Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Peraturan Daerah Tentang Tarif Rawat Inap Pemerintah Provinsi Sul-Sel


        Rumah Sakit Umum Haji Makassar merupakan salah satu rumah sakit pemerintah dimana penetapan harganya berdasarkan pada peraturan daerah Sul-Sel No. 16. Peraturan daerah provinsi Sulawesi Selatan No. 16 Tahun 2003 tentang tarif rawat:
BAB IV: Pasal 8
  1. Kelas perawatan di rumah sakit ditetapkan sebagai berikut:
    1. Kelas III
    2. Kelas II
    3. Kelas I
    4. Paviliun/VIP
  2. Kelas rumah sakit sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kemampuan daerah dan kemajuan manajemen pengelolaan rumah sakit
  3. Standar fasilitas masing-masing kelas perawatan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan oleh Direktur atau Pimpinan unit pelayanan kesehatan dengan berpedoman pada keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan.
BAB VI: Pasal 9
  1. Struktur tarif/ harga digolongkan berdasarkan jenis pelayanan kesehatan dan kelas rumah sakit.
  2. Besaran tarif pelayanan kesehatan adalah merupakan penjumlahan dari tarif komponen jasa sarana dan tarif komponen jasa pelayanan.
  3. Struktur dan besarnya tarif retribusi di Balai Kesehatan, Rumah Sakit Khusus dan RSU milik pemerintah provinsi ditetapkan sebagaimana tercantum pada lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
  4. Rincian kegiatan dan tarif yang termasuk dalam komponen tarif sebagimana dimaksud ayat (3) ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur atas usul pimpinan dari unit pelayanan kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, setelah dikonsultasikan dengan unit kerja terkait.
Pasal 10
  1. Tarif pelayanan kesehatan yang belum diatur dalam peraturan daerah ini, termasuk tarif retribusi yang mendesak untuk dilakukan penyesuaian, akan diatur kemudian dengan keputusan Gubernur atas usulan dari Direktur atau pimpinan unit pelayanan kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, setelah dikonsultasikan dengan unit kerja terkait.
  2. Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah tanggal ditetapkan.

Tabel 1.
Biaya Format Rekam Medik
URAIAN
JASA
SARANA
JASA PELAYANAN
Jumlah
Medik
Askep
Jaspel
Berkas Rekam Medik Kunjungan
2,400


1,600
4,000

Sumber : Rumah Sakit Umum Haji Makassar

Tabel 2.
Biaya Perhari Umum
NO
KELAS
JASA SARANA
(Rp.)
JASA PELAYANAN (Rp.)

JUMLAH
Medik
Askep
1
III
15,000
10,000
2,500
27,500
2
II
30,000
21,000
4,000
55,000
3
I
100,000
43,000
7,000
150,000
4
VIP
150,000
61,500
8,500
220,000

Sumber : Rumah Sakit Umum Haji Makassar



Tabel 3.
Biaya Perhari Bayi Baru Lahir
NO
KELAS
JASA SARANA
(Rp.)
JASA PELAYANAN (Rp.)
JUMLAH
Medik
Askep
1
III
15,000
10,000
2,500
27,500
2
II
30,000
21,000
4,000
55,000
3
I
100,000
43,000
7,000
150,000
4
VIP
150,000
61,500
8,500
220,000

Sumber : Rumah Sakit Umum Haji Makassar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar