Powered By Blogger

Senin, 16 Januari 2017

Pengertian, Tujuan dan Jenis Koperasi

1. Pengertian Koperasi
Koperasi dalam bahasa latin disebut Cooperatio yang terdiri atas kata co berarti  bersama sedangkan operation berarti melakukan suatu pekerjaan / usaha. Jadi koperasi berarti kerja sama / usaha – usah yang dikerjakan secara bersama – sama. Dalam hal ini sekelompok orang melakukan usaha / kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian koperasi dapat di artikan dalam dua versi yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Koperasi dalam arti luas adalah setiap bentuk kerja sama. Sedangkan dalam arti sempit adalah bentuk kerja sama dalam bidang ekonomi berdasargkan atas asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Arifin Chaniago, Perkoperasian Indonesia ( 1998 : 1 ) memberikan pengertian koperasi suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan – badan usaha yang memberikan kebebasan masuk keluar sebagai anggota, dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggotanya.
Maksud didirikan koperasi adalah kerjasama dalam melakukan usaha untuk memperbaiki taraf hidup anggota, dan menurut jenisnya usaha yang dilakukan adalah sesuai dengan tingkat kebutuhan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kehadiran koperasi di tengah – tengah masyarakat merupakan kebutuhan vital dalam membangun ekonomi masyarakat.
Pengertian lain dikemukakan oleh G. Kartasapoetra, Ekonomi Koperasi Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ( 1995 : 1 ) yaitu Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela atas persamaan hak, berkewajiban melakukan usaha yang bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan para anggotanya. Pada dasarnya koperasi adalah badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian atau organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Seperti badan usaha lainnya agar berhasil dalam menjalankan usahanya maka harus dapat bekerja secara efisien, terus menerus, mengelola potensi lingkungan dan di kerjakan secara profesional sesuai dengan keahlian yang diperlukan. Dengan kata lain pengelolaan usaha koperasi tidaklah berbeda dengan pengelolaan berbagai jenis usaha lainnya juga memerlukan persyaratan sama.
2. Tujuan Koperasi
            Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa koperasi bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada urmumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
            Dengan demikian, tujuan penting koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bersama. Dalam konteks perekonomian nasional, koperasi memiliki tujuan untuk ikut serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila UUD 1945.
            Berdasarkan tujuan koperasi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa koperasi tata perekonomian rakyat yang diatur sesuai kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi. Dengan kekeluargaan dan kegotong royongan koperasi diharapkan mempertinggi taraf hidup anggotanya serta rakyat pada umumnya.
3. Jenis Koperasi
Menurut Harsoyono Subyakto, Manajemen Koperasi ( 1999 : 45 ), koperasi dapat dibagi menjadi beberapa jenis ( macam ) yaitu koperasi produksi ( koperasi penghasilan ), koperasi pembelian, koperasi konsumsi, koperasi penjualan, koperasi kredit (  koperasi simpan pinjam ), dan koperasi jasa.
a.   Koperasi produksi        
Orang – orang dapat bekerja sama di dalam bidang produksi. Koperasi yang bergerak dalam bidang produksi atau koperasi penghasilan.
b.   Koperasi pembelian
Orang – orang dapat bersatu dan bekerja sama dengan pembelian barang yang dibutuhkan koperasi ini disebut koperasi pembelian.
c.   Koperasi konsumsi
Sesuai dengan namanya, anggota – anggotan konsumsi ini terdiri dari konsumen atau pemakai barang. Oleh karena itu, maka koperasi konsumsi sering juga disebut koperasi pemakaian.


d.   Koperasi penjualan
Kerja sama dapat dilakukan dalam kerja sama penjualan. Barang – barang yang dihasilkan untuk para produsen sejenis dapat di jual pada koperasi usaha mereka sendiri.
e.   Koperasi kredit
Seperti diuraikan di atas kerja sama dapat pula dilakukan di dalam simpan pinjam. Koperasi yang mengurus hal ini disebut koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam. Mereka menyerahkan misalnya barang – barang kerajinan yang mereka hasilkan dan menyerahkan ke koperasi mereka. Toko koperasi itulah yang menjualkan barang – barang hasil usaha mereka. Hal ini dapat pula dilakukan para nelayan, para petani penghasil buah – buahan, para penghasil telur, para penghasil susu dan sebagainya. Dengan demikian mereka dapat terhindar dari persaingan di antara mereka sendiri persaingan selalu merugikan mereka sendiri. Dalam persaingan itu mereka biasanya saling merebut langganan dengan menurunkan harga barang – barang produksi. Hal ini jelas sangat merugikan mereka sendiri. Petani atau golongan penghasil lainnya bersatu  dan bekerja sama mengumpulkan uang. Lalu mereka kumpulkan untuk disimpan di koperasi, kemudian koperasi meminjamkan uang itu kepada anggota – anggota yang membutuhkan. Maksud kerja sama ini adalah untuk memperoleh pinjaman atau kredit sebanyak mungkin membawa mamfaat dengan syarat – syarat yang termudah dan lunak.

f. Koperasi jasa

Macam dan jenis koperasi yang perlu kita ketahui adalah koperasi yang bergerak di bidang jasa. Macam atau jenis koperasi ini dapat dijumpai antara lain pada yang memberikan jasa angkutan di darat dan di air.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar