Powered By Blogger

Kamis, 07 Februari 2013

Definisi auditing


ASOBAC (A Statement of Basic Auditing Concepts) mendefinisikan auditing yang dikutip oleh Halim (2001:1) sebagai berikut :
Suatu proses sistematik untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan dan menyampaikan hasilnya kepada para pemakai yang berkepentingan.

Definisi tersebut diatas dapat diuraikan menjadi tujuh elemen yang harus diperhatikan dalam melaksanakan audit ( Halim, 2001:2), yaitu :
1.         Proses yang sistematik
Auditing merupakan rangkaian proses dan prosedur yang bersifat logis, terstruktur dan teroganisir.
2.         Menghimpun dan mengevaluasi bukti secara obyektif
Proses sistematik yang dilakukan merupakan proses untuk menghimpun bukti-bukti yang mendasari asersi-asersi yang dibuat oleh individu maupun entitas. Auditor kemudian mengevaluasi bukti-bukti yang diperoleh tersebut. Obyektif berarti mengungkapkan fakta apa adanya yang senyatanya, tidak bias atau tidak memihak dan tidak berprasangka  buruk terhadap individu atau entitas yang membuat reprsentasi tersebut.
3.         Asersi-asersi tentang berbagai tindakan dan kejadian ekonomi
Asersi merupakan suatu pernyataan, atau suatu rangkaian pernyataan secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggungjawab atas pernyataan tersebut. Asersi-asersi meliputi informasi yang terkandung dalam laporan keuangan, laporan operasi internal, dan laporan biaya maupun pendapatan berbagai pusat pertanggungjawaban pada suatu perusahaan.
4.         Menentukan tingkat kesesuaian
Penghimpunan dan pengevaluasian bukti-bukti dimaksudkan untuk menentukan dekat tidaknya atau sesuai tidaknya asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian tersebut dapat diekspresikan dalam bentuk kuantitatif maupun kualitatif.
5.         Kriteria yang ditentukan
Kriteria yang ditentukan merupakan standar-standar pengukur untuk mempertimbangkan asersi-asersi atau representasi-representasi. Kriteria tersebut dapat berupa prinsip akuntansi yang berlaku umum atau Standar Akuntansi Keuangan, aturan-aturan spesifik yang ditentukan oleh badan legislatif atau pihak lainnya, anggaran atau ukuran lain kinerja manajemen.
6.         Menyampaikan hasil-hasilnya
Hasil-hasil audit dikomunikasikan melalui laporan tertulis yang mengindikasikan tingkat kesesuaian antara asersi-asersi dan kriteria yang telah ditentukan. Komunikasi hasil audit tersebut dapat memperkuat atau memperlemah kredibilitas representasi atau pernyataan yang dibuat.
7.         Para pemakai yang berkepentingan
Para pemakai yang berkepentingan merupakan para pengambil keputusan yang menggunakan dan mengandalkan temuan-temuan yang diinformasikan melalui laporan audit dan laporan lainnya. Para pemakai tersebut meliputi investor maupun calon investor di pasar modal, pemegang saham, kreditor maupun calon kreditor, badan pemerintahan, manajemen dan publik pada umumnya.

Definisi auditing menurut Arens dan Loebbecke (2000:9) sebagai berikut, “Auditing is the accumulation and evaluation of evidence about quantifiable information of an economic entity to determine and report on the degree of correspondence between the information and established criteria. Auditing should be done by competent and independent person.” Pendapat tersebut kurang lebih mempunyai arti bahwa auditing merupakan akumulasi dan evaluasi bukti-bukti mengenai informasi yang bisa diukur dari suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dan kriteria yang dibuat. Auditing harus dilakukan oleh seseorang yang kompeten dan independen.
Dengan demikian, audit pada dasarnya mempunyai bentuk yang analitis, yakni memecah-mecah atau menguraikan informasi yang ada dalam ikhtisar keuangan untuk mencari pembuktian yang dapat mendukung pendapat akuntan mengenai kelayakan penyajian informasi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar