Tunggal (2003:13) mengatakan bahwa pada umumnya, pemeriksaan
manajemen (management audit) memerlukan tenaga tim yang mempunyai
berbagai latar belakang akademis, keterampilan teknis dan pengalaman.
Pemeriksaan seperti ini mencakup suatu ruang lingkup penelaahan yang lebih luas
daripada pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan ketaatan (Compliance Audits).
Ada beberapa perbedaan
antara management audit dan financial audit menurut Agoes (1996: 174) yang bisa dilihat pada Tabel 2.1.
TABEL 2.1
PERBEDAAN MANAGEMENT AUDIT DAN FINANCIAL AUDIT
Management
Audit
|
Financial
Audit
|
Bisa dilakukan oleh internal
auditor atau management consultant. Di Indonesia management
audit juga bisa dilakukan oleh BPKP dan BPK.
|
Harus dipimpin oleh seorang registered accountant dari
sebuah kantor akuntan publik.
|
Pada akhir pemeriksaannya auditor
memberikan laporan kepada manajemen berupa temuan-temuan audit mengenai
efektifitas sistem pengendalian manajemen, apakah kegiatan operasi perusahaan
sudah dijalankan secara efisien, ekonomis dan efektif, besera saran-saran
untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ditemui selama pelaksanaan management
audit.
|
Pada akhir pemeriksaannya auditor
harus memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang telah
disusun manajemen. Auditor juga memberikan management letter yang
memberitahukan manajemen mengenai kelemahan-kelemahan dalam struktur
pengendalian intern dan saran-saran perbaikannya.
|
Biasanya dilakukan jika manajemen
merasakan adanya kebutuhan, seperti laba yang terus menurun, biaya terus
meningkat, banyak pemborosan dan kecurangan, atau tujuan perusahaan yang
ditentukan tidak tercapai.
|
Dilakukan secara rutin (setiap
tahun)
|
IAI belum menyusun standar
pemeriksaan untuk management audit, namun BPK dan BPKP memiliki
pedoman management audit. Di Amerika, pedoman pemeriksaan disusun
oleh GAO (Government Audit Office).
|
Pemeriksaan dilakukan dengan
berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik yang disusun oleh Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
|
Kriteria dalam management
audit bisa berupa kebijakan yang ditentukan manajemen, peraturan
pemerintah, peraturan asosiasi dan lain-lain
|
Kriteria dalam financial
audit sudah jelas, yaitu prinsip akuntansi berlaku umum.
|
Sumber: Soekrisno Agoes.
1996. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) oleh
Kantor Akuntan Publik. Jakarta: LP-FEUI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar