Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah


Dilihat dari segi pihak yang mengelolanya, keuangan negara dapat dikelompokkan kedalam dua bagian, yaitu yang pengelolaannya dipisahkan dan yang dikelola langsung oleh negara. Komponen keuangan negara yang pengelolaannya dipisahkan adalah komponen keuangan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada Badan-badan Usaha Milik Negara dan Lembaga-lembaga Keuangan Milik Negara.
Ada tiga bentuk BUMN, yaitu Perusahaan Jawatan, Perusahaan umum Negara dan Perusahaan Perseroan Negara (Baswir, 2000:17). Berikut penjelasannya:
1.         Perusahaan Jawatan atau Perjan adalah perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Bersifat memberi pelayanan kepada masyarakat.
b.    Statusnya berlainan dengan hukum publik.
c.    Modalnya merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dikelola oleh departemen yang membawahinya.
2.         Perusahaan Umum Negara atau Perum adalah perusahaan negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Bersifat melayani kepentingan umum, namun juga diharapkan dapat memupuk keuntungan.
b.    Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.19/1969.
c.    Sampai tingkat tertentu menerima subsidi dari pemerintah.
d.   Seluruh modalnya merupakan milik negara yang diambil dari kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi ke dalam bentuk saham-saham.
3.         Perusahaan Perseroan Negara atau Pesero adalah perusahaan negara yaang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.    Bersifat mengejar keuntungan.
b.    Berstatus badan hukum dan berbentuk Perseroan Terbatas.
c.    Tidak menerima subsidi dan fasilitas dari pemerintah.
d.   Seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah serta terbagi ke dalam bentuk saham-saham.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan dengan Peraturan Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1962, dengan modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan (BPS, 2003:1).
Berikut adalah fungsi dan peran BUMD dalam menunjang penyelenggaraan pemerintah  daerah :
1.         Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah di bidang ekonomi dan pembangunan.
2.         Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan.
3.         Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha.
4.         Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
5.         Menjadi perintis kegiatan yang tidak diminati masyarakat.
Tujuan utama sektor publik adalah pemberian pelayanan publik, namun tidak berarti organisasi sektor publik sama sekali tidak memiliki tujuan yang bersifat finansial. Organisasi sektor publik juga memiliki tujuan finansial, akan tetapi hal tersebut berbeda baik secara filosofis, konseptual dan operasionalnya dengan tujuan profitabilitas pada sektor swasta. Tujuan finansial pada sektor swasta diorientasikan pada maksimasi laba untuk memaksimumkan kesejahteraan pemegang saham, sedangkan pada sektor publik tujuan finansial lebih pada maksimasi pelayanan publik, karena untuk memberikan pelayanan publik diperlukan dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar