Rahman Pura, SE., M.Si
E-Mail : sahman_aslam@yahoo.com
Pendahuluan
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan di
biro/bagian keuangan pemda. (sistem lama)
Implemntasi permendagri :13/2006 jo
permendagri 59/2007 menuntut peranan yang lebih besar dari unsur keuangan di
masing2 SKPD, misalnya :
1.
Pelaporan keuangan dihasilkan dimasing2 SKPD
2.
PPK dan PPTK yang ada di SKPD mengurus semua
proses pertanggungjawaban keuangan unit kerja
3.
Masing kepala SKPD bertangung jawab atas Laporan
Siklus Akuntansi di Pemda
Sistem Akuntansi Sektor Publik
Sistem akuntansi sektor publik meliputi
serangkaian prosedur yang dimulai dari proses pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dlm rangka pertanggungjawaban
APBN/APBD
Sistem akutansi pemda disusun dengan
berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan peraturan
pemerintah tentang PI dan SAP.
Kebijakan Akuntansi Sektor Publik
— Kebijakan akuntansi merupakan dasar pengakuan,
pengukuran dan pelaporan atas : asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja
dan pembiayaan serta laporan keuangan.
— Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur
penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum
dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan
antar periode
— Kepala daerah menetapkan peraturan kepala
daerah tentang kebijakan akuntansi dengan berpedoman pada SAP
Model Struktur Organisasi untuk Penyusunan
Laporan Keuangan
Kondisi Pengelolaan Organisasi/ Keuangan
Daerah Saat Lalu
Model Struktur Organisasi untuk Penyusunan
Laporan Keuangan
Kondisi Pengelolaan Organisasi/ Keuangan Daerah
Saat ini
PROSEDUR SEBELUM TRANSAKSI BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 13/2006 JO
PERMENDAGRI
NO.59/2007
Asas Umum Pelaksanaan Anggaran Setelah
Disahkan
Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Daerah
1. Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening
kas umum daerah
2. Setiap pendapatan harus didukung bukti yang
lengkap
3. Setiap SKPD berkewajiban secara intensif
untuk memungut
pendapatan secara intensif yang menjadi wewenangnya
4. Pengembalian kelebihan pendapatan pada tahun
yang sama
dibebankan pada pendapatan yang bersangkutan dan untuk
tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tak terduga.
Dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Daerah
1. Setiap pengeluaran atas beban APBD
didukung oleh bukti yang
lengkap dan sah dan mendapat
mendapat pengesahan dari pejabat
berwewenang.
2. Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tdk dpt
dilakukan sebelum adanya Perda
3. Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial hrs
mendapat persetujuan
kepala daerah dan dapat
dipertanggungjawabkan
4. Pengeluaran untuk tanggap darurat, ditetapkan
dengan keputusan
kepala daerah dan diberitahukan ke DPRD
serta dapat
dipertanggungjawabkan
Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan
Daerah (SiLPA dan Dana Cadangan)
SiLPA
tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
1.
Menutup defisit anggaran apabila realisasi
pendapatan lebih kecil dp realisasi belanja
2.
Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas
beban belanja langsung
3.
Mendanai kewajiban lain yang diselesaikan
Prosedur Pengajuan Belanja oleh Unit Kerja
Prosedur Pengajuan Belanja oleh Unit Kerja
untuk Anggaran Kas
Prosedur Pengelolaan Penerimaan dan
Pengeluaran Kas
BUD bertanggug jawab terhadap pengelolaan
penerimaan dan pengeluaran kas daerah
Untuk mengelola kas daerah, BUD membuka
rekening kas umum daerah pada bank yang sehat
Penunjukan bank yang sehat ditetapkan dengan
keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD
Menerima SPP dan melakukan verifikasi dan
penerbitan SPM
Mengeluarkan SP2D
Jika SPM tidak lengkap maka dikeluarkan surat
penolakan SP2D
Prosedur Pengelolaan Kas Nonanggaran
Pengelolaan kas nonanggaran mencerminkan
penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran.
Penerimaan kas seperti : potongan taspen,
askes, Pph, PPN, dll
Pengeluaran kas berupa : penyetoran taspen,
askes, Pph, PPN, dll
Penerimaan dan pengeluaran kas diperlukan
sebagai penerimaan/pengeluaran perhitungan pihak ketiga
Informasi penerimaan/pengeluaran kas tersebut
disajikan dalam laporan arus kas aktivitas non anggaran
Penyajian infomasi tersebut harus sesuai
dengan SAP
Tata cara pengelolaan kas tersebut diatir oleh
peraturan kepala daerah
Prosedur Percairan Kas ke Unit Kerja
Setelah tahun anggaran berakhir , pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SMP yang membebani tahun
angaran yang bersangkutan
Dalam hal pencairan dana, kuasa BUD meneliti
kelengkapan SPM yang diajukan pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D.
Dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam
menatausahakan SP2D mencakup : register SP2D, Register surat penolakan
penerbiatan SP2D, buku besar pembantu penerimaan dan penegluaran kas
Prosedur Penerimaan Kas oleh Unit Kerja
Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum
daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk
Penerimaan daerah dilakukan dengan cara :
disetor langsung ke bank/lembaga keuangan/kantor pos oleh pihak ketiga, disetor
melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga
Benda berharga (karcis retribusi, bukti
pembayaran) pihak ketiga kepada bendaharaan penerimaan tersebut diterbitkan dan
disahkan leh PPKD
Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan
penatausahaan penerimaan dan penyetoran kas daerah yang menjadi tangung
jawabnya
Dukumen yang digunakan : Surat ketetapan
pajak/retribusi daerah, surat tanda setoran, surat tanda bukti pembayaran,
bukti penerimaan lainnya yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar