Perum
adalah singkatan dari usaha-usaha Negara perusahaan umum (public corporation).
Maka usaha perum adalah melayani
kepentingan umum. Kepentingan tersebut adalah kepentingan produksi, distribusi
dan konsumsi secara keseluruhan. Disamping hal tersebut perum juga
diperkenankan untuk memupuk keuntungan. Usaha-usaha yang dijalankan harus
dipegang tegas syarat-syarat efisiensi economic cost. Efektivitas dan prinsip
akuntansi dan efektivitas manajemen serta bentuk pelayanan yang baik terhadap
masyarakat.
Perusahaan yang berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang. Perusahaan umum pada umumnya
bergerak dibidang jasa-jasa vital dan mempunyai nama dan kekayaan sendiri
seperti perusahaan swasta untuk mengadakan dan masuk kedalam surat perjanjian atau kontrak yang
berhubungan dengan perusahaan lain. Perum dapat menuntut dan
dituntut dan hubungan hukumnya diatur secara hukum perdata.
Pegadaian
sebagai salah satu BUMN yang berbentuk perum dan merupakan salah satu lembaga
formal di Indonesia yang berdasarkan hukum diperbolehkan melakukan pembiayaan
dengan bentuk pelayanan kredit atas dasar hukum gadai.
Pengertian Pegadaian menurut Poerwadarminta Kamus Umum Bahasa
Indonesia (1999;42) Pegadaian
merupakan suatu suku kata benda tentang pelayanan pinjaman uang dengan system
gadai barang.
Sedangkan pengertian gadai menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150 oleh Sethyon Menapak Masa Depan dengan Kegigihan Masa lalu (2002) Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya
oleh seseorang berhutang atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang
memberikan kepuasan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang
lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya
yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan.
Pedoman Operasional Pegadaian (1999) menyebutkan Bahwa tugas pokok Perum Pegadaian adalah menyalurkan uang
pinjaman atas dasar hukum gadai dan usaha-usaha lain yang berhubungan dengan
tujuan perusahaan, atas persetujuan Menteri Keuangan. Dan untuk menyelenggarakan
tugas-tugas pokok tersebut, Pegadaian
mempunyai fungsi:
1. Mengelolah
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara cepat, mudah, dan
aman.
2. Menciptakan
dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi masyarakat ataupun
perusahaan.
3.
Mengelolah
keuangan, perlengkapan kepegawaian dan diklat
4. Mengelolah
organisasi, tata kerja dan tata laksana
5.
Melakukan
penelitian dan pengembangan
6.
Mengawasi
pengelolah perusahaan
Perum Pegadaian merupakan suatu lembaga pelayanan umum. Khususnya
melayani masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang atas dasar hukum gadai.
Pelayanan
Perum Pegadaian yang diberikan kepada masyarakat dapat digolongkan sebagai
berikut:
1.
Pelayanan
gadai barang
2. Pelayanan
bayar sewa mobil (bunga)
3.
Pelayanan
tebus barang gadai
4.
Pelayanan
lelang barang gadai
Keempat tugas pokok
tersebut merupakan usaha pokok Perum Pegadaian. Akan tetapi
juga mengadakan diversivikasi usaha lain seperti pelayanan jasa taksiran, jasa
titipan, took emas (gold center), serta pelayanan koin emas ONH.
Sedangkan tujuan Perum Pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan
bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolahan yaitu:
1.
Nasabah
yang mengajukan permohonan harus dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Barang
yang akan dijadikan Agunan tidak dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
3.
Barang
jaminan tersebut mempunyai nilai / harga secara umum.
4. Nasabah
yang bersangkutan menyetujui dan mematuhi ketentuan.
Jenis
barang yang dapat dijadikan sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah
barang-barang bergerak antara lain:
1.
Barang-barang
perhiasan yaitu semua perhiasan yang dapat dibuat dari emas, perhiasan perak,
platina, baik yang berhiaskan intan, mutiara, batu maupun tidak.
2.
Barang-barang
elektronika : TV, kulkas, radio, tape recorder, video, radio kaset.
3. Kendaraan
sepeda, sepeda motor, mobil.
4.
Barang-barang
rumah tangga, barang-barang pecah belah.
5. Mesin;
mesin jahit dan mesin motor kapal.
6.
Tekstil:
kain batik, permadani.
7.
Barang-barang
lain yang dianggap bernilai.
Kemudian
Perum Pegadaian mengklasifikasikan profesi nasabah yang menjadi sasaran
pemberian uang pinjaman sebagai berikut:
a.
Petani
b.
Nelayan
c.
Industri
d.
Pedagang
e.
Karyawan
f.
Dan
lain-lain
Besarnya pinjaman yang
dapat diberikan relative memadai mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan
Rp.200.000,- per barang jaminan.
Perum pegadaian mengelompokkan uang
pinjaman menjadi empat golongan seperti yang diatur dalam surat edaran Menteri
Keuangan No.18 tahun 1999, keempat golongan tersebut yaitu:
1.
Golongan
A dengan besar pinjaman Rp.5000.-s/d Rp.40.000,-
2.
Golongan
B dengan besar pinjaman Rp.41.000,-s/d Rp.150.000,-
3.
Golongan
C dengan besar pinjaman Rp.151.000,- s/d Rp.500.000,-
4.
Golongan
D dengan besar pinjaman Rp.501.000,- s/d Rp.20.000.000,-
Adapun tarif sewa modal
dan maksimum sewa modal yaitu:
1.
Tingkat
bunga / sewa modal untuk golongan A 1,25% per 15 hari maksimum 9% per 120 hari
(bulan)
2.
Tingkat
bunga / sewa modal untuk golongan B 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari
(bulan)
3.
Tingkat
bunga / sewa modal untuk golongan C 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari
(bulan)
4.
Tingkat
bunga / sewa modal untuk golongan D 1,75% per 15 hari maksimum 12% per 120 hari
(bulan)
Akan
tetapi sejak bulan September tahun 2003 pengolongan barang di Perum pegadaian
sudah menjadi enam golongan diantaranya:
1.
Golongan
A dengan besar pinjaman Rp.20.000,- s/d Rp.150.000,-
2.
Golongan
B dengan besar pinjaman Rp.151.000,- s/d Rp.500.000,-
3.
Golongan
C dengan besar pinjaman Rp.505.000,- s/d Rp.1000.000,-
4.
Golongan
D dengan besar pinjaman Rp.1.010.000,- s/d Rp.20.000.000,-
5.
Golongan
D1 dengan besar pinjaman Rp.20.050.000,- s/d Rp.50.000.000,-
6.
Golongan
D2 dengan besar pinjaman Rp.50.100.000,- s/d Rp.200.000.000,- begitu juga
dengan tariff sewa modal dan maksimum sewa modal.
Barang-barang yang
digadaikan Perum pegadaian biasanya barang-barang yang khas milik rakyat, akan
tetapi tidak menutup kemungkinan barang-barang dari kaum konglomerat dapat pula
diterima.
Adapun
barang-barang yang tidak dapat digadaikan menurut Aturan Dasar Pegadaian pasal
6 antara lain:
1.
Barang
milik pemerintah
Yaitu semua
senjata, pakaian dinas dan alat perlengkapan ABRI / TNI, meskipun yang
menggadaikan orang-orang sipil, juga perlengkapan milik pemerintah lainnya yang
diberikan kepada pegawai sebagai pinjaman
2.
Bahan
makanan
Bahan makanan yang mudah rusak dan mudah busuk,
termasuk makanan dan minuman kaleng, botol atau peti juga segala obat dan
sebagainya.
3. Barang
yang amat kotor, yaitu barang yang tidak terdaftar dalam salah satu larangan
yang diterima sebagai barang jaminan tetapi keadaannya kotor. Barang-barang yang dapat menimbulkan kebakaran / letusan, seperti korek
api, bensin, minyak tanah, tabung berisi gas, mercon (petasan) dan lain-lain.
4. Barang-barang yang tidak tetap
harganya atau sukar untuk ditetapk
5.
an
taksirannya, seperti barang purbakala, buku-buku, alat pemotret, takaran atau
timbangan.
6.
Barang-barang
yang memerlukan surat
izin atau dilarang penjualannya kalau dilelang, seperti senjata api dan
bagian-bagiannya, mesin / peluru, senapan angin kecuali motor, televise dan
radio.
7.
Barang-barang
yang dilarang peredarannya seperti ganja, heroin, dan opium.
Disamping
itu, barang-barang tersebut adapula yang dilarang diterima yaitu:
1.
Barang
yang disewa belikan
2.
Reng-
rengan kain batik yang ada cap pemiliknya.
3.
Barang
dagangan dalam jumlah besar seperti kain sarung, arloji dan lain-lain.
4. Berlian
atau paset yang terlepas dari emas pasir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar