Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian dan Tujuan Corporate Action


1.   Pengertian Corporate Action
Corporate action adalah suatu istilah yang sering di dengar dalam lingkungan pasar modal, namun demikian tidak semua orang paham mengenai pengertian corporate action. Pengertian corporate action menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) adalah corporate action merupakan aktifitas emiten yang dapat mempengaruhi baik jumlah saham yang beredar ataupun harga yang bergerak di pasar.
Corporate action merupakan yang umumnya yang menyedot perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal khususnya para pemegang saham. Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal ini penting karena kebijakan yang akan diambil disamping akan mempengaruhi jumlah saham yang ada di pasar juga akan mempengaruhi para pemegang sahamnya, sehingga persetujuan pemegang saham mutlak agar suatu aksi dapat berjalan efektif (www.e-bursa.com).
Beberapa kebijakan umum yang dilakukan dalam corporate action adalah right issue, stock split, pembagian bonus shares, dan pembagian deviden baik dalam bentuk stock yang selanjutnya disebut stock devidend maupun dalam bentuk kas yang biasa disebut dengan cash devidend. Kebijakan tersebut dapat dilakukan secara terpisah ataupun terkait satu dengan yang lainnya tergantung dari keputusan pemegang saham tersebut.
2.   Tujuan Corporate Action
Keputusan emiten untuk melakukan right issue dalam rangka untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu seperti meningkatkan modal kerja perusahaan, ekspansi usaha, meningkatkan likuiditas saham, pembayaran utang, dan tujuan lainnya. Corporate action pada umumnya mengacu pada kebijakan right issue, stock split, stock / cash devidend, IPO, private placement, warrant atau penerbitan obligasi.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) menyatakan bahwa corporate action berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh perusahaan seperti pembagian deviden baik dalam bentuk deviden saham maupun deviden tunai, stock split serta right issue. Di samping jenis tersebut, terdapat jenis corporate action lainnya yaitu initial public offering, dan additional listing seperti private placement konversi saham baik dari warrant, right ataupun obligasi. Perbedaannya dengan kelompok sebelumnya, yaitu pada kelompok kedua corporate action jenis ini tidak berpengaruh terhadap harga yang terjadi di pasar kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Pada umumnya, corporate action berpengaruh signifikan terhadap perubahan harga saham, jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham. Dengan demikian, para pemegang saham harus mencermati dampak akibat corporate action tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pengambilan keputusan yang tepat.   

Pengertian Right Issue


Right issue merupakan hak pembeli saham tambahan yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara memesan terlebih dahulu dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu (www.e-bursa.com). Istilah right issue di Indonesia dikenal pula dengan istilah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), karena emiten mengeluarkan saham baru dalam rangka penambahan modal perusahaan dengan terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham saat ini. Dengan demikian, pemegang saham memiliki preemptive right atau hak memesan efek terlebih dahulu atas saham-saham baru tersebut.
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi merupakan produk turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab, dengan pengeluaran saham baru tersebut, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang berasal dari right issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan.
Pada umumnya tujuan dilakukannya right issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham atau meningkatkan jumlah saham yang beredar. Jadi dengan adanya right issue, kapitalisasi pasar saham akan meningkat dalam jumlah yang lebih kecil dari pada presentase jumlah lembar saham yang beredar. Umumnya diharapkan penambahan jumlah lembar saham di pasar akan meningkatkan frekuensi perdagangan saham tersebut atau dengan kata lain dapat meningkatkan likuiditas saham.
Bagi investor, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga. Secara umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal. Right issue merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Investor boleh mengabaikan haknya dengan konsekuensi berkurangnya kepemilikan saham atas emiten tersebut. Hal ini, karena pada dasarnya perusahaan menawarkan right sama dengan mengeluarkan saham baru. Akibatnya akan mempengaruhi presentase kepemilikan bila tidak membeli secara proporsional.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam suatu penerbitan right, antara lain : waktu, harga, dan rasio. Bagi investor informasi waktu penerbitan sangat penting untuk mengambil keputusan. Apakah dia akan melaksanakan haknya membeli right atau tidak, sebab right mempunyai masa berlaku yang sangat singkat. 
Beberapa istilah yang terkait dengan right issue :
1.    Cum Date, yaitu tanggal terakhir / batas akhir seorang investor mendapatkan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu.
2.    Ex Date, yaitu batas dimana investor sudah tidak mempunyai hak lagi akan suatu penawaran / corporate action (right issue).
3.    Daftar Pemegang Saham (DPS), adalah daftar nama orang atau investor yang berhak atas suatu corporate action, biasanya diumumkan dalam tanggal yang dikenal dengan nama DPS Date.
4.    Trading Period of Right Certificate, adalah periode pelaksanaan right tersebut dicatatkan di bursa dan kapan berakhirnya.
5.    Exercise Date, adalah tanggal jatuh tempo atas pelaksanaan right issue.
6.    Allotment Date, adalah tanggal penentuan jatuh investor yang mendapatkan right dan berapa besar tambahan saham baru akibat right issue.
7.    Listing Date, adalah tanggal right itu pertama kalinya diperdagangkan di bursa atau tanggal dimana penambahan saham akibat right tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.
Harga pelaksanaan right issue merupakan harga pelaksanaan yang harus dibayar investor untuk mengkonversikan haknya tersebut ke dalam saham. Umumnya harga pelaksanaan right issue di bawah harga saham yang berlaku. Hal ini, dimungkinkan sebagai tarikan agar investor mau membelinya. Right itu sendiri mempunyai harga di pasar, harga terbentuk dari penawaran yang terjadi.
Informasi penting lainnya adalah rasio dari pelaksanaan right issue, penentuan rasio ini sangat ditentukan dari berapa besar dana yang dibutuhkan dan kemampuan investor lama memenuhinya. Jadi, rasio ini merupakan komposisi berapa besar hak pemegang saham lama mendapatkan kesempatan memesan efek terlebih dahulu. Right ratio yang biasanya digunakan di Indonesia adalah 2 : 1 yang berarti bahwa dua saham lama mendapatkan hak memesan satu saham baru.
Konsekuensi penambahan saham akibat kebijakan penerbitan right ini mempengaruhi kepemilikan pemegang saham lama yang tidak melakukan konversi rightnya. Penurunan nilai ini terjadi karena harga pasar biasanya terkoreksi dengan adanya kebijakan ini. Untuk mengukur berapa besar koreksi yang timbul kita harus memperhatikan informasi waktu, harga, dan rasio penerbitan right tersebut.

Pengertian, Proses, dan Resiko Investasi


1.   Pengertian Investasi
Investasi mempunyai pengertian yang sangat luas, terutama bila dikaitkan dengan kegiatan pasar modal sekarang. Setiap kegiatan yang hendak menanamkan uang dengan termasuk investasi. Tetapi dalam kebiasaan umum, pembicaraan investasi dikaitkan dengan sistem produksi atau dengan kata lain peningkatan aset. Membahas tentang investasi berarti membahas tentang pemanfaatan sejumlah aset yang dimiliki untuk pencapaian suatu tujuan di masa yang datang. Berikut ini dijelaskan mengenai beberapa pendapat ahli mengenai investasi.
Menurut Christy and Cledenia (1974 : 13) menyatakan bahwa  dari  definisi tersebut dapat diartikan investasi adalah semua harta atau hak-hak terhadap kekayaan yang dimiliki seseorang yang digunakan untuk tujuan mendapatkan keuntungan atau pendapatan.
Selanjutnya dijelaskan oleh Sharpe (1978 : 2) menyatakan bahwa  dari definisi tersebut dapat diartikan investasi merupakan pengorbanan di masa sekarang untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi pada masa yang akan datang, dimana nilai pada masa yang akan datang mengandung unsur ketidakpastian.
Pada dasarnya pengertian yang dijelaskan dari masing-masing definisi di atas adalah sama, yaitu sejumlah harta yang digunakan untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan yang dicerminkan dalam bentuk deviden, bunga atau selisih nilai antara jumlah pengorbanan dan jumlah pendapatan. Jadi secara umum investasi dapat diartikan sebagai segala kekayaan (berwujud atau tidak berwujud) yang digunakan untuk memperoleh sejumlah pendapatan atau keuntungan.
2.   Proses Investasi
Proses investasi menunjukkan bagaimana pemodal seharusnya melakukan investasi dalam suatu sekuritas. Yaitu sekuritas apa yang akan dipilih, berapa banyak investasi dan kapan investasi tersebut akan dilakukan. Untuk mengambil keputusan tersebut diperlukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.   Menentukan Tujuan Investasi
Dalam tahap ini pemodal perlu menentukan apa tujuan investasinya dan berapa banyak investasi tersebut akan dilakukan. Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu tingkat pengembalian yang diharapkan (expected rate of return), tingkat resiko (rate of risk), dan ketersedian jumlah dana yang akan diinvestasikan.
2.   Melakukan Analisis Sekuritas
Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendeteksi sekuritas / efek yang salah harga (mispriced), yakni apakah harganya terlalu tinggi atau terlalu rendah. Untuk itu ada dua pendekatan yang digunakan, yakni pendekatan fundamental dan pendekatan teknikal. Pendekatan fundamental adalah pendekatan yang didasarkan pada informasi-informasi yang diterbitkan oleh emiten maupun oleh administrator bursa efek, analisis ini dimulai dari siklus usaha perusahaan secara umum, selanjutnya ke sektor industrinya dan akhirnya dilakukan evaluasi terhadap kinerja dan saham yang diterbitkannya. Pendekatan teknikal merupakan pendekatan yang didasarkan pada data (perubahan) harga saham di masa lalu sebagai upaya untuk memperkirakan harga saham di masa mendatang, dengan analisis ini para analisis memeperkirakan pergeseran supply dan demand dalam jangka pendek serta cenderung mengabaikan resiko dan pertumbuhan earning dalam menentukan barometer dari supply dan demand.
3.   Melakukan Pembentukan Portofolio
Portofolio berarti sekumpulan investasi. Pada tahap ini dilakukan identifikasi terhadap sekuritas-sekuritas mana yang akan dipilih, dan berapa proporsi dana yang akan ditanamkan pada masing-masing sekuritas tersebut.
4.   Melakukan Evaluasi Kinerja Portofolio
Dalam tahap ini dilakukan evaluasi atas kinerja portofolio yang telah dibentuk, baik terhadap tingkat keuntungan yang diharapkan maupun terhadap tingkat resiko yang ditanggung.
5.   Melakukan Revisi Kinerja Portofolio
Dari hasil evaluasi, selanjutnya dilakukan revisi terhadap efek-efek yang membentuk portofolio tersebut, jika dirasa bahwa komposisi portofolio yang sudah dibentuk tidak sesuai dengan tujuan investasi. Misalnya rate of return lebih rendah dari yang disyaratkan.
3.   Resiko Investasi
Ketidakpastian akan tingkat penghasilan merupakan inti dari investasi, yaitu investor harus selalu mempertimbangkan unsur ketidakpastian yang merupakan resiko investasi. Untuk menghindari resiko yang tidak menentu perlu analisis data ekonomi di masa sekarang dan di masa yang akan datang. Pihak investor yang ingin menanamkan dananya hendaknya mengetahui resiko yang dapat ditimbulkan dari adanya investasi tersebut.
Resiko dibedakan menjadi dua, yaitu systematic risk dan unsystematic risk. Systematic risk merupakan resiko yang selalu ada dan tidak dapat dihilangkan dengan diversifikasi dan dipengaruhi oleh market risk. Sedangkan unsystematic risk adalah resiko yang bisa dihilangkan dengan diversifikasi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang ada dalam business risk dan financial risk. Penjumlahan risiko tersebut disebut dengan total risk. (Bodie, Kane, and Markus, 2002 : 208).

Reaksi Harga Saham


Karena penerbitan saham biasanya melempar jumlah saham baru ke pasar, maka secara temporer dia akan menekan harga saham. Jika jumlah saham baru yang diterbitkan sangat besar, tekanan harga ini tidak akan memungkinkannya untuk memperoleh uang.
Kepercayaan terhadap tekanan harga saham ini memberikan implikasi bahwa saham baru menekan harga saham secara temporer di bawah nilai sebenarnya. Bagaimana pun juga, pandangan ini tidaklah terlalu sesuai dengan efisiensi pasar. Jika harga saham jatuh karena meningkaynya penawaran, maka saham akan menawarkan return yang lebih tinggi dari pada saham lain dan investor akan tertarik untuk melakukannya.
Reaksi harga saham terhadap penawaran uninsured right adalah positif dan signifikan (Bohren et al,. 1997). Hal ini, sesuai juga dengan asymmetric information. Penelitian Bayless dan Chalinsky (1996) mengemukakan bahwa volume agregat penawaran saham digunakan untuk menentukan periode kapan waktu yang tepat untuk melakukan right issue. Reaksi harga saham pada pengumuman right issue akan berkurang di saat tingginya agregat right issue dibandingkan dengan reaksi harga saham di saat cold period.
Widjaja (2000) menemukan bahwa pengumuman penawaran umum terbatas cenderung menimbulkan respon pasar yang negatif pada tanggal diumumkannya penawaran umum terbatas dan di sekitar tanggal pengumuman penawaran umum terbatas tersebut. Sedangkan dalam periode pengamatan jangka panjang pengumuman penawaran umum terbatas cenderung menimbulkan respon pasar yang positif. 

Peramalan Harga Saham


Peramalan interval merupakan suatu metode yang digunakan untuk memprediksi harga saham, sebagai dasar perencanaan bagi investor yang ingin berinvestasi di pasar modal. Harga saham di bursa efek selalu berfluktuasi, maka dari itu sangat sukar atau bahkan tidak mungkin untuk mengetahui secara pasti kondisi suatu saham. Dengan hasil ramalan yang dicapai dapat diktahui variabel keuangan yang manakah di bursa efek yang harga sahamnya baik untuk masa yang akan datang, sehingga investor dapat memprediksi kapan membeli dan menjual saham di bursa efek.

Pengertian Harga Saham


Harga saham merupakan harga jual beli yang sedang berlaku di pasar efek yang ditentukan oleh kekuatan pasar dalam arti tergantung pada kekuatan permintaan (penawaran) dan penawaran (permintaan jual). Harga pasar saham juga menunjukkan nilai dari perusahaan itu sendiri. Semakin tinggi niali dari harga pasar saham suatu perusahaan, maka investor akan tertarik untuk menjual sahamnya. Bursa saham merupakan salah satu indikator perekonomian suatu negara maka diperlukan suatu perhitungan tentang transaksi yang terjadi dalam bursa sepanjang periode tertentu. Perhitungan ini akan digunakan sebagai tolak ukur kondisi perekonomian suatu negara. Untuk di negara di Indonesia perhitungan tersebut adalah perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pengertian dan Jenis-Jenis Saham


1.   Pengertian Saham
Instrumen atau yang biasa disebut dengan surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia merupakan instrumen dengan jangka waktu yang panjang, yaitu lebih dari satu tahun. Secara umum, instrumen utama pasar modal dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu saham, obligasi, dan reksa dana. Instrumen lain dalam pasar modal aalah waran dan sertifikat right.
Menurut Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Tanya Jawab Pasar Modal (2008 : 30) saham adalah surat berharga yang menunjukkan kepemilikan seorang investor di dalam suatu perusahaan yang artinya jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam suatu perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Adapun pengertian saham menurut Sri Susilo dalam bukunya Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2000 : 200) bahwa saham adalah sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut.
Sedangkan menurut Astuti dalam bukunya Manajemen Keuangan Perusahaan (2005 : 49) saham adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada suatu perseroan terbatas. Menurut Sumantoro dalam bukunya pengantar tentang pasar modal di Indonesia (1990 : 10) saham adalah penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat / saham kolektif kepada pemilik, yaitu pemegang saham.
2.   Jenis-Jenis Saham
Saham didefinisikan sebagai surat berharga yang populer dan dikenal luas masyarakat. Menurut Darmadji Tjiptono dan Fakhruddin M. Hendy dalam bukunya Pasar Modal di Indonesia (2006 : 7) menjelaskan bahwa ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham, yaitu :
1)   Ditinjau dari segi kemampuan hak tagih atau klaim, maka saham terbagi atas :
a.    Saham biasa (common stock), yaitu saham menempatkan pemiliknya pada posisi paling junior dalam pembagian dividen dan hak atas harta kekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut dilikuidasi.
b.    Saham preferen (preferend stock), yaitu saham yang memiliki karateristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi bisa juga tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor.
2)   Dilihat dari cara peralihannya saham dapat dibedakan atas :
a.    Saham atas unjuk (bearer stock), artinya pada saham tersebut tidak tertulis nama pemiliknya, agar mudah dipindahtangankan dari satu investor ke investor lain. Secara hukum siapa yang memegang saham tersebut, maka dialah yang diakui sebagai pemiliknya dan berhak untuk ikut hadir dalam RUPS.
b.    Saham atas nama (registered stock), merupakan saham dengan nama pemilik yang ditulis secara jelas dan cara peralihannya harus melalui prosedur tertentu.
3)   Ditinjau dari kinerja perdagangan, maka saham dapat dikategorikan atas :
a.    Saham unggulan (blue-chip stock), yaitu saham biasa dari suatu perusahaan yang memiliki reputasi tinggi, sebagai pemimpin (leader) di industri sejenis, memiliki pendapatan uang stabil, dan konsisten dalam membayar dividen.
b.    Saham pendapatan (income stock), yaitu saham dari suatu emiten yang memiliki kemampuan membayar pada tahun sebelumnya. Emiten seperti ini biasanya mampu menciptakan pendapatan yang lebih tinggi dan secara teratur membagikan dividen tunai. Emiten ini tidak  suka menekanlaba dan tidak memntingkan potensi pertumbuhan harga saham.
c.    Saham pertumbuhan (growth stock-ewll-known), yaitu saham-saham dari emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, sebagai pemimpin di industri sejenis yang mempunyai reputasi tinggi.
d.    Saham spekulatif (speculative stock), yaitu saham suatu perusahaan yang tidak bisa secara konsisten memperoleh penghasilan dari tahun ke tahun, akan tetapi memiliki kemungkinan penghasilan yang tinggi di masa mendatang, meskipun belum pasti adanya.
e.    Saham siklikal (cyclical stock), yaitu saham yang tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi makro maupun situasi bisnis secara umum. Pada saat resesi ekonomi, harga saham ini tetap lebih tinggi, dimana emitennya mampu memberikan dividen yang tinggi sebagai akibat dari kemampuan emiten dalam memperoleh penghasilan yang lebih tinggi di masa resesi. Emiten seperti ini biasanya bergerak dalam produk yang sangat dan selalu dibutuhkan masyarakat, seperti rokok dan barang-barang kebutuhan sehari-hari (consumer goods).

Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Pasar Modal


1.   Pengertian Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang bekaitan dengan efek. Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dengan resiko untung dan rugi, sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Saham merupakan bukti kepemilikan sebagian dari perusahaan. Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak yang mengharuskan peminjam untuk membayar pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati.
Pengertian pasar modal menurut Darmadji (2001 : 1) mengatakan bahwa pasar modal merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Kemudian menurut Suprapto (2004 : 4) bahwa pasar modal adalah suatu tempat yang berupa gedung yang disiapkan guna memperdagangkan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya dengan memakai jasa pedagang efek. Selanjutnya menurut Sunariah (2003 : 4) pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat beharga yang beredar. Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi dalam memperdagangkan saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya baik yang berupa utang maupun modal sendiri.
2.   Fungsi Pasar Modal
Sebagai pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, maka pasar modal menurut Sunariah dalam bukunya pengetahuan pasar modal (2003 : 8) menjalankan dua  fungsi sekaligus, yaitu :
a.   Fungsi Sebagai Ekonomi
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu investor pihak yang memiliki kelebihan dana dan issuer pihak yang memerlukan dana. Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh return (imbalan) sedangkan pihak issuer dalam hal ini perusahaan yang dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasional perusahaan.
b.   Fungsi Sebagai Keuangan
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return (imbalan) bagi pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal diharapkan aktifitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan. Sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
3.   Manfaat Pasar Modal
Pekembangan ekonomi suatu negara sangat ditentukan oleh lembaga perbankan dan keuangan termasuk di dalamnya pasar modal. Menurut Sunariah dalam bukunya Pengetahuan Pasar Modal (2003 : 9) bahwa manfaat pasar modal, yaitu :
a.   Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b.   Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c.   Menyediakan leding indikator bagi trend ekonomi negara.
d.   Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.   Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
f.    Menciptakan lapangan kerja / profesi yang menaik.
g.   Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.

Pengertian Rumah Sakit


        Mungkin sudah takdir bahwa “Rumah” dan “Sakit” jika menjelma menjadi sebuah kata “ Rumah Sakit “mengandung pengertian tempat untuk orang sakit melakukan pengobatan, perawatan dan penyembuhan.
Pengertian rumah sakit menurut http://www.wikipedia.org/wki/rumahsakit
adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat dan tenaga ahli kesehatan lainnya.
       Pada umumnya, rumah sakit dapat dibedakan beberapa jenis, yaitu:
1.     Rumah sakit umum
Melayani hampir seluruh penyakit umum dan biasanya memiliki institusi perawatan darurat yang siaga 24 jam (ruang gawat darurat) untuk mengatasi bahaya dalam waktu secepatnya dan memberikan pertolongan pertama.
Rumah sakit umum biasanya merupakan fasilitas yang mudah ditemui di suatu negara, dengan kapasitas rawat inap sangat besar untuk perawatan intensif ataupun jangka panjang. Rumah sakit jenis ini juga dilengkapai dengan fasilitas bedah, bedah plastik, ruang bersalin, laboratorium dan sebagainya. Tetapi, kelengkapan fasilitas ini bisa saja bervariasi sesuai kemampuan penyelenggaranya.
Rumah sakit yang sangat besar sering disebut medical center (pusat kesehatan), biasanya melayani seluruh pengobatan modern. Sebagian besar rumah sakit di Indonesia juga membuka pelayanan kesehatan tanpa menginap (rawat jalan) bagi masyarakat umum (klinik) biasanya terdapat beberapa klinik/ poliklinik di dalam suatu rumah sakit.
2.     Rumah sakit penelitian/ pendidikan
Adalah rumah sakit umum yang terkait dengan kegiatan penelitian dan pendidikan di fakultas kedokteran pada suatu universitas/ lembaga pendidikan tinggi. Biasanya rumah sakit ini dipakai unutk pelatihan dokter-dokter muda, uji coba berbagai macam obat baru atau teknik pengobatan baru. Rumah sakit ini diselenggarakan oleh pihak universitas/ perguruan tinggi sebagai salah satu wujud pengabdian masyarakat/ Tri Dharma Perguruan Tinggi.
3.     Rumah sakit terspesialisasi
Jenis rumah sakit ini mencakup trauma center, rumah sakit anak, rumah sakit manula atau rumah sakit yang melayani kepentingan khusus seperti psychiatric (phyciatric hospital), penyakit pernapasan, dll.
Rumah sakit bisa terdiri atas gabungan ataupun hanya satu bangunan. Kebanyakan mempunyai afiliasi dengan universitas atau pusat riset medis tertentu. Kebanyakan rumah sakit di dunia didirikan dengan tujuan nirlaba.
4.     Rumah sakit lembaga/ perusahaan
Rumah sakit yang didirikan oleh suatu lembaga/ perusahaan untuk melayani pasien-pasiennya merupakan anggota lembaga tersebut/ karyawan perusahaan tersebut. Alasan pendirian bisa karena penyakit yang berkaitan dengan kegiatan lembaga tersebut (misalnya rumah sakit militer, lapangan udara), bentuk jaminan sosial/ pengobatan gratis bagi karyawan atau karena letak/ lokasi perusahaan yang terpencil/ jauh dari RSU. Biasanya rumah sakit lembaga/ perusahaan di Indonesia juga menerima pasien umum dan menyediakan ruang gawat darurat untuk masyarakat umum.
5.     Klinik
Fasilitas medis yang lebih kecil yang hanya melayani keluhan tertentu. Biasanya dijalankan oleh lembaga swadaya masyarakat atau dokter-dokter yang ingin menjalankan praktek pribadi. 

Pengertian Pasien dan Pasien Rawat Inap


        Pengertian pasien dan pasien rawat inap menurut http://www.wikipedia.org/wki/pasien adalah:
a.     Pasien adalah seseorang yang menerima perawatan medis, seringkali pasien menderita penyakit atau cedera dan memerlukan bantuan dokter untuk memulihkannya.
Kata pasien dari bahasa Indonesia analog dengan kata patient dari bahasa Inggris. Patient diturunkan dari bahasa latin yaitu patiens yang memiliki kesamaan arti dengan kata pati yang artinya menderita.
b.     Rawat inap (opname) adalah istilah yang berarti proses perawatan pasien dimana pasien diinapkan di rumah sakit. Ruang rawat inap adalah ruang tempat pasien dirawat. Ruangan ini dulunya sering hanya berupa bangsal yang dihuni oleh banyak orang sekaligus. Saat ini ruang rawat inap dibanyak rumah sakit sudah sangat mirip dengan kamar-kamar hotel. Pasien yang berobat di unit rawat jalan, akan mendapatkan surat rawat dari dokter yang merawatnya, bila pasien tersebut memerlukan perawatan didalam rumah sakit atau menginap di rumah sakit.

Pengertian Tarif dan Jenis-jenis Tarif


1.    Pengertian Tarif
        Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian tarif, sehingga menjadi jelas pengertian antara tarif dan harga.
        Ibrahim Pranoto K (1997:55) mendefinisikan tarif sebagai berikut: tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty.
        Menurut Hamdy Hady (2000:65) tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai/ dikonsumsi habis di dalam negeri.
        Pengertian tarif dikemukakan pula oleh Sobri (1997:71) yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (= bea pabean).
        Sedangkan menurut Tulus T.H. Tambunan (2004:328) tarif adalah salah satu instrumen dari kebijakan perdagangan luar negeri yang membatasi arus perdagangan internasional.
        Selanjutnya menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:290-291) mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara.
        Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif merupakan pungutan  yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar. Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara.
2.    Jenis-jenis Tarif
Selanjutnya akan dijelaskan beberapa jenis-jenis tarif:
1.     Tarif nominal : adalah besarnya presentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang digunakan saat ini adalah buku tarif berdasarkan ketentuan harmonized system atau HS yang menggunakan penggolongan barang dengan sistem 9 digit.
Penggolongan barang dengan sistem digit ini akan mempermudah dan memperlancar arus perdagangan internasional karena adanya kesatuan kode barang untuk seluruh negara, terutama yang telah menjadi anggota World Customs Organization (WCO) yang bermarkas di Brussel.
2.     Tarif proteksi efektif : Tarif proteksi efektif ini disebut juga sebagai Effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara presentase tarif nominal untuk barang jadi atau CBU (Completely Built-Up) dengan tarif nominal untuk bahan baku/ komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down).
3.     Tarif berdasarkan harga (burden rate) : tarif yang digunakan dalam pembebanan overhead pra produksi.
4.     Tarif bunga efektif (effective rate of interest) : adalah tarif bunga di pasaran pada saat pengeluaran obligasi.
5.     Tarif dasar (basing rate):
a.     Tempat yang dipilih untuk dijadikan dasar penentu dari tarif-tarif pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain.
b.     Tarif untuk menentukan tarif-tarif lainnya.
6.     Tarif diskonto (discount rate): adalah tarif yang digunakan untuk menghitung bunga yang harus dipotongkan dari nilai jatuh tempo dari wesel.
7.     Tarif pajak (tax rate): adalah tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak penghasilan yang terhutang. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang.
8.     Tarif pajak marjinal (marginal tax rate): adalah tarif pajak tertinggi yang dikenakan terhadap laba dari wajib pajak.
9.     Tarif transito (cut back rate): adalah tarif pengangkutan yang dikenakan untuk pengapalan transito
10.  Tarif varian upah langsung (direct labor rate variance): adalah perbedaan biaya antara tarif sebenarnya yang dibayar untuk upah langsung dengan tarif standar untuk memproduksi barang.
11.  Tarif yang ditentukan lebih dulu (predetermined transfer price): adalah beban biaya tidak langsung yang ditentukan terlebih dahulu untuk tiap departemen yang menggunakannya. Jadi disini beban-beban yang dianggarkan, sehingga setelah terjadi dicari selisih efisiensi (spending variance).

Biaya-biaya Dalam Metode Penetapan Harga


        Setelah mengetahui kedua metode penetapan harga, yaitu: cost plus pricing method dan mark-up pricing method, maka perlu pula kita mengetahui beberapa istilah biaya yang ada kaitannya. Beberapa istilah biaya itu antara lain:
a.     Biaya Tetap Total
Biaya tetap total (total fixed cost) adalah elemen-elemen seperti sewa gaji, gaji pimpinan dan pajak kekayaan yang tetap konstan untuk setiap tingkat hasil (output). Untuk tingkat kapasitas tertentu atau untuk periode waktu yang pendek, biaya ini tetap sama besarnya. Tetapi untuk jangka pendek, biaya ini akan berubah menjadi biaya variabel. Biaya tetap yang dibebankan pada masing-masing unit disebut biaya tetap rata-rata (average fixed cost).
b.     Biaya Variabel
Biaya variabel (variable cost) adalah biaya yang berubah-ubah disebabkan oleh adanya perubahan hasil. Apabila jumlah barang yang dihasilkan bertambah, maka biaya variabelnya juga akan meningkat. Biaya variabel yang dibebankan pada masing-masing unit disebut biaya variabel rata-rata (average variabel cost).
c.     Biaya Total
Biaya total (total cost) adalah biaya keseluruhan, meliputi biaya tetap dan biaya variabel. Untuk masing-masing barang, biaya ini disebut biaya total rata-rata (average total cost).
d.     Biaya Marginal
Biaya marginal (marginal cost) adalah biaya untuk memproduksi dan menjual menambah satu unit produk yang terakhir. Apabila biaya untuk memproduksi 10 unit adalah sebesar Rp. 500,- dan untuk memproduksi 11 unit produk Rp. 590,- maka biaya marjinalnya sama dengan Rp. 90,- (dari Rp. 590,- dikurang Rp. 500,-).

Metode Penetapan Harga


        Penetapan harga yang dilakukan selama ini oleh banyak perusahaan menggunakan berbagai metode yang berbeda dalam bentuk menerapkan harga dasar bagi barang dan jasa yang dihasilkan.
        Menurut Marius P. Angipora (2002:284) ada beberapa metode yang dapat digunakan sebagai rancangan dan variasi dalam penetapan harga yang terdiri dari:
  1. Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (Cost Plus Pricing Method).
Metode penetapan harga ini adalah metode yang paling sederhana dimana penjualan atau produsen menetapkan harga jual untuk satu barang yang besarnya sama dengan jumlah biaya per unit ditambah dengan satu jumlah untuk laba yang diinginkan (margin) pada tiap-tiap unit tersebut.
Metode penetapan harga yang sederhana ini tentunya mempunyai keterbatasan. Metode ini mempertimbangkan bahwa ada bermacam-macam jenis biaya dan biaya ini dipengaruhi secara berbeda oleh kenaikan atau penurunan keluaran (output) = hasil nyata. Sehingga rumusnya menjadi:
 Biaya Total + Marjin = Harga jual
Adapun metode penetapan harga yang lain adalah mark up pricing method yang banyak dipakai oleh pedagang. Para pedagang yang membeli barang-barang dagangan akan menentukan harga jualnya setelah menambah harga belinya sejumlah mark up (kelebihan harga jual di atas harga belinya). Sehingga rumusnya adalah:
Harga Beli + Mark up = Harga jual
  1. Harga yang berdasarkan pada keseimbangan antara permintaan dan suplai.
Metode penetapan harga yang lain adalah metode menentukan harga terbaik demi tercapainya laba yang optimal melalui keseimbangan antara biaya dengan permintaan pasar. Metode ini memang paling cocok bagi perusahaan yang tujuan penetapan harga-harganya memaksimalkan laba. Namun perusahaan lain yang tidak bertujuan di atas juga penting mengetahui metode ini sebagai bahan perbandingan atau dapat didaya gunakan dalam situasi khusus.
Untuk menganalisa permintaan tentunya kita harus membedakan terlebih dahulu antara kurva permintaan atau jadwal yang dihadapi oleh penjual. Memang secara teoritis, bahwa perusahaan yang beroperasi dalam pasar persaingan sempurna (perfect), kurva permintaannya akan berbentuk horizontal.
  1. Penetapan harga yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar.
Penetapan harga yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar adalah suatu metode penetapan harga yang berorientasi pada kekuatan pasar dimana harga jual dapat ditetapkan sama dengan harga jual pesaing, di atas harga pesaing atau di bawah harga pesaing.

Peraturan Daerah Tentang Tarif Rawat Inap Pemerintah Provinsi Sul-Sel


        Rumah Sakit Umum Haji Makassar merupakan salah satu rumah sakit pemerintah dimana penetapan harganya berdasarkan pada peraturan daerah Sul-Sel No. 16. Peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan No. 16 Tahun 2003 tentang tarif rawat:
BAB IV: Pasal 8
  1. Kelas perawatan di rumah sakit ditetapkan sebagai berikut:
    1. Kelas III
    2. Kelas II
    3. Kelas I
    4. Paviliun/VIP
  2. Kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuan daerah dan kemajuan manajemen pengelolaan rumah sakit
  3. Standar fasilitas masing-masing kelas perawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Direktur atau Pimpinan unit pelayanan kesehatan dengan berpedoman pada keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
BAB VI: Pasal 9
  1. Struktur tarif/ harga digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas rumah sakit.
  2. Besaran tarif pelayanan kesehatan adalah merupakan penjumlahan dari tarif komponen jasa sarana dan tarif komponen jasa pelayanan.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi di Balai Kesehatan, Rumah Sakit Khusus dan RSU milik pemerintah provinsi ditetapkan sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
  4. Rincian kegiatan dan tarif yang termasuk dalam komponen tarif sebagimana dimaksud ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur atas usul pimpinan dari unit pelayanan kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, setelah dikonsultasikan dengan unit kerja terkait.
Pasal 10
  1. Tarif pelayanan kesehatan yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, termasuk tarif retribusi yang mendesak untuk dilakukan penyesuaian, akan diatur kemudian dengan keputusan Gubernur atas usulan dari Direktur atau pimpinan unit pelayanan kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, setelah dikonsultasikan dengan unit kerja terkait.
  2. Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah tanggal ditetapkan.

Tabel 1.
Biaya Format Rekam Medik
URAIAN
JASA
SARANA
JASA PELAYANAN
Jumlah
Medik
Askep
Jaspel
Berkas Rekam Medik Kunjungan
2,400


1,600
4,000

Sumber : Rumah Sakit Umum Haji Makassar

Tabel 2.
Biaya Perhari Umum
NO
KELAS
JASA SARANA
(Rp.)
JASA PELAYANAN (Rp.)

JUMLAH
Medik
Askep
1
III
15,000
10,000
2,500
27,500
2
II
30,000
21,000
4,000
55,000
3
I
100,000
43,000
7,000
150,000
4
VIP
150,000
61,500
8,500
220,000

Sumber : Rumah Sakit Umum Haji Makassar



Tabel 3.
Biaya Perhari Bayi Baru Lahir
NO
KELAS
JASA SARANA
(Rp.)
JASA PELAYANAN (Rp.)
JUMLAH
Medik
Askep
1
III
15,000
10,000
2,500
27,500
2
II
30,000
21,000
4,000
55,000
3
I
100,000
43,000
7,000
150,000
4
VIP
150,000
61,500
8,500
220,000

Sumber : Rumah Sakit Umum Haji Makassar