A. Perpajakan
1.
Pengertian Pajak
Defenisi pajak menurut
Rochmat Soemitro, dalam Siti Resmi (2008:2) bahwa “ Pajak adalah peralihan
kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
‘surplus’-nya digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”
Menurut UU
nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan, disebutkan bahwa :
Pajak adalah kontribusi wajib kepada
Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang – Undang. dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan
defenisi diatas dapat disimpulkan, Pajak adalah iuran yang dipungut dari Wajib
Pajak baik melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah berdasarkan
ketentuan Undang-Undang tertentu yang sifatnya dapat dipaksakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
2. Pengertian Fungsi Pajak
Menurut Siti resmi ( 2009:3 ) hal di atas maka pajak
mempunyai beberapa fungsi, yaitu :
1. Fungsi
Mengatur ( regulerend )Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui
kebijakan pajak, Dengan fungsi mengatur, pajak biasa digunakan sebagai alat untuk
mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam
negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak,
Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk
yang tinggi untuk produk luar negeri.
2. Fungsi
Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk
menjalan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi
dapat dikendalikan, Hal ini biasa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
3. Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak
yang sudah dipungut oleh Negara akan digunakan untuk membiayai semua
kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat
membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan
masyarakat.
3.
Pengelompokkan Pajak
Adapun
pengelompokkan pajak terbagi
1.
Menurut
golongannya
a. Pajak
Langsung, yaitu pajak
yang harus dpikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau
dilimpahkan kepada orang lain
Contoh
: Pajak Penghasilan
b.
Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
2.
Menurut
Sifatnya
a.
Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau
berdasarkan pada subjeknya dalam arti memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Contohnya
: Pajak Penghasilan
b.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang brpangkal pada
objeknya,tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
Contoh :
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.
Menurut
Lembaga Pemungutnya
a.
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga Negara Contoh : Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahna
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea
Materai
b.
Pajak
Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga daerah
Pajak
Daerah terdiri atas :
·
Pajak
Provinsi, Contoh : Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air, Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
·
Pajak
Kabupaten / Kota, Contoh : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak
Reklame, dan Pajak Penerangan Jalan.
Defenisi
tariff pph orang pribadi menurut Rochmat
Soemitro, yang dikutip oleh Siti Resmi (2008: ) Salah satu untuk menentukan
rasa keadilan dalam pemungutan pajak bagi wajib pajak adalah tarif pajak yang
besarnya harus dicantumkan dalam Undang-Undang pajak tidak selalu ditentukan
secara nilai persentase tetapi bias dengan nilai nomianal, seperti diuraikan
dibawah ini :
a.
Tarif Progresif
Tarif
progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila
jumlah yang dikenakan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Contoh tarif
progresif adalah seperti di atur dalam pasal 17 Undang-Undang PPh, yaitu
sebagai berikut:
1. Untuk
wajib pajak orang pribadi dalam negeri :
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai
dengan Rp. 50.000.000 5 %
Diatas
Rp. 50.000.000 s/dr Rp. 250.000.000 15
%
Diatas
Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000 25
%
Diatas
Rp. 500.000.000 30
%
2.
Untuk tarif pajak bagi wajib Pajak Badan
maupun Bentuk Usaha Tetap, yang berlaku sejak 2010 adalah 25 %
b.
Tarif degresif
Tarif
Degresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila
jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun
persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajakyang terutang menjadi
kecil, tapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan
pajak juga semakin besar. Tapi dalam praktiknya tarif ini tidak pernah
digunakan dalam perpajakan.
c.
Tarif Proporsional
Tarif
Proporsional adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap
tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian
semakin besarnya jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin
besar pula pajak terutang.
d.
Tarif Tetap
Tarif
tetap adalah tariff pemugutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa
memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan
dalam Undang-Undang Nomor 13 tahu 1985 tentang Bea Materai (BM).
B. Tinjauan Umum Pajak Penghasilan Pasal 21
1.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21
Merupakan pemotongan
pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
2.
Subjek Pajak
Wajib
pajak yang dikeanipajak disebut sebagai subjek pajak. Subjek pajak terdiri dari
subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Menurut undang-undang
no. 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan pasal 2 ayat 1, yang menjadi subjek
pajak adalah:
a. Orang
Pribadi
b.
Warisan yang belum terbagi dalam satu
keatuan, menggantikan orang berhak.
c.
Badan
d.
Bentuk Usaha
3. Objek Pajak
Penghasilan
yang dikenakan pemotongan PPh pasal 21 :
a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pension
secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk
honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan,
uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan isteri,
tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transport, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak,
beasiswa, premi asuransi yang dibayar oleh pemberi kerja, dan penghasilan
teratur lainnya dengan nama apapun.
b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pension atau
mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem,gratifikasi,
tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi
tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap dan biasanya
dibayarkan sekali dalam setahun.
c. Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima
atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku
harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan pelatihan atau pemagangan
yang merupakan calon pegawai.
d. Uang tebusan pensiun, uang tabungan hari tua atau jaminan hari tua, uang
pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan
kerja.
e. Honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan
dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak dalam negeri,
terdiri dari :
1) Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari: pengacara,
akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.
2) Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang
sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/
peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
3) Olahragawan.
4) Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.
5) Pengarang, peneliti, dan penerjemah.
6) Pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik komputer dan system
aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial.
7) Agen
iklan.
8) Pengawas, pengelola proyek, anggota, dan pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan dan peserta sidang atau rapat.
9) Pembawa pesanan atau yang menemukan
langganan.
10) Peserta
perlombaan.
11) Petugas
penjaja barang dagangan.
12) Petugas
dinas luar asuransi.
13) Peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau
bukan sebagai calon pegawai.
14) Distributor perusahaan MLM atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
f. Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan
gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh
pejabat negara dan PNS.
g. Uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait
dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk janda atau duda dan
atau anak-anaknya.
h. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dalam nama apapun
yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah atau wajib pajak yang
dikenakan PPh yang bersifat final dan yang dikenakan PPh berdasarkasan norma
perhitungan khusus.
4. Objek
PPh bersifat final
Yang
termasuk Objek PPh bersifat final adalah :
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga
obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
kepada anggota koperasi orang pribadi yang kemudian lebih dirinci sesuai dengan
UU PPh Pasal 36 tahun2008, yaitu memindahkan bunga simpanan koperasi yang
sekarang dikenai PPh Pasal 23 Final menjadi objek PPh Pasal 4 ayat (2) Final;
b.
Penghasilan berupa hadiah undian;
c. Penghasilan dari transakasi saham dan sekuritas lainnya, transakasi derivatif
yang diperdagangkan dibursa, dan transakasi penjualan saham atau pengalihan
penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yangditerima oleh perusahaan modal
ventura;
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau bangunan,
usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan / atau
bangunan;
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
5. Objek
Pajak yang Dikecualikan :
a. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan,
asuransi jiwa, asuransi dwi guna dan asuransi beasiswa.
b. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh wajib pajak atau pemerintah kecuali yang diberikan wajib pajak
yang dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan pajak penghasilan
berdasarkan norma perhitungan khusus.
c. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan Menteri Keuangan dan iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara
jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
d. Zakat yang diterima oleh pribadi yang berhak dari badan atau amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
6. Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
a.
Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi sesuai dengan UU
PPh pasal 36 tahun 2008 terutama pasal 17 ayat (1) huruf a yang berlaku mulai
tahun pajak 2009 yaitu:
a)
Tarif Pajak Penghasilan :
PENGHASILAN
TARIF
Rp0,- s/d
Rp50.000.000, 5%
Rp50.000.001,-
s/d Rp250.000.000, 15%
Rp250.000.001,-
s/d Rp500.000.000,
25%
Lebih dari
Rp500.000.000,
30%
Tabel II.1.
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai Undang-Undang PPh
No.36 Tahun 2008
b)
Penghasilan Tidak Kena Pajak :
KETERANGAN PTKP
Diri
sendiri wajib pajak Rp
15.840.000,-
Wajib pajak
menikah Rp
1.320.000,-
Istri
penghasilannya digabung dengan suami Rp
15.840.000,-
Tanggungan
anggota keluarga lain (max.3) Rp 1.320.000,-
Tabel II.2.
Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi WPOPsesuai Undang-Undang PPh No.36
Tahun 2008
C. KEWAJIBAN MENYAMPAIKAN SPT
Setiap
wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan
jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab,
satuan mata uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor
Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau
tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak.
Surat
Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan
dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau
harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis dan
Bentuk SPT
Surat
Pemberitahuan Masa
Surat
Pemberitahuan untuk untuk melaporkan perhitungan dan penyetoran pajak yang
dilakukan selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak adalah sebagai berikut.
SPT Masa
Pasal 21
a. Melaporkan perhitungan dan penyetoran pemotongan PPh
Pasal 21 selama 1 (satu) bulan/Masa Pajak.
b. SPT Masa PPh Pasal 21 wajib dilaporkan tiap-tiap Masa
Pajak meskipun tidak ada potongan atau penyetoran PPh Pasal 21 pada bulan/Masa
Pajak yang bersangkutan.
c. Bentuk SPT Masa PPh Pasal 21 ditentukan oleh
Direktorat Jendral Pajak dalam bentuk hard copy atau e-SPT
d. Khusus SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember melaporkan
perhitungan PPh Pasal 21 selama 1 (satu) tahun, dan penyetoran PPh Pasal 21
selama januari s.d November sehingga selisihnya merupakan PPh pasal 21 Masa
Pajak Desember yang harus disetor.
Surat
Pemberitahuan Tahunan
Melaporkan
perhitungan PPh atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam 1 (satu)
tahun, dan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri atau dipotong pihak lain dalam
tahun yang bersangkutan.
SPT Tahunan
dibedakan antara SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang
Pribadi.