Zaki Baridwan (1998:52) mengatakan bahwa fungsi
pengawasan intern (internal control) yaitu sebagai berikut :
1.
Untuk mencegah terjadinya kecurangan atau penyelewengan
yang dapat dilakukan oleh suatu organisasi.
2.
Untuk penentuan batas-batas mutlak suatu pekerjaan mana
yang harus dikerjakan dan mana merupakan pelanggaran. Hal ini nampak dalam
penggunaan budget dan standar kerja.
3.
Memberi keyakinan terhadap catatan-catatan keuangan dan
transaksi,
4.
Mewujudkan keadaan-keadaan yang luar biasa, ini nampak
dalam pembuatan laporan bilamana terjadi kecurangan dan penyimpangan dan
standar kerja yang dapat diketahui.
5.
Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan operasional
supaya berjalan lancar, efektif, dan efisien.
6.
Membantu manajemen dalam memberi penilaian atau hasil
pelaksanaan operasional, membuat peramalan atau dugaan serta membantu dalam hal
pengambilan keputusan.
Sebagaimana telah diketahui bahwa fungsi
internal control sangat lua, baik administratif maupun akuntansi, tetapi bukan
berarti tidak ada lagi peluang bagi orang-orang tertentu pada suatu organisasi
untuk melakukan kecurangan atau penyelewengan serta kesalahan-kesalahan. Dengan
adanya internal control pelaksanaan kegiatan penyelewengan dan
kecurangan-kecurangan serta kesalahan-keselahan yang merugikan, namun demikian,
semuanya tergantung pada kemampuan dan kesanggupan dari pelaksanaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar