Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Perbedaan management audit dan financial audit


Tunggal (2003:13) mengatakan bahwa pada umumnya, pemeriksaan manajemen (management audit) memerlukan tenaga tim yang mempunyai berbagai latar belakang akademis, keterampilan teknis dan pengalaman. Pemeriksaan seperti ini mencakup suatu ruang lingkup penelaahan yang lebih luas daripada pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan ketaatan (Compliance Audits).
Ada beberapa perbedaan antara management audit dan financial audit menurut Agoes (1996: 174) yang bisa dilihat pada Tabel 2.1.




TABEL 2.1
PERBEDAAN MANAGEMENT AUDIT DAN FINANCIAL AUDIT
Management Audit
Financial Audit
Bisa dilakukan oleh internal auditor atau management consultant. Di Indonesia management audit juga bisa dilakukan oleh BPKP dan BPK.
Harus dipimpin oleh seorang registered accountant dari sebuah kantor akuntan publik.
Pada akhir pemeriksaannya auditor memberikan laporan kepada manajemen berupa temuan-temuan audit mengenai efektifitas sistem pengendalian manajemen, apakah kegiatan operasi perusahaan sudah dijalankan secara efisien, ekonomis dan efektif, besera saran-saran untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemui selama pelaksanaan management audit.
Pada akhir pemeriksaannya auditor harus memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah disusun manajemen. Auditor juga memberikan management letter yang memberitahukan manajemen mengenai kelemahan-kelemahan dalam struktur pengendalian intern dan saran-saran perbaikannya.
Biasanya dilakukan jika manajemen merasakan adanya kebutuhan, seperti laba yang terus menurun, biaya terus meningkat, banyak pemborosan dan kecurangan, atau tujuan perusahaan yang ditentukan tidak tercapai.
Dilakukan secara rutin (setiap tahun)
IAI belum menyusun standar pemeriksaan untuk management audit, namun BPK dan BPKP memiliki pedoman management audit. Di Amerika, pedoman pemeriksaan disusun oleh GAO (Government Audit Office).
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yang disusun oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Kriteria dalam management audit bisa berupa kebijakan yang ditentukan manajemen, peraturan pemerintah, peraturan asosiasi dan lain-lain 
Kriteria dalam financial audit sudah jelas, yaitu prinsip akuntansi berlaku umum.
Sumber: Soekrisno Agoes. 1996. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LP-FEUI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar