Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Pengertian dan Tujuan Corporate Action


1.   Pengertian Corporate Action
Corporate action adalah suatu istilah yang sering di dengar dalam lingkungan pasar modal, namun demikian tidak semua orang paham mengenai pengertian corporate action. Pengertian corporate action menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) adalah corporate action merupakan aktifitas emiten yang dapat mempengaruhi baik jumlah saham yang beredar ataupun harga yang bergerak di pasar.
Corporate action merupakan yang umumnya yang menyedot perhatian pihak-pihak yang terkait di pasar modal khususnya para pemegang saham. Keputusan corporate action harus disetujui dalam suatu rapat umum, baik Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Hal ini penting karena kebijakan yang akan diambil disamping akan mempengaruhi jumlah saham yang ada di pasar juga akan mempengaruhi para pemegang sahamnya, sehingga persetujuan pemegang saham mutlak agar suatu aksi dapat berjalan efektif (www.e-bursa.com).
Beberapa kebijakan umum yang dilakukan dalam corporate action adalah right issue, stock split, pembagian bonus shares, dan pembagian deviden baik dalam bentuk stock yang selanjutnya disebut stock devidend maupun dalam bentuk kas yang biasa disebut dengan cash devidend. Kebijakan tersebut dapat dilakukan secara terpisah ataupun terkait satu dengan yang lainnya tergantung dari keputusan pemegang saham tersebut.
2.   Tujuan Corporate Action
Keputusan emiten untuk melakukan right issue dalam rangka untuk memenuhi tujuan-tujuan tertentu seperti meningkatkan modal kerja perusahaan, ekspansi usaha, meningkatkan likuiditas saham, pembayaran utang, dan tujuan lainnya. Corporate action pada umumnya mengacu pada kebijakan right issue, stock split, stock / cash devidend, IPO, private placement, warrant atau penerbitan obligasi.
Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2001 : 123) menyatakan bahwa corporate action berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh perusahaan seperti pembagian deviden baik dalam bentuk deviden saham maupun deviden tunai, stock split serta right issue. Di samping jenis tersebut, terdapat jenis corporate action lainnya yaitu initial public offering, dan additional listing seperti private placement konversi saham baik dari warrant, right ataupun obligasi. Perbedaannya dengan kelompok sebelumnya, yaitu pada kelompok kedua corporate action jenis ini tidak berpengaruh terhadap harga yang terjadi di pasar kecuali berupa pencatatan penambahan saham baru. Pada umumnya, corporate action berpengaruh signifikan terhadap perubahan harga saham, jumlah saham yang beredar, komposisi kepemilikan saham. Dengan demikian, para pemegang saham harus mencermati dampak akibat corporate action tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pengambilan keputusan yang tepat.   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar