Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Fungsi Pengawasan Intern

Zaki Baridwan (1998:52) mengatakan bahwa fungsi pengawasan intern (internal control) yaitu sebagai berikut :
1.    Untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyelewengan yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi.
2.    Untuk penentuan batas-batas mutlak suatu pekerjaan mana yang harus dikerjakan dan mana merupakan pelanggaran. Hal ini nampak dalam penggunaan budget dan standar kerja.
3.    Memberi keyakinan terhadap catatan-catatan keuangan dan transaksi,
4.    Mewujudkan keadaan-keadaan yang luar biasa, ini nampak dalam pembuatan laporan bilamana terjadi kecurangan dan penyimpangan dan standar kerja yang dapat diketahui.
5.    Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional supaya berjalan lancar, efektif, dan efisien.
6.    Membantu manajemen dalam memberi penilaian atau hasil pelaksanaan operasional, membuat peramalan atau dugaan serta membantu dalam hal pengambilan keputusan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa fungsi internal control sangat lua, baik administratif maupun akuntansi, tetapi bukan berarti tidak ada lagi peluang bagi orang-orang tertentu pada suatu organisasi untuk melakukan kecurangan atau penyelewengan serta kesalahan-kesalahan. Dengan adanya internal control pelaksanaan kegiatan penyelewengan dan kecurangan-kecurangan serta kesalahan-keselahan yang merugikan, namun demikian, semuanya tergantung pada kemampuan dan kesanggupan dari pelaksanaannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar