Tujuan dikeluarkannya kredit usaha tani yaitu untuk
membantu petani dalam rangka meningkatkan produksi pangan khususnya padi dan
palawija, dan pendapatan serta kesejahteraan petani yang bersangkutan,
disamping itu untuk memobilisasi dana masyarakat dalam upaya menunjang
pembentukan dana pembangunan dari masyarakat, juga menciptakan pemerataan
kesempatan untuk memperoleh fasilitas jasa perbankan ditingkat pedesaan.
Menurut Faisal Afif (1999:93) menyatakan bahwa kredit
usaha tani adalah merupakan kredit modal kerja yang diperuntukkan kepada petani
guna membelanjai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi/palawija.
Menurut MG. Sulistyawardhani (2000:47) kredit usaha tani
adalah kredit unutuk menutup biaya penggarapan lahan, pembelian bibit padi,
pembelian peralatan pertanian, dan penyewaan atau pembelian sawah dan ternak
dan sebagainya yang berkaitan dengan usaha tani.
I. Ketentuan-Ketentuan Kredit Usaha Tani (KUT)
1.
Character yaitu
watak dari calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting
dalam memutuskan dalam pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kreditharus yakin
bhwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu
memegang teguh janjinya, selalu bersedia dan berusaha dan bersedia melunasi
utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan.
2. Capacity
(Kemampuan) yaitu pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana
kemampuan menjalankan usaha calon peminjam. Kemampuan ini sangat penting
artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya
pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.
3.
Capital (Modal)
yaitu Modal ini menuangkut berapa banyak dan bagaiman struktur modal yang
dimiliki oleh calon peminjam. Jumlah capital yang dimilki ini penting untuk
diketahui oleh bank untuk menilai tingkat debt to equity ratio (DER) yang
selanjutnya berkaitan dengan tingkat rentabilitas dan solvabilitas serta jangka
waktu pembayaran kembali kredit yang akan diterima.
4.
Collateral
(Jaminan) yaitu jaminan atau agunan harta benda milik debitur atau pihak ketiga
yang diikat sebagai agunan andaikata terjadi ketidakmampuan debitur tersebut
untuk menyelesaikan utangnya sesuai denag
perjannian kredit.
5.
Condition
of oconomy (Kondisi Ekonomi) yaitu kondisi atau situasi ekonomi
perlu pula diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit terutama dalam
hubungannya dengan sektor usaha calon peminjam. Bank harus mengetahui keadaan
ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha
calon debitur dan bagaimana prosfeknya dimasa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar