Tujuan utama management audit adalah untuk menilai performance manajemen dan fungsi-fungsi dalam perusahaan,
terutama efektifitas, efisiensi dan kehematan (ekonomisasi). Fraud atau kecurangan merupakan hambatan untuk penggunaan sumberdaya
secara efisien, efektif dan ekonomis, sehingga harus selalu menjadi perhatian
penting manajemen dan dewan direktur organisasi.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta,
kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan
(Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal
(2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu
berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang
untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu
atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu
daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling),
dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi
atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan
dan tindakan ilegal yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan
untuk manfaat dan atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam
organisasi ( Karni, 2000:34).
Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut Michael J.Cormer sebagai berikut:
Fraud is any behavior by
which one person gains or intends to gain a dishonest advantage over another. A
crime is an intentional act that violates the criminal law under which no legal
excuse applies and where there is a state to codify such laws and endorce
penalties in response to their breach. The distinction is important. Not all
frauds are crims and the majority of crimes are not frauds. Companies
lose through frauds, but the police and other enforcement bodies can take
action only against crimes.
Pendapat Cormer tersebut
kurang lebih mempunyai arti : bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana
seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur
atas orang lain. Kejahatan merupakan suatu tindakan yang disengaja yang
melanggar undang-undang kriminal yang secara hukum tidak boleh
dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum tersebut dan memberikan
hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini penting, karena tidak
semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar kejahatan bukan
kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan, tetapi polisi dan
badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya terhadap kejahatan.
Fraud atau kecurangan ini juga
perlu dibedakan dengan errors atau kesalahan. Errors dapat dideskripsikan sebagai unintentional mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan
transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat
jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan
keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau
dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan sengaja
(intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent (Tunggal, 2003:301).
Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan adalah
apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji dalam
laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja (IAI,
2001:316.2).
Kecurangan yang terjadi di setiap negara mempunyai jenis yang
berbeda-beda karena praktik kecurangan antara lain sangat dipengaruhi oleh
kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Negara dengan penegakan hukum yang
sudah berjalan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara umum cukup atau lebih
dari cukup, memiliki lebih sedikit modus operandi praktik kecurangan (Karni,
2000:33).
Berikut adalah berbagai perspektif kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:
1. Kecurangan: perspektif manusia
Kecurangan bagi orang
awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk
mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah
penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan
dan kesamaan.
2. Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi
Kecurangan dianggap
perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat
menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan,
interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang.
Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3. Kecurangan: perspektif hukum
Kecurangan dalam arti
hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan
tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian
ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu.
Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan,
kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk
menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya
dengan tidak adil.
4. Kecurangan: perspektif akuntansi dan audit
Dari sudut pandang
akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta
material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat
ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau
pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan
uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan
aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan
dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual,
pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan,
dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan
yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit
pelanggan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar