ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts)
mendefinisikan auditing yang dikutip oleh Halim (2001:1) sebagai berikut :
Suatu proses sistematik
untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai
asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan
tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah
ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.
Definisi tersebut diatas dapat diuraikan menjadi tujuh elemen yang
harus diperhatikan dalam melaksanakan audit ( Halim, 2001:2), yaitu :
1. Proses yang sistematik
Auditing merupakan
rangkaian proses dan prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan teroganisir.
2. Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara
obyektif
Proses sistematik yang
dilakukan merupakan proses untuk menghimpun bukti-bukti yang mendasari
asersi-asersi yang dibuat oleh individu maupun entitas. Auditor kemudian
mengevaluasi bukti-bukti yang diperoleh tersebut. Obyektif berarti
mengungkapkan fakta apa adanya yang senyatanya, tidak bias atau tidak memihak
dan tidak berprasangka buruk terhadap individu atau entitas yang membuat
reprsentasi tersebut.
3. Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan
kejadian ekonomi
Asersi merupakan suatu
pernyataan, atau suatu rangkaian pernyataan secara keseluruhan, oleh pihak yang
bertanggungjawab atas pernyataan tersebut. Asersi-asersi meliputi informasi
yang terkandung dalam laporan keuangan, laporan operasi internal, dan laporan
biaya maupun pendapatan berbagai pusat pertanggungjawaban pada suatu
perusahaan.
4. Menentukan tingkat kesesuaian
Penghimpunan dan
pengevaluasian bukti-bukti dimaksudkan untuk menentukan dekat tidaknya atau
sesuai tidaknya asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Tingkat kesesuaian tersebut dapat diekspresikan dalam bentuk kuantitatif maupun
kualitatif.
5. Kriteria yang ditentukan
Kriteria yang ditentukan
merupakan standar-standar pengukur untuk mempertimbangkan asersi-asersi atau
representasi-representasi. Kriteria tersebut dapat berupa prinsip akuntansi
yang berlaku umum atau Standar Akuntansi Keuangan, aturan-aturan spesifik yang
ditentukan oleh badan legislatif atau pihak lainnya, anggaran atau ukuran lain
kinerja manajemen.
6. Menyampaikan hasil-hasilnya
Hasil-hasil audit
dikomunikasikan melalui laporan tertulis yang mengindikasikan tingkat
kesesuaian antara asersi-asersi dan kriteria yang telah ditentukan. Komunikasi
hasil audit tersebut dapat memperkuat atau memperlemah kredibilitas
representasi atau pernyataan yang dibuat.
7. Para pemakai yang berkepentingan
Para pemakai yang berkepentingan merupakan para
pengambil keputusan yang menggunakan dan mengandalkan temuan-temuan yang
diinformasikan melalui laporan audit dan laporan lainnya. Para pemakai tersebut meliputi investor maupun calon investor di pasar
modal, pemegang saham, kreditor maupun calon kreditor, badan pemerintahan,
manajemen dan publik pada umumnya.
Definisi auditing menurut Arens dan Loebbecke (2000:9) sebagai
berikut, “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about
quantifiable information of an economic entity to determine and report on the
degree of correspondence between the information and established criteria.
Auditing should be done by competent and independent person.” Pendapat
tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa auditing merupakan akumulasi dan
evaluasi bukti-bukti mengenai informasi yang bisa diukur dari suatu entitas
ekonomi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan
kriteria yang dibuat. Auditing harus dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan
independen.
Dengan demikian, audit pada dasarnya mempunyai bentuk yang
analitis, yakni memecah-mecah atau menguraikan informasi yang ada dalam
ikhtisar keuangan untuk mencari pembuktian yang dapat mendukung pendapat
akuntan mengenai kelayakan penyajian informasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar