dan Pengendalian Harga Pokok, (2000 : 418) mendefinisikan piutang yaitu yang dimaksud dengan piutang (recevable) bukan hanya piutang para langganan, tetapi meliputi piutang para pegawai, wesel tagih, piutang klaim, biaya transpor, piutang klaim asuransi, saldo debet perkiraan lain. Namun piutang para langganan merupakan yang terpenting dalam totalnya.
   Dari pengertian di atas, termasuk kemponen piutang dagang adalah tagihan-tagihan yang akan dilunasi dengan uang. Oleh  karena itu  mengirim (penitipan) atau penjualan barang dalam bentuk konsinyasi tidak dapat dicatat sebagai piutang sampai pada saat barang tersebut terjual.
   Sedangkan piutang yang timbul dari angsuran akan dipisahkan menjadi aktiva lancar, dan hal ini tergantung pada jangka waktu angsuran tersebut. Piutang yang terjadi akibat penjualan barang atau jasa yang dihasilkan  oleh perusahaan  tidak termasuk dalam kelompom piutang dagang, melainkan dikelompokkan sendiri dengan sebutan piutang bukan dagang.
Sebagaimana disebutkan dalam uraian di atas bahwa, piutang terjadi akibat transaksi penjualan barang dan jasa secara kredit, atau terjadi karena kegiatan lain seperti memberian pinjaman. Dalam hubungan ini, Soemarsono SR, dalam bukunya Analisa Laporan Keuangan, (2001 : 331) menyatakan, sebagai berikut :
1. Piutang dagang  atau piutang usaha, yaitu  piutang yang  berasal dari penjualan kredit barang-barang dan jasa-jasa  yang merupakan kegiatan utama perusahaan.
 2.  Piutang yang selain piutang dagang atau  piutang  usaha seperti piutang pegawai, piutang bunga, piutang dari perusahaan afiliasi dan piutang persero dan lain-lain".
Mengenai piutang dagang, Al Haryono Yusuf, dalam bukunya Dasar-Dasar Akuntansi, (1998: 72) memberikan pengertian yaitu Piutang dagang adalah tagihan-tagihan kepada perorarangan atau organisasi timbul dari penjualan barang-barang dan jasa-jasa secara kredit tanpa disertai dengan suatu perjanjian secara tertulis yang formil.
Apabila pengertian terakhir ini diperhatikan dengan saksama, menujukkan bahwa piutang pada dasarnya adalah suatu tuntutan keuangan kepada pihak lain. Dalam pengertian  piutang ini. Ikatan Akuntansi Indonesia (1997 : 32) memberipandangan sebagai  berikut :                                                         
"1. Menurut sumber terjadinya, piutang digolongkan  dalam dua katagori, yaitu piutang  piutang usaha yang  meliputi  piutang yang  timbul  karena  penjualan produk atau penyerahan jasa dalam rangka kegiatan normal perusahaan. Piutang yang timbul dari transaksi dikatagorikan usaha tersebut digolongkan dalam katagori piutang lain-lain.   
2.  Piutang yang diperkuat dengan promes disebut    wesel tagih".
     Dari beberapa pengertian piutang tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa piutang merupakan aktiva lancar perusahaan yang meliputi hal-hal, sebagai berikut :
1) Penjualan barang dan jasa secara kredit
2) Wessel tagih
3) Piutang klaim biaya transfer
4) Pinjaman kepada pegawai
5) Pinjaman kepada perusahaan lain.
6) Lain-lain pinjaman.
Penjualan barang dan jasa banyak dilakukan dengan cara kredit, sehingga ada tenggang waktu sejak penyerahan barang dan jasa diterimanya uang (hasil penjualan). Dalam tenggang waktu tersebut penjual mempunyai tagihan kepada pembeli. Salin tagihan dapat tercipta dari penjualan barang dan jasa, tagihan dapat juga terjadi dari berbagai kegiatan lain seperti memberikan pinjaman kepada karyawan, membayar uang muka kepada akan perusahaan atau dapat terjadi dari  penjualan aktiva tetap yang sudah tidak digunakan lagi dalam perusahaan serta pengakuan akuntansi karena dasar waktu (acrrual basis).
Sebagai akibat diberikannya pinjaman, adlah timbulnya tuntutan kepada pihak  lain, sebagaimana  dikemukakan  oleh  Zaki Baridwan, dalam bukunya Sistem Akuntansi, Penyusutan dan Metode, (2001: 931), yaitu tagihan disini dimaksudkan dengan klaim perusahaan atau uang, barang barang dan jasa jasa kepada pihak-pihak lain.
Piutang sesungguhnya merupakan elemen modal kerja yang selalu dalam keadaan berputar secara terus menerus dalam siklus perputaran modal kerja yang berawal dari keinventory, piutang dan kembali menjadi kas.Dalam keadaan yang normal, penjualan pada umumnya dilakukan dengan cara kredit, piutang mempunyai tingkat likwiditas (kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban-nya yang segera harus dipenuhi.

Pengertian Piutang Dagang


Salah satu faktor yang menunjang suksesnya perusahaan dalam mencapai tujuannya adalah menyangkut penjualan suatu produk dari suatu produsen ke konsumen. Selanjutnya Gunawan Adisaputra, dalam bukunya Analisa Neraca, (1997 : 61), mengemukakan piutang adalah salah satu bentuk investasi, dia tidak berbeda dengan investasi lain seperti investasi yang berwujud dana kas dan bank.
Menurut Farid Jahidin, dalam bukunya Analisa Laporan Keuangan,  (1998 : 29) piutang adalah juga disebut piutang dagang adalah tagihan pada pihak lain (pada  kreditur atau pelanggan) sebagai akibat dari penjualan barang kredit (on Account) atau karena memberikan pinjaman kepada pegawai, kepada pejabat perusahaan, atau anak perusahaan dan lain-lain sebagainya.
Dari definisi tersebut di atad dapat dijelaskan bahwa piutang adalah tagihan kepada pihak lain (para kreditur) atau pihak lain sebagai akibat dari penjualan barang secara kredit, atau karena pemberian pinjaman kepada pihak lain.  Sebagai salah satu bentuk investasi, maka dapat disebut piutang dagang :
 a. Menyerap sejumlah dana modal kerja
 b. Mempunyai usia tertentu sesuai dengan keterkaitannya
 c. Perlu  dimotori  tingkat  efisiensi  pengolahannya  dari waktu ke waktu.
 d. Mempengaruhi tingkat resiko perusahaan secara keseluruhan.     
Sebagai salah satu bentuk kekayaan piutang dagang masuk sebagai unsur aktiva lancar. Dengan demikian piutang memiliki waktu perputaran yang cepat dan kurang dari satu tahun. Piutang dagang sebagai investasi akan memberikan manfaat tertentu bagi perusahaan.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh untuk dapat melakukan penjualan kredit antara lain :
1.  Merupakan upaya untuk meningkatkan omzet penjualan
2. Dengan  meningkatkan  volume penjualan, maka keuntungan diharapkan akan meningkat. Dengan demikian,  kredit ini mempunyai akibat yang positif dari segi penilaian investasi. 
3.  Dengan adanya  hubungan  hutang piutang, maka hubungan dagangan antara perusahaan dengan para pembeli menjadi lebih erat, sehingga kredit menjamin kontinutas hubungannya.
4.   Pada  usaha jenis usaha tertentu, seperti produsen rumah murah dan perdagangan kendaraan bagi penjual.
Kalau Gunawan Adisaputro, dalam bukunya Anggaran Perusahaan, (1999 : 25) berbagai jenis benan biaya yang timbul karena perusahaan memjual dengan kredit antara lain :
1. Beban  biaya  modal  piutang  sebagai  salah satu bentuk investasi yang menyerap sebagai dari modal perusahaan yang tersedia.
2. Selain benan biaya maka piutang juga akan menimbulkan jenis biaya lain yaitu-biaya administrasi piutang terdiri dari :                                                                                                                
 a. Biaya organisasi atau unit kerja yang diserahi tugas mengelola piutang yaitu gajianm dan jaminan sosial lain bagi petugas penagihan dan pengadministrasian piutang.
b. Biaya penagihan piutang. Piutang agar dibayar pada waktunya perlu dilakukan  usaha untuk menagih berupa biaya telpon, surat menyurat, telegram atau biaya perjalanan.
3. Piutang tidak seluruhnya dapat ditagih, karena debitur lari atau bangkrut. Terdapat piutang  macet  atau  tak dapat  tertagih sama sekali. Sehingga mengakibatkan tak tertagih  (beddebets) sehingga dibentuk cadangan piutang  ragu-ragu yang dibantu lewat penyisihan sebagian dan keuntungan penjualan.  
Selanjutnya, karena piutang dapat memberikan tambahan keuntungan tetapi juga mengakibatkan tumbuhnya kerugian, maka perlu dibuat suatu kebijaksanaan yang jelas mengatur tentang masalah itu. Menurut Gunawan Adisaputra, dalam bukunya Anggaran Perusahaan, (1999 : 25), sebagai langkah yang perlu dipersiapkan antara lain    meliputi :
1. Dibentuknya unit kerja atau seksi yang khusus ditugaskan untuk mengurusi piutang. Tugas pokok dari unit ini meluputi :
   a. Mencari  langganan  potensial  yang  dapat diberikan kredit.
   b. Menyeleksi para calon debitur
   c. Membukukan transaksi kredit yang terjadi.                                                         
   d. Melakukan penagihan piutang
   e. Membuka mutasi/ kredit atau piutang.
   f. Menyusun dan mengklasifikasikan piutang out standing menurut usianya masing-masing.
   g. Menyusun  dan memperkirakan arus masuk dari piutang
   h. Membuat laporan tentang pengelolaan piutang bagi pengambilan  kebijaksanaan tentang piutang.
      2. Digariskan kebijaksanaan piutang yang jelas untuk dapat digunakan sebagai pedoman bagi unit kerja yang mengurusi piutang kebijaksanaan itu meliputi :
         a.   Penentuan  flafon  kredit  untuk berbagai jenis atau tingkatan debitur langganan yang harus dibatasi dalam pengambilannya.                           
         b.   Penentuan jangka waktu kredit.
         c.  Pedoman melakukan seleksi calon debitur berdasarkan 5 C atau 3 R.
         d.  Penentuan  jumlah piutang ragu - ragu maksimal yang dapat dibenarkan  sebagai  dasar  penentuan  besarnya  cadangan piutang ragu – ragu untuk pencatatan.
        e. Penentuan jumlah anggaran yang digunakan untuk mengadministrasikan piutang.
    3. Penentuan kriteria untuk mengukur efisiensi pengelolaan piutang. Berdasarkan kriteria yang dapat digunakan sebagai indikasi.
      a. Tingkat penjualan piutang yang rumusnya, adalah
          

               Penjualan Kredit Netto (setahun)
                                                                             
        Piutang ragu-ragu (Awal dan akhir tahun)

Prosentase piutang yang tak tertagih sebenarnya. Tingkat ini perlu dibandingkan dengan rata-rata piutang tak tertagih untuk industri ataupun usaha lain yang sejenis. Selama tingkat prosentase ini relatif sebanding maka efisiensi pengelolaan piutang oleh perusahaan masih dapat dianggap dalam batas kewajaran. Bilamana prosentase ini melebihi industri atau usaha lain yang sejenis, maka perlu dilakukan penganalisaan khusus untuk mengetahui sebab-sebabnya secara jelas, usia piutang rata-rata. Dalam pencatatan  piutang ragu-ragu pada perusahaan memang susah untuk mengukur karena piutang ragu-ragu penafsirannya biasanya meleset.
                                                      Piutang rata-rata 360  
  b.  Average Collection Period  =                                
                                                         Penjualan kredit 

     Budget pengumpulan piutang adalah untuk membandingkan hari rata-rata dalam pengumpulan piutang dengan syarat pembayaran yang telah ditetapkan oleh perusahaan.

Manajemen Piutang


      Piutang disini adalah timbul karena adamya transaksi penjualan secara kredit oleh perusahaan kepada para langganannya. Penjualan kredit yang pada akhirnya akan menimbulkan hak penagihan atau piutang kepada langganan sangat erat hubungannya dengan persyaratan kredit yang diberikan. Sekaligus pengumpulan piutang tidak tepat pada waktu yang sudah ditetapkan namun sebagian besar dari piutang tersebut akan  terkumpul  dalam  jangka  waktu yang  kurang dan satu  tahun. Dengan atasan itulah maka piutang dimasukkan sebagai salah satu komponen aktiva lancar perusahaan.
      Pos piutang dalam neraca biasanya merupakan bagian cukup  besar  dari  aktiva  besar dan oleh  karenanya perlu  mendapat perhatian yang cukup serius agar perkiraan piutang ini dapat dihitung dengan cara yang seefisien mungkin. Karena piutang yang tidak dapat ditagih merupakan faktor yang akan merugikan perusahaan.    
      Dengan kata lain tidak tertagihnya piutang dari langganan, adalah tanggung jawab bersama di antara fungsionaris perusahaan. Untuk mengantisipasi timbulnya kerugian akibat tidak tertagih piutang, maka sebelum perusahaan memberikan pinjaman atau menambah pinjaman sebelumnya, pihak perusahaan terlebih dahulu mengadakan evaluasi tentang keadaan atau kemampuan ekonomis calon pembeli.
      Dengan demikian, untuk mengantisipasi akan adanya pencatatan yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan perusahaan biasanya kurang tepatnya pencatatan yang dilaksanakan pada bagian pembukuan, sehingga ada kekeliruan yang bisa terjadi menimbulkan kerugian perusahaan, di samping itu karena koordinasi yang kurang bagian pemasaran dan pembelian artinya kros cek antara pemasukan dengan pengeluaran barang kurang akurat. Pencatatan yang di   haruskan akurat yang tidak boleh diabaikan oleh pihak perusahaan, agar segala kekeliruan dapat berkurang akan berdampak pada perusahaan yang bisa terhindar dari segala kerugian yang dialami.                                                                                                                 
      Kerugian piutang yang tidak tertagih, merupakan persoalan yang timbul setelah terjadinya transaksi penjualan barang dan jasa dan hal ini sering diketahui dalam jangka waktu yang relatif lama.                                                                                                                  
      Untuk mengantisipasi terjadinya resiko kerugian seperti diterangkan di atas, maka perlu menentukan standar besar kecilnya pemberian pinjaman kepada langganan. Dalam menentukan standar ini, kalau Bambang Riyanto dalam bukuya Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (2003 : 73) menyatakan bahwa perusahaan perlu memperhatikan kriteria yang dikenal dengan istilah faktor 5 C, yaitu :
1) Character
2) Capasity
3) Capital
4) Collecteral
5) Condition