Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian, Fungsi, dan Manfaat Pasar Modal


1.   Pengertian Pasar Modal
Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang bekaitan dengan efek. Pasar modal merupakan tempat bertemunya antara penjual dan pembeli dengan resiko untung dan rugi, sarana perusahaan untuk meningkatkan kebutuhan dana jangka panjang dengan menjual saham atau mengeluarkan obligasi. Saham merupakan bukti kepemilikan sebagian dari perusahaan. Obligasi (bond) merupakan suatu kontrak yang mengharuskan peminjam untuk membayar pokok pinjaman ditambah dengan bunga dalam kurun waktu tertentu yang sudah disepakati.
Pengertian pasar modal menurut Darmadji (2001 : 1) mengatakan bahwa pasar modal merupakan pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Kemudian menurut Suprapto (2004 : 4) bahwa pasar modal adalah suatu tempat yang berupa gedung yang disiapkan guna memperdagangkan saham, obligasi, dan surat berharga lainnya dengan memakai jasa pedagang efek. Selanjutnya menurut Sunariah (2003 : 4) pasar modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk di dalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat beharga yang beredar. Sehingga dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa pasar modal adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi dalam memperdagangkan saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya baik yang berupa utang maupun modal sendiri.
2.   Fungsi Pasar Modal
Sebagai pasar berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, maka pasar modal menurut Sunariah dalam bukunya pengetahuan pasar modal (2003 : 8) menjalankan dua  fungsi sekaligus, yaitu :
a.   Fungsi Sebagai Ekonomi
Pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu investor pihak yang memiliki kelebihan dana dan issuer pihak yang memerlukan dana. Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh return (imbalan) sedangkan pihak issuer dalam hal ini perusahaan yang dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasional perusahaan.
b.   Fungsi Sebagai Keuangan
Pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return (imbalan) bagi pemilik dana, sesuai dengan karateristik investasi yang dipilih. Dengan adanya pasar modal diharapkan aktifitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan. Sehingga perusahaan dapat beroperasi dengan skala yang lebih besar dan pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan perusahaan dan kemakmuran masyarakat luas.
3.   Manfaat Pasar Modal
Pekembangan ekonomi suatu negara sangat ditentukan oleh lembaga perbankan dan keuangan termasuk di dalamnya pasar modal. Menurut Sunariah dalam bukunya Pengetahuan Pasar Modal (2003 : 9) bahwa manfaat pasar modal, yaitu :
a.   Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b.   Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c.   Menyediakan leding indikator bagi trend ekonomi negara.
d.   Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
e.   Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
f.    Menciptakan lapangan kerja / profesi yang menaik.
g.   Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan memiliki prospek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar