Menurut Teguh Pudjo Mujono (1999: 28) menyatakan bahwa
pengawasan intern meliputi susunan organisasi dan semua cara-cara dan
peraturan-peraturan yang telah ditetapkan atau perusahaan untuk menjaga dan
mengamankan harta miliknya, memeriksa kecermatan dan kebenaran data
administrasi, memajukan efisiensi kerja dan mendorong dipatuhinya kebijaksanaan
yang telah ditetapkan oleh top managemant.
Berkembangnya dunia usaha dan semakin kompleksnya
masalah-masalah yang dihadapi oleh para ahli untuk mengadakan penyempurnaan dan
perluasan wawasan pengawasan intern yang masih perlu ditambahkan mengenai
aspek-spek perlindungan harta milik perusahaan dalam sistem pengawasan. Jadi
pengrtian pengawasan intren dan cek ialah meliputi pengecekan dan pengendalian
intren.
Pengawasan intren ini semakin lama semakin dikenal
sebagai sarana pengawasan yang penting dan menarik perhatian kalangan pengusaha
serta para ahli akuntan dimana perkembangan seperti ini mengundang para ahli
yang berkecimpung dalam bidang akuntansi dan manajemen untuk mengadakan
penyempurnaan dalam perumusan peran serta pengertian pengawasan intern
tersebut.
Menurut Indra Bastian (2003:203) pengawasan intern
meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikordinasikan
untuk menjaga kekayaan organisasi, mengecek ketelitian dan keandaln data
akuntansi, mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan pimpinan.
Menurut Ernie Tisnawati Sule (2005:328) menyatakan bahwa
pengawasan intern dalah pengawasan yang dilakukan secara mandiri oleh setiap
pekerja terhadap tugas yang dibebankan terhadpnya.
Pengertian pengawasan intern dalam arti luas adalah
meliputi hal-hal yang berhubungan langsung dengan fungsi-fungsi dari Deprtemen
Akuntansi dan Keuangan, seperti dalam hal pengawasan sistem anggaran,
biaya-biaya standar, laporan operasional secara berkala, analisa statistik,
program latihan untuk membantu pegawai agar dapat mengerti dan melaksanakan
tugas serta tanggung jawabnya, adanya staf pemeriksa intern yang memberi
keyakinan bagi manajemen mengenai prosedur yang telah ditetapkan, apakah sudah
cukup atau sudah dilaksanakn dengan baik.
Sebenarnya pengawasan intern juga mempunyai peranan dalam
bidang lain yang meliputi kegiatan penelitian, waktu dan gerak yang merupakan
bidang tehnis serta penggunaan mutu melalui sistem pemeriksaan yang pada
dasarnya adalah merupakan fungsi produk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar