Piutang disini adalah timbul karena adamya
transaksi penjualan secara kredit oleh perusahaan kepada para langganannya.
Penjualan kredit yang pada akhirnya akan menimbulkan hak penagihan atau piutang
kepada langganan sangat erat hubungannya dengan persyaratan kredit yang
diberikan. Sekaligus pengumpulan piutang tidak tepat pada waktu yang sudah
ditetapkan namun sebagian besar dari piutang tersebut akan terkumpul
dalam jangka waktu yang
kurang dan satu tahun. Dengan
atasan itulah maka piutang dimasukkan sebagai salah satu komponen aktiva lancar
perusahaan.
Pos piutang dalam neraca biasanya
merupakan bagian cukup besar dari
aktiva besar dan oleh karenanya perlu mendapat perhatian yang cukup serius agar
perkiraan piutang ini dapat dihitung dengan cara yang seefisien mungkin. Karena
piutang yang tidak dapat ditagih merupakan faktor yang akan merugikan
perusahaan.
Dengan kata lain tidak tertagihnya piutang dari langganan, adalah tanggung
jawab bersama di antara fungsionaris perusahaan. Untuk mengantisipasi timbulnya
kerugian akibat tidak tertagih piutang, maka sebelum perusahaan memberikan
pinjaman atau menambah pinjaman sebelumnya, pihak perusahaan terlebih dahulu
mengadakan evaluasi tentang keadaan atau kemampuan ekonomis calon pembeli.
Dengan
demikian, untuk mengantisipasi akan adanya pencatatan yang dapat menimbulkan
kerugian perusahaan perusahaan biasanya kurang tepatnya pencatatan yang
dilaksanakan pada bagian pembukuan, sehingga ada kekeliruan yang bisa terjadi
menimbulkan kerugian perusahaan, di samping itu karena koordinasi yang kurang
bagian pemasaran dan pembelian artinya kros cek antara pemasukan dengan
pengeluaran barang kurang akurat. Pencatatan yang di haruskan akurat yang tidak boleh diabaikan
oleh pihak perusahaan, agar segala kekeliruan dapat berkurang akan berdampak
pada perusahaan yang bisa terhindar dari segala kerugian yang dialami.
Kerugian
piutang yang tidak tertagih, merupakan persoalan yang timbul setelah terjadinya
transaksi penjualan barang dan jasa dan hal ini sering diketahui dalam jangka
waktu yang relatif lama.
Untuk
mengantisipasi terjadinya resiko kerugian seperti diterangkan di atas, maka
perlu menentukan standar besar kecilnya pemberian pinjaman kepada langganan.
Dalam menentukan standar ini, kalau Bambang Riyanto dalam bukuya Dasar-Dasar
Pembelanjaan Perusahaan (2003 : 73) menyatakan bahwa perusahaan perlu
memperhatikan kriteria yang dikenal dengan istilah faktor 5 C, yaitu :
1)
Character
2)
Capasity
3)
Capital
4)
Collecteral
5)
Condition
Tidak ada komentar:
Posting Komentar