Powered By Blogger

Kamis, 04 April 2013

rasio kemandirian keuangan daerah, Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah, rasio aktivitas, DSCR (Debt Service Coverage Ratio),


A.   Pengertian laporan keuangan
Menurut Soemarso, (2004:34). laporan keuangan (financial statement) adalah laporan yang dirancang untuk para pembuat keputusan, terutama pihak eksternal mengenai posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Menurut Bastaian,(2007:97). laporan keuangan adalah hasil akhir dari proses akuntansi. Laporan keuangan menggambarkan pencapaian kinerja dari progam dan kegiatan, serta kemajuan realisasi dari pencapaian target pendapatan, penyerapan belanja, pembiayaan.
Menurut Prasetya, (2005:1). laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban dari suatu institusi untuk setiap progam yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.
Menurut Harahap, (1998:105). laporan keuangan menggambarkan kondisi keuangan dan hasil usaha suatu perusahaan pada saat tertentu atau jangka waktu tertentu.
Menurut  Mahmudi, (2007:11). laporan keuangan adalah informasi yang disajikan untuk membantu stakeholders dalam membantu keputusan social, politik, dan ekonomi sehingga keputusan yang diambil bisa lebih berkualitas.
Tujuan laporan keuangan secara garis besar bagi pemerintah daerah antara lain :
1.    Untuk memberikan informasi yang bermanfaat dalam pembuatan keputusan ekonomi, social, dan politik
2.    Untuk alat akuntanbilitas public.
3.    Untuk memberikan informasi yang digunakan dalam mengevaluasi kinerja manejerial dan organisasi.
Tujuan laporan keuangan menurut standar akuntansi pemerintahan (SAP):
1.    Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan slama periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
2.    Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumberdaya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang di tetapkan dan peraturan perundangan.
3.    Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
4.    Menyediakan informasi mengenai bagai mana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
5.    Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik yang berjangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
6.    Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Tujuan laporan keuangan menurut IFAC
Pada tahun 2000, international federation of accountings public sector committee (IFAC PSC) mengeluarkan IFAC PSC study 1 tentang financial reporting by national governments. Dalam PSC study 1 tersebut dijelakan mengenai tujuan laporan keuangan organisasi pemerintah. Tujuan laporan keuangan pemerintah menurut IFAC PSC study 1 adalah untuk menunjukkan akuntabilitas pemerintah atau unit kerja pemerintah terhadap pengelolahan keuangan dan sumber daya yang dipercayakan kepadanya, serta memberikan informasi yang berguna untuk mengambil keputusan dengan cara :
1.    Mengidentifikasikan apakah sumber daya diperoleh dan diginakan sesuai dengan ketentuan anggaran.
2.    Mengidentifikasikan apakah sumber daya diperoleh dan dimnfaatkan sesuai dengan peraturan hukum dan peraturan kontrak, termasuk batasan financial yang ditetapkan dengan persetujuan dewan legislative.
3.    Memberikan informasi mengenai sumber daya, alokasi, dan penggunaan sember daya finansial.
4.    Memberikan informasi mengenai bagaimana pemerintah atau unit organisasi membiayai aktivitas dan memenuhi kebutuhan kasnya.
5.    Memberikan informasi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kemampuan pemerintah atau unit organisasi untuk membiayaiaktivirasnay dan memnuhi kewajiban serta komitmennya.
6.    Memberikan informasi mengenai kondisi financial pemerintah atau init organisasi serta perubahan-perubahan yang terjadi.
7.    Memberikan informasi agregat yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah atau unit organisasi dalam hal biaya layanan, efisiensi, serta prestasinya.
Manfaat laporan keuangan pemerintah daerah antara lain :
1.    Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan menprediksi kondisi kesehatan keuangan pemerintah terkait dengan likuiditas dan solvabilitasnya.
2.    Memberikan informasi keuangan untuk menentukan dan memprediksi kondisi ekonomi suatu pemerintahan dan perubahan-prubahan yang telah dan akan terjadi.
3.    Memberikan informasi keuangan untuk memonitor kinerja, kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, kontrak yang telah disepakati, dan ketentuan lain yang disyaratkan.
4.    Memberikan informasi untuk perencanaan dan penganggaran.
5.    Memberikan informasi untuk mengevaluasi kinerja manejerial dan organisasional.
6.    Untuk bisa memahami laporan keuangan pemerintah daerah dengan baik, pembaca atau pengguna laporan perlu memahami elemen-elemen  dalam laporan keuangan.
Jenis-jenis laporan keuangan pemerintah daerah menurut mahmudi, (2007:61).
1.    Neraca
Neraca pemerintah daerah memberikan informasi bagi pengguna laporan mengenai posisi keuangan berupa:
a.    Aset,dalam neraca menginformasikan tentang sumber daya ekonomik yang dimiliki pemerintah daerah yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan social dimasa datang. Asset diklasifikasikan menjadi 4 jenis yaitu asset lancer, investasi jangka panjang, asset tetap, dan asset lainnya.
b.    Kewajiban, memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan tentang utang pemerintah daerahkepada pihak ketiga atau klaim pihak ketiga terhadap arus akas pemerintah daerah. Kewajiban pemerintah diklasifikasikan menjadi dua yaitu kewajiban jangka pendek atau lancer, kewajiban jangka panjang
c.    Ekuitas dana, ekuitas dana diklasifikasikan menjadi 3 yaitu :ekuitas dana lancar, ekuitas investasi dan ekuitas dana cadangan.
2.    Laporan realisasi anggaran (LRA)
Laporan realisasi keuangan terdiri atas 6 elemen utama yaitu: pendapatan, belanja, transfer, surplus/deficit, pembiayaan, silpa /sikpa (sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran).
3.    Laporan arus kas (LAK)
Laporan arus kas dibagi menjadi 4 aktivitas utama yaitu : arus kas dari aktivitas operasi arus kas dari aktivitas investasi, arus kas dari aktivitas pembiayaan, arus kas daria aktivitas non anggaran.
4.    Catatan atas laporan keuangan
Catatan atas laporan keuangan merupakan penjelasan secara rinci atas elemen-elemen dalam laporan keuangan, baik elemen neraca, laporan realisasi anggaran, maupun laporan arus kas.



B.   Kinerja keuangan daerah
Menurut Halim, (2007:23). keuangan daerah dapat diartikan sebagai semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, juga segalah sesuatu,baik berupa uang maupun barang, yang dapat dijadikan kekeyaan daerah sepajang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain sesuai ketentuan/peraturan perundangn yang berlaku.
Keuangan daerah dikelolah melalui keuangan daerah. Manajemen keuangan daerah adalah pengorganisasian dan pengelolahan sumber-sumber daya atau kekayaan pada suatu daerah untuk mencapai tujuan yang dikehendaki daerah tersebut. Alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah disebut dengan tata usaha daerah.
Tata usaha keuangan daerah tidak lagi memadai untuk dijadikan sebagai penghasil informasi yang dikehendaki oleh PP Nomor 105 Tahun 2000 dan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, yang telah diperbaharui dengan PP Nomor 58 Tahun 2005 dan permendagri nomor 13 tahun 2006, yang di dasari oleh UU Nomor 17 Tahun 2003. Menurut peraturan perundangan terbaru yang dimaksud tersebut, tugas pengelola keuangan daerah adalah:
1.    Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD.
2.    Menyusun rancangan dan perubahan APBD.
3.    Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan melalui perturan daerah.
4.    Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
5.    Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APDB.
Tahap-tahap pengelolahan keuangan daerah, terdiri dari 3 tahap antara lain :
1.    Tahap perencanaan.
Pada tahap perencanaan dapat dipila menjadi 3 bagian yaitu apa yang menjadi input, proses, dan aotputnya. Input dalam tahap perencanaan ini berupa dokumen perencanaan yang dimiliki pemerintah daerah. Perencanaan itu sendiri pada dasanya juga terdapat proses yang harus dilakukan sehingga mengasilkan output perencanaan berupa dokumen daerah. Dokumen perencanaan daerah tersebut meliputi:
a.    Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD)
b.    Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD)
c.    Rencana kerja pemerintah daerah (RKPD)
d.    Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah (RENSTA SKPD)
e.    Kebilakan umum APBD (KUA)
f.     Prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS)
2.    Tahap Pelaksanaan atau inplementasi.
Output dari tahap perencanaan adalah berupa RAPBD yang telah dilaksankan oleh DPRD. Output  perencanaan tersebut akan menjadi input bagi tahap pelaksanan, yaitu inplemtasi anggaran. Dalam tahap pelaksanaan anggaran terdapat suatu proses berupa system akuntansi pemerintah daerah. System akuntansi pemerintah daerah ini sangat penting, karena bagaimana bagusnya perencanaan anggaran apabila dalam tahap implementasi tidak terdapat system akuntansi yang memadai, maka banyak hal yang direncanakan tidak akan mencapai hasil yang diinginkan. System akuntansi yang buruk akan memicu terjadinya kebocoran anggaran, inefisiensi, dan ketidakakuratan laporan keuangan. Melalui system akuntansi pemerintah daerah itulah akan dihasilkan laporan pelaksaan anggaran yang merupakan output dari tahap pelaksanaan.
3.    Tahap pelaporan dan evaluasi kinerja.
Output dari tahap pelaksanaan yang berupa laporan pelaksanaan anggaran akan menjadi input bagi tahap pelaporan. Input tersebut akan diproses lebih lanjut untuk mengasilkan output berupa laporan keuangan yang akan dipublikasikan. Proses pelaporan tersebut dilakukan dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintah yang sudah ditetapkan. Setelah sesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan, maka laporan keuangan daerah siap untuk diauditoleh auditor independen, selanjutnya setelah diaudit dapat didistribusikan kepada DPRD dan dipubliaksikan kepada masyarakat luas. Laporan keuangan publikasian yang sudah diaudit tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan untuk evaluasi kinerja dan memberikan umpang balik bagi perencanaan periode berikutnya.
Penilaian kinerja menurut  Mulyadi, (1997:419). adalah penentuan secara periodik efektifitas operasional suatu organisasi, bagian organisasi dan karyawannya berdasarkan sasaran, standar dan kriteria yang ditetapkan sebelumnya. Karena organisasi pada dasarnya dijalankan oleh manusia maka penilaian kinerja sesungguhnya merupakan penilaian atas prilaku manusia dalam melaksanakan peran yang mereka mainkan dalam organisasi.
Sedangkan pengertian kinerja keuangan adalah penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba.
Menurut sucipto, 2003. kinerja keuangan perusahaan merupakan hasil dari banyak keputusanindividual yang dibuat secara terus menerus ojeh manajemen. Oleh karena itu untuk menilai kinerja keuangan suatu perusahaan, perlu dilibatkan analisa dampak keuangan kumulatif dan ekonomi dari keputusan dan mempertimbangkannya dengan menggunakan ukuran komparatif.

Menurut bastian, (2007:397). kinerja keuangan yaitu sebagai laporan operasi kegiatan pemerintah. yang bertujuan untuk menilai kinerja keuangan organisasi dalam hal efisiensi dan efektifitas serta memonitor biaya actual dengan biaya yang dianggarkan.

C.   Analisis rasio keuangan
Menurut Halim, (2007:231).Analisis keuangan adalah usaha mengidentifikasi cirri-ciri keuuangaangan berdasarkan laporan yang tersedia.
Dalam menganalisis laporan keuangan peemerintah daerah digunakan  analisis rasio keuangan, khususnya pada APBD, belum banyak dilakukan Penggunaan analisis rasio pada sector public khususnya pada APBD belum banyak dilakukan, sehingga secara teori belum ada kesepakatan secara bulat mengenai nama dan kaida pengukurannya. Meskipun demikian, dalam rangka pengelolahan keuangan daerah yang transparan, jujur, demokratis, efektif, efisien, dan akuntabel, analisis rasio terhadap APBD perlu dilaksanakan meskipun kaidah pengakuntansian dalam APBD berbeda denga laporan keuangan yang dimiliki perusahaan swasta.
Analisis rasio keuangan pada APBD dilakukan dengan membandingkan hasil yang di capai dari suatu periode dengan periode sebelumnya sehingga dapat diketahui bagaimana kecederungan yang terjadi. Selain tiu, dapat pula dilakukan dengan cara membandingkan dengan rasio keuangan yang dimiliki pemda tertentu dengan rasio keuangan daerah lain yang terdekat ataupun yang potensi daerahnya sama untuk melihat bagaimana posisi keuangan pemda tersebut terhadap pemda lainnya. Adapun pihak-pihak yang berkepentingan dengan rasio keuangan pada APBD ini adalah :
1.    DPRD sebagai wakil dari pemilik daerah (masyrakat).
2.    Pihak eksekutif sebagai landasan dalam penyusunan APBD berikutnya.
3.    Pemerintah pusat/provensi sebagai bahan masukan dalam membina pelaksanaan pengelolahan keuangan daerah.
4.    Masyarakat dan kreditur, sebagai pihak yang akan turut memiliki saham pemda, bersedia memberi pinjaman atapun membeli obligasi.
Menurut halim, (2007:232). Beberapa rasio yang dapat dikembangkan berdasarkan data keuangan yang bersumber dari APBD antara
a.    Rasio kemandirian keuangan daerah
Kemandirian keuangna daerah (otonomi fiscal) menunjukkan kemampuan pemda dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangaunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang telah membayar pajak dan retribusi sebagai pendapatan yang diperlukan daerah. Kemandirian keuangan daerah ditunjukkan oleh besar kecilnya pendapatan asli daerah (PAD) dibandingkan dengan pendapatan daerah yang berasal dari sumber lain, misalnya bantuan pemerintah pusat ataupun dari pinjaman.
Rasio kemandirian menggambarkan ketergantunagn daerah terhadap sumber dana eksternal. Semakin tinggi rasio kemandirian mangandung artio bahwa tingkat ketergantungan daerah terhadap bantuah pihak eksternal (terutama pemerintah pusat dan provensi) semakin rendah, dan demikian pula sebaliknya. Rasio kemandirian juga menggambarkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Semakin tinggi rasio kemandirian, semakin tinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah yang merupakan komponen utama PAD. Semakin tinggi masyarakat membayar pajak dan retribusi daerah akan menggambarkan tingkat kesejatraan masyarakat yang semakin tinggi.
b.    Rasio efektivitas dan efisiensi pendapatan asli daerah
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan pemda dalam merialisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah.
Kemampuan daerah menjalangkan tugas dikategorikan efektif apabila mencapai minimal sebesar atau 100 persen. Namun demikian, semakin tinggi rasio efektivitas, maka kemampuan daerah pun semakin baik. Guna memperoleh ukuran yang lebih baik, rasio efektivitas tersebut perlu dipersandingkan  dengan rasio efesiensi yang dicapai pemda.
Rasio efisiensi adalah rasio yang menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Kenerja pemda dalam melakukan pemungutan pendapatan dikategorikan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari satu atau di bawah 100 persen. Semakin kecil rasio efisiensi berarti kinerja pemda semakin baik.
c.    Rasio aktivitas
           Rasio ini menggambarkan pemda memprioritaskan alokasi dananya pada belanja rutin dan belanja pembangunan secara optimal. Semakin tinggi presentase dana yang dialokasikan untuk belanja rutin berarti persentase belanja investasi (belanja pembangunan) yang digunakan untuk menyediakan sarana dan prasarana ekonomi masyarakat cenderung semakin kecil. Secara sederhana, rasio keserasian tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut :
     Belum ada tolak ukur yang pasti berapa besarnya rasio belanja riutin maupun pembangunan terhadap APBD yang ideal, karena sangat dipengaruhi oleh dimanisasi kegiatan pembangunan dan besarnya kebutuhan investasi yang diperluakan untuk mencapai pertumbuhan ditargetkan. Namun demikian, sebagai daerah di Negara berkembang, peranan pemda untuk memacu pelaksanaan pembangunan masi relative besar. Oleh karena itu, rasio belanja pembangunan yang relative masi kecil perlu ditingkatkan sesuai dengan kebutuhan pembangunan di daerah.
d.    Debt service coverage ratio
           Dalam rangka melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana  di daerah, selain menggunakan PAD, pemerintah daerah dapat digunakan alternaif sumber dana lain melalui pinjaman, sepanjang prosedur dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berklaku. Ketentuan tersebut adalah :
1.    Ketentuan yang menyangkut persyaratan
a.    Jumlah kumulatif pinjaman daerah yang wajib dibayar maksimal 75 persen dari penerimaan APBD tahun sebelumnya.
b.    Debt service coverage ratio (DSCR) minimal 2,5 persen
DSCR merupakan perbandingan antara penjumlahan PAD merupakan semua penerimaan daerah yang berasal dari sumber ekonomi daerah. Kelompok pendapatan asli daerah dipisahkan menjadi empat jenis pendapatan, yaitu : Pajak daerah,Retribusi daerah,Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan milik daerah yang dipisahkan,Lain-lain PAD yang sah misalnya : bantuan dana kontinjensi/penyeimbang dari pemerintah dan dana darurat. HALIM (2004:67), Bagian Daerah (BD) Dari Pajak Bumi Dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPTHB), penerimaan Sumber Daya Alam, Dan Bagian Daerah lainnya serta Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana yang berasal dari anggaran pendapatan negara yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. setelah Dikurangi Belanja Wajib (BW), dengan penjualan angsuran pokok, bunga, dan biaya pinjaman lainnya yang jatuh tempo.
2.    Ketentuan yang menyangkut penggunaan pinjaman
a.   Pinjaman jangka panjang digunakan untuk membiayai pembangunan yang dapat mengasilkan penerimaan kembali untuk pembayaran pinjaman dan pelayanan masyrakat.
b.   Pinjaman jangka pendek untuk mengatur arus kas.
3.    Ketentuan yang menyangkut prosedur
a.   Mendapat persetujuan DPRD.
b.   Dituangkan dalm kontrak.
e.    Rario pertumbuhan
           Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemempuan pemda dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasialan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Diketahuinya pertumbuhan untuk masing-masing komponen sumber pendapatan dan pengeluaran untuk mengevaluasi potensi-potensi yang perlu mendapatkan perhatian.