1. Pengertian Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang bekaitan dengan efek.
Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dengan
resiko untung dan rugi, sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka
panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Saham merupakan bukti
kepemilikan sebagian dari perusahaan. Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak yang mengharuskan peminjam untuk
membayar pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu tertentu yang
sudah disepakati.
Pengertian pasar modal menurut Darmadji (2001 : 1)
mengatakan bahwa pasar modal merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka
panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal
sendiri. Kemudian menurut Suprapto (2004 : 4) bahwa pasar modal adalah suatu
tempat yang berupa gedung yang disiapkan guna memperdagangkan saham, obligasi,
dan surat berharga lainnya dengan memakai jasa pedagang efek. Selanjutnya
menurut Sunariah (2003 : 4) pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang
terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua
lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat beharga
yang beredar. Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pasar
modal adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi dalam
memperdagangkan saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya baik yang
berupa utang maupun modal sendiri.
2. Fungsi Pasar Modal
Sebagai pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang biasa diperjualbelikan, maka pasar modal menurut Sunariah dalam bukunya
pengetahuan pasar modal (2003 : 8) menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu :
a. Fungsi Sebagai
Ekonomi
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan
dua kepentingan, yaitu investor pihak yang memiliki kelebihan dana dan issuer pihak yang memerlukan dana.
Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat
menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh return (imbalan) sedangkan pihak issuer dalam hal ini perusahaan yang dapat memanfaatkan dana
tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari
operasional perusahaan.
b. Fungsi Sebagai
Keuangan
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan
memperoleh return (imbalan) bagi
pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih. Dengan adanya
pasar modal diharapkan aktifitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar
modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan. Sehingga
perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya
akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
3. Manfaat Pasar Modal
Pekembangan ekonomi suatu negara sangat ditentukan oleh
lembaga perbankan dan keuangan termasuk di dalamnya pasar modal. Menurut
Sunariah dalam bukunya Pengetahuan Pasar Modal (2003 : 9) bahwa manfaat pasar
modal, yaitu :
a. Menyediakan
sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
b. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c. Menyediakan
leding indikator bagi trend ekonomi negara.
d. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat.
f. Menciptakan
lapangan kerja / profesi yang menaik.
g. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar