Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian Fungsi dan Tujuan Pengadaian


Perum adalah singkatan dari usaha-usaha Negara perusahaan umum (public corporation). Maka usaha perum adalah melayani kepentingan umum. Kepentingan tersebut adalah kepentingan produksi, distribusi dan konsumsi secara keseluruhan. Disamping hal tersebut perum juga diperkenankan untuk memupuk keuntungan. Usaha-usaha yang dijalankan harus dipegang tegas syarat-syarat efisiensi economic cost. Efektivitas dan prinsip akuntansi dan efektivitas manajemen serta bentuk pelayanan yang baik terhadap masyarakat.
Perusahaan yang berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang. Perusahaan umum pada umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital dan mempunyai nama dan kekayaan sendiri seperti perusahaan swasta untuk mengadakan dan masuk kedalam surat perjanjian atau kontrak yang berhubungan dengan perusahaan lain. Perum dapat menuntut dan dituntut dan hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
Pegadaian sebagai salah satu BUMN yang berbentuk perum dan merupakan salah satu lembaga formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan dengan bentuk pelayanan kredit atas dasar hukum gadai.
Pengertian Pegadaian menurut Poerwadarminta Kamus Umum Bahasa Indonesia (1999;42) Pegadaian merupakan suatu suku kata benda tentang pelayanan pinjaman uang dengan system gadai barang.
Sedangkan pengertian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 oleh Sethyon Menapak Masa Depan dengan Kegigihan Masa lalu (2002) Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kepuasan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pedoman Operasional Pegadaian (1999) menyebutkan Bahwa tugas pokok Perum Pegadaian adalah menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan, atas persetujuan Menteri Keuangan. Dan untuk menyelenggarakan tugas-tugas pokok tersebut, Pegadaian mempunyai fungsi:
1.    Mengelolah penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat, mudah, dan aman.
2.    Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun perusahaan.
3.    Mengelolah keuangan, perlengkapan kepegawaian dan diklat
4.    Mengelolah organisasi, tata kerja dan tata laksana
5.    Melakukan penelitian  dan pengembangan
6.    Mengawasi pengelolah perusahaan
Perum Pegadaian merupakan suatu lembaga pelayanan umum. Khususnya melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
Pelayanan Perum Pegadaian yang diberikan kepada masyarakat dapat digolongkan sebagai berikut:
1.    Pelayanan gadai barang
2.    Pelayanan bayar sewa mobil (bunga)
3.    Pelayanan tebus barang gadai
4.    Pelayanan lelang barang gadai
Keempat tugas pokok tersebut merupakan usaha pokok Perum Pegadaian. Akan tetapi juga mengadakan diversivikasi usaha lain seperti pelayanan jasa taksiran, jasa titipan, took emas (gold center), serta pelayanan koin emas ONH.
Sedangkan tujuan Perum Pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolahan yaitu:
1.    Nasabah yang mengajukan permohonan harus dapat dipertanggung jawabkan.
2.    Barang yang akan dijadikan Agunan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3.    Barang jaminan tersebut mempunyai nilai / harga secara umum.
4.    Nasabah yang bersangkutan menyetujui dan mematuhi ketentuan.
Jenis barang yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang-barang bergerak antara lain:
1.    Barang-barang perhiasan yaitu semua perhiasan yang dapat dibuat dari emas, perhiasan perak, platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2.    Barang-barang elektronika : TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio kaset.
3.    Kendaraan sepeda, sepeda motor, mobil.
4.    Barang-barang rumah tangga, barang-barang pecah belah.
5.    Mesin; mesin jahit dan mesin motor kapal.
6.    Tekstil: kain batik, permadani.
7.    Barang-barang lain yang dianggap bernilai.
Kemudian Perum Pegadaian mengklasifikasikan profesi nasabah yang menjadi sasaran pemberian uang pinjaman sebagai berikut:
a.    Petani
b.    Nelayan
c.    Industri
d.    Pedagang
e.    Karyawan
f.     Dan lain-lain
Besarnya pinjaman yang dapat diberikan relative memadai mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp.200.000,- per barang jaminan.
Perum pegadaian mengelompokkan uang pinjaman menjadi empat golongan seperti yang diatur dalam surat edaran Menteri Keuangan No.18 tahun 1999, keempat golongan tersebut yaitu:
1.    Golongan A dengan besar pinjaman Rp.5000.-s/d Rp.40.000,-
2.    Golongan B dengan besar pinjaman Rp.41.000,-s/d Rp.150.000,-
3.    Golongan C dengan besar pinjaman Rp.151.000,- s/d Rp.500.000,-
4.    Golongan D dengan besar pinjaman Rp.501.000,- s/d Rp.20.000.000,-
Adapun tarif sewa modal dan maksimum sewa modal yaitu:
1.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan A 1,25% per 15 hari maksimum 9% per 120 hari (bulan)
2.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan B 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari (bulan)
3.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan C 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari (bulan)
4.    Tingkat bunga / sewa modal untuk golongan D 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari (bulan)
Akan tetapi sejak bulan September tahun 2003 pengolongan barang di Perum pegadaian sudah menjadi enam golongan diantaranya:
1.    Golongan A dengan besar pinjaman Rp.20.000,- s/d Rp.150.000,-
2.    Golongan B dengan besar pinjaman Rp.151.000,- s/d Rp.500.000,-
3.    Golongan C dengan besar pinjaman Rp.505.000,- s/d Rp.1000.000,-
4.    Golongan D dengan besar pinjaman Rp.1.010.000,- s/d Rp.20.000.000,-
5.    Golongan D1 dengan besar pinjaman Rp.20.050.000,- s/d Rp.50.000.000,-
6.    Golongan D2 dengan besar pinjaman Rp.50.100.000,- s/d Rp.200.000.000,- begitu juga dengan tariff sewa modal dan maksimum sewa modal.
Barang-barang yang digadaikan Perum pegadaian biasanya barang-barang yang khas milik rakyat, akan tetapi tidak menutup kemungkinan barang-barang dari kaum konglomerat dapat pula diterima.
Adapun barang-barang yang tidak dapat digadaikan menurut Aturan Dasar Pegadaian pasal 6 antara lain:
1.    Barang milik pemerintah
Yaitu semua senjata, pakaian dinas dan alat perlengkapan ABRI / TNI, meskipun yang menggadaikan orang-orang sipil, juga perlengkapan milik pemerintah lainnya yang diberikan kepada pegawai sebagai pinjaman  
2.    Bahan makanan
Bahan makanan yang mudah rusak dan mudah busuk, termasuk makanan dan minuman kaleng, botol atau peti juga segala obat dan sebagainya.
3.    Barang yang amat kotor, yaitu barang yang tidak terdaftar dalam salah satu larangan yang diterima sebagai barang jaminan tetapi keadaannya kotor. Barang-barang yang dapat menimbulkan kebakaran / letusan, seperti korek api, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas, mercon (petasan) dan lain-lain.
4.    Barang-barang yang tidak tetap harganya atau sukar untuk ditetapk
5.    an taksirannya, seperti barang purbakala, buku-buku, alat pemotret, takaran atau timbangan.
6.    Barang-barang yang memerlukan surat izin atau dilarang penjualannya kalau dilelang, seperti senjata api dan bagian-bagiannya, mesin / peluru, senapan angin kecuali motor, televise dan radio.
7.    Barang-barang yang dilarang peredarannya seperti ganja, heroin, dan opium.

Disamping itu, barang-barang tersebut adapula yang dilarang diterima yaitu:
1.    Barang yang disewa belikan
2.    Reng- rengan kain batik yang ada cap pemiliknya.
3.    Barang dagangan dalam jumlah besar seperti kain sarung, arloji dan lain-lain.
4.    Berlian atau paset yang terlepas dari emas pasir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar