Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara
kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal
(2001:6), yaitu:
1. On-book frauds (kecurangan dalam buku)
Pada dasarnya metode
penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas
gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara,
dalam buku dan catatan regular perusahaan.
2. Off-book frauds (kecurangan di luar buku)
Kecurangan di luar buku
terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar
buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat
atau penjualan kas yang signifikan.
Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam
sebagai berikut:
1. Management Fraud
Kecurangan ini dilakukan
oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan
biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih. Penyebutan istilah white collar crime sendiri diangkat oleh Edwin H. Sutherland yang
memberikan batasan tentang white collar crime sebagai : a violation of criminal law by the person of the upper socio
economic class in the course of his occupational activities (Pranasari dan Meliala, 1991:107).
2. Non Management (Employee) Fraud
Kecurangan karyawan
biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan
pencurian atau manipulasi. Kesempatan meleakukan kecurangan pada karyawan
tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal
ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin
tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Computer Fraud
Kejahatan komputer dapat
berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah
dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri.
Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan
memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media
lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang
mempergunakan sistem komputer tersebut.
Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:316.2) menyatakan bahwa ada dua
tipe salah saji yang relevan dengan pertimbangan auditor tentang
kecurangan dalam audit atas laporan keuangan, yaitu salah saji yang timbul
sebagai akibat dari kecurangan dalam pelaporan keuangan dan kecurangan yang
timbul dari perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva, berikut penjelasannya :
1. Salah saji yang timbul dari kecurangan dalam
pelaporan keuangan adalah salah saji atau penghilangan secara sengaja jumlah
atau pengungkapan dalam laporan keuangan untuk mengelabui pemakai laporan
keuangan. Kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan seperti
yang disajikan berikut ini:
a. Manipulasi, pemalsuan atau perubahan catatan
akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian
laporan keuangan.
b. Representasi yang salah dalam atau penghilangan
dari laporan keuangan peristiwa, transaksi atau informasi yang signifikan.
c. Salah penerapan secara sengaja prinsip akuntansi
yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
2. Salah saji yang timbul dari perlakuan tidak
semestinya terhadap aktiva (seringkali disebut dengan penyalahgunaan atau
penggelapan) berkaitan dengan pencurian aktiva entitas yang berakibat laporan
keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva entitas dapat dilakukan dengan
berbagai cara, termasuk penggelapan tanda terima barang/uang, pencurian aktiva,
atau tindakan yang menyebabkan entitas membayar harga barang atau jasa yang
tidak diterima oleh entitas. Perlakuan tidak semestinya terhadap aktiva dapat
disertai dengan catatan atau dokumen palsu atau yang menyesatkan dan dapat
menyangkut satu atau lebih individu di antara manajemen, karyawan atau pihak
ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar