Powered By Blogger

Rabu, 24 April 2013

Efektivitas Pengawasan Keuangan Daerah yang Dilakukan Oleh Inspektorat


A   Pengertian dan Faktor Penentu Efektivitas
1.   Pengertian Efektivitas
Efektivitas sebgai sistem nilai yang digunakan setiap organisasi (lembaga) untuk dapat mengukur keberhasilan (prestasi) dari suatu kegiatan yang dilakukan. Efektivitas secara etimologi berasal dari kata dasar efektive yang artinya berhasil, ditaati. Berikut ini kami kutip beberapa pengertian efektivitas, antara lain :
Menurut Jones dan Pendlebury. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 164), bahwa Efektivitas merupakan suatu ukuran keberhasilan atau kegagalan dari organisasi dalam menggapai tujuan.
Kemudian menurut Gie T.L. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166), bahwa Efektivitas adalah suatu keadaan yang terjadi sebagai akibat yang dikehendaki. Kalau seseorang melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud tertentu dan memang dikehendakinya, maka orang itu dikatakan efektif bila menimbulkan akibat atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendakinya.
Selanjutnya menurut Steers R.M. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 166), bahwa Efektivitas harus dinilai atas tujuan yang bisa dilaksanakan dan bukan atas komsep tujuan yang maksimum. Jadi efektivitas menurut ukuran seberapa jauh organisasi berhasil menggapai tujuan yang layak dicapai.
Selain ketiga pendapat yang dikemukakan, pengertian efektivitas lebih khusus dan berhubungan dengan derajat keberhasilan pemerintah dalam hal urusan keuangan telah dikemukakan oleh Devas., dkk. (2004 : 43-44), bahwa efektivitas adalah hasil guna kegiatan pemerintah dalam mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah dengan biaya serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
Berdasarkan beberapa pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa efektivitas merupakan keberhasilan yang terukur atau nilai yang menunjukkan prestasi (keunggulan) dari suatu manajemen yang diterapkan untuk mencapai tujuan.

2.   Faktor Penentu Efektivitas
Adapun faktor penentu efektivitas menurut Bana. Kebijakan dan manajemen keuangan daerah dalam Munir., dkk. (2004 : 45), sebagai berikut :
1)    Faktor sumber daya manusia seperti tenaga kerja, kemampuan kerja maupun sumber daya fisik seperti peralatan kerja, tempat kerja serta ketersediaan dana.
2)    Faktor struktur organisasi yaitu sususnan yang stabil dari jabatan-jabatan, baik struktur maupun fungsional.
3)    Faktor teknologi dalam pelaksanaan pekerjaan/tugas.
4)    Faktor dukungan kepada aparatur dan pelaksana tugas pokok dan fungsinya, baik dari pimpinan maupun masyarakat.
5)    Faktor pimpinan dalam arti adanya kemampuan untuk mengkombinasikan keempat faktor diatas kedalam suatu usaha yang dapat berdayaguna untuk percepatan pencapaian sasaran / tujun.
                                   
B   Pengertian dan Proses Pengawasan
1.   Pengertian Pengawasan
         Pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen yang khusus berupaya agar rencana yang sudah ditetapkan dapat tercapai sebagaimana mestinya. Berikut beberapa pendapat tentang pengertian pengawasan, antara lain :
         Menurut Fayol H. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), bahwa pengawasan mencakup upaya memeriksa apakah semua terjadi sesuai dengan rencana yang ditetapkan, perintah yang dikeluarkan, dan prinsip yang dianut. Juga dipakai untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan agar dapat dihindari kejadiannya dikemudian hari.
         Menurut Duncan. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), mendefinisikan pengawasan sebagai tindakan yang menentukan apakah rencana tercapai atau tidak (the act of determining wehether or not plans have been accomplished).
         Menurut Sujamto. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 10), seorang yang berkecimpun dalam pengawasan keuangan negara, mendefinisikan pengawasan sebagai segala usaha dan kegiatan untuk mengetahui dan menilai kenyataan yang sebenarnya mengenai pelaksanaan tugas atau kegiatan apakah sesuai dengan yang semestinya atau tidak.
         Kemudian menurut Tjitrosodo S. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 11), bahwa yang dimaksud pengawasan (pengendalian) adalah tindakan pengaturan dan pengarahan pelaksanaan agar suatu tujuan tertentu dapat dicapai secara efektif dan efisien. Cirri-ciri utama pada pengawasan (pengendalian) adalah wewenang dan keterlibatan didalamnya.
         Selanjutnya menurut Terry G.R. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 11), bahwa pengawasan yaitu suatu usaha meneliti kegiatan yang telah serta akan dilaksanakan. Pengawasan berorentasi pada objek yang dituju dan merupakan alat untuk menyuru orang-orang bekerja menuju sasaran yang ingin dicapai.
         Sedangkan menurut Williams C. (2001 : 273), bahwa pengawasan (pengontrolan) merupakan proses umum dari standar baku untuk mencapai tujuan organisasi. Membandingkan pelaksanaan aktual dengan standar-standar tersebut, dan mengambil tindakan perbaikan apabila diperlukan.
         Merujuk pada beberapa pengertian pengawasan yang dikemukakan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan merupakan segala kegiatan dan tindakan untuk menjamin agar penyelenggaraan suatu kegiatan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan sebelumnya untuk mencapai tujuan. Artinya pengawasan dapat menjamin kesesuaian tindakan dengan rencana kepada pencapaian tujuan organisasi.

2.   Proses Pengawasan
Untuk melaksanakan pengawasan para peneliti dan praktisi telah mencoba meluruskannya dalam bentuk prosedur atau proses kegiatan yang dilalui dalam melaksanakan fungsi pangawasan. Berikut beberapa pendapat, antara lain :
         Menurut Belkaoui. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 35), bahwa langka umum yang diikuti dalam proses pengawasan, meliputi :
1)    Penyusunan tujuan.
2)    penetapan standar.
3)    pengukuran hasil kerja.
4)    perbandingan fakta dengan standar.
5)    perbaikan tindakan koreksi.

Kemudian menurut Williams C. (2001 : 274-279), bahwa proses pengontrolan terdiri dari :
1)    Standar, merupakan dasar perbandingan untuk mengukur tingkat pelaksanaan organisasi yang beraneka ragam adalah memuaskan atau tidak memuaskan. kriteria pertama untuk standar yang baik adalah bahwa hal tersebut harus mampu mencapai tujuan.
2)    Perbandingan standar, adalah membandingkan prestasi aktual dengan standar-standar prestasi.
3)    Tindakan perbaikan, adalah mengidentifikasikan penyimpangan prestasi, menganalisisnya, kemudian mengembangkan, dan melaksanakan program-program untuk memperbaikinya.
4)    Proses dinamis, bahwa pengontrolan merupakan proses yang dinamis dan berkesinambungan. Hal itu dimulai dengan prestasi nyata dan mengukur prestasi tersebut.
5)    Pengontrolan umpan balik adalah mekanisme untuk mengumpulkan informasi tentang ketidak sempurnaan prestasi setelah terjadi.
                                

C   Syarat Efektivitas Pengawasan
Berkaitan dengan bagaimana efektifnya suatu pengawasan, maka berikut beberapa pendapat mengenai syarat-syarat agar pengawasan berjalan efektif, antara lain :
Menurut Certo. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 44-45), bahwa agar pengawasan sukses, maka harus disadari bahwa :
1)    Sistem kontrol tertentu hanya berlaku untuk suatu organisasi tertentu. Artinya suatu sistem kontrol tidak akan dapat berlaku untuk semua badan (lembaga).
2)    Kegiatan kontrol harus dapat mencapai beberapa tujuan sekaligus, bukan hanya tujuan sektoral tetapi tujuan luas lainnya.
3)    Informasi untuk maksud kontrol harus diperoleh tepat waktu.
4)    Mekanisme kontrol harus dipahami semua orang yang ada dalam organisasi.
Kemudian menurut Duncan. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa sifat pengawasan yang efektif, sebagai berikut :
1)    Pengawasan harus dipahami sifat dan kegunaannya, oleh karena itu harus dikomunikasikan.
2)    Pengawasan harus mengikuti pola yang dianut oleh organisasi.
3)    Pengawasan harus dapat mengidentifikasi masalah organisasi.
4)    Pengawasan itu harus fleksibel.
5)    Pengawasan harus ekonomis.

Sedangkan menurut Bailey. Sistem pengawasan manajemen (management control system) dalam Harahap S.S. (2001 : 45), mengemukakan beberapa syarat agar pengawasan dapat berjalan dengan efektif ditinjau dari kacamat akuntansi, antara lain :
1)    Struktur Organisasi yang baik yang dapat menunjukkan secara jelas perbedaan antara hak dan kewajiban masing-masing pejabat.
2)    Sistem otorisasi dan tanggung jawab yang jelas.
3)    Struktur akuntansi yang baik yang memiliki ciri :
  1. Adanya daftar susunan perkiraan.
  2. Pedoman akuntansi.
  3. Daftar tugas yang jelas diantara para pegawai pelaksana.
d.    Menggunakan perkiraan kontrol.
  1. Selalu memakai dokumen yang sudah diberi nomor.
  2. Metode lain dianjurkan untuk digunakan sepanjang dapat memperkuat sistem pengawasan.
4)    Kebijakan personalia yang baik.
5)    Adanya badan atau staf internal auditor yang independen dan kuat.
6)    Dewan pengawasan (komisaris) yang kompeten dan aktif.

D   Pengertian Keuangan Daerah
Keuangan daerah adalah keseluruhan tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijakan penganggaran yang meliputi pendapatan dan belanja daerah (APBD). Peraturan pemerintah republik indonesia (PP.RI) nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam ketentuan umumnya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan sssdengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 dikatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.

E   Pengertian dan Jenis Pengawasan Keuangan Daerah
Pengawasan keuangan negara dan daerah merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan negara dan daerah. Menurut Baswir. Manajemen keuangan daerah dalam Halim A. (2004 : 307-308), bahwa berdasarkan pengertiannya pengawasan keuangan negara dan daerah pada dasarnya mencakup segala tindakan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara dan daerah berjalan sesuai dengan rencaa, ketentuan dan undang-undang yang berlaku. Sedangkan berdasarkan obyeknya, pengawasan APBN / APBD, pengawasan BUMN / BUMD, maupun pengawsan barang-barang milik negara dan daerah lainnya.
Pengawasan bukan tahap tersendiri dari daur anggaran walaupun pengawasan sebagian besar berkaitan dengan pengawasan anggaran, namun pengawasan sesungguhnya merupakan bagian yang penting dari pengurusan keuangan negara dan daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu bila dikaitkan dengan daur anggaran, maka pengawasan keuangan meliputi tahap penyusunannya, tahap pelaksanaannya, maupun tahap pertanggung jawabannya, Dengan kata lain pengawasan anggaran sudah harus dimulai sejak tahap penyusunannya dan baru berakhir pada tahap pertanggung jawaban.
Pengawasan keuangan negara dan daerah menurut ruang lingkupnya dibedakan menurut jenis, yaitu :
1.    Pengawasan intern, dapat dibedakan menjadi dua :
a.    Pengawasan intern dalam arti sempit, adalah pengawasan yang dilakukan oleh pengawas dimana pejabat yang diawasi itu dengan aparat pengawas sama-sama bernaung dalam pimpinan seorang menteri atau ketua lembaga negara. Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dalam arti sempit ini adalah inspektorat jenderal departemen (IRJENDEP), inspektorat wilayah propinsi (ITWILPROP), inspektorat wilayah daerah kabupaten (ITWILKAB), inspektorat wilayah daerah kota (ITWILKOT).
b.    Pengawasan intern dalam arti luas, pada dasarnya sama dengan pengawasan intern dalam arti sempit, perbedaan pokoknya hanya terletak pada adanya korelasi lansung pengawas dan pejabat yang diawasi, dalam arti pengawas yang melakukan pengawasan tidak bernaung dalam satu departemen atau lembaga negara tetapi masih dalam struktur organisasi pemerintahan. Fungsi pengawasan dalam arti luas ini diselenggarakan oleh badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPK) dan inspektorat jenderal pembangunan (IRJENDBANG).
2.    Pengawasan ekstern, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang berada dalam organisasi yang diawasi dan tidak mempunyai hubungan kedinasan. Secara operasional, tugas pengawasan internal dilakukan oleh BPK, Disamping itu dikenal pula pengawasan legeslatif yang mempunyai arti adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPRD tingkat I dan tingkat II terhadap kebijakan dan pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Bentuk pengawasan yang masih termasuk pengawasan eksternal adalah pengawasan masyarakat, yaitu suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh warga masyarakat yang disampaikan secara lisan atau tulisan kepada aparatur pemerintahan yang berkepentingan.

Merujuk pada pengertian pengawasan dan pengertian keuangan daerah yang dikemukakan, maka pengawasan keuangan daerah dapat diartikan sebagai segala kegiatan dan tindakan yang dilakukan untuk menjamin agar pengaturan dan pengelolaan segala hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang  dalam bentuk APBD, dapat dilakukan tidak menyimpang dari rencana yang digariskan untuk mencapai tujuan. Artinya pengawasan keuangan daerah dapat menjamin kesesuaian pengelolaan APBD dengan rencana dan tujuan yang telah ditetapkan.

F    Tujuan dan Norma Pengawasan Keuangan Daerah
1.   Tujuan Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan tujuan pengawasan keuangan daerah, maka menurut Halim A. (2004 : 308), bahwa pada dasarnya tujuan pengawasan adalah untuk mengamati apa yang sesungguhnya terjadi serta membandingkannya dengan yang seharusnya terjadi. Bila ternyata kemudian ditemukan adanya penyimpangan atau hambatan, maka penyimpangan atau hambatan itu diharapkan dapat pula segera dikenali, sehingga selanjutnya dapat pula segera diambil tindakan koreksi. Melalui tindakan koreksi ini, maka pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan diharapkan masih dapat mencapai tujuannya secara maksimal.
Merujuk pada pendapat yang dikemukakan, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pengawasan keuangan daerah adalah untuk memantau, mengukur, dan menilai agar memastikan kepatutan dan atau penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan APBD yang dapat disampaikan kepada kepala daerah (Bupati/Wali Kota) dan pihak terkait lainnya untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.

2.    Norma Pengawasan Keuangan Daerah
Dalam melakukan pengawasan, aparat pengawas fungsional pemerintah juga memiliki norma pelaksanaan. Arti norma pemeriksaan adalah patokan, kaidah atau aturan yang ditetapkan oleh pihak berwenang yang harus diikuti dalam rangka melaksanakan fungsi pemeriksaan dan mutu laporan pemeriksaan yang dikehendaki.
Norma pemeriksaan. Manajemen keuangan daerah dalam Munir D., dkk. (2004 : 134-136), bahwa norma pemeriksaan terdiri dari :
1.    Norma umum pemeriksaan :
a.    Ruang lingkup pemeriksaan lengkap terhadap objek yang diperiksa, mencakup :
1). Pemeriksaan atas keuangan dan ketaatan pada peraturan perundang-undangan.
2).  Penilaian tentang dayaguna dan kehematan dalam menggunakan sarana yang tersedia.
3).  Penikaian hasilguna atau manfaat yang direncanakan dari suatu program.
b.   Pejabat yang berwenang menetapkan tugas pemeriksaan harus mempertimbangkan kebutuhan pemakai hasil pemeriksaan dalam menentukan ruang lingkup dari suatu pemeriksaan tertentu.
c.   Dalam segala hal yang berhubungan dengan tugas pemeriksaan, aparat individu maupun kolektif harus bertindak dengan penuh integritas dan objektivitas.
d.   Pemeriksaan atau para pemeriksa yang ditugaskan untuk melaksanakan pemeriksaan, secara individu atau setidak-tidaknya secara kolektif harus mempunyai keahlian / kemampuan teknis yang diperlukan dalam bidang tugasnya.
e.   Dalam melaksanakan pemeriksaan dan penyusunan laporan, pemeriksa wajib menggunakan keahlian / kemampuan teknisnya dengan cermat.
2.   Norma pelaksanaan pemeriksaan :
a.   Pekerjaan pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya.
b. Para pelaksana pemeriksaan harus diawasi dan dibimbing dengan sebaik-baiknya.
c.   ketaatan pada peraturan perundang-undangan harus ditelaah dan dinilai secukupnya.
d.   Sistem pengendalian manajemen (SPM) harus dipelajari dan dinialai secukupnya untuk menentukan seberapa jauh sistem itu dapat diandalkan kemampuannya untuk menjamin ketelitian informasi, ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan yang berdayaguna dan berhasilguna.
e.   Bukti yang sukup dan relevan harus diperoleh sebagai landasan yang layak untuk menyusun pertimbangan, kesimpulan, pendapat serta saran tindak periksa.
3.   Norma pelaporan pemeriksaan :
a.   Laporan pemeriksaan harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang memberi perintah serta kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.   Laporan pemeriksaan harus segera setelah selesai pekerjaan pemeriksaan dan disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan tepat pada waktunya.
c.   Tiap laporan pemeriksaan harus memuat ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan, disusun dengan baik, menyajikan informasi yang layak, serta pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan norma pemeriksaan aparat pengawasan fungsional pemerintah.
d.  Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan menilai dayaguna dan kehematan serta hasilguna program, harus :
1).  Memuat temuan dari kesimpulan pemeriksaan secara objektif serta saran tidak yang konstruktif.
2).  Lebih mengutamakan usaha perbaikan atau penyempurnaan dari kritik.
3).  Mengungkapkan hal-hal yang masih merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai berakhirnya pemeriksaan bila ada.
4).  Mengemukakan pengakuan atas suatu prestasi keberhasilan atau suatu tindakan perbaikan yang telah dilaksanakan.
5).  Mengemukakan penjelasan pejabat objek yang diperiksa mengenai hasil pemeriksaan.
6).  Menyatakan informasi penting yang tidak dimuat dalam laporan pemeriksaan karena dianggap rahasia atau harus diperlukan secara khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
e.   Setiap laporan pemeriksaan yang bertujuan manyatakan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan harus memuat:
1).  Sesuai pernyataan pendapat akuntan atau kelayakan laporan secara keseluruhan, apakah sesuai dengan prinsip akuntansi yang lazim berlaku atau prinsip akuntansi lainnya yang diberlakukan secara khusus pada objek yang diperiksa, dan dilaksanakan secara konsisten dengan priode sebelumnya. Bila pemeriksaan tidak dapat menyatakan pendapatnya, alasannya harus diungkapkan dalam laporan.
2).  Mengungkapkan informasi yang masih dipandang perlu oleh pemeriksa.
3). Uaraian mengenai pelanggaran atas peraturan perundang-undangan disertai pengaruhnya terhadap laporan keuangan objek yang diperiksa.

G   Alat Analisis Efektivitas dan Kriteria Penilaian Kinerja Keuangan
1.   Alat Analisis Efektivitas
Efektivitas adalah keberhasilan suatu organisasi yang dalam hal ini adalah organisasi pemerintah didalam mengemban tugas pokok dan fungsi pemerintahan. Berikut dikemukakan beberapa analisis efektivitas, antara lain :
Menurut Halim A. (2004 : 135), efektivitas menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan dibandingkan dengan target yang ditetapkan berdasarkan potensi rill di daerah. Kemampuan daerah dalam melaksanakan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen, sehingga apabila rasio efektivitasnya semakin tinggi, menggambarkan kemampuan daerah semakin baik.




Kemudian menurut Munir D., dkk. (2004 : 48-49), analisis efektivitas pengelolaan anggaran daerah adalah dengan menggunakan rasio perbandingan antara realisasi pendapatan daerah dengan target pendapatan yang ditetapkan dalam APBD, guna mengetahui berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan anggaran.


                dengan asumsi target sama dengan potensi
2.    Kriteria Penilaian Kinerja Pengawasan Keuangan Daerah
Berkaitan dengan kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas, maka menurut Munir D., dkk. (2004 : 49, 150-151) kriteria penilaian terhadap tingkat efektivitas pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C menggunakan Peraturan Mendagri nomor 690.900.327 tahun 1994, tentang kriteria penialaian kinerja keuangan. Penetapan tingkat efektivitas pemungutan pajak, antara lain :
1)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 100% berarti sangat efektif.
2)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 90% sampai 100% berarti efektif.
3)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 80% asampai 90% berarti cukup efektif.
4)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian diatas 60% sampai 80% berarti kurang efektif.
5)    Hasil perbandingan atau presentase pencapaian dibawah 60% berarti tidak efektif.
Tabel  1. Kriteria Kinerja Keuangan
Presentase Kinerja Keuangan
Kriteria
 Diatas 100 %
 90 – 100 %
 80 – 90 %
 60 – 80 %
 Kurang dari 60 %
 Sangat Efektif
 Efektif
 Cukup efektif
 Kurang Efektif
 Tidak Efektif
            Sumber : Depdagri No. 690.900.327 tahun 1996.

Selasa, 23 April 2013

SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK



Rahman Pura, SE., M.Si


E-Mail : sahman_aslam@yahoo.com


Pendahuluan
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan di biro/bagian keuangan pemda. (sistem lama)
Implemntasi permendagri :13/2006 jo permendagri 59/2007 menuntut peranan yang lebih besar dari unsur keuangan di masing2 SKPD, misalnya :
      1. Pelaporan keuangan dihasilkan dimasing2 SKPD
      2. PPK dan PPTK yang ada di SKPD mengurus semua
         proses pertanggungjawaban keuangan unit kerja
      3. Masing kepala SKPD bertangung jawab atas Laporan
         Keuangan SKPD terkait
Siklus Akuntansi di Pemda
Sistem Akuntansi Sektor Publik
Sistem akuntansi sektor publik meliputi serangkaian prosedur yang dimulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dlm rangka pertanggungjawaban APBN/APBD
Sistem akutansi pemda disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan peraturan pemerintah tentang PI dan SAP.


Kebijakan Akuntansi Sektor Publik
Kebijakan akuntansi merupakan dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas : asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja dan pembiayaan serta laporan keuangan.
Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode
Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi dengan berpedoman pada SAP
Model Struktur Organisasi untuk Penyusunan Laporan Keuangan
Kondisi Pengelolaan Organisasi/ Keuangan Daerah Saat Lalu
Model Struktur Organisasi untuk Penyusunan Laporan Keuangan
Kondisi Pengelolaan Organisasi/ Keuangan Daerah Saat ini 




PROSEDUR SEBELUM TRANSAKSI  BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 13/2006 JO
    PERMENDAGRI NO.59/2007
Asas Umum Pelaksanaan Anggaran Setelah Disahkan
      

   
Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
    1.  Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui  rekening
          kas umum daerah
       2.  Setiap pendapatan harus didukung bukti yang lengkap
       3.  Setiap SKPD berkewajiban secara intensif untuk  memungut 
          pendapatan secara intensif yang menjadi wewenangnya
       4.  Pengembalian kelebihan pendapatan pada tahun yang sama
          dibebankan pada pendapatan yang bersangkutan dan untuk 
          tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tak terduga.
          Dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
    1. Setiap pengeluaran atas beban APBD didukung  oleh bukti yang
          lengkap dan sah dan mendapat  mendapat pengesahan dari pejabat
          berwewenang.
       2.  Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban   APBD tdk dpt
          dilakukan sebelum adanya Perda
       3.  Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial hrs mendapat persetujuan
          kepala daerah dan dapat  dipertanggungjawabkan
       4.  Pengeluaran untuk tanggap darurat, ditetapkan dengan keputusan
          kepala daerah dan diberitahukan ke DPRD serta dapat
          dipertanggungjawabkan


Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah (SiLPA dan Dana Cadangan)
    SiLPA tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
    1. Menutup defisit anggaran apabila realisasi
        pendapatan lebih kecil dp realisasi belanja
    2. Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas
        beban belanja langsung
    3. Mendanai kewajiban lain yang diselesaikan







Prosedur Pengajuan Belanja oleh Unit Kerja



Prosedur Pengajuan Belanja oleh Unit Kerja

untuk Anggaran Kas



Prosedur Pengelolaan Penerimaan dan
Pengeluaran Kas

BUD bertanggug jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas  daerah
Untuk mengelola kas daerah, BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat
Penunjukan bank yang sehat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD
Menerima SPP dan melakukan verifikasi dan penerbitan SPM
Mengeluarkan SP2D
Jika SPM tidak lengkap maka dikeluarkan surat penolakan SP2D

Prosedur Pengelolaan Kas Nonanggaran
Pengelolaan kas nonanggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran.
Penerimaan kas seperti : potongan taspen, askes, Pph, PPN, dll
Pengeluaran kas berupa : penyetoran taspen, askes, Pph, PPN, dll
Penerimaan dan pengeluaran kas diperlukan sebagai penerimaan/pengeluaran perhitungan pihak ketiga
Informasi penerimaan/pengeluaran kas tersebut disajikan dalam laporan arus kas aktivitas non anggaran
Penyajian infomasi tersebut harus sesuai dengan SAP
Tata cara pengelolaan kas tersebut diatir oleh peraturan kepala daerah
Prosedur Percairan Kas ke Unit Kerja
Setelah tahun anggaran berakhir , pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SMP yang membebani tahun angaran yang bersangkutan
Dalam hal pencairan dana, kuasa BUD meneliti kelengkapan SPM yang diajukan pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D.
Dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam menatausahakan SP2D mencakup : register SP2D, Register surat penolakan penerbiatan SP2D, buku besar pembantu penerimaan dan penegluaran kas


Prosedur Penerimaan Kas oleh Unit Kerja
Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk
Penerimaan daerah dilakukan dengan cara : disetor langsung ke bank/lembaga keuangan/kantor pos oleh pihak ketiga, disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga
Benda berharga (karcis retribusi, bukti pembayaran) pihak ketiga kepada bendaharaan penerimaan tersebut diterbitkan dan disahkan leh PPKD

Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan penerimaan dan penyetoran kas daerah yang menjadi tangung jawabnya

Dukumen yang digunakan : Surat ketetapan pajak/retribusi daerah, surat tanda setoran, surat tanda bukti pembayaran, bukti penerimaan lainnya yang sah.