Powered By Blogger

Senin, 16 Januari 2017

Pengertian dan Jenis Pengelolaan Modal Kerja.

Pengelolaan modal kerja merupakan hal penting agar kelangsungan usaha perusahaan dapat dipertahankan, kesalahan dalam mengelola modal kerja mengakibatkan kegiatan usaha dapat terhambat atau terhenti sama sekali. Modal kerja merupakan sebagian dari fungsi permodalan di dalam suatu perusahaan.
Penulis mengkategorikan dalam 2 ( dua ) fungsi yaitu:
1.     Menopang kegiatan-kegiatan produksi dan penjualan dengan menjembatani antara saat, yaitu pengeluaran uang dengan saat penerimaan yang utama.
2.     Menutup kebutuhan-kebutuhan  yang bersifat tetap dan kebutuhan-kebutuhan yang tidak ada hubungannya secara langsung dengan produksi-produksi dan penjualan.
 Pada umumnya pangertian modal  kerja netto didefinisikan harta lancer dikurangi dengan kewajiban yang segera harus dipenuhi perusahaan. Untuk melihat lebih lanjut pengertian modal kerja, maka berikut ini akan diberikan tiga konsep pengertian modal
 kerja seperti yang ditemukan oleh Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1997: 45) berikut ini
1. Konsef Kuantitatif
2. Konsep Kualitatif
3. Konsep Fungsional
Konsep kuantitatif biasa juga disebut dengan Gross Working Capital, mendasarkan pada kuantitas dari dana yang tertanam dalam unsur – unsur aktiva lancar dan tercermin dalam laporan neraca perusahaan yang meliputi kas, surat-surat berharga jangka pendek, piutang dan persediaan. Modal kerja dalam pengertian ini sering disebut dengan modal kerja bruto.
Konsep kualitatif yang biasa juga netto konsep mengemukakan bahwa modal kerja diartikan sebagai selisi aktiva lancar dengan utang lancar. Dengan demikian sebagian dari aktiva harus disediakan  untuk memenuhi kewajiban financial yang jatuh tempo. Bagian dari aktiva lancar ini tidak boleh digunakan untuk membiayai operasi perusahaan untuk menjaga likuiditas. Oleh karena itu, modal kerja menurut konsep kualitatif ini adalah sebagian dari aktiva lancar yang benar-benar dapat digunakan untuk membiayai operasi perusahaan tanpa menganggu likuiditas perusahaan.
Pengertian tentang modal kerja berdasarkan konsep fungsional adalah menekan pada fungsi dana yang ada dalam perusahaan dalam upaya untuk memperoleh pendapatan. Menurut konsep ini bahwa tidak semua dana yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam satu periode akan menghasilkan pendapatan pada periode bersangkutan, akan tetapi ada
sebagian dana yang tidak menghasilkan keuntungan pada priode bersangkutan, tetapi dana tersebut akan menghasilkan keuntungan pada periode-periode bersangkutanperusahaan dalam priode akutansi yang dapat menghasilkan pendapatan pada priode tersebut dan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan utama didirikannya perusahaan. Sebaliknya dana yang tidak termaksud modal kerja adalah dana yang tidak menghasilkan pendapatan pada priode yang berjalan, maka pendapatan tersebut tidak sesuai dengan tujunan didirikannya perusahaan.
Secara umum modal kerja adalah keselurhan aktiva lancar yang digunakan dalam operasi perusahaan sehari hari, seperti persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah/gaji pegawai, buruh dan sebagainya. Hal mana dana yang telah dikeluarkan ini diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama dalam melalui hasil penjualan perusahaan. Hal tersebut sejalan dengan yang dikemukakan oleh Harsoyono Subyakto, Ekonomi Koperasi 1 (1999 : 28) bahwa : untuk suatu perusahaan yang baru saja mulai, modal kerja dapat digambarkan sebagai pengeluaran yang bukan untuk harta tetap baik maupun tidak langsung yang harus dikeluarkan terus menerus sebelum hasil penjualan dapat ditagih dan diterima dari langganan. Jadi modal kerja sebelumnya merupakan jumlah yang terus menerus menjembatani antara saat pengeluran uang untuk memperoleh bahan (jasa) dengan saat penerimaan penjualan.
Untuk mengetahui berapa modal kerja yang baik untuk perusahaan, maka harus memenuhi beberapa faktor yang mempengaruhi modal kerja yaitu :
a.    Sifat atau tipe perusahaan
b.    Waktu yang dibutuhkan untuk memproduksi/memperoleh barang yang akan dijual,   serta harga persatuan dari barang tersebut.
c.    Syarat pembelian barang atau bahan dagangan
d.    Tingkat perputaran persediaan
Sementara untuk jenis modal kerja dalam setiap perusahaan menurut Bambang Riyanto, Dasar-Dasar Pembelanjaan Perusahaan (1995 : 45), bahwa pada dasarnya modal kerja yang harus tetap pada perusahaan untuk menjalankan fungsinya. Modal kerja dapat dibedakan menjadi dua golongan yaitu :

1.    Modal kerja Permanen ( Permanent Working Capital )
Modal kerja permanent ( Permanent Working Capital ) terdidi dari dua jenis yaitu :
a.    Modal kerja primer (primer working capital ) yaitu jumlah modal kerja minimum   yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
b.    Modal kerja normal ( normal working capital ) yaitu jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal. Pengertian normal disini adalah dalam arti yang dinamis. Apabila suatu perusahaan misalnya dalam 4 atau 5 bulan rata-rata perbulannya mempunyai produksi 1000 unit maka dapat dikatakan luasnya produksi nominalnya adalah 1000 unit. Apabila kemudian ternyata bahwa selama 4 atau 5 bulan berikutnya luas produksi rata-rata perbulannya 2000 unit, maka luas produksi normalnya disitupun berubah menjadi 2000 unit.
2.    Modal kerja Variabel ( variable working capital )
Yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah yang sesuai dengan perubahan keadaan dan modal kerja ini dibedakan menjadi :
1. Modal kerja musiman ( seasonal working capital ) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
2. Modal kerja siklis (cyclical working capital ) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah – rubah disebabkan karena fluktuasi musim.

3. Modal kerja darurat ( Emergency working capital ) yaitu modal kerja yang besarnya berubah – ubah karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya misalnya, adanya pemogokan buruh, banjir, perubahan keadaan ekonomi yang mendadak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar