Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian Kredit Usaha Tani (KUT)


Tujuan dikeluarkannya kredit usaha tani yaitu untuk membantu petani dalam rangka meningkatkan produksi pangan khususnya padi dan palawija, dan pendapatan serta kesejahteraan petani yang bersangkutan, disamping itu untuk memobilisasi dana masyarakat dalam upaya menunjang pembentukan dana pembangunan dari masyarakat, juga menciptakan pemerataan kesempatan untuk memperoleh fasilitas jasa perbankan ditingkat pedesaan.
Menurut Faisal Afif (1999:93) menyatakan bahwa kredit usaha tani adalah merupakan kredit modal kerja yang diperuntukkan kepada petani guna membelanjai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi/palawija. 
Menurut MG. Sulistyawardhani (2000:47) kredit usaha tani adalah kredit unutuk menutup biaya penggarapan lahan, pembelian bibit padi, pembelian peralatan pertanian, dan penyewaan atau pembelian sawah dan ternak dan sebagainya yang berkaitan dengan usaha tani.                 

I. Ketentuan-Ketentuan Kredit Usaha Tani (KUT)
1.     Character yaitu watak dari calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan dalam pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kreditharus yakin bhwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu bersedia dan berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
2.  Capacity (Kemampuan) yaitu pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon peminjam. Kemampuan ini sangat penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.
3.     Capital (Modal) yaitu Modal ini menuangkut berapa banyak dan bagaiman struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam. Jumlah capital yang dimilki ini penting untuk diketahui oleh bank untuk menilai tingkat debt to equity ratio (DER) yang selanjutnya berkaitan dengan tingkat rentabilitas dan solvabilitas serta jangka waktu pembayaran kembali kredit yang akan diterima.
4.     Collateral (Jaminan) yaitu jaminan atau agunan harta benda milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai agunan andaikata terjadi ketidakmampuan debitur tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai denag  perjannian kredit.
5.     Condition of oconomy (Kondisi Ekonomi) yaitu kondisi atau situasi ekonomi perlu pula diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit terutama dalam hubungannya dengan sektor usaha calon peminjam. Bank harus mengetahui keadaan ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon debitur dan bagaimana prosfeknya dimasa mendatang.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar