Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau
audit sektor swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan
yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD
dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara.
Mekanisme audit dapat menggerakkan makna akuntabilitas di dalam pengelolaan
sektor pemerintahan, BUMN atau instansi pengelola aset negara lainnya.
Berikut adalah beberapa hal yang mendasari kebutuhan akan proses
auditing pada sektor publik yang disampaikan oleh Bastian (2003:4), yaitu:
1. Kendali saat ini ada ditangan masyarakat.
Masyarakat memiliki hak yang bebas untuk mengakses informasi mengenai
pengelolaan sumber daya publik.
2. Kompleksitas laporan keuangan. Semakin kompleks
laporan keuangan yang dihasilkan tingkat kesalahan semakin tinggi pula.
3. Pihak manajemen Pemda memiliki kecenderungan
ingin sukses dan meminimalisir kesalahan pemerintahannya, sehingga perlu
diverifikasi kebenarannya dari laporan keuangan yang disajikan oleh mereka.
4. Kontrol dan kredibilitas. Pemeriksaan akan
informasi keuangan penting untuk menghindari adanya kesalahan penyajian dan
pengungkapan.
5. Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Proses
audit akan memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan.
6. Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Nichols seperti yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:23) mengatakan
bahwa perusahaan publik tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi,
kolusi, nepotisme, inefisiensi, dan sumber pemborosan negara. Rendahnya kinerja
perusahaan publik diperkuat dengan bukti ambruknya sektor bisnis pemerintah di
banyak negara sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemampuan
pemerintah dalam menjalankan perusahaan publik secara ekonomis dan efisien.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia
juga masih banyak yang tidak dijalankan secara efisien. Inefisien yang dialami
oleh BUMN dan BUMD tersebut antara lain disebabkan adanya intervensi politik,
sentralisasi, rent seeking behaviour, dan manajemen yang buruk.
1) Tipe-tipe audit
sektor publik
Audit sektor publik adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas
organisasi publik dan politikus yang sudah mereka bayar. Menurut Bastian
(2003:52), audit sektor publik terdiri atas tiga tipe, yaitu:
1. Audit Keuangan (Financial Audit)
2. Audit Kinerja (Performance Audit)
a. Audit Ekonomi dan Efisiensi
b. Audit Program
3. Audit Investigasi (Special Audit)
Comptroller General of the United States dalam Government Auditing Standards mengidentifikasikan audit pemerintahan menjadi
dua tipe, berikut adalah penjelasannya yang dikutip oleh Boynton dan Kell
(1996:852):
1. Financial audit (audit keuangan), yang terdiri dari:
a. Financial statements audit
b. Financial related audit
2. Performance audit (audit kinerja), yang terdiri dari:
a. Economy and efficiency audit
b. Program audit
2) Management audit sektor publik
Sektor publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi ,
pemborosan, sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan
baru muncul agar sektor publik memperhatikan pengelolaan organisasi yang
mendasarkan pada konsep ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas.
Tuntutan terhadap sektor publik untuk lebih memberi penekanan pada value for money dibandingkan audit terhadap keuangan dan
regulasi terjadi di banyak negara. Di UK dan USA tuntutan terhadap audit
efisiensi dan value for money untuk peningkatan akuntabilitas pada sektor
publik muncul dari para pembayar pajak dan politikus. Penelitian yang dilakukan
oleh Auditing Practices Board menemukan bahwa 60% dari pengguna laporan
keuangan mengharapkan agar auditor bisa memberikan kepastian bahwa perusahaan
yang diaudit tersebut telah terkelola secara kompeten. Di Jepang, bahkan sudah
sejak lama audit kinerja terhadap pemerintah dilakukan. Dalam The 1891 Guidelines for Field Investigation by
Auditor, peran auditor lebih
luas daripada audit keuangan tradisional dimana ia juga diminta untuk
mempertimbangkan apakah pembelian yang dilakukan memang diperlukan, terlalu
mahal atau tidak penting, karena pemerintah dianggap terbiasa melakukan
pengeluaran yang terlalu berlebihan sedangkan saat itu Jepang sedang mengalami
kesulitan fiskal. Auditor juga diharuskan untuk menilai operasi, pengendalian
dan tepat tidaknya metode pembelian yang digunakan (Burrowes dan Persson,
2000).
Di tengah berbagai kritik bahwa keberadaan sektor publik tidak
efisien dan jauh tertinggal dengan kemajuan dan perkembangan yang terjadi di
sektor swasta, lembaga sektor publik masih memiliki kesempatan yang luas untuk
memperbaiki kinerjanya dan memanfaatkan sumberdaya secara ekonomis, efisien,
dan efektif. Istilah “akuntabilitas publik, value for money, reformasi sektor publik, privatisasi, good public governance,” telah begitu cepat masuk kedalam kamus sektor
publik (Mardiasmo, 2004:17). Bahkan istilah pemeriksaan khusus terhadap
kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha
Milik Daerah sudah dikenal luas di lingkungan pemerintahan dan BUMN/BUMD
(Karni, 2000:117).
Sektor publik mengenal yang namanya audit kinerja (perfomance
audit), yang merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap
berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas
kinerja entitas atau program/kegiatan Pemerintah yang diaudit. Audit kinerja
dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas Pemerintah dan
memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk
mengawasi dan memprakarsai tindakan koreksi (Bastian, 2003:55).
Istilah audit kinerja pada sektor publik menurut peneliti sama
dengan management audit pada sektor swasta. Seperti dikemukakan oleh
Parker yang dikutip oleh Burrowes dan Persson (2000:89) mengenai konsep management audit yang memiliki banyak istilah. Apabila evaluasi
dilakukan atas manajemen dan fungsi serta kinerja organisasi berkenaan dengan
ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas, maka istilah tersebut merupakan konsep management audit. Management Audit saat ini digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja
perusahaan publik (Batra, 1997:151).
3) Tujuan management audit sektor publik
Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi menurut Bastian (2003:56)
adalah:
1. Menentukan apakah entitas telah memperoleh,
melindungi dan menggunakan sumber dayanya secara hemat dan efisien.
2. Menentukan penyebab timbulnya ketidakefisienan.
3. Menentukan apakah entitas tersebut telah
mematuhi perundang-undangan yang berkaitan dengan kehematan dan efisiensi.
Tujuan dari audit program mencakup penentuan:
1. Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan
atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang
berwenang.
2. Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan
program, kegiatan, atau fungsi instansi lain yang bersangkutan.
3. Apakah entitas yang diaudit telah menaati
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan
program/kegiatannya.
Mardiasmo menggunakan istilah value for money audit atau 3E’s audit (economy, efficiency, and effectiveness audit)
terhadap audit kinerja untuk sektor publik, dan banyak penulis dan buku-buku
yang berkenaan dengan sektor publik yang menggunakan istilah value for money audit untuk audit kinerja. Sama seperti yang
dikemukakan Bastian, value for money audit ini juga terdiri atas audit ekonomi dan
efisiensi dan audit program atau audit efektivitas.
Berikut adalah hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi
dan efisiensi menurut The General Accouting
Office Standards yang dikutip oleh
Mardiasmo (2004:181), yaitu apakah entitas yang diaudit telah:
1. Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang
sehat.
2. Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu,
dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah.
3. Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang
ada secara memadai.
4. Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan
yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.
5. Menghindari adanya pengangguran sumber daya atau
jumlah pegawai yang berlebihan.
6. Menggunakan prosedur kerja yang efisien.
7. Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan
fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan
kuantitas dan kualitas yang tepat.
8. Mematuhi peraturan persyaratan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan
penggunaan sumber daya negara.
9. Melaporkan ukuran yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.
Tujuan pelaksanaan audit
program atau audit efektivitas adalah untuk:
1. Menilai tujuan program, baik yang baru maupun
sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat.
2. Menentukan tingkat pencapaian hasil suatu
program yang diinginkan.
3. Menilai efektivitas program dan atau unsur-unsur
program secara terpisah/sendiri-sendiri.
4. Mengidentifikasi faktor yang menghambat
pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan.
5. Menentukan apakah manajemen telah
mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program yang mungkin dapat
memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya yang lebih rendah.
6. Menentukan apakah program tersebut saling
melengkapi, tumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang terkait.
7. Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan
program tersebut dengan lebih baik.
8. Menilai ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut.
9. Menilai apakah sistem pengendalian manajemen
sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat
efektivitas program.
10. Menentukan apakah manajemen telah melaporkan
ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar