Powered By Blogger

Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian kredit dan jenis-jenis kredit

Pengertian kredit itu sendiri mempunyai dimensi yang berbeda ragam, dimulai dari arti kata kredit yang berasal dari bahasa yunani credere yang berarti kepercayaan atau  dalam bahasa latin creditum yang berarti kepercayaan akan kebenaran.   
Pengertian kredit menurut undang-undang No.10 Tahun 1998 ”Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Menurut Teguh Pudjo Muljono (2001:56) Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada jangka waktu yang disepakati.     
Muhdarsyah Sinungan (2001:234) Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam prestasi itu akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di masa yang akan datang di sertai dengan suatu kontra prestasi berupa bunga.   
Beberapa pendapat tersebut di atas jelaslah bahwa kredit dalam arti ekonomi merupakan penundaan pembayaran dari prestasi yang diberikan sekarang, baik dalam bentuk barang, uang maupun jasa. Terlihat pula bahwa unsur kepercayaan dan unsur waktu merupakan unsur terpenting dalam suatu kredit.
Jenis-Jenis Kredit                                                              
1. Jenis kredit menurut penggunaannya:
a.    Kredit Konsumtif adalah kredit yang digunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan digunakan sendiri, kredit ini tidak produktif.
b.    Kredit Modal Kerja adalah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha debitur, kredit ini produktif.
c.    Kredit Investasi adalah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang relatif lama.
 2. Menurut Jangka Waktunya :
a.    Kredit jangka pendek yaitu kerdit yang berjangka waktu maksimal satu tahun, pada umumnya kredit ini disalurkan bank ke sektor perdagangan,  distribusi dan sektor lainnya.
b.    Kredit jangka menengah yaitu kredit yang barjangka waktu sati sampai tiga tahun, dimana pada umumnya kredit semacam ini di salurkan ke sektor pertanian, pertambangan, perindustrian, dan sektor-sektor lainnya.
c.    Kredit jangka panjang yaitu kredit yang mempunyai waktu lebih dari tiga tahun dan umumnya kredit semacam ini disalurkan pada sektor-sektor investasi. 
3. Menurut Collectibility
Yang dimaksud dengan collectibility kredit adalah keadaan pembayaran pokok pinjaman dan bunga oleh nasabah terlihat pada tata usaha bank. Berdasarkan collectibilitynya, pinjaman dapat digolongkan atas 5 (lima) macam, yaitu:
a.    Lancar, yaitu pinjaman dan pembayaran pokok dan bunganya berjalan sesuai dengan pinjaman yang bersangkutan, termasuk perubahannya yang disetujui oleh bank.
b.    Kurang lancar, yaitu pinjaman yang pembayaran pokoknya tidak dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang bersangkutan misalnya:  
v  Pinjaman yang telah jatuh tempo tidak diperpanjang akan tetap dan belum melampaui waktu tiga bulan.
v  Adanya tunggakan pembayaran pokok lewat waktu tiga bulan, dan tunggakan bunga lewat satu bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur dapat melunasi utangnya dan seluruh bunganya.
v  Khusus pinjaman akses yang jangka waktunya telah lewat dan belum diperpanjang akan tetapi belum melampaui tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur masih dapat melunasi utangnya dan seluruh bunga.
c.    Diragukan, adalah pinjaman yang telah jatuh tempo dan lewat tiga bulan dan berdasarkan penilaian bank, debitur tidak dapat membayar kembali seluruh hutang dan bunganya, hanya diharapkan pelunasan sekarang. Kurang 50% dari saldo debetnya pinjaman tanpa perjanjian kredit dan tanpa aksep yang berdasarkan penilaian bank diharapkan dapat diperoleh pelunasan sekurang-kurangnya 50% dari saldo debetnya.
d.    Macet, yaitu pinjaman yang tidak dapat dikategorikan dari tiga jenis tersebut diatas, dan menurut penilaian bank, hanya dapat diharapkan pelunasannya kuran dari 50% dari saldo debetnya.
e.    Kredit dalam pengawasan, yaitu sebelum pembelian kredit terlebih dahulu diadakan penilaian atau analisis kredit.  
4.  Menurut Sifatnya
a.    Dengan perjanjian kredit, yaitu yang diberikan dengan perjanjian tertulis lebih dahulu yang antara lain penetapan besarnya plafon kredit, suku bunga, jangka , jaminan dan cara-cara pembayaran kembali dan sebagainya.
b.    Tanpa perjanjian kredit, yaitu kredit yang diberikan tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu, dan termasuk dalam golongan ini yaitu:
v  Overdraft karena penarikan, adalah penarikan pembebanan rekening koran nasabah yang melampaui saldo kredit sehingga mengakibatkan saldo debet padsa rekening yang bersangkutan, sehingga untuk itu tidak ada fasilitas kredit berdasarkan perjanjian tertulis.
v  Overdraft karena pembenan bunga, yaitu pembebanan bunga dan biaya-biaya lainnya yang terhutang, yang menyebabkan pelampauan plafon kredit sebagaimana tercantum dalam perjanjian tertulis.
v  Kredit  yang diberikan yang hanya disertai aksep atau dengan jaminan surat berharga.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar