Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian Right Issue


Right issue merupakan hak pembeli saham tambahan yang dilakukan oleh perusahaan dengan cara memesan terlebih dahulu dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya untuk tanggal tertentu (www.e-bursa.com). Istilah right issue di Indonesia dikenal pula dengan istilah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), karena emiten mengeluarkan saham baru dalam rangka penambahan modal perusahaan dengan terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham saat ini. Dengan demikian, pemegang saham memiliki preemptive right atau hak memesan efek terlebih dahulu atas saham-saham baru tersebut.
Right issue diterjemahkan sebagai bukti right. Alat investasi merupakan produk turunan dari saham. Kebijakan right issue merupakan upaya emiten untuk menambah saham yang beredar, guna menambah modal perusahaan. Sebab, dengan pengeluaran saham baru tersebut, berarti pemodal harus mengeluarkan uang untuk membeli saham yang berasal dari right issue. Kemudian uang ini akan masuk ke modal perusahaan.
Pada umumnya tujuan dilakukannya right issue adalah untuk menghimpun dana segar yang akan digunakan untuk ekspansi usaha, membayar pinjaman atau untuk modal kerja. Beberapa tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan porsi kepemilikan pemegang saham atau meningkatkan jumlah saham yang beredar. Jadi dengan adanya right issue, kapitalisasi pasar saham akan meningkat dalam jumlah yang lebih kecil dari pada presentase jumlah lembar saham yang beredar. Umumnya diharapkan penambahan jumlah lembar saham di pasar akan meningkatkan frekuensi perdagangan saham tersebut atau dengan kata lain dapat meningkatkan likuiditas saham.
Bagi investor, right issue berdampak positif kalau tidak berpengaruh terhadap harga saham. Sebaliknya, berdampak negatif kalau menyebabkan menurunnya harga. Secara umum, dampak right issue bisa dirasakan oleh semua pemodal. Right issue merupakan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, maka investor tidak terikat harus membelinya. Investor boleh mengabaikan haknya dengan konsekuensi berkurangnya kepemilikan saham atas emiten tersebut. Hal ini, karena pada dasarnya perusahaan menawarkan right sama dengan mengeluarkan saham baru. Akibatnya akan mempengaruhi presentase kepemilikan bila tidak membeli secara proporsional.
Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam suatu penerbitan right, antara lain : waktu, harga, dan rasio. Bagi investor informasi waktu penerbitan sangat penting untuk mengambil keputusan. Apakah dia akan melaksanakan haknya membeli right atau tidak, sebab right mempunyai masa berlaku yang sangat singkat. 
Beberapa istilah yang terkait dengan right issue :
1.    Cum Date, yaitu tanggal terakhir / batas akhir seorang investor mendapatkan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu.
2.    Ex Date, yaitu batas dimana investor sudah tidak mempunyai hak lagi akan suatu penawaran / corporate action (right issue).
3.    Daftar Pemegang Saham (DPS), adalah daftar nama orang atau investor yang berhak atas suatu corporate action, biasanya diumumkan dalam tanggal yang dikenal dengan nama DPS Date.
4.    Trading Period of Right Certificate, adalah periode pelaksanaan right tersebut dicatatkan di bursa dan kapan berakhirnya.
5.    Exercise Date, adalah tanggal jatuh tempo atas pelaksanaan right issue.
6.    Allotment Date, adalah tanggal penentuan jatuh investor yang mendapatkan right dan berapa besar tambahan saham baru akibat right issue.
7.    Listing Date, adalah tanggal right itu pertama kalinya diperdagangkan di bursa atau tanggal dimana penambahan saham akibat right tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.
Harga pelaksanaan right issue merupakan harga pelaksanaan yang harus dibayar investor untuk mengkonversikan haknya tersebut ke dalam saham. Umumnya harga pelaksanaan right issue di bawah harga saham yang berlaku. Hal ini, dimungkinkan sebagai tarikan agar investor mau membelinya. Right itu sendiri mempunyai harga di pasar, harga terbentuk dari penawaran yang terjadi.
Informasi penting lainnya adalah rasio dari pelaksanaan right issue, penentuan rasio ini sangat ditentukan dari berapa besar dana yang dibutuhkan dan kemampuan investor lama memenuhinya. Jadi, rasio ini merupakan komposisi berapa besar hak pemegang saham lama mendapatkan kesempatan memesan efek terlebih dahulu. Right ratio yang biasanya digunakan di Indonesia adalah 2 : 1 yang berarti bahwa dua saham lama mendapatkan hak memesan satu saham baru.
Konsekuensi penambahan saham akibat kebijakan penerbitan right ini mempengaruhi kepemilikan pemegang saham lama yang tidak melakukan konversi rightnya. Penurunan nilai ini terjadi karena harga pasar biasanya terkoreksi dengan adanya kebijakan ini. Untuk mengukur berapa besar koreksi yang timbul kita harus memperhatikan informasi waktu, harga, dan rasio penerbitan right tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar