Dilihat dari segi pihak yang mengelolanya, keuangan negara dapat
dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu yang pengelolaannya dipisahkan dan yang
dikelola langsung oleh negara. Komponen keuangan negara yang pengelolaannya
dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaannya diserahkan
kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Milik
Negara.
Ada tiga bentuk BUMN, yaitu
Perusahaan Jawatan, Perusahaan umum Negara dan Perusahaan Perseroan Negara
(Baswir, 2000:17). Berikut penjelasannya:
1. Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah perusahaan
negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Bersifat memberi pelayanan kepada masyarakat.
b. Statusnya berlainan dengan hukum publik.
c. Modalnya merupakan bagian dari anggaran
pendapatan dan belanja negara yang dikelola oleh departemen yang membawahinya.
2. Perusahaan Umum Negara atau Perum adalah
perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Bersifat melayani kepentingan umum, namun juga
diharapkan dapat memupuk keuntungan.
b. Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
ketentuan Undang-Undang No.19/1969.
c. Sampai tingkat tertentu menerima subsidi dari
pemerintah.
d. Seluruh modalnya merupakan milik negara yang
diambil dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi ke dalam bentuk
saham-saham.
3. Perusahaan Perseroan Negara atau Pesero adalah
perusahaan negara yaang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Bersifat mengejar keuntungan.
b. Berstatus badan hukum dan berbentuk Perseroan
Terbatas.
c. Tidak menerima subsidi dan fasilitas dari
pemerintah.
d. Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh
pemerintah serta terbagi ke dalam bentuk saham-saham.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah
daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5
tahun 1962, dengan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah
yang dipisahkan (BPS, 2003:1).
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang
penyelenggaraan pemerintah daerah :
1. Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di
bidang ekonomi dan pembangunan.
2. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3. Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang
usaha.
4. Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan
masyarakat.
5. Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati
masyarakat.
Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik,
namun tidak berarti organisasi sektor publik sama sekali tidak memiliki tujuan
yang bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan
finansial, akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis, konseptual
dan operasionalnya dengan tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan
finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba untuk
memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham, sedangkan pada sektor publik tujuan
finansial lebih pada maksimasi pelayanan publik, karena untuk memberikan
pelayanan publik diperlukan dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar