Powered By Blogger

Selasa, 16 April 2013

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan


A. Perpajakan
1. Pengertian Pajak           
Defenisi pajak menurut Rochmat Soemitro, dalam Siti Resmi (2008:2) bahwa “ Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”
Menurut UU nomor  6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, disebutkan bahwa :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang. dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan defenisi diatas dapat disimpulkan, Pajak adalah iuran yang dipungut dari Wajib Pajak baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan ketentuan Undang-Undang tertentu yang sifatnya dapat dipaksakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2. Pengertian Fungsi Pajak
Menurut Siti resmi ( 2009:3 ) hal di atas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Fungsi Mengatur ( regulerend )Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak, Dengan fungsi mengatur, pajak biasa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak, Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
2. Fungsi Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk menjalan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini biasa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.


3. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

3. Pengelompokkan Pajak
            Adapun pengelompokkan pajak terbagi
1.    Menurut golongannya
a.    Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dpikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
                        Contoh : Pajak Penghasilan
b.    Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
2.    Menurut Sifatnya
a.    Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
                        Contohnya : Pajak Penghasilan
b.    Pajak Objektif, yaitu pajak yang brpangkal pada objeknya,tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
                                    Contoh : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

3.    Menurut Lembaga Pemungutnya
a.    Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan  digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahna Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai
b.    Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah
                        Pajak Daerah terdiri atas :
·         Pajak Provinsi, Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·         Pajak Kabupaten / Kota, Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.

4. Tarif pajak
Defenisi tariff pph orang pribadi  menurut Rochmat Soemitro, yang dikutip oleh Siti Resmi (2008: ) Salah satu untuk menentukan rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang besarnya harus dicantumkan dalam Undang-Undang pajak tidak selalu ditentukan secara nilai persentase tetapi bias dengan nilai nomianal, seperti diuraikan dibawah ini :

a.    Tarif Progresif
Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dikenakan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Contoh tarif progresif adalah seperti di atur dalam pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu sebagai berikut:

1.      Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak                                     Tarif Pajak
Sampai dengan Rp. 50.000.000                                                   5 %
Diatas Rp. 50.000.000 s/dr Rp. 250.000.000                              15 %
Diatas Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000                             25 %
Diatas Rp. 500.000.000                                                                  30 %
2.            Untuk tarif pajak bagi wajib Pajak Badan maupun Bentuk Usaha Tetap, yang berlaku sejak 2010 adalah 25 %
b.    Tarif degresif
Tarif Degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajakyang terutang menjadi kecil, tapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Tapi dalam praktiknya tarif ini tidak pernah digunakan dalam perpajakan.
c.    Tarif Proporsional
Tarif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besarnya jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula pajak terutang.

d.    Tarif Tetap
Tarif tetap adalah tariff pemugutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahu 1985 tentang Bea Materai (BM).

B. Tinjauan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21
1.    Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Merupakan pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
2.    Subjek Pajak
Wajib pajak yang dikeanipajak disebut sebagai subjek pajak. Subjek pajak terdiri dari subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Menurut undang-undang no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 2 ayat 1, yang menjadi subjek pajak adalah:
a.    Orang Pribadi
b.    Warisan yang belum terbagi dalam satu keatuan, menggantikan orang berhak.
c.    Badan
d.    Bentuk Usaha
3.    Objek Pajak
Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pension secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun.
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pension atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem,gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
c. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
d. Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja.
e. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri, terdiri dari :
1) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari: pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
2) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
3) Olahragawan.
4) Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5) Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6) Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
7) Agen iklan.
8) Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan dan peserta sidang atau rapat.
9)   Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan.
10) Peserta perlombaan.
11) Petugas penjaja barang dagangan.
12) Petugas dinas luar asuransi.
13) Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai.
14) Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis  lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh pejabat negara dan PNS.
g. Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan atau anak-anaknya.
h. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dalam nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkasan norma perhitungan khusus.
4. Objek PPh bersifat final
Yang termasuk Objek PPh bersifat final adalah :
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi yang kemudian lebih dirinci sesuai dengan UU PPh Pasal 36 tahun2008, yaitu memindahkan bunga simpanan koperasi yang sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
b. Penghasilan berupa hadiah undian;
c. Penghasilan dari transakasi saham dan sekuritas lainnya, transakasi derivatif yang diperdagangkan dibursa, dan transakasi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yangditerima oleh perusahaan modal ventura;
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan / atau bangunan;
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
5. Objek Pajak yang Dikecualikan :
a. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa.
b. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan wajib pajak yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma perhitungan khusus.
c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
d. Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
6. Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
a.    Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi sesuai dengan UU PPh pasal 36 tahun 2008 terutama pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku mulai tahun pajak 2009 yaitu:
a)    Tarif Pajak Penghasilan :
PENGHASILAN                                                                                     TARIF
Rp0,- s/d Rp50.000.000,                                                           5%
Rp50.000.001,- s/d Rp250.000.000,                                       15%
Rp250.000.001,- s/d Rp500.000.000,                                     25%
Lebih dari Rp500.000.000,                                                       30%


Tabel II.1. Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008

b)    Penghasilan Tidak Kena Pajak :
KETERANGAN                                                                                PTKP
Diri sendiri wajib pajak                                                        Rp 15.840.000,-
Wajib pajak menikah                                                           Rp 1.320.000,-
Istri penghasilannya digabung dengan suami              Rp 15.840.000,-
Tanggungan anggota keluarga lain (max.3)                  Rp 1.320.000,-

Tabel II.2. Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi WPOPsesuai Undang-Undang PPh No.36 Tahun 2008

C. KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT
Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak  digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan Bentuk SPT
Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan untuk untuk melaporkan perhitungan dan penyetoran pajak yang dilakukan selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak adalah sebagai berikut.
SPT Masa Pasal 21
a.    Melaporkan perhitungan dan penyetoran pemotongan PPh Pasal 21 selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak.
b.    SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dilaporkan tiap-tiap Masa Pajak meskipun tidak ada potongan atau penyetoran PPh Pasal 21 pada bulan/Masa Pajak yang bersangkutan.
c.    Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21 ditentukan oleh Direktorat Jendral Pajak dalam bentuk hard copy atau e-SPT
d.    Khusus SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember melaporkan perhitungan PPh Pasal 21 selama 1 (satu) tahun, dan penyetoran PPh Pasal 21 selama januari s.d November sehingga selisihnya merupakan PPh pasal 21 Masa Pajak Desember yang harus disetor.
Surat Pemberitahuan Tahunan
Melaporkan perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam 1 (satu) tahun, dan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain dalam tahun yang bersangkutan.
SPT Tahunan dibedakan antara SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi.