Peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi
suatu negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu negara.
Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu negara dapat pula dijadikan ukuran
kemajuan negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu negara, maka semakin
besar peranan perbankan dalam mengendalikan negara tersebut. Artinya keberadaan
dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya.
Menurut undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan
undang-undang No.7 Tahun 1992, ”Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya dalam bentuk kredit
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Melayu S.P Hasibuan (2001:1) menerangkan bahwa ”bank
merupakan lembaga keuangan berarti bank adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset keuangan (Financial Asset) serta bermotifkan profit
dan juga sosial yang bukan hanya mencari keuntungan saja”.
Menurut Lukman Dendawijaya (2001:25) Bank adalah suatu
badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan(Financial
Intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelibihan dana kepada
pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana (Deficit Unit) pada waktu yang
di tentukan.
Dari beberapa pengertian bank yang telah dikemukakan
diatas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya bank adalah suatu lembaga yang
berniaga uang yang peranannya maupun fungsinya dalam masyarakat sebagai lembaga
penghimpun dana masyarakat sebagai lembaga perkrediatan dan sebagai lembaga
yang melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran uang, dan untuk
melancarkan seluruh aktivitas keuangan masyarakat.
Untuk mengetahui lebih jauh peranan yang dapat dilakukan
oleh suatu bank dapat disimak dari definisi bank tersebut. Suatu bank dapat
didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun
dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit
serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Dari defenisi tersebut dapat disimpulkan tiga fungsi utama bank dalam
pembangunan ekonomi, yaitu:
a. Bank
sebagai lembaga yang menghimpun dana
Dalam
melakukan kegiatan usahanya sehari-hari, bank harus mempunyai dana agar dapat
memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik
bank (pemegang saham), pemerintah, Banh Indonesia, pihak-pihak diluar negeri,
maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bsnk berupa setoran modal yang
dilakukan pada saat pendirian bank. Dana dari pemerintah, diperoleh bank antara
lain apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan
dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah,
misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Dana dari bank Indonesia diperoleh dari
bank, antara lain apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia
untuk menyalurkan kredit-kredit kepada usaha-usaha yang mendapatkan prioritas
untuk dikembangkan , misalnya kredit usaha tani(KUT), kredit pengadaan pangan,
dan sebagainya.
b. Bank sebagai lembaga yang
menyalurkan dana
Dana yangndihimpun oleh bank tersebut harus disalurkan kembali kemasyarakat
dalam bentuk kredit. Hal ini dilakukan karena fungsi bank dalah sebagai lembaga
perantara(intermediare) antara pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak
yang kekurangan dana, dan keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga
jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi biaya operasional. Dengan
demikian bank harus mampu menempatkn dana tersebut dalam bentuk penempatan yang
paling mengungtungkan.
c. Bank sebagai lembaga yang melancarkan transaksi
perdagangan dan peredaran uang.
Fungsi bank dalan melancarkan pembayaran transaksi perdagangan dapat
terlaksana karena bank mempunyai jasa-jasa bank. Jasa-jasa tersebut dapat
dibedakan menurut pihak-pihak yang berkepentingan, yaitu nasabah saja atau
nasabah dan bank. Jasa yang hanya berkepentingan bagi nasabah saja pada umumnya
bank mengenakan biaya/komisi, misalnya jasa pengiriman uang (transfer dana).
Dalam permohonan transfer dana, bank tidak berkepentingan atas transfer
tersebut, yang berkepentingan adalah nasabah, agar uang tersebut dapat diterima
oleh penerima pada hari yang sama dengan transfer yang dilakukan. Sedangkan
jasa bank yang berkaitan dengan kepentingan bank dan nasabah, bank membebaskan
dri biaya /komisi, misalnya jasa kliring ,penerimaan setoran dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar