Powered By Blogger

Selasa, 27 Desember 2016

Pengertian dan Fungsi Bank

Peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu negara dapat pula dijadikan ukuran kemajuan negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya.   
Menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan undang-undang No.7 Tahun 1992, ”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.  
Melayu S.P Hasibuan (2001:1) menerangkan bahwa ”bank merupakan lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (Financial Asset) serta bermotifkan profit dan juga sosial yang bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Menurut Lukman Dendawijaya (2001:25) Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan(Financial Intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelibihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (Deficit Unit) pada waktu yang di tentukan. 
Dari beberapa pengertian bank yang telah dikemukakan diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bank adalah suatu lembaga yang berniaga uang yang peranannya maupun fungsinya dalam masyarakat sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat sebagai lembaga perkrediatan dan sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang, dan untuk melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jauh peranan yang dapat dilakukan oleh suatu bank dapat disimak dari definisi bank tersebut. Suatu bank dapat didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dari defenisi tersebut dapat disimpulkan tiga fungsi utama bank dalam pembangunan ekonomi, yaitu:
a. Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana
Dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari, bank harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, Banh Indonesia, pihak-pihak diluar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bsnk berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank. Dana dari pemerintah, diperoleh bank antara lain apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Dana dari bank Indonesia diperoleh dari bank, antara lain apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk menyalurkan kredit-kredit kepada usaha-usaha yang mendapatkan prioritas untuk dikembangkan , misalnya kredit usaha tani(KUT), kredit pengadaan pangan, dan sebagainya.
            b. Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana
Dana yangndihimpun oleh bank tersebut harus disalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit. Hal ini dilakukan karena fungsi bank dalah sebagai lembaga perantara(intermediare) antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana, dan keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi biaya operasional. Dengan demikian bank harus mampu menempatkn dana tersebut dalam bentuk penempatan yang paling mengungtungkan.
c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi perdagangan dan peredaran uang.

Fungsi bank dalan melancarkan pembayaran transaksi perdagangan dapat terlaksana karena bank mempunyai jasa-jasa bank. Jasa-jasa tersebut dapat dibedakan menurut pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu nasabah saja atau nasabah dan bank. Jasa yang hanya berkepentingan bagi nasabah saja pada umumnya bank mengenakan biaya/komisi, misalnya jasa pengiriman uang (transfer dana). Dalam permohonan transfer dana, bank tidak berkepentingan atas transfer tersebut, yang berkepentingan adalah nasabah, agar uang tersebut dapat diterima oleh penerima pada hari yang sama dengan transfer yang dilakukan. Sedangkan jasa bank yang berkaitan dengan kepentingan bank dan nasabah, bank membebaskan dri biaya /komisi, misalnya jasa kliring ,penerimaan setoran dan sebagainya.        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar