Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Audit sektor publik


Audit sektor publik berbeda dengan audit pada sektor bisnis atau audit sektor swasta. Audit sektor publik dilakukan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba seperti sektor pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD dan instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan aset kekayaan negara. Mekanisme audit dapat menggerakkan makna akuntabilitas di dalam pengelolaan sektor pemerintahan, BUMN atau instansi pengelola aset negara lainnya.
Berikut adalah beberapa hal yang mendasari kebutuhan akan proses auditing pada sektor publik yang disampaikan oleh Bastian (2003:4), yaitu:
1.         Kendali saat ini ada ditangan masyarakat. Masyarakat memiliki hak yang bebas untuk mengakses informasi mengenai pengelolaan sumber daya publik.
2.         Kompleksitas laporan keuangan. Semakin kompleks laporan keuangan yang dihasilkan tingkat kesalahan semakin tinggi pula.
3.         Pihak manajemen Pemda memiliki kecenderungan ingin sukses dan meminimalisir kesalahan pemerintahannya, sehingga perlu diverifikasi kebenarannya dari laporan keuangan yang disajikan oleh mereka.
4.         Kontrol dan kredibilitas. Pemeriksaan akan informasi keuangan penting untuk menghindari adanya kesalahan penyajian dan pengungkapan.
5.         Kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Proses audit akan memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan.
6.         Identifikasi terhadap kelemahan sistem.
Nichols seperti yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:23) mengatakan bahwa perusahaan publik tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi, dan sumber pemborosan negara. Rendahnya kinerja perusahaan publik diperkuat dengan bukti ambruknya sektor bisnis pemerintah di banyak negara sehingga menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemampuan pemerintah dalam menjalankan perusahaan publik secara ekonomis dan efisien.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah di Indonesia juga masih banyak yang tidak dijalankan secara efisien. Inefisien yang dialami oleh BUMN dan BUMD tersebut antara lain disebabkan adanya intervensi politik, sentralisasi, rent seeking behaviour, dan manajemen yang buruk.

1) Tipe-tipe audit sektor publik
Audit sektor publik adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat atas organisasi publik dan politikus yang sudah mereka bayar. Menurut Bastian (2003:52), audit sektor publik terdiri atas tiga tipe, yaitu:
1.         Audit Keuangan (Financial Audit)
2.         Audit Kinerja (Performance Audit)
a.    Audit Ekonomi dan Efisiensi
b.    Audit Program
3.         Audit Investigasi (Special Audit)
Comptroller General of the United States dalam Government Auditing Standards mengidentifikasikan audit pemerintahan menjadi dua tipe, berikut adalah penjelasannya yang dikutip oleh Boynton dan Kell (1996:852):
1.         Financial audit (audit keuangan), yang terdiri dari:
a.    Financial statements audit
b.    Financial related audit
2.         Performance audit (audit kinerja), yang terdiri dari:
a.    Economy and efficiency audit
b.    Program audit

2) Management audit sektor publik
Sektor publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi , pemborosan, sumber kebocoran dana, dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan baru muncul agar sektor publik memperhatikan pengelolaan organisasi yang mendasarkan pada konsep ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas.
Tuntutan terhadap sektor publik untuk lebih memberi penekanan pada value for money dibandingkan audit terhadap keuangan dan regulasi terjadi di banyak negara. Di UK dan USA tuntutan terhadap audit efisiensi dan value for money untuk peningkatan akuntabilitas pada sektor publik muncul dari para pembayar pajak dan politikus. Penelitian yang dilakukan oleh Auditing Practices Board menemukan bahwa 60% dari pengguna laporan keuangan mengharapkan agar auditor bisa memberikan kepastian bahwa perusahaan yang diaudit tersebut telah terkelola secara kompeten. Di Jepang, bahkan sudah sejak lama audit kinerja terhadap pemerintah dilakukan. Dalam The 1891 Guidelines for Field Investigation by Auditor, peran auditor lebih luas daripada audit keuangan tradisional dimana ia juga diminta untuk mempertimbangkan apakah pembelian yang dilakukan memang diperlukan, terlalu mahal atau tidak penting, karena pemerintah dianggap terbiasa melakukan pengeluaran yang terlalu berlebihan sedangkan saat itu Jepang sedang mengalami kesulitan fiskal. Auditor juga diharuskan untuk menilai operasi, pengendalian dan tepat tidaknya metode pembelian yang digunakan (Burrowes dan Persson, 2000).
Di tengah berbagai kritik bahwa keberadaan sektor publik tidak efisien dan jauh tertinggal dengan kemajuan dan perkembangan yang terjadi di sektor swasta, lembaga sektor publik masih memiliki kesempatan yang luas untuk memperbaiki kinerjanya dan memanfaatkan sumberdaya secara ekonomis, efisien, dan efektif. Istilah “akuntabilitas publik, value for money, reformasi sektor publik, privatisasi, good public governance,” telah begitu cepat masuk kedalam kamus sektor publik (Mardiasmo, 2004:17). Bahkan istilah pemeriksaan khusus terhadap kasus-kasus yang diperkirakan mengandung unsur penyimpangan yang merugikan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah sudah dikenal luas di lingkungan pemerintahan dan BUMN/BUMD (Karni, 2000:117).
Sektor publik mengenal yang namanya audit kinerja (perfomance audit), yang merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti, untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas atau program/kegiatan Pemerintah yang diaudit. Audit kinerja dimaksudkan untuk dapat meningkatkan tingkat akuntabilitas Pemerintah dan memudahkan pengambilan keputusan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memprakarsai tindakan koreksi (Bastian, 2003:55).
Istilah audit kinerja pada sektor publik menurut peneliti sama dengan management audit pada sektor swasta. Seperti dikemukakan oleh Parker yang dikutip oleh Burrowes dan Persson (2000:89) mengenai konsep management audit yang memiliki banyak istilah. Apabila evaluasi dilakukan atas manajemen dan fungsi serta kinerja organisasi berkenaan dengan ekonomisasi, efisiensi dan efektivitas, maka istilah tersebut merupakan konsep management audit. Management Audit saat ini digunakan sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja perusahaan publik (Batra, 1997:151).

3) Tujuan management audit sektor publik
Tujuan dari audit ekonomi dan efisiensi menurut Bastian (2003:56) adalah:
1.         Menentukan apakah entitas telah memperoleh, melindungi dan menggunakan sumber dayanya secara hemat dan efisien.
2.         Menentukan penyebab timbulnya ketidakefisienan.
3.         Menentukan apakah entitas tersebut telah mematuhi perundang-undangan yang berkaitan dengan kehematan dan efisiensi.

Tujuan dari audit program mencakup penentuan:

1.         Tingkat pencapaian hasil program yang diinginkan atau manfaat yang telah ditetapkan oleh undang-undang atau badan lain yang berwenang.
2.         Efektivitas kegiatan entitas, pelaksanaan program, kegiatan, atau fungsi instansi lain yang bersangkutan.
3.         Apakah entitas yang diaudit telah menaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program/kegiatannya.

Mardiasmo menggunakan istilah value for money audit atau 3E’s audit (economy, efficiency, and effectiveness audit)  terhadap audit kinerja untuk sektor publik, dan banyak penulis dan buku-buku yang berkenaan dengan sektor publik yang menggunakan istilah value for money audit untuk audit kinerja. Sama seperti yang dikemukakan Bastian, value for money audit ini juga terdiri atas audit ekonomi dan efisiensi dan audit program atau audit efektivitas.
Berikut adalah hal yang perlu dipertimbangkan dalam audit ekonomi dan efisiensi menurut The General Accouting Office Standards yang dikutip oleh Mardiasmo (2004:181), yaitu apakah entitas yang diaudit telah:
1.         Mengikuti ketentuan pelaksanaan pengadaan yang sehat.
2.         Melakukan pengadaan sumber daya (jenis, mutu, dan jumlah) sesuai dengan kebutuhan pada biaya terendah.
3.         Melindungi dan memelihara semua sumber daya yang ada secara memadai.
4.         Menghindari duplikasi pekerjaan atau kegiatan yang tanpa tujuan atau kurang jelas tujuannya.
5.         Menghindari adanya pengangguran sumber daya atau jumlah pegawai yang berlebihan.
6.         Menggunakan prosedur kerja yang efisien.
7.         Menggunakan sumber daya (staf, peralatan dan fasilitas) yang minimum dalam menghasilkan atau menyerahkan barang/jasa dengan kuantitas dan kualitas yang tepat.
8.         Mematuhi peraturan persyaratan perundang-undangan yang berkaitan dengan perolehan, pemeliharaan, dan penggunaan sumber daya negara.
9.         Melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kehematan dan efisiensi.

Tujuan pelaksanaan audit program atau audit efektivitas adalah untuk:
1.         Menilai tujuan program, baik yang baru maupun sudah berjalan, apakah sudah memadai dan tepat.
2.         Menentukan tingkat pencapaian hasil suatu program yang diinginkan.
3.         Menilai efektivitas program dan atau unsur-unsur program secara terpisah/sendiri-sendiri.
4.         Mengidentifikasi faktor yang menghambat pelaksanaan kinerja yang baik dan memuaskan.
5.         Menentukan apakah manajemen telah mempertimbangkan alternatif untuk melaksanakan program yang mungkin dapat memberikan hasil yang lebih baik dengan biaya yang lebih rendah.
6.         Menentukan apakah program tersebut saling melengkapi, tumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang terkait.
7.         Mengidentifikasi cara untuk dapat melaksanakan program tersebut dengan lebih baik.
8.         Menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk program tersebut.
9.         Menilai apakah sistem pengendalian manajemen sudah cukup memadai untuk mengukur, melaporkan, dan memantau tingkat efektivitas program.
10.     Menentukan apakah manajemen telah melaporkan ukuran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai efektivitas program.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar