Powered By Blogger

Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian Kredit Usaha Tani (KUT) dan Ketentuan-Ketentuan Kredit Usaha Tani (KUT)

Tujuan dikeluarkannya kredit usaha tani yaitu untuk membantu petani dalam rangka meningkatkan produksi pangan khususnya padi dan palawija, dan pendapatan serta kesejahteraan petani yang bersangkutan, disamping itu untuk memobilisasi dana masyarakat dalam upaya menunjang pembentukan dana pembangunan dari masyarakat, juga menciptakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh fasilitas jasa perbankan ditingkat pedesaan.
Menurut Faisal Afif (1999:93) menyatakan bahwa kredit usaha tani adalah merupakan kredit modal kerja yang diperuntukkan kepada petani guna membelanjai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi/palawija.  
Menurut MG. Sulistyawardhani (2000:47) kredit usaha tani adalah kredit unutuk menutup biaya penggarapan lahan, pembelian bibit padi, pembelian peralatan pertanian, dan penyewaan atau pembelian sawah dan ternak dan sebagainya yang berkaitan dengan usaha tani.                  


1.     Character yaitu watak dari calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan dalam pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kreditharus yakin bhwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu bersedia dan berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
2.     Capacity(Kemampuan) yaitu pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon peminjam. Kemampuan ini sangat penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.
3.     Capital(Modal) yaitu Modal ini menuangkut berapa banyak dan bagaiman struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam. Jumlah capital yang dimilki ini penting untuk diketahui oleh bank untuk menilai tingkat debt to equity ratio (DER) yang selanjutnya berkaitan dengan tingkat rentabilitas dan solvabilitas serta jangka waktu pembayaran kembali kredit yang akan diterima.
4.     Collateral(Jaminan) yaitu jaminan atau agunan harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai agunan andaikata terjadi ketidakmampuan debitur tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai denag  perjannian kredit.

5.     Condition of oconomy(Kondisi Ekonomi) yaitu kondisi atau situasi ekonomi perlu pula diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit terutama dalam hubungannya dengan sektor usaha calon peminjam. Bank harus mengetahui keadaan ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon debitur dan bagaimana prosfeknya dimasa mendatang.  

Pengertian Efektifitas

Menurut Hani Handoko (1999:7) menyatakan bahwa efektifitas adalah merupakan kemampuan untuk memilih tujuan yang tepat atau peralatan yang tepat untuk pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
            Menurut Mulyadi (2001:147) menyatakan bahwa efektifitas adalah pelaksanaan rencana yang memerlukan pengendalian agar dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
            Jadi efektifitas adalah suatu kegiatan terbaik antara usaha dengan hasilnya, antara suatu kerja dengan hasil yang dicapai untuk mencapai tujuan.
1. Hasil maksudnya adalah suatu pekerjaan dapat disebut efektif kalau dengan usaha tertentu dapat memberikan hasil yang maksimal mengenai mutu atau jumlah satuan hasil atau dengan kata lain terjamin kualitas dan kuantitasnya.
2. Usaha maksudnya adalah suatu pekerjaan dapat dikatakan efektif jika suatu hasil tertentu tercapai pada suatu tujuan.

            Jelaslah bila sasaran atau tujuan telah tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya adalah efektif, jadi kalau tujuan atau sasaran tidak tercapai dan tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan, maka pekerjaan itu tidak efektif. 

Unsur-Unsur Pengawasan Intern

Internal control merupakan suatu sarana maka harus mencakup unsur-unsur pokok. Mengenai unsur ini ada beberapa literatur perbedaan antara satu dengan yang lainnya.
Menurut Teguh Pudjo Muljono(1999:29) ada empat unsur internal control yaitu:
1.    Suatu struktur organisasi yang menunjukan adanya pemisahan fungsionil secara tepat.
2.    Terdapat sistem pemberian wewenang serta prosedur pencatatan yang layak agartercapai accounting control yang cukup atas aktiva, utang-utang, pendapatan dan biaya.
3.    Adanya kebiasaan praktek-praktek yan sehat yang harus diikuti dalam melaksanakan tugas dan fungsi setiap bagian organisasi.
4.    Adanya pegawai-pegawai yang kwalitasnya seimbang dengan tanggung jawabnya.
2.       Unsur-unsur di atas masing-masing sama pentingnya dan merupakan dasar tiap sistem internal control yang baik, sehingga kelemahan yang serius diantara salah satu unsur di atas akan menghambat suksesnya seluruh sistem internal control yang ada.
Menurut Indra Bastian (2002:204) mengemukakan empat unsur internal control yaitu :
1. Struktur Organisasi
Struktur organisasi yang memisahkan tanggung jawab fungsional secara tegas. Struktur organisasi merupakan kerangka pembagian tanggung jawab fungsional kepada unit-unit organisasi yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan pokok perusahaan. Pembagian tanggung jawab fungsional dalam organisasi ini didasarkan pada prinsif-prinsif, harus dipisahkan fungsi-fungsi operasi dan penyimpanan dari fungsi akuntansi. Setiap kegiatan dalam perusahaan memerlukan otorisasi dari manajer yang memiliki wewenang untuk melaksanakan suatu kegiatan tersebut. Satu fungsi tidak boleh diberi tanggung jawab penuh untuk melaksanakan semua tahap suatu transaksi.
2. Sistem Wewenang dan Prosedur
Sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang memberikan perlindungan cukup terhadap kekayaan, utang, pendapatan, dan biaya. Dalam organisasi, setiap transaksi hanya terjadi atas dasar otorisasi dari pejabat yang memiliki wewenang untuk menyetujui terjadinya transaksi tersebut. Oleh karena itu, dalam organisasi harus dibuat sistem yang mengatur pembagian wewenang untuk otorisasi atas terlaksananya setiap transaksi. Prosedur pencatatan yang baik akan menjamin data yang direkam dalam formulir dicatat dalam catatan akuntansi dengan tingkat ketelitian dan keandalannya yang tinggi (reliability). Dengan demikian, sistem otorisasi akan menjamin dihasilkannya dokumen pembukuan yang dapat dipercaya, sehingga akan menajdi masukan yang dapat dipercaya bagi proses akuntansi. Selanjutnya, prosedur pencatatan yang baik akan menghasilkan informasi yang teliti dan dapat dipercaya mengenai kekayaan, utang, pendapatan, dan biaya suatu organisasi.
3. Praktik yang sehat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Pembagian tanggung jawab fungsional dan sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang telah ditetapkan tidak akan terlaksana dengan baik jika tidak diciptakan cara-cara unutuk praktik yang sehat dalam pelaksanaannya.  Pemariksaan mendadak dilaksanakan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada pihak yang akan diperiksa, dengan jadwal yang tidak diatur. Jika dalam suatu organisasi dilaksanakan pemeriksaan mendadak terhadap kegiatan-kegiatan pokonya, hal ini akan mendorong karyawan yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.Pembentukan unit organisasi yang bertugas untuk mengecek efektivitas unsur-unsur pengawasan intern yang lain. Unit organisasi ini disebut satuan pengawas intern atau staf pemeriksa intern. Adanya satuan pengawas internal dalam perusahaan akan menjamin efektivitas unsur-unsur sistem pengendalian intern, sehingga kekayaan perusahaan akan terjamin ketelitian dan keandalannya.
4. Pegawai yang mutunya sama dengan tanggung jawab
Internal control dapat berfungsi dengan baik, tidak hanya tergantung pada rencana organisasi yang efektif atau sistem wewenang dan prosedur pencatatan yang baik serta praktek yang sehat, tetapi selain dari pada itu, juga tergantung kepada tingkat kecakapan dari pegawai pada suatu tingkat jabatan, perlu diperhatikan serta dipertimbangkan masalah pengalaman. Kemampuan dan pendidikan agar dapat dipergunakan dengan efektif.
Untuk mendapatkan pegawai yang kompeten dan dapat dipercaya, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh, antara lain:
a.    Seleksi calon karyawan berdasarkan persyaratan yang dituntut oleh pekerjaannya.
b.    Mengadakan analisis jabatan yang ada dalam perusahaan dan menentukan syarat-syarat yang dipenuhi olah calon karyawan yang akan menduduki jabatan tersebut.
c.    Program yang baik dalam seleksi calon karyawan akan mejamin diperolehnya karyawan yang memiliki kompetensi seperti yang dituntut oleh jabatan yang akan didudukinya.

d.    Pengembangan pendidikan karyawan selama menjadi karyawan perusahaan, sesuai denagn tuntutan perkembangan pekerjaannya.

Fungsi Pengawasan Intern

Zaki Baridwan (1998:52) mengatakan bahwa fungsi pengawasan intern (internal control) yaitu sebagai berikut :
1.    Untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi.
2.    Untuk penentuan batas-batas mutlak suatu pekerjaan mana yang harus dikerjakan dan mana merupakan pelanggaran. Hal ini nampak dalam penggunaan budget dan standar kerja.
3.    Memberi keyakinan terhadap catatan-catatan keuangan dan transaksi,
4.    Mewujudkan keadaan-keadaan yang luar biasa, ini nampak dalam pembuatan laporan bilamana terjadi kecurangan dan penyimpangan dan standar kerja yang dapat diketahui.
5.    Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional supaya berjalan lancar, efektif, dan efisien.
6.    Membantu manajemen dalam memberi penilaian atau hasil pelaksanaan operasional, membuat peramalan atau dugaan serta membantu dalam hal pengambilan keputusan.

Sebagaimana telah diketahui bahwa fungsi internal control sangat lua, baik administratif maupun akuntansi, tetapi bukan berarti tidak ada lagi peluang bagi orang-orang tertentu pada suatu organisasi untuk melakukan kecurangan atau penyelewengan serta kesalahan-kesalahan. Dengan adanya internal control pelaksanaan kegiatan penyelewengan dan kecurangan-kecurangan serta kesalahan-keselahan yang merugikan, namun demikian, semuanya tergantung pada kemampuan dan kesanggupan dari pelaksanaannya.      

Pengertian pengawasan intern

Menurut Teguh Pudjo Mujono (1999: 28) menyatakan bahwa pengawasan intern meliputi susunan organisasi dan semua cara-cara dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau perusahaan untuk menjaga dan mengamankan harta miliknya, memeriksa kecermatan dan kebenaran data administrasi, memajukan efisiensi kerja dan mendorong dipatuhinya kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh top managemant.
Berkembangnya dunia usaha dan semakin kompleksnya masalah-masalah yang dihadapi oleh para ahli untuk mengadakan penyempurnaan dan perluasan wawasan pengawasan intern yang masih perlu ditambahkan mengenai aspek-spek perlindungan harta milik perusahaan dalam sistem pengawasan. Jadi pengrtian pengawasan intren dan cek ialah meliputi pengecekan dan pengendalian intren.
Pengawasan intren ini semakin lama semakin dikenal sebagai sarana pengawasan yang penting dan menarik perhatian kalangan pengusaha serta para ahli akuntan dimana perkembangan seperti ini mengundang para ahli yang berkecimpung dalam bidang akuntansi dan manajemen untuk mengadakan penyempurnaan dalam perumusan peran serta pengertian pengawasan intern tersebut.
Menurut Indra Bastian (2003:203) pengawasan intern meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikordinasikan untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandaln data akuntansi, mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan pimpinan.
Menurut Ernie Tisnawati Sule (2005:328) menyatakan bahwa pengawasan intern dalah pengawasan yang dilakukan secara mandiri oleh setiap pekerja terhadap tugas yang dibebankan terhadpnya.
Pengertian pengawasan intern dalam arti luas adalah meliputi hal-hal yang berhubungan langsung dengan fungsi-fungsi dari Deprtemen Akuntansi dan Keuangan, seperti dalam hal pengawasan sistem anggaran, biaya-biaya standar, laporan operasional secara berkala, analisa statistik, program latihan untuk membantu pegawai agar dapat mengerti dan melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya, adanya staf pemeriksa intern yang memberi keyakinan bagi manajemen mengenai prosedur yang telah ditetapkan, apakah sudah cukup atau sudah dilaksanakn dengan baik.

Sebenarnya pengawasan intern juga mempunyai peranan dalam bidang lain yang meliputi kegiatan penelitian, waktu dan gerak yang merupakan bidang tehnis serta penggunaan mutu melalui sistem pemeriksaan yang pada dasarnya adalah merupakan fungsi produk.

Pengertian Pengawasan

Menurut Rahmat Firdaus (2004:190) menyatakan bahwa pengawasan adalah kegiatan untuk mengetahui apakah pelaksanaan kerja sesuai dengan rencana atau tidak, dengan maksud untuk dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dan apabila terlanjur terjadi penyimpangan dapat segera diadakan tindakan koreksi.
Menurut Sondang P. Siagian (1998:258) Pengawasan adalah keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan operasional guna menjamin bahwa berbagai kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengawasan sangat erat kaitannya dengan perencanaan. Strategi pengawasan perlu diatur, agar dapat mencapai sasaran atau target yang diinginkan, tidak seorang manajer yang dapat melaksanakan pengawasan jika belum membuat atau menyusun rencana dengan baik. Pengawasan yan baik sangat memungkinkan seorang manajer dapat mengalami bahwa segala aktivitas organisasi dapat dilakukan baik jika tidak didukung oleh rencana yang baik.
Uraian diatas menggambarkan, bahwa yang perlu di perhatikan dalam menjalankan fungsi pengawasan adalah kegiatan meneliti apakah roda organisasi dapat berjalan atau dapat dicapai sesuai rencana yang telah ditetapkan .
Pengawasan dapat dilakukan sesuai perintah dan prinsif yang ditetapkan. Manakala dalam pengawasan ditemukan banyak kekeliruan atau kesalahan, diperbaiki dan berusaha mencegah terulangnya kembali, ini berarti orientasi pengawasan meliputi benda dan manusia.
Sistem dan tehnik dalam pengawasan harus menggambarkan penyesuaian rencana, sebagai pedoman yan menentukan arah yang selalu dikaitkan dengan kedudukan atau jabatan dari seseorang yang bertanggung jawab dalam perusahaan tersebut, ini berarti ruang lingkup pengawasan harus di bedakan menurut pola dan susunan organisasi perusahaan, yang merupakan untuk menjelaskan peranan sesorang dalam perusahaan tersebut, dimana harus bertanggung jawab atas pengawasan yang dilaksanakannya.
Manajemen sebenarnya terdiri dari unsur-unsur yang subyektif, yang sering menjadikan kegiatan pengawasan semakin jauh dari tujuan. Hal demikian inilah harus dihindari jika seorang manajer menginginkan perusahaannya beroperasi dengan baik adalah bersifat obyektif jika seorang manajer menerapkan prinsip-prinsip pengawasan demi kepentingan perusahaan.
Pengawasan yang dilakukan dengan efektif, selain menghindari kegagalan dalam pelaksanaan rencana, rencana itu juga hendaknya tidak kaku, artinya dalam pengawasan perlu diperhatikan fleksibilitasnya agar memudahkan melakukan perubahan-perubahan yang perlu sesuai dengan situasi dan kondisi yang berlangsung.

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawasan sangat penting dalam suatu organisasi atau perusahaan untuk menhindari atau memperkecil kerugian atau resiko yang mingkin terjadi, karena sejak beroperasi suatu perusahaan selalu di hadapkan dengan berbagai resiko.    

Pengertian kredit dan jenis-jenis kredit

Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi yang berbeda ragam, dimulai dari arti kata kredit yang berasal dari bahasa yunani credere yang berarti kepercayaan atau  dalam bahasa latin creditum yang berarti kepercayaan akan kebenaran.   
Pengertian kredit menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 ”Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Menurut Teguh Pudjo Muljono (2001:56) Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada jangka waktu yang disepakati.     
Muhdarsyah Sinungan (2001:234) Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang di sertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.   
Beberapa pendapat tersebut di atas jelaslah bahwa kredit dalam arti ekonomi merupakan penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang, baik dalam bentuk barang, uang maupun jasa. Terlihat pula bahwa unsur kepercayaan dan unsur waktu merupakan unsur terpenting dalam suatu kredit.
Jenis-Jenis Kredit                                                              
1. Jenis kredit menurut penggunaannya:
a.    Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan digunakan sendiri, kredit ini tidak produktif.
b.    Kredit Modal Kerja adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur, kredit ini produktif.
c.    Kredit Investasi adalah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama.
 2. Menurut Jangka Waktunya :
a.    Kredit jangka pendek yaitu kerdit yang berjangka waktu maksimal satu tahun, pada umumnya kredit ini disalurkan bank ke sektor perdagangan,  distribusi dan sektor lainnya.
b.    Kredit jangka menengah yaitu kredit yang barjangka waktu sati sampai tiga tahun, dimana pada umumnya kredit semacam ini di salurkan ke sektor pertanian, pertambangan, perindustrian, dan sektor-sektor lainnya.
c.    Kredit jangka panjang yaitu kredit yang mempunyai waktu lebih dari tiga tahun dan umumnya kredit semacam ini disalurkan pada sektor-sektor investasi. 
3. Menurut Collectibility
Yang dimaksud dengan collectibility kredit adalah keadaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh nasabah terlihat pada tata usaha bank. Berdasarkan collectibilitynya, pinjaman dapat digolongkan atas 5 (lima) macam, yaitu:
a.    Lancar, yaitu pinjaman dan pembayaran pokok dan bunganya berjalan sesuai dengan pinjaman yang bersangkutan, termasuk perubahannya yang disetujui oleh bank.
b.    Kurang lancar, yaitu pinjaman yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya:  
v  Pinjaman yang telah jatuh tempo tidak diperpanjang akan tetap dan belum melampaui waktu tiga bulan.
v  Adanya tunggakan pembayaran pokok lewat waktu tiga bulan, dan tunggakan bunga lewat satu bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur dapat melunasi utangnya dan seluruh bunganya.
v  Khusus pinjaman akses yang jangka waktunya telah lewat dan belum diperpanjang akan tetapi belum melampaui tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur masih dapat melunasi utangnya dan seluruh bunga.
c.    Diragukan, adalah pinjaman yang telah jatuh tempo dan lewat tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar kembali seluruh hutang dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang. Kurang 50% dari saldo debetnya pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep yang berdasarkan penilaian bank diharapkan dapat diperoleh pelunasan sekurang-kurangnya 50% dari saldo debetnya.
d.    Macet, yaitu pinjaman yang tidak dapat dikategorikan dari tiga jenis tersebut diatas, dan menurut penilaian bank, hanya dapat diharapkan pelunasannya kuran dari 50% dari saldo debetnya.
e.    Kredit dalam pengawasan, yaitu sebelum pembelian kredit terlebih dahulu diadakan penilaian atau analisis kredit.  
4.  Menurut Sifatnya
a.    Dengan perjanjian kredit, yaitu yang diberikan dengan perjanjian tertulis lebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka , jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
b.    Tanpa perjanjian kredit, yaitu kredit yang diberikan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu, dan termasuk dalam golongan ini yaitu:
v  Overdraft karena penarikan, adalah penarikan pembebanan rekening koran nasabah yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan saldo debet padsa rekening yang bersangkutan, sehingga untuk itu tidak ada fasilitas kredit berdasarkan perjanjian tertulis.
v  Overdraft karena pembenan bunga, yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang, yang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian tertulis.
v  Kredit  yang diberikan yang hanya disertai aksep atau dengan jaminan surat berharga.


Pengertian dan Fungsi Bank

Peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya.   
Menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No.7 Tahun 1992, ”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.  
Melayu S.P Hasibuan (2001:1) menerangkan bahwa ”bank merupakan lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (Financial Asset) serta bermotifkan profit dan juga sosial yang bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Menurut Lukman Dendawijaya (2001:25) Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan(Financial Intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelibihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (Deficit Unit) pada waktu yang di tentukan. 
Dari beberapa pengertian bank yang telah dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bank adalah suatu lembaga yang berniaga uang yang peranannya maupun fungsinya dalam masyarakat sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sebagai lembaga perkrediatan dan sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang, dan untuk melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jauh peranan yang dapat dilakukan oleh suatu bank dapat disimak dari definisi bank tersebut. Suatu bank dapat didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dari defenisi tersebut dapat disimpulkan tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi, yaitu:
a. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana
Dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari, bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, Banh Indonesia, pihak-pihak diluar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bsnk berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Dana dari pemerintah, diperoleh bank antara lain apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Dana dari bank Indonesia diperoleh dari bank, antara lain apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan kredit-kredit kepada usaha-usaha yang mendapatkan prioritas untuk dikembangkan , misalnya kredit usaha tani(KUT), kredit pengadaan pangan, dan sebagainya.
            b. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana
Dana yangndihimpun oleh bank tersebut harus disalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit. Hal ini dilakukan karena fungsi bank dalah sebagai lembaga perantara(intermediare) antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, dan keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi biaya operasional. Dengan demikian bank harus mampu menempatkn dana tersebut dalam bentuk penempatan yang paling mengungtungkan.
c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.

Fungsi bank dalan melancarkan pembayaran transaksi perdagangan dapat terlaksana karena bank mempunyai jasa-jasa bank. Jasa-jasa tersebut dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu nasabah saja atau nasabah dan bank. Jasa yang hanya berkepentingan bagi nasabah saja pada umumnya bank mengenakan biaya/komisi, misalnya jasa pengiriman uang (transfer dana). Dalam permohonan transfer dana, bank tidak berkepentingan atas transfer tersebut, yang berkepentingan adalah nasabah, agar uang tersebut dapat diterima oleh penerima pada hari yang sama dengan transfer yang dilakukan. Sedangkan jasa bank yang berkaitan dengan kepentingan bank dan nasabah, bank membebaskan dri biaya /komisi, misalnya jasa kliring ,penerimaan setoran dan sebagainya.        

Pengertian konsumen dan Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen

Menurut Philip Kotler dalam buku manajemen pemasaran (1998 : 183) konsumen merupakan suatu pembelian yang bertujuan memilih barang-barang yang dibeli untuk dijual atau untuk digunakan dalam perusahaan dan rumah tangga dengan harga pelayanan dari penjual dan kualitas produk tertentu.

            Perilaku konsumen dapat dirumuskan sebagai perilaku yang ditunjukkan oleh orang-orang dalam hal merencanakan, membeli dan menggunakan barang-barang ekonomi dan jasa-jasa
            Dalam pola komsumsi kita jarang hemat, dan kadang-kadang kita royal, kita kadang-kadang penuh pertimbangan, kadang-kadang bertindak mementingkan diri sendiri dan kadang-kadang mementingkan pihak lain.
            Dalam menganalisis perilaku konsumen terhadap suatu produk maka harus diketahui faktor-faktor yang mempengaruhi sampai pada pengambilan keputusan pembelian. Menurut kotler (2003 : 06), mengemukakan bahwa fakto-faktor utama yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah:
  1. Marketing Mix
·      Produk
·      Harga
·     Tempat
·      Promosi
  1. Faktor Internal
·     Kebudayaan
·     Sosial
·     Personal
·     Psikologi
  1. Faktor Eksternal
·     Ekonomi     
·     Politik
·     Tekhnologi
·     Lingkungan Alam
·     Sosial Budaya
            Sehubungan dengan penelitian ini maka permasalahan akan segera dipersempit pada variabei-variabel dari bauran pemasaran (marketing mix) yaitu produk, harga, dan distribusi dan tempat yang mempengaruhi prilaku konsumen dalam pengambilan keputusan pembelian.
            Perialku konsumen merupakan: “kegiatan-kegitan individu yang secara langsung terlibat dalam mendapatkan dan mempergunakan barang-barang dan jasa-jasa termasuk didalamnya proses pengambilan keputusan pada persiapan dan penentuan kegiatan-kegiatan tersebut.”
            Defenisi lain yang dikemukakan oleh David L. Londoun dan Albert J. Della Bitta:
 “ Perilaku konsumen adalah tindakan-tindakan, proses dan hubungan sosial yang dilakukan individu, kelompok dan organisasi dalam mendapatkan, menggunakan suata produk atau lainya sebagai akibat dari pengalamannya dengan produk, pelayanaan dan sumber-sumber lainnya.
            Disini dikatakan bahwa perilaku konsumen adalah tindakan –tindakan yang dilakukan oleh individu, kelompok atau organisasi yang berhubungan dengan proses pengambilan keputusan dalam mendapatkan, menggunakan barang-barang atau jasa ekonomis yang dapat mempengaruhi lingkungan.
            Dalam mempelajari variabel-variabel perilaku konsumen, secara sederhana dapat dibagi dalam tiga bagian yaitu:
1.         Faktor-faktor intern, atau individu yang menentukan perilaku, antaralain motivasi, persepsi, kepribadian, dan konsep diri, belajar dan sikap dari individu.
2.         Faktor-faktor ekstern, yang terdiri dari kebudayaan, kelas sosial, kelompok-kelompok sosial dan referensi, setra keluarga.
3.         Proses pengambilan keputusan dari konsumen, proses dilakukan dalam lima tahap yaitu:
1.    Menganalisis keinginan dan kebutuhan
2.    Pencarian informasi dari sumber-sumber yang ada
3.    Penilaian dan pemilihan (seleksi) terhadap alternatif pembelian
4.    Keputusan untuk membeli
5.    Perilaku sesudah pembelian
Faktor-faktor Intern atau Individual yang mempengaruhi perilaku konsumen adalah faktor Psikologis yang berasal dari proses intern individu, sangatlah berpengaruh dalam pembelian konsumen.
Faktor-faktor psikologis yang menjadi dasar dalam perilaku konsumen, yaitu:
a.  Motivasi
Istilah motivasi berhubungan dengan rangsangan internal psikologi seoarang konsumen, maksudnya kondisi yang menyebabakan para konsumen memulai perilaku mereka. Motivasi atau motif juga merupakan suatu dorongan kebutuhan dan keinginan individu yang diarahkan pada tujuan untuk memperoleh kepuasan.
b.   Pengamatan (persepsi)
Pengamatan adalah suatu proses dimana konsumen (manusia), menyadari dan menginterprestsikan aspek lingkungannya. Atau dapat dikatakan sebagi proses penerimaan dan adanya rangsangan didalam lingkungan intern dan ekstern, sehingga pengamatan tersebut bersifat aktif.
c.   Belajar
Belajar didefinisikan sebagai perubahan-perubahan perilaku yang terjadi sebagai hasil akibat adanya pengalaman. Proses pembelian yang dilakukan oleh konsumen merupakan suatu proses belajar, dimana hai ini sebagai bagian hidup konsumen. Proses belajar pada suatu pembelian terjadi apabila konsumen ingin menanggapi dan memperoleh suatu kepuasan, atau sebaliknya tidak terjadi apa-apa bila konsumen merasa dikecewakan oleh produk yang kurang baik. Tanggapan konsumen sangat dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu. Apabila merasa puas, maka tanggapannya akan diperkuat, dan ada kecenderungan bahwa tanggapan yang sama akan berulang, jadi konsumen dalam proses pembeliannya selalu mempelajari sesuatu.
d.  Kepribadian dan Konsep Diri
Kepribadian disini dapat dikatakan sebagai pola sifat individu yang dapat menentukan tanggapan dan cara untuk bertingkah laku.


e.  Konsep Diri
         Faktor lain yang ikut menentukan perilaku konsumen adalah konsep diri yang merupakan individu yang diterima oleh individu itu sendiri.
Konsep diri terbagi atas dua bagian yaitu:
  1. Konsep diri yang nyata adalah bagaiman kita melihat diri dengan sebenarnya.
  2. Konsep diri yang ideal adalah bagaiman diri kita yang kita inginkan.
f.   Sikap
Sikap merupakan suatu kecenderungan yang dipelajari untuk bereaksi terhadap penawaran produk dalam masalah-masalah yang baik ataupun yang kurang baik secara konsekuen.
Sikap ini dilakukan konsumen berdasarkan pandangan terhadap produk dan proses belajar baik dari segi pengalaman maupun dari segi lainnya.
Faktor-faktor lingkungan ekstern yang mempengaruhi perilaku konsumen.
            Perilaku konsumen sangat dipengaruhui oleh berbagai lapisan masyarakat dimana ia dibesarkan. Ini berarti lingkungan yang berbeda akan mempunyai penilaian, kebutuhan , pendapat, sikap dan selera yang berbeda pula.
Faktor-faktor lingkungan ekstern yang mempengaruhi perilaku konsumen yaitu:
a.   Kebudayaan
Kebudayaan bersifat sangat luas, dan menyangkut segala aspek kehidupan manusia. Defenisi kebudayaan yang dikemukakan oleh Stanton adalah kebudayaan merupakan simbol dan fakta yang kompleks yang diciptakan oleh manusia diturunkan dari generasi kegenerasi sebagai penentu dan pengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perilaku manusia sangat ditentukan oleh kebudayaan yang melingkupinya, dan pengaruhnya akan selalu berubah setiap waktu sesuai dengan kemajuan atau perkembangan jaman dari masyarakat tersebut. Dan perilaku manusia cenderung untuk menyerap adat kebiasaan kebudayaannya.
b.  Kelas Sosial    
   Kelas sosial didefinisikan sebagai suatu kelompok yang terdiri dari sejumlah orang yang mempunyai kedudukan yang seimbang dalam masyarakat.
   Dalam hubungannya dengan perilaku konsumen masyarakat dapat kita kelompokkan dalam tiga golongan yaitu:
  1. Golongan Atas
Adalah golongan yang memiliki kecenderungan untuk membeli  barang-barang yang mahal, berkualitas baik dan barang-barang  yang dibeli cenderung menjadi warisan bagi keluarganya. Yang  termasuk dalam golongan ini antara lain: Pengusaha kaya dan Pejabat tinggi.
  1. Golongan Menengah
      Adalah golongan yang cenderung membeli barang untuk menampakkan kekayaannya, membeli barang dengan jumlah yang banyak dan kualitas cukup memadai. Mereka berkeinginan membeli barang yang mahal dengan sistem kredit, misalnya membeli kendaraan, rumah mewah perabotan rumah tangga dan lain-lain. Yang termasuk dalam golongan ini adalah: Karyawan instansi pemerintah, dan pengusaha menengah.
  1. Golongan bawah
      Adalah golongan yang cenderung membeli barang dengan mementingkan kuantitas dari pada kualitasnya. Pada dasarnya mereka membeli barang untuk kebutuhan sehari-hari, memanfaatkan penjualan barang-barang yang diobral atau penjualan dengan harga promosi. Yang termasuk dalam golongan ini antara lain: Buruh pabrik, pegawai rendahan, tukang becak serta pedagang kecil.
c.  Kelompok Anutan
     Kelompok anutan didefinisikan sebagai suatu kelompok orang yang mempengaruhi sikap, pendapat, norma, dan perilaku konsumen. Kelompok anutan merupakan kumpulan keluarga, kelompok atau organisasi tertentu misalnya kelompok remaja mesjid, kelompok pemuda atau organisai kecil lainnya.
      Kelompok anutan juga mempengaruhi perilaku seseorang dalam pembeliannya dan sering dijadikan pedoman oleh konsumen dalam bertingkah laku. Anggota-anggota kelompok anutan sering menjadi penyebar pengaruh dalam hal ini selera dan hobbi.
d.   Keluarga
      Keluarga dapat diartikan sebagai individu yang membentuk keluarga baru atau membentuk suatu rumah tangga baru dengan kata lain keluarga merupakan suatu unit masyarakat terkecil yang perilakunya sangat mempengaruhi dan menentukan dalam pengambilan keputusan membeli.

            Dalam menganalisis perilaku konsumen, faktor keluarga dapat berperan sebagai pengambil inisiatif, pemberi pengaruh, pengambilan keputusan, melakukan pembelian, serta sebagai pembeli atau pemakai.