Powered By Blogger

Senin, 16 Januari 2017

Analisis Rasio Keuangan

Untuk melakukan analisis keungan diperlukan perhitungan rasio keuangan dan mencerminkan aspek-aspek tertentu. Rasio-rasio keuamgan mungkin dihitung
berdasarkan atas angka-angka yang ada dalam neraca saja, laporan laba rugi saja atau pada neraca dan laba rugi. Setiap analisis keuangan bisa saja merumuskan rasio tertentu yang dianggapmencerminkan rasio tertentu pula. Karena itu peryataan pertama yang perlu dijawab adalah aspek-aspek apa yang akan dinilai. Menurut Husnan Pudji Astuti, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan ( 1998 : 70 ) pemilihan aspek-aspek yang dinilai perlu dikaitkan dengan penilaian yang dilakukan oleh calon pemodal. Kreditur akan lebih berkepentingan dengan kemampuan perusahaan itu dalam melunasi kewajiban finansial tepat pada waktunya sedangkan pemodal akan lebih berkepentingan dengan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Secara keseluruhan aspek likuiditas, aspek profitabilitas, atau efesiensi adan rasio-rasio nilai pasar.
            Menurut Bambang Riyanto, Dasar – Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1997 : 133) rasio keuangan adalh indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi yang diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.
            Sedangkan menurut Agus Sartono, Manajemen Keuangan ( 2001 : 133 ) rasio keuangan terdiri dari empat kelompok :
a.    Rasio likuiditas, menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial yang berjangka pendek tepat pada waktunya.
b.    Rasio aktivitas, menunjukkan sejauh mana efesiensi perusahaan dalam menggunakan asset untuk memperoleh penjualan.
c.    Rasio leverage, menunjukkan kapasitas perusahaan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang.
d.    Rasio profitabilitas, mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba baik dalam hubungan dengan penjulan asset maupun laba bagi modal sendiri.

            Sehingga dalam melakukan analisis rasio keuangan, diperlukan perhitungan yang berdasarkan angka-angka yang ada dalam neraca, laporan laba rugi, dan pada neraca dan laba rugi yang berada dalam satu laporan. Sehingga dalam rasio keuangan bisa  merumuskan rasio tertentu yang dianggap mencerminkan aspek tertentu.

Pengertian dan Pentingnya Analisa Laporan Keuangan

Mengadakan interpretasi atau anilisis laporan keuangan suatu perusahaan adalah sangat penting artinya bagi pihak-pihak yang berkepentingan terutama bagi perusahaan itu sendiri. Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan ( 1997 : 260 ) mengemukakan sebagai berikut : Laporan finansial suatu perusahaan, dimana neraca mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu, dan laporan rugi laba mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama suatu periode tertentu biasanya meliputi satu tahun.

            Memperoleh gambaran tentang perkembangan financial suatu perusahaan perlu diadakan interpretasi atau analisis terhadap finansial dari perusahaan yang bersangkutan, dan data fanansial itu akan tercermin dalam laporan keuangan.
            Mengadakan interpretasi atau analisis terhadap laporan keuangan suatu perusahaan akan sangat bermanfaat bagi penganalisaan untuk dapat mengetahui keadaan dan perkembangan financial dari perusahaan yang bersangkutan.
            Mengadakan anilisis terhadap laporan keuangan dari perusahaan, pimpinan perusahaan akan dapat mengetahui hasil-hasil finansial yang telah dicapai diwaktu yang lama dan waktu yang sedang berjalan. Dengan mengadakan analisis data finansial dari tahun ketahun  kelemahan-kelemahan dari perusahaan serta hasil-hasil yang dianggap cukup baik.

            Selain itu para kreditur pun berkepentingan terhadap laporan keuangan dari suatu perusahaan yang telah atau akan menjadi debitur atau nasabahnya. Kreditur sebelum mengambil keputusan untuk memberi atau menolak permintaan kredit dari suatu perusahaan, perlu mengadakan analisis lebih dahulu terhadap laporan keuangan dari perusahaan tersebut, untuk dapat mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kembali hutangnya ditambah beban bunganya.

Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Dalam usaha koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). Arifin Sitio, Koperasi Teori dan Praktik ( 2001 : 96 ) mengemukakan pengertian Sisa Hasil Usaha adalah kelebihan dari hasil usaha yang diperoleh dalam suatu periode tertentu.
Menurut teori Sisa Hasil Usaha tingkat keuntungan pada setiap koperasi dan perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis koperasi dan perusahaan. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini menurut Arifin Sitio, Koperasi Teori dan Praktik ( 2001 : 97 ) perbedaan-perbedaan itu adalah sebagai berikut:
1.    Teori Sisa Hasil Usaha menanggung resiko ( risk bearing theory of profit ). Menurut teori ini keuntungan ekonomi di atas normal akan di peroleh oleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata misalnya perusahaan yang bergerak dibidang eksloirasi minyak.
2.    Teori Sisa Hasil Usaha Friksional ( Friksional theory of profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkatkan sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang ( long run equilibirium ). Misalnya krisis minyak tanah tahun 1970-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Kemudian pada tahun 1980-an harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.
3.    Teori Sisa Hasil Usaha monopoli ( monopoli theory of profit ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menerapkan harga yang tingi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan, kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supplay bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, atau pembatasan dari pemerintah.
4.    Teori Sisa Hasil Usaha inovasi ( innovation theory of profit ). Menurut teori ini, SHU diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya Steve Jobs yang menemukan computer APPLY, atau perusahaan Gillete yang selalu menemukan innovasi tentang produk pisau cukur.
5.    Teori Sisa Hasil Usaha efisiensi manajerial ( managerial efficiency theory of profit ). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
Uraian tersebut menunjukan bahwa sesuai dengan konsep koperasi, maka koperasi akan memperoleh laba lebih dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggota.

Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari koperasi, laba yang tinggi merupakan insentif bagi koperasi untuk meningkatkan output dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Dengan demikian, laba memberikan pertanda krusial untuk relokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.      

Sumber Permodalan Koperasi

            Menurut Trisusanto dan Soeriawidjaja, Ekonomi Koperasi ( 1997 : 126 ) sumber permodalan koperasi adalah :
1. Anggota koperasi
·   Modal yang dikumpul dari anggota koperasi.
·   Simpanan pokok, simpanan yang besarnya sama dan tetap untuk setiap anggota,      dan harus dipenuhi oleh setiap saat mulai menjadi anggota koperasi.
·   Simpanan wajib, simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk disetor pada waktu tertentu.
·   Simpanan sukarela, simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota dan perjanjian.
2. Pinjaman pada anggota atau bukan anggota
3. Hasil usaha
4. Pemerintah                      
5. Bank umum, koperasi, dan bank lainnya.

6. Penanaman modal

Pengertian dan Jenis Pengelolaan Modal Kerja.

Pengelolaan modal kerja merupakan hal penting agar kelangsungan usaha perusahaan dapat dipertahankan, kesalahan dalam mengelola modal kerja mengakibatkan kegiatan usaha dapat terhambat atau terhenti sama sekali. Modal kerja merupakan sebagian dari fungsi permodalan di dalam suatu perusahaan.
Penulis mengkategorikan dalam 2 ( dua ) fungsi yaitu:
1.     Menopang kegiatan-kegiatan produksi dan penjualan dengan menjembatani antara saat, yaitu pengeluaran uang dengan saat penerimaan yang utama.
2.     Menutup kebutuhan-kebutuhan  yang bersifat tetap dan kebutuhan-kebutuhan yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan produksi-produksi dan penjualan.
 Pada umumnya pangertian modal  kerja netto didefinisikan harta lancer dikurangi dengan kewajiban yang segera harus dipenuhi perusahaan. Untuk melihat lebih lanjut pengertian modal kerja, maka berikut ini akan diberikan tiga konsep pengertian modal
 kerja seperti yang ditemukan oleh Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1997: 45) berikut ini
1. Konsef Kuantitatif
2. Konsep Kualitatif
3. Konsep Fungsional
Konsep kuantitatif biasa juga disebut dengan Gross Working Capital, mendasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur – unsur aktiva lancar dan tercermin dalam laporan neraca perusahaan yang meliputi kas, surat-surat berharga jangka pendek, piutang dan persediaan. Modal kerja dalam pengertian ini sering disebut dengan modal kerja bruto.
Konsep kualitatif yang biasa juga netto konsep mengemukakan bahwa modal kerja diartikan sebagai selisi aktiva lancar dengan utang lancar. Dengan demikian sebagian dari aktiva harus disediakan  untuk memenuhi kewajiban financial yang jatuh tempo. Bagian dari aktiva lancar ini tidak boleh digunakan untuk membiayai operasi perusahaan untuk menjaga likuiditas. Oleh karena itu, modal kerja menurut konsep kualitatif ini adalah sebagian dari aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan tanpa menganggu likuiditas perusahaan.
Pengertian tentang modal kerja berdasarkan konsep fungsional adalah menekan pada fungsi dana yang ada dalam perusahaan dalam upaya untuk memperoleh pendapatan. Menurut konsep ini bahwa tidak semua dana yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam satu periode akan menghasilkan pendapatan pada periode bersangkutan, akan tetapi ada
sebagian dana yang tidak menghasilkan keuntungan pada priode bersangkutan, tetapi dana tersebut akan menghasilkan keuntungan pada periode-periode bersangkutanperusahaan dalam priode akutansi yang dapat menghasilkan pendapatan pada priode tersebut dan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan utama didirikannya perusahaan. Sebaliknya dana yang tidak termaksud modal kerja adalah dana yang tidak menghasilkan pendapatan pada priode yang berjalan, maka pendapatan tersebut tidak sesuai dengan tujunan didirikannya perusahaan.
Secara umum modal kerja adalah keselurhan aktiva lancar yang digunakan dalam operasi perusahaan sehari hari, seperti persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah/gaji pegawai, buruh dan sebagainya. Hal mana dana yang telah dikeluarkan ini diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dalam melalui hasil penjualan perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh Harsoyono Subyakto, Ekonomi Koperasi 1 (1999 : 28) bahwa : untuk suatu perusahaan yang baru saja mulai, modal kerja dapat digambarkan sebagai pengeluaran yang bukan untuk harta tetap baik maupun tidak langsung yang harus dikeluarkan terus menerus sebelum hasil penjualan dapat ditagih dan diterima dari langganan. Jadi modal kerja sebelumnya merupakan jumlah yang terus menerus menjembatani antara saat pengeluran uang untuk memperoleh bahan (jasa) dengan saat penerimaan penjualan.
Untuk mengetahui berapa modal kerja yang baik untuk perusahaan, maka harus memenuhi beberapa faktor yang mempengaruhi modal kerja yaitu :
a.    Sifat atau tipe perusahaan
b.    Waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi/memperoleh barang yang akan dijual,   serta harga persatuan dari barang tersebut.
c.    Syarat pembelian barang atau bahan dagangan
d.    Tingkat perputaran persediaan
Sementara untuk jenis modal kerja dalam setiap perusahaan menurut Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1995 : 45), bahwa pada dasarnya modal kerja yang harus tetap pada perusahaan untuk menjalankan fungsinya. Modal kerja dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :

1.    Modal kerja Permanen ( Permanent Working Capital )
Modal kerja permanent ( Permanent Working Capital ) terdidi dari dua jenis yaitu :
a.    Modal kerja primer (primer working capital ) yaitu jumlah modal kerja minimum   yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
b.    Modal kerja normal ( normal working capital ) yaitu jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal. Pengertian normal disini adalah dalam arti yang dinamis. Apabila suatu perusahaan misalnya dalam 4 atau 5 bulan rata-rata perbulannya mempunyai produksi 1000 unit maka dapat dikatakan luasnya produksi nominalnya adalah 1000 unit. Apabila kemudian ternyata bahwa selama 4 atau 5 bulan berikutnya luas produksi rata-rata perbulannya 2000 unit, maka luas produksi normalnya disitupun berubah menjadi 2000 unit.
2.    Modal kerja Variabel ( variable working capital )
Yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah yang sesuai dengan perubahan keadaan dan modal kerja ini dibedakan menjadi :
1. Modal kerja musiman ( seasonal working capital ) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
2. Modal kerja siklis (cyclical working capital ) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah – rubah disebabkan karena fluktuasi musim.

3. Modal kerja darurat ( Emergency working capital ) yaitu modal kerja yang besarnya berubah – ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya misalnya, adanya pemogokan buruh, banjir, perubahan keadaan ekonomi yang mendadak.

Pengertian, Tujuan dan Jenis Koperasi

1. Pengertian Koperasi
Koperasi dalam bahasa latin disebut Cooperatio yang terdiri atas kata co berarti  bersama sedangkan operation berarti melakukan suatu pekerjaan / usaha. Jadi koperasi berarti kerja sama / usaha – usah yang dikerjakan secara bersama – sama. Dalam hal ini sekelompok orang melakukan usaha / kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian koperasi dapat di artikan dalam dua versi yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Koperasi dalam arti luas adalah setiap bentuk kerja sama. Sedangkan dalam arti sempit adalah bentuk kerja sama dalam bidang ekonomi berdasargkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Arifin Chaniago, Perkoperasian Indonesia ( 1998 : 1 ) memberikan pengertian koperasi suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan usaha yang memberikan kebebasan masuk keluar sebagai anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya.
Maksud didirikan koperasi adalah kerjasama dalam melakukan usaha untuk memperbaiki taraf hidup anggota, dan menurut jenisnya usaha yang dilakukan adalah sesuai dengan tingkat kebutuhan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kehadiran koperasi di tengah – tengah masyarakat merupakan kebutuhan vital dalam membangun ekonomi masyarakat.
Pengertian lain dikemukakan oleh G. Kartasapoetra, Ekonomi Koperasi Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ( 1995 : 1 ) yaitu Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela atas persamaan hak, berkewajiban melakukan usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan para anggotanya. Pada dasarnya koperasi adalah badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian atau organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Seperti badan usaha lainnya agar berhasil dalam menjalankan usahanya maka harus dapat bekerja secara efisien, terus menerus, mengelola potensi lingkungan dan di kerjakan secara profesional sesuai dengan keahlian yang diperlukan. Dengan kata lain pengelolaan usaha koperasi tidaklah berbeda dengan pengelolaan berbagai jenis usaha lainnya juga memerlukan persyaratan sama.
2. Tujuan Koperasi
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa koperasi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada urmumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
            Dengan demikian, tujuan penting koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama. Dalam konteks perekonomian nasional, koperasi memiliki tujuan untuk ikut serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
            Berdasarkan tujuan koperasi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa koperasi tata perekonomian rakyat yang diatur sesuai kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi. Dengan kekeluargaan dan kegotong royongan koperasi diharapkan mempertinggi taraf hidup anggotanya serta rakyat pada umumnya.
3. Jenis Koperasi
Menurut Harsoyono Subyakto, Manajemen Koperasi ( 1999 : 45 ), koperasi dapat dibagi menjadi beberapa jenis ( macam ) yaitu koperasi produksi ( koperasi penghasilan ), koperasi pembelian, koperasi konsumsi, koperasi penjualan, koperasi kredit (  koperasi simpan pinjam ), dan koperasi jasa.
a.   Koperasi produksi        
Orang – orang dapat bekerja sama di dalam bidang produksi. Koperasi yang bergerak dalam bidang produksi atau koperasi penghasilan.
b.   Koperasi pembelian
Orang – orang dapat bersatu dan bekerja sama dengan pembelian barang yang dibutuhkan koperasi ini disebut koperasi pembelian.
c.   Koperasi konsumsi
Sesuai dengan namanya, anggota – anggotan konsumsi ini terdiri dari konsumen atau pemakai barang. Oleh karena itu, maka koperasi konsumsi sering juga disebut koperasi pemakaian.


d.   Koperasi penjualan
Kerja sama dapat dilakukan dalam kerja sama penjualan. Barang – barang yang dihasilkan untuk para produsen sejenis dapat di jual pada koperasi usaha mereka sendiri.
e.   Koperasi kredit
Seperti diuraikan di atas kerja sama dapat pula dilakukan di dalam simpan pinjam. Koperasi yang mengurus hal ini disebut koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam. Mereka menyerahkan misalnya barang – barang kerajinan yang mereka hasilkan dan menyerahkan ke koperasi mereka. Toko koperasi itulah yang menjualkan barang – barang hasil usaha mereka. Hal ini dapat pula dilakukan para nelayan, para petani penghasil buah – buahan, para penghasil telur, para penghasil susu dan sebagainya. Dengan demikian mereka dapat terhindar dari persaingan di antara mereka sendiri persaingan selalu merugikan mereka sendiri. Dalam persaingan itu mereka biasanya saling merebut langganan dengan menurunkan harga barang – barang produksi. Hal ini jelas sangat merugikan mereka sendiri. Petani atau golongan penghasil lainnya bersatu  dan bekerja sama mengumpulkan uang. Lalu mereka kumpulkan untuk disimpan di koperasi, kemudian koperasi meminjamkan uang itu kepada anggota – anggota yang membutuhkan. Maksud kerja sama ini adalah untuk memperoleh pinjaman atau kredit sebanyak mungkin membawa mamfaat dengan syarat – syarat yang termudah dan lunak.

f. Koperasi jasa

Macam dan jenis koperasi yang perlu kita ketahui adalah koperasi yang bergerak di bidang jasa. Macam atau jenis koperasi ini dapat dijumpai antara lain pada yang memberikan jasa angkutan di darat dan di air.    

Analisis Pengelolaan Modal Kerja Terhadap SHU pada Koperasi Pegawai Negeri

Koperasi sebagai bentuk badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian mempunyai tatanan manajemen yang berbeda dengan badan usaha yang lain. Perbedaan tersebut bersumber dari hakikat manajemen koperasi yang berdasarkan pada falsafah dari, oleh, dan untuk anggota yang mencerminkan falsafah demokrasi dalam dunia yang menjadi ciri khas koperasi.
Indonesia sebagai salah satu negara berkembang yang menganut sistem demokrasi terus mengikuti perkembangan dengan lebih memaksimalkan peranan pelaku  –  pelaku ekonomi yang ada. Peranan dan pelaku ekonomi di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1,2, dan 3 yang terdiri dari koperasi, Badan Usaha Milik Swasta ( BUMS ) dan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Dari ketiga pelaku ekonomi inilah diharapkan perekonomian Indonesia mampu sejajar dengan negara lain. Suatu hal yang menarik dari pasal 33 UUD 1945 di atas, yaitu ditempatkannya koperasi pada ayat pertama. Alasannya karena koperasilah yang diharapkan menjadi sokoguru perekonomian bangsa Indonesia, sebab di antara pelaku ekonomi koperasilah yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa, yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong. Untuk itu berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memajukan koperasi di antaranya dengan lahirnya UU No. 2 Tahun 1992 tentang perkoperasian di Indonesia yang menetapkan koperasi sebagai salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi seperti pelaku ekonomi lainnya tanpa merupakan unsure kekeluargaan, menggantikan UU No. 2 Tahun 1967 yang menyatakan koperasi sebagai badan hukum. Di samping upaya lain berupa pemberian bantuan modal dan pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi. Lahirnya UU baru ini diharapkan koperasi mempunyai peranan yang lebih luas.
Agar tujuan tersebut tercapai diperlukan adanya analisa pengelolaan modal kerja untuk mengetahui seberapa besar peningkatan atau keuntungan koperasi terhadap pendapatan dalam periode tertentu, maka seorang manajer atau pengurus koperasi yang modern mempunyai kecakapan kualitatif yang beraneka ragam dalam memikul tanggung jawab yang lebih besar dalam mengelola modal kerja serta menambah pendapatan koperasi tersebut. Namun yang menjadi kendala sekarang, di saat koperasi sudah menjadi alternative, mampukah unsur – unsur yang terlibat dalam koperasi memaksimalkan usahanya dengan memamfaatkan potensi – potensi yang ada. Hal ini memang menjadi suatu dilema karena di saat koperasi sudah merupakan suatu solusi. Kenyataan ini dapat dilihat dengan banyaknya koperasi yang sebenarnya mampu dari segi permodalan namun belum mampu mewujudkan hasil maksimal untuk mensejahterakan anggotanya dan mengelola modalnya kerjanya hingga memperoleh hasil yang maksimal. Modal kerja yang ada belum mampu dikelola secara efektif dan efisien terhadap pendapatannya dalam satu periode, karena belum terstrukturnya pembelanjaan baik pembelanjaan yang sifatnya usaha maupun pembelanjaan non usaha. Sehingga terkadang dalam pelaksanaan usahanya muncul biaya tinggi yang tidak dibarengi dengan pendapatan yang tinggi pula. Kemudian para pengelola koperasi biasanya belum melakukan analisa kebutuhan modal kerja sehingga muncul kesulitan dalam menggunakan modal kerja yang mengakibatkan seringnya modal kerja menganggur begitu saja tanpa digunakan. Padahal pengelolahan dana yang efektif dan efisien merupakan kunci pokok untuk meningkatkan pendapatan sehingga sisa hasil usaha pun meningkat.

Koperasi Pegawai Negeri Republik Indonesia merupakan jenis koperasi simpan pinjam yang berperan penting dalam mensejahterakan anggotanya secara efektif. Selektif, bertahap, dan terarah. Karena besar kecilnya pendapatan sangat terpengaruh oleh pengelolaan modal kerja di mana dalam hal ini pengurus bertindak untuk dan atas nama anggota.
A.   Pengertian, Tujuan dan Jenis Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi dalam bahasa latin disebut Cooperatio yang terdiri atas kata co berarti  bersama sedangkan operation berarti melakukan suatu pekerjaan / usaha. Jadi koperasi berarti kerja sama / usaha – usah yang dikerjakan secara bersama – sama. Dalam hal ini sekelompok orang melakukan usaha / kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian koperasi dapat di artikan dalam dua versi yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Koperasi dalam arti luas adalah setiap bentuk kerja sama. Sedangkan dalam arti sempit adalah bentuk kerja sama dalam bidang ekonomi berdasargkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Arifin Chaniago, Perkoperasian Indonesia ( 1998 : 1 ) memberikan pengertian koperasi suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan usaha yang memberikan kebebasan masuk keluar sebagai anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya.
Maksud didirikan koperasi adalah kerjasama dalam melakukan usaha untuk memperbaiki taraf hidup anggota, dan menurut jenisnya usaha yang dilakukan adalah sesuai dengan tingkat kebutuhan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kehadiran koperasi di tengah – tengah masyarakat merupakan kebutuhan vital dalam membangun ekonomi masyarakat.
Pengertian lain dikemukakan oleh G. Kartasapoetra, Ekonomi Koperasi Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ( 1995 : 1 ) yaitu Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela atas persamaan hak, berkewajiban melakukan usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan para anggotanya. Pada dasarnya koperasi adalah badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian atau organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Seperti badan usaha lainnya agar berhasil dalam menjalankan usahanya maka harus dapat bekerja secara efisien, terus menerus, mengelola potensi lingkungan dan di kerjakan secara profesional sesuai dengan keahlian yang diperlukan. Dengan kata lain pengelolaan usaha koperasi tidaklah berbeda dengan pengelolaan berbagai jenis usaha lainnya juga memerlukan persyaratan sama.
2. Tujuan Koperasi
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa koperasi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada urmumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
            Dengan demikian, tujuan penting koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama. Dalam konteks perekonomian nasional, koperasi memiliki tujuan untuk ikut serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
            Berdasarkan tujuan koperasi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa koperasi tata perekonomian rakyat yang diatur sesuai kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi. Dengan kekeluargaan dan kegotong royongan koperasi diharapkan mempertinggi taraf hidup anggotanya serta rakyat pada umumnya.
3. Jenis Koperasi
Menurut Harsoyono Subyakto, Manajemen Koperasi ( 1999 : 45 ), koperasi dapat dibagi menjadi beberapa jenis ( macam ) yaitu koperasi produksi ( koperasi penghasilan ), koperasi pembelian, koperasi konsumsi, koperasi penjualan, koperasi kredit (  koperasi simpan pinjam ), dan koperasi jasa.
a.   Koperasi produksi        
Orang – orang dapat bekerja sama di dalam bidang produksi. Koperasi yang bergerak dalam bidang produksi atau koperasi penghasilan.
b.   Koperasi pembelian
Orang – orang dapat bersatu dan bekerja sama dengan pembelian barang yang dibutuhkan koperasi ini disebut koperasi pembelian.
c.   Koperasi konsumsi
Sesuai dengan namanya, anggota – anggotan konsumsi ini terdiri dari konsumen atau pemakai barang. Oleh karena itu, maka koperasi konsumsi sering juga disebut koperasi pemakaian.


d.   Koperasi penjualan
Kerja sama dapat dilakukan dalam kerja sama penjualan. Barang – barang yang dihasilkan untuk para produsen sejenis dapat di jual pada koperasi usaha mereka sendiri.
e.   Koperasi kredit
Seperti diuraikan di atas kerja sama dapat pula dilakukan di dalam simpan pinjam. Koperasi yang mengurus hal ini disebut koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam. Mereka menyerahkan misalnya barang – barang kerajinan yang mereka hasilkan dan menyerahkan ke koperasi mereka. Toko koperasi itulah yang menjualkan barang – barang hasil usaha mereka. Hal ini dapat pula dilakukan para nelayan, para petani penghasil buah – buahan, para penghasil telur, para penghasil susu dan sebagainya. Dengan demikian mereka dapat terhindar dari persaingan di antara mereka sendiri persaingan selalu merugikan mereka sendiri. Dalam persaingan itu mereka biasanya saling merebut langganan dengan menurunkan harga barang – barang produksi. Hal ini jelas sangat merugikan mereka sendiri. Petani atau golongan penghasil lainnya bersatu  dan bekerja sama mengumpulkan uang. Lalu mereka kumpulkan untuk disimpan di koperasi, kemudian koperasi meminjamkan uang itu kepada anggota – anggota yang membutuhkan. Maksud kerja sama ini adalah untuk memperoleh pinjaman atau kredit sebanyak mungkin membawa mamfaat dengan syarat – syarat yang termudah dan lunak.



f. Koperasi jasa
Macam dan jenis koperasi yang perlu kita ketahui adalah koperasi yang bergerak di bidang jasa. Macam atau jenis koperasi ini dapat dijumpai antara lain pada yang memberikan jasa angkutan di darat dan di air.   
B.   Pengertian dan Jenis Pengelolaan Modal Kerja.
Pengelolaan modal kerja merupakan hal penting agar kelangsungan usaha perusahaan dapat dipertahankan, kesalahan dalam mengelola modal kerja mengakibatkan kegiatan usaha dapat terhambat atau terhenti sama sekali. Modal kerja merupakan sebagian dari fungsi permodalan di dalam suatu perusahaan.
Penulis mengkategorikan dalam 2 ( dua ) fungsi yaitu:
1.     Menopang kegiatan-kegiatan produksi dan penjualan dengan menjembatani antara saat, yaitu pengeluaran uang dengan saat penerimaan yang utama.
2.     Menutup kebutuhan-kebutuhan  yang bersifat tetap dan kebutuhan-kebutuhan yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan produksi-produksi dan penjualan.
 Pada umumnya pangertian modal  kerja netto didefinisikan harta lancer dikurangi dengan kewajiban yang segera harus dipenuhi perusahaan. Untuk melihat lebih lanjut pengertian modal kerja, maka berikut ini akan diberikan tiga konsep pengertian modal
 kerja seperti yang ditemukan oleh Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1997: 45) berikut ini
1. Konsef Kuantitatif
2. Konsep Kualitatif
3. Konsep Fungsional
Konsep kuantitatif biasa juga disebut dengan Gross Working Capital, mendasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur – unsur aktiva lancar dan tercermin dalam laporan neraca perusahaan yang meliputi kas, surat-surat berharga jangka pendek, piutang dan persediaan. Modal kerja dalam pengertian ini sering disebut dengan modal kerja bruto.
Konsep kualitatif yang biasa juga netto konsep mengemukakan bahwa modal kerja diartikan sebagai selisi aktiva lancar dengan utang lancar. Dengan demikian sebagian dari aktiva harus disediakan  untuk memenuhi kewajiban financial yang jatuh tempo. Bagian dari aktiva lancar ini tidak boleh digunakan untuk membiayai operasi perusahaan untuk menjaga likuiditas. Oleh karena itu, modal kerja menurut konsep kualitatif ini adalah sebagian dari aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan tanpa menganggu likuiditas perusahaan.
Pengertian tentang modal kerja berdasarkan konsep fungsional adalah menekan pada fungsi dana yang ada dalam perusahaan dalam upaya untuk memperoleh pendapatan. Menurut konsep ini bahwa tidak semua dana yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam satu periode akan menghasilkan pendapatan pada periode bersangkutan, akan tetapi ada
sebagian dana yang tidak menghasilkan keuntungan pada priode bersangkutan, tetapi dana tersebut akan menghasilkan keuntungan pada periode-periode bersangkutanperusahaan dalam priode akutansi yang dapat menghasilkan pendapatan pada priode tersebut dan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan utama didirikannya perusahaan. Sebaliknya dana yang tidak termaksud modal kerja adalah dana yang tidak menghasilkan pendapatan pada priode yang berjalan, maka pendapatan tersebut tidak sesuai dengan tujunan didirikannya perusahaan.
Secara umum modal kerja adalah keselurhan aktiva lancar yang digunakan dalam operasi perusahaan sehari hari, seperti persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah/gaji pegawai, buruh dan sebagainya. Hal mana dana yang telah dikeluarkan ini diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dalam melalui hasil penjualan perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh Harsoyono Subyakto, Ekonomi Koperasi 1 (1999 : 28) bahwa : untuk suatu perusahaan yang baru saja mulai, modal kerja dapat digambarkan sebagai pengeluaran yang bukan untuk harta tetap baik maupun tidak langsung yang harus dikeluarkan terus menerus sebelum hasil penjualan dapat ditagih dan diterima dari langganan. Jadi modal kerja sebelumnya merupakan jumlah yang terus menerus menjembatani antara saat pengeluran uang untuk memperoleh bahan (jasa) dengan saat penerimaan penjualan.
Untuk mengetahui berapa modal kerja yang baik untuk perusahaan, maka harus memenuhi beberapa faktor yang mempengaruhi modal kerja yaitu :
a.    Sifat atau tipe perusahaan
b.    Waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi/memperoleh barang yang akan dijual,   serta harga persatuan dari barang tersebut.
c.    Syarat pembelian barang atau bahan dagangan
d.    Tingkat perputaran persediaan
Sementara untuk jenis modal kerja dalam setiap perusahaan menurut Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1995 : 45), bahwa pada dasarnya modal kerja yang harus tetap pada perusahaan untuk menjalankan fungsinya. Modal kerja dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :

1.    Modal kerja Permanen ( Permanent Working Capital )
Modal kerja permanent ( Permanent Working Capital ) terdidi dari dua jenis yaitu :
a.    Modal kerja primer (primer working capital ) yaitu jumlah modal kerja minimum   yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
b.    Modal kerja normal ( normal working capital ) yaitu jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal. Pengertian normal disini adalah dalam arti yang dinamis. Apabila suatu perusahaan misalnya dalam 4 atau 5 bulan rata-rata perbulannya mempunyai produksi 1000 unit maka dapat dikatakan luasnya produksi nominalnya adalah 1000 unit. Apabila kemudian ternyata bahwa selama 4 atau 5 bulan berikutnya luas produksi rata-rata perbulannya 2000 unit, maka luas produksi normalnya disitupun berubah menjadi 2000 unit.
2.    Modal kerja Variabel ( variable working capital )
Yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah yang sesuai dengan perubahan keadaan dan modal kerja ini dibedakan menjadi :
1. Modal kerja musiman ( seasonal working capital ) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
2. Modal kerja siklis (cyclical working capital ) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah – rubah disebabkan karena fluktuasi musim.
3. Modal kerja darurat ( Emergency working capital ) yaitu modal kerja yang besarnya berubah – ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya misalnya, adanya pemogokan buruh, banjir, perubahan keadaan ekonomi yang mendadak.

C. Sumber Permodalan Koperasi
            Menurut Trisusanto dan Soeriawidjaja, Ekonomi Koperasi ( 1997 : 126 ) sumber permodalan koperasi adalah :
1. Anggota koperasi
·   Modal yang dikumpul dari anggota koperasi.
·   Simpanan pokok, simpanan yang besarnya sama dan tetap untuk setiap anggota,      dan harus dipenuhi oleh setiap saat mulai menjadi anggota koperasi.
·   Simpanan wajib, simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk disetor pada waktu tertentu.
·   Simpanan sukarela, simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota dan perjanjian.
2. Pinjaman pada anggota atau bukan anggota
3. Hasil usaha
4. Pemerintah                      
5. Bank umum, koperasi, dan bank lainnya.
6. Penanaman modal
D. Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU)
Dalam usaha koperasi, laba disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU). Arifin Sitio, Koperasi Teori dan Praktik ( 2001 : 96 ) mengemukakan pengertian Sisa Hasil Usaha adalah kelebihan dari hasil usaha yang diperoleh dalam suatu periode tertentu.
Menurut teori Sisa Hasil Usaha tingkat keuntungan pada setiap koperasi dan perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis koperasi dan perusahaan. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini menurut Arifin Sitio, Koperasi Teori dan Praktik ( 2001 : 97 ) perbedaan-perbedaan itu adalah sebagai berikut:
1.    Teori Sisa Hasil Usaha menanggung resiko ( risk bearing theory of profit ). Menurut teori ini keuntungan ekonomi di atas normal akan di peroleh oleh perusahaan dengan resiko di atas rata-rata misalnya perusahaan yang bergerak dibidang eksloirasi minyak.
2.    Teori Sisa Hasil Usaha Friksional ( Friksional theory of profit ). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkatkan sebagai suatu hasil dari friksi keseimbangan jangka panjang ( long run equilibirium ). Misalnya krisis minyak tanah tahun 1970-an mengakibatkan permintaan yang sangat drastis, dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. Kemudian pada tahun 1980-an harga minyak drastis turun yang menjadikan perusahaan mengalami kerugian.
3.    Teori Sisa Hasil Usaha monopoli ( monopoli theory of profit ). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menerapkan harga yang tingi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan, kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui penguasaan penuh atas supplay bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, atau pembatasan dari pemerintah.
4.    Teori Sisa Hasil Usaha inovasi ( innovation theory of profit ). Menurut teori ini, SHU diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya Steve Jobs yang menemukan computer APPLY, atau perusahaan Gillete yang selalu menemukan innovasi tentang produk pisau cukur.
5.    Teori Sisa Hasil Usaha efisiensi manajerial ( managerial efficiency theory of profit ). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba di atas rata-rata laba normal.
Uraian tersebut menunjukan bahwa sesuai dengan konsep koperasi, maka koperasi akan memperoleh laba lebih dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi usahanya lebih menekankan pada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasan bersama para anggota.
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari koperasi, laba yang tinggi merupakan insentif bagi koperasi untuk meningkatkan output dalam jangka panjang. Sebaliknya, laba yang rendah adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk / komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien. Dengan demikian, laba memberikan pertanda krusial untuk relokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat sebagai perubahan selera konsumen dan permintaan sepanjang waktu.     
E.   Pengertian dan Pentingnya Analisa Laporan Keuangan
            Mengadakan interpretasi atau anilisis laporan keuangan suatu perusahaan adalah sangat penting artinya bagi pihak-pihak yang berkepentingan terutama bagi perusahaan itu sendiri. Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan ( 1997 : 260 ) mengemukakan sebagai berikut : Laporan finansial suatu perusahaan, dimana neraca mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu, dan laporan rugi laba mencerminkan hasil-hasil yang dicapai selama suatu periode tertentu biasanya meliputi satu tahun.

            Memperoleh gambaran tentang perkembangan financial suatu perusahaan perlu diadakan interpretasi atau analisis terhadap finansial dari perusahaan yang bersangkutan, dan data fanansial itu akan tercermin dalam laporan keuangan.
            Mengadakan interpretasi atau analisis terhadap laporan keuangan suatu perusahaan akan sangat bermanfaat bagi penganalisaan untuk dapat mengetahui keadaan dan perkembangan financial dari perusahaan yang bersangkutan.
            Mengadakan anilisis terhadap laporan keuangan dari perusahaan, pimpinan perusahaan akan dapat mengetahui hasil-hasil finansial yang telah dicapai diwaktu yang lama dan waktu yang sedang berjalan. Dengan mengadakan analisis data finansial dari tahun ketahun  kelemahan-kelemahan dari perusahaan serta hasil-hasil yang dianggap cukup baik.
            Selain itu para kreditur pun berkepentingan terhadap laporan keuangan dari suatu perusahaan yang telah atau akan menjadi debitur atau nasabahnya. Kreditur sebelum mengambil keputusan untuk memberi atau menolak permintaan kredit dari suatu perusahaan, perlu mengadakan analisis lebih dahulu terhadap laporan keuangan dari perusahaan tersebut, untuk dapat mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kembali hutangnya ditambah beban bunganya.
F.    Analisis  Rasio Keuangan
            Untuk melakukan analisis keungan diperlukan perhitungan rasio keuangan dan mencerminkan aspek-aspek tertentu. Rasio-rasio keuamgan mungkin dihitung
berdasarkan atas angka-angka yang ada dalam neraca saja, laporan laba rugi saja atau pada neraca dan laba rugi. Setiap analisis keuangan bisa saja merumuskan rasio tertentu yang dianggapmencerminkan rasio tertentu pula. Karena itu peryataan pertama yang perlu dijawab adalah aspek-aspek apa yang akan dinilai. Menurut Husnan Pudji Astuti, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan ( 1998 : 70 ) pemilihan aspek-aspek yang dinilai perlu dikaitkan dengan penilaian yang dilakukan oleh calon pemodal. Kreditur akan lebih berkepentingan dengan kemampuan perusahaan itu dalam melunasi kewajiban finansial tepat pada waktunya sedangkan pemodal akan lebih berkepentingan dengan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Secara keseluruhan aspek likuiditas, aspek profitabilitas, atau efesiensi adan rasio-rasio nilai pasar.
            Menurut Bambang Riyanto, Dasar – Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1997 : 133) rasio keuangan adalh indeks yang menghubungkan dua angka akuntansi yang diperoleh dengan membagi satu angka dengan angka lainnya.
            Sedangkan menurut Agus Sartono, Manajemen Keuangan ( 2001 : 133 ) rasio keuangan terdiri dari empat kelompok :
a.    Rasio likuiditas, menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial yang berjangka pendek tepat pada waktunya.
b.    Rasio aktivitas, menunjukkan sejauh mana efesiensi perusahaan dalam menggunakan asset untuk memperoleh penjualan.
c.    Rasio leverage, menunjukkan kapasitas perusahaan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang.
d.    Rasio profitabilitas, mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba baik dalam hubungan dengan penjulan asset maupun laba bagi modal sendiri.
            Sehingga dalam melakukan analisis rasio keuangan, diperlukan perhitungan yang berdasarkan angka-angka yang ada dalam neraca, laporan laba rugi, dan pada neraca dan laba rugi yang berada dalam satu laporan. Sehingga dalam rasio keuangan bisa  merumuskan rasio tertentu yang dianggap mencerminkan aspek tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin Sitio dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi Teori dan Praktek, cetakan IX,    Jakarta. Erlangga.
Chaniago, Arifin. 1995. Perkoperasian Indonesia, Bandung.Penerbit Angkasa.
Direktorat Jendral Pembina Koperasi Perkotaan. 1995.  UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian beserta Peraturan Pemerintah, Jakarta. Departemen Koperasi PKK.

G.Kartosapoetra. 1995. Ekonomi Koperasi Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD        1945, Jakarta, PT. Bina Aksara.

Harsonoyo. 1999. Ekonomi Koperasi 1, Jakarta, Universitas Terbuka.
Husnan dan Pudji Astuti. 1997. Dasar – Dasar Manajemen Keuangan, Penerbit UPPAMP YKPN. Yogyakarta.

Riyanto, Bambang. 1997.  Dasar – Dasar Pembelanjaan Perusahaan, Edisi 4, Cetakan ke empat, Penerbit BFEE, Yogyakarta.

Sartono, Agus. 2001. Manajemen keuangan, Teori dan Aplikasi. Penerbit BFEE, Yogyakarta.

Subyakto, Harsono. 1999. Manajemen Koperasi, Edisi 2, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Trisusanto, Soeriawidjaja, Ecly CBL. 1997. Ekonomi Koperasi, Penerbit Ganeca Exact, Bandung.