Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi yang
berbeda ragam, dimulai dari arti kata kredit yang berasal dari bahasa yunani
credere yang berarti kepercayaan atau
dalam bahasa latin creditum yang berarti kepercayaan akan
kebenaran.
Pengertian kredit menurut undang-undang No.10 Tahun 1998
”Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga imbalan atau pembagian hasil
keuntungan.
Menurut Teguh Pudjo Muljono (2001:56) Kredit adalah
kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman
dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada jangka waktu
yang disepakati.
Muhdarsyah Sinungan (2001:234) Kredit adalah suatu
pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam prestasi itu akan
dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang di sertai
dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.
Beberapa pendapat tersebut di atas jelaslah bahwa kredit
dalam arti ekonomi merupakan penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan
sekarang, baik dalam bentuk barang, uang maupun jasa. Terlihat pula bahwa unsur
kepercayaan dan unsur waktu merupakan unsur terpenting dalam suatu kredit.
Jenis-Jenis Kredit
1. Jenis kredit menurut
penggunaannya:
a.
Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk
kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan
digunakan sendiri, kredit ini tidak produktif.
b.
Kredit Modal Kerja adalah kredit yang akan dipergunakan
untuk menambah modal usaha debitur, kredit ini produktif.
c.
Kredit Investasi adalah kredit yang dipergunakan untuk
investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang
relatif lama.
2. Menurut Jangka Waktunya :
a.
Kredit jangka pendek yaitu kerdit yang berjangka waktu
maksimal satu tahun, pada umumnya kredit ini disalurkan bank ke sektor
perdagangan, distribusi dan sektor
lainnya.
b.
Kredit jangka menengah yaitu kredit yang barjangka waktu
sati sampai tiga tahun, dimana pada umumnya kredit semacam ini di salurkan ke
sektor pertanian, pertambangan, perindustrian, dan sektor-sektor lainnya.
c.
Kredit jangka panjang yaitu kredit yang mempunyai waktu
lebih dari tiga tahun dan umumnya kredit semacam ini disalurkan pada
sektor-sektor investasi.
3. Menurut Collectibility
Yang dimaksud dengan collectibility kredit adalah keadaan
pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh nasabah terlihat pada tata usaha bank.
Berdasarkan collectibilitynya, pinjaman dapat digolongkan atas 5 (lima) macam,
yaitu:
a.
Lancar, yaitu pinjaman dan pembayaran pokok dan bunganya
berjalan sesuai dengan pinjaman yang bersangkutan, termasuk perubahannya yang
disetujui oleh bank.
b.
Kurang lancar, yaitu pinjaman yang pembayaran pokoknya
tidak dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya:
v Pinjaman
yang telah jatuh tempo tidak diperpanjang akan tetap dan belum melampaui waktu
tiga bulan.
v Adanya
tunggakan pembayaran pokok lewat waktu tiga bulan, dan tunggakan bunga lewat
satu bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur dapat melunasi utangnya dan
seluruh bunganya.
v Khusus
pinjaman akses yang jangka waktunya telah lewat dan belum diperpanjang akan
tetapi belum melampaui tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur masih
dapat melunasi utangnya dan seluruh bunga.
c.
Diragukan, adalah pinjaman yang telah jatuh tempo dan
lewat tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar
kembali seluruh hutang dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang.
Kurang 50% dari saldo debetnya pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep
yang berdasarkan penilaian bank diharapkan dapat diperoleh pelunasan
sekurang-kurangnya 50% dari saldo debetnya.
d.
Macet, yaitu pinjaman yang tidak dapat dikategorikan dari
tiga jenis tersebut diatas, dan menurut penilaian bank, hanya dapat diharapkan
pelunasannya kuran dari 50% dari saldo debetnya.
e.
Kredit dalam pengawasan, yaitu sebelum pembelian kredit
terlebih dahulu diadakan penilaian atau analisis kredit.
4.
Menurut Sifatnya
a.
Dengan perjanjian kredit, yaitu yang diberikan dengan
perjanjian tertulis lebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya plafon
kredit, suku bunga, jangka , jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan
sebagainya.
b.
Tanpa perjanjian kredit, yaitu kredit yang diberikan
tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu, dan termasuk dalam golongan ini
yaitu:
v Overdraft
karena penarikan, adalah penarikan pembebanan rekening koran nasabah yang
melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan saldo debet padsa rekening yang
bersangkutan, sehingga untuk itu tidak ada fasilitas kredit berdasarkan
perjanjian tertulis.
v Overdraft
karena pembenan bunga, yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lainnya yang
terhutang, yang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum
dalam perjanjian tertulis.
v Kredit yang diberikan yang hanya disertai aksep atau
dengan jaminan surat berharga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar