Tujuan dikeluarkannya kredit usaha tani yaitu untuk
membantu petani dalam rangka meningkatkan produksi pangan khususnya padi dan
palawija, dan pendapatan serta kesejahteraan petani yang bersangkutan,
disamping itu untuk memobilisasi dana masyarakat dalam upaya menunjang
pembentukan dana pembangunan dari masyarakat, juga menciptakan pemerataan
kesempatan untuk memperoleh fasilitas jasa perbankan ditingkat pedesaan.
Menurut Faisal Afif (1999:93) menyatakan bahwa kredit
usaha tani adalah merupakan kredit modal kerja yang diperuntukkan kepada petani
guna membelanjai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi/palawija.
Menurut MG. Sulistyawardhani (2000:47) kredit usaha tani
adalah kredit unutuk menutup biaya penggarapan lahan, pembelian bibit padi,
pembelian peralatan pertanian, dan penyewaan atau pembelian sawah dan ternak dan
sebagainya yang berkaitan dengan usaha tani.
1.
Character yaitu watak dari calon peminjam merupakan salah
satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan dalam pemberian kredit. Bank
sebagai pemberi kreditharus yakin bhwa calon peminjam termasuk orang yang
bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu
bersedia dan berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang
telah ditetapkan.
2.
Capacity(Kemampuan) yaitu pihak bank harus mengetahui
dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon peminjam.
Kemampuan ini sangat penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang
menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa
yang akan datang.
3.
Capital(Modal) yaitu Modal ini menuangkut berapa banyak
dan bagaiman struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam. Jumlah capital yang
dimilki ini penting untuk diketahui oleh bank untuk menilai tingkat debt to
equity ratio (DER) yang selanjutnya berkaitan dengan tingkat rentabilitas dan
solvabilitas serta jangka waktu pembayaran kembali kredit yang akan diterima.
4.
Collateral(Jaminan) yaitu jaminan atau agunan harta benda
milik debitur atau pihak ketiga yang diikat sebagai agunan andaikata terjadi
ketidakmampuan debitur tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai denag perjannian kredit.
5.
Condition of oconomy(Kondisi Ekonomi) yaitu kondisi atau
situasi ekonomi perlu pula diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit
terutama dalam hubungannya dengan sektor usaha calon peminjam. Bank harus
mengetahui keadaan ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan
langsung dengan usaha calon debitur dan bagaimana prosfeknya dimasa
mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar