Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian Tarif dan Jenis-jenis Tarif


1.    Pengertian Tarif
        Pengertian tarif sering kali diartikan sebagai daftar harga (sewa, ongkos dan sebagainya) sehingga dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa tarif sama dengan harga. Berikut ini akan dikemukakan beberapa pendapat ahli mengenai pengertian tarif, sehingga menjadi jelas pengertian antara tarif dan harga.
        Ibrahim Pranoto K (1997:55) mendefinisikan tarif sebagai berikut: tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty.
        Menurut Hamdy Hady (2000:65) tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai/ dikonsumsi habis di dalam negeri.
        Pengertian tarif dikemukakan pula oleh Sobri (1997:71) yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (= bea pabean).
        Sedangkan menurut Tulus T.H. Tambunan (2004:328) tarif adalah salah satu instrumen dari kebijakan perdagangan luar negeri yang membatasi arus perdagangan internasional.
        Selanjutnya menurut Aliminsyah, dkk dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:290-291) mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas Negara.
        Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif merupakan pungutan  yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar. Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara.
2.    Jenis-jenis Tarif
Selanjutnya akan dijelaskan beberapa jenis-jenis tarif:
1.     Tarif nominal : adalah besarnya presentase tarif suatu barang tertentu yang tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Buku Tarif Bea Masuk Indonesia yang digunakan saat ini adalah buku tarif berdasarkan ketentuan harmonized system atau HS yang menggunakan penggolongan barang dengan sistem 9 digit.
Penggolongan barang dengan sistem digit ini akan mempermudah dan memperlancar arus perdagangan internasional karena adanya kesatuan kode barang untuk seluruh negara, terutama yang telah menjadi anggota World Customs Organization (WCO) yang bermarkas di Brussel.
2.     Tarif proteksi efektif : Tarif proteksi efektif ini disebut juga sebagai Effective Rate of Protection (ERP), yaitu kenaikan Value Added Manufacturing (VAM) yang terjadi karena perbedaan antara presentase tarif nominal untuk barang jadi atau CBU (Completely Built-Up) dengan tarif nominal untuk bahan baku/ komponen input impornya atau CKD (Completely Knock Down).
3.     Tarif berdasarkan harga (burden rate) : tarif yang digunakan dalam pembebanan overhead pra produksi.
4.     Tarif bunga efektif (effective rate of interest) : adalah tarif bunga di pasaran pada saat pengeluaran obligasi.
5.     Tarif dasar (basing rate):
a.     Tempat yang dipilih untuk dijadikan dasar penentu dari tarif-tarif pengangkutan dari satu tempat ke tempat lain.
b.     Tarif untuk menentukan tarif-tarif lainnya.
6.     Tarif diskonto (discount rate): adalah tarif yang digunakan untuk menghitung bunga yang harus dipotongkan dari nilai jatuh tempo dari wesel.
7.     Tarif pajak (tax rate): adalah tarif yang diterapkan atas penghasilan kena pajak untuk menghitung pajak penghasilan yang terhutang. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang.
8.     Tarif pajak marjinal (marginal tax rate): adalah tarif pajak tertinggi yang dikenakan terhadap laba dari wajib pajak.
9.     Tarif transito (cut back rate): adalah tarif pengangkutan yang dikenakan untuk pengapalan transito
10.  Tarif varian upah langsung (direct labor rate variance): adalah perbedaan biaya antara tarif sebenarnya yang dibayar untuk upah langsung dengan tarif standar untuk memproduksi barang.
11.  Tarif yang ditentukan lebih dulu (predetermined transfer price): adalah beban biaya tidak langsung yang ditentukan terlebih dahulu untuk tiap departemen yang menggunakannya. Jadi disini beban-beban yang dianggarkan, sehingga setelah terjadi dicari selisih efisiensi (spending variance).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar