1. Pengertian
Corporate Action
Corporate action adalah suatu istilah yang sering di
dengar dalam lingkungan pasar modal, namun demikian tidak semua orang paham
mengenai pengertian corporate action.
Pengertian corporate action menurut
Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) adalah corporate
action merupakan aktifitas emiten yang dapat mempengaruhi baik jumlah saham
yang beredar ataupun harga yang bergerak di pasar.
Corporate action merupakan yang umumnya yang menyedot
perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal khususnya para pemegang
saham. Keputusan corporate action
harus disetujui dalam suatu rapat umum, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal ini penting karena
kebijakan yang akan diambil disamping akan mempengaruhi jumlah saham yang ada
di pasar juga akan mempengaruhi para pemegang sahamnya, sehingga persetujuan
pemegang saham mutlak agar suatu aksi dapat berjalan efektif (www.e-bursa.com).
Beberapa
kebijakan umum yang dilakukan dalam corporate
action adalah right issue, stock split, pembagian bonus shares, dan pembagian deviden baik
dalam bentuk stock yang selanjutnya
disebut stock devidend maupun dalam
bentuk kas yang biasa disebut dengan cash
devidend. Kebijakan tersebut dapat dilakukan secara terpisah ataupun
terkait satu dengan yang lainnya tergantung dari keputusan pemegang saham
tersebut.
2. Tujuan
Corporate Action
Keputusan
emiten untuk melakukan right issue dalam
rangka untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu seperti meningkatkan modal kerja
perusahaan, ekspansi usaha, meningkatkan likuiditas saham, pembayaran utang,
dan tujuan lainnya. Corporate action
pada umumnya mengacu pada kebijakan right
issue, stock split, stock / cash devidend, IPO, private
placement, warrant atau
penerbitan obligasi.
Menurut
Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) menyatakan bahwa corporate action berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang di ambil
oleh perusahaan seperti pembagian deviden baik dalam bentuk deviden saham
maupun deviden tunai, stock split
serta right issue. Di samping jenis
tersebut, terdapat jenis corporate action
lainnya yaitu initial public offering,
dan additional listing seperti private placement konversi saham baik
dari warrant, right ataupun obligasi. Perbedaannya dengan kelompok sebelumnya,
yaitu pada kelompok kedua corporate
action jenis ini tidak berpengaruh terhadap harga yang terjadi di pasar
kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Pada umumnya, corporate action berpengaruh signifikan
terhadap perubahan harga saham, jumlah saham yang beredar, komposisi
kepemilikan saham. Dengan demikian, para pemegang saham harus mencermati dampak
akibat corporate action tersebut
untuk mendapatkan keuntungan dari pengambilan keputusan yang tepat.