Powered By Blogger

Selasa, 23 April 2013

SISTEM DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK



Rahman Pura, SE., M.Si


E-Mail : sahman_aslam@yahoo.com


Pendahuluan
Pengelolaan keuangan daerah dilakukan di biro/bagian keuangan pemda. (sistem lama)
Implemntasi permendagri :13/2006 jo permendagri 59/2007 menuntut peranan yang lebih besar dari unsur keuangan di masing2 SKPD, misalnya :
      1. Pelaporan keuangan dihasilkan dimasing2 SKPD
      2. PPK dan PPTK yang ada di SKPD mengurus semua
         proses pertanggungjawaban keuangan unit kerja
      3. Masing kepala SKPD bertangung jawab atas Laporan
         Keuangan SKPD terkait
Siklus Akuntansi di Pemda
Sistem Akuntansi Sektor Publik
Sistem akuntansi sektor publik meliputi serangkaian prosedur yang dimulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan keuangan dlm rangka pertanggungjawaban APBN/APBD
Sistem akutansi pemda disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian internal sesuai dengan peraturan pemerintah tentang PI dan SAP.


Kebijakan Akuntansi Sektor Publik
Kebijakan akuntansi merupakan dasar pengakuan, pengukuran dan pelaporan atas : asset, kewajiban, ekuitas, pendapatan, belanja dan pembiayaan serta laporan keuangan.
Tujuan kebijakan akuntansi adalah mengatur penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode
Kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah tentang kebijakan akuntansi dengan berpedoman pada SAP
Model Struktur Organisasi untuk Penyusunan Laporan Keuangan
Kondisi Pengelolaan Organisasi/ Keuangan Daerah Saat Lalu
Model Struktur Organisasi untuk Penyusunan Laporan Keuangan
Kondisi Pengelolaan Organisasi/ Keuangan Daerah Saat ini 




PROSEDUR SEBELUM TRANSAKSI  BERDASARKAN PERMENDAGRI NO. 13/2006 JO
    PERMENDAGRI NO.59/2007
Asas Umum Pelaksanaan Anggaran Setelah Disahkan
      

   
Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
    1.  Semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui  rekening
          kas umum daerah
       2.  Setiap pendapatan harus didukung bukti yang lengkap
       3.  Setiap SKPD berkewajiban secara intensif untuk  memungut 
          pendapatan secara intensif yang menjadi wewenangnya
       4.  Pengembalian kelebihan pendapatan pada tahun yang sama
          dibebankan pada pendapatan yang bersangkutan dan untuk 
          tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tak terduga.
          Dan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah

Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
    1. Setiap pengeluaran atas beban APBD didukung  oleh bukti yang
          lengkap dan sah dan mendapat  mendapat pengesahan dari pejabat
          berwewenang.
       2.  Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban   APBD tdk dpt
          dilakukan sebelum adanya Perda
       3.  Pemberian subsidi, hibah, bantuan sosial hrs mendapat persetujuan
          kepala daerah dan dapat  dipertanggungjawabkan
       4.  Pengeluaran untuk tanggap darurat, ditetapkan dengan keputusan
          kepala daerah dan diberitahukan ke DPRD serta dapat
          dipertanggungjawabkan


Prosedur Pelaksanaan Anggaran Pembiayaan Daerah (SiLPA dan Dana Cadangan)
    SiLPA tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
    1. Menutup defisit anggaran apabila realisasi
        pendapatan lebih kecil dp realisasi belanja
    2. Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas
        beban belanja langsung
    3. Mendanai kewajiban lain yang diselesaikan







Prosedur Pengajuan Belanja oleh Unit Kerja



Prosedur Pengajuan Belanja oleh Unit Kerja

untuk Anggaran Kas



Prosedur Pengelolaan Penerimaan dan
Pengeluaran Kas

BUD bertanggug jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas  daerah
Untuk mengelola kas daerah, BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat
Penunjukan bank yang sehat ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD
Menerima SPP dan melakukan verifikasi dan penerbitan SPM
Mengeluarkan SP2D
Jika SPM tidak lengkap maka dikeluarkan surat penolakan SP2D

Prosedur Pengelolaan Kas Nonanggaran
Pengelolaan kas nonanggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran.
Penerimaan kas seperti : potongan taspen, askes, Pph, PPN, dll
Pengeluaran kas berupa : penyetoran taspen, askes, Pph, PPN, dll
Penerimaan dan pengeluaran kas diperlukan sebagai penerimaan/pengeluaran perhitungan pihak ketiga
Informasi penerimaan/pengeluaran kas tersebut disajikan dalam laporan arus kas aktivitas non anggaran
Penyajian infomasi tersebut harus sesuai dengan SAP
Tata cara pengelolaan kas tersebut diatir oleh peraturan kepala daerah
Prosedur Percairan Kas ke Unit Kerja
Setelah tahun anggaran berakhir , pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang menerbitkan SMP yang membebani tahun angaran yang bersangkutan
Dalam hal pencairan dana, kuasa BUD meneliti kelengkapan SPM yang diajukan pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D.
Dokumen yang digunakan kuasa BUD dalam menatausahakan SP2D mencakup : register SP2D, Register surat penolakan penerbiatan SP2D, buku besar pembantu penerimaan dan penegluaran kas


Prosedur Penerimaan Kas oleh Unit Kerja
Penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk
Penerimaan daerah dilakukan dengan cara : disetor langsung ke bank/lembaga keuangan/kantor pos oleh pihak ketiga, disetor melalui bendahara penerimaan oleh pihak ketiga
Benda berharga (karcis retribusi, bukti pembayaran) pihak ketiga kepada bendaharaan penerimaan tersebut diterbitkan dan disahkan leh PPKD

Bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan penatausahaan penerimaan dan penyetoran kas daerah yang menjadi tangung jawabnya

Dukumen yang digunakan : Surat ketetapan pajak/retribusi daerah, surat tanda setoran, surat tanda bukti pembayaran, bukti penerimaan lainnya yang sah.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar