1.
Pengertian Koperasi
Koperasi dalam bahasa latin disebut
Cooperatio yang terdiri atas kata co berarti
bersama sedangkan operation berarti melakukan suatu pekerjaan / usaha.
Jadi koperasi berarti kerja sama / usaha – usah yang dikerjakan secara bersama
– sama. Dalam hal ini sekelompok orang melakukan usaha / kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama. Untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian
koperasi dapat di artikan dalam dua versi yaitu dalam arti luas dan dalam arti
sempit. Koperasi dalam arti luas adalah setiap bentuk kerja sama. Sedangkan
dalam arti sempit adalah bentuk kerja sama dalam bidang ekonomi berdasargkan
atas asas kekeluargaan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
azas kekeluargaan.
Arifin Chaniago, Perkoperasian
Indonesia ( 1998 : 1 ) memberikan
pengertian koperasi suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau
badan – badan usaha yang memberikan kebebasan masuk keluar sebagai anggota,
dengan kerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan anggotanya.
Maksud didirikan koperasi adalah
kerjasama dalam melakukan usaha untuk memperbaiki taraf hidup anggota, dan
menurut jenisnya usaha yang dilakukan adalah sesuai dengan tingkat kebutuhan
para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kehadiran koperasi di
tengah – tengah masyarakat merupakan kebutuhan vital dalam membangun ekonomi
masyarakat.
Pengertian lain dikemukakan oleh G.
Kartasapoetra, Ekonomi Koperasi Yang Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ( 1995
: 1 ) yaitu Koperasi adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam
bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang pada umumnya berekonomi lemah
yang bergabung secara sukarela atas persamaan hak, berkewajiban melakukan usaha
yang bertujuan memenuhi kebutuhan – kebutuhan para anggotanya. Pada dasarnya
koperasi adalah badan usaha yang bergerak di bidang perekonomian atau
organisasi ekonomi yang berwatak sosial.
Seperti badan usaha lainnya agar
berhasil dalam menjalankan usahanya maka harus dapat bekerja secara efisien,
terus menerus, mengelola potensi lingkungan dan di kerjakan secara profesional
sesuai dengan keahlian yang diperlukan. Dengan kata lain pengelolaan usaha
koperasi tidaklah berbeda dengan pengelolaan berbagai jenis usaha lainnya juga
memerlukan persyaratan sama.
2.
Tujuan Koperasi
Menurut
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, bahwa koperasi bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada urmumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Dengan
demikian, tujuan penting koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan para
anggotanya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
bersama. Dalam konteks perekonomian nasional, koperasi memiliki tujuan untuk
ikut serta menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila
UUD 1945.
Berdasarkan
tujuan koperasi tersebut, maka dapat dikatakan bahwa koperasi tata perekonomian
rakyat yang diatur sesuai kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Dengan kekeluargaan dan kegotong royongan koperasi diharapkan mempertinggi
taraf hidup anggotanya serta rakyat pada umumnya.
3.
Jenis Koperasi
Menurut Harsoyono
Subyakto, Manajemen Koperasi ( 1999
: 45 ), koperasi dapat dibagi menjadi beberapa jenis ( macam ) yaitu koperasi
produksi ( koperasi penghasilan ), koperasi pembelian, koperasi konsumsi,
koperasi penjualan, koperasi kredit (
koperasi simpan pinjam ), dan koperasi jasa.
a. Koperasi
produksi
Orang –
orang dapat bekerja sama di dalam bidang produksi. Koperasi yang bergerak dalam
bidang produksi atau koperasi penghasilan.
b. Koperasi
pembelian
Orang –
orang dapat bersatu dan bekerja sama dengan pembelian barang yang dibutuhkan
koperasi ini disebut koperasi pembelian.
c. Koperasi
konsumsi
Sesuai
dengan namanya, anggota – anggotan konsumsi ini terdiri dari konsumen atau
pemakai barang. Oleh karena itu, maka koperasi konsumsi sering juga disebut
koperasi pemakaian.
d. Koperasi
penjualan
Kerja
sama dapat dilakukan dalam kerja sama penjualan. Barang – barang yang
dihasilkan untuk para produsen sejenis dapat di jual pada koperasi usaha mereka
sendiri.
e. Koperasi
kredit
Seperti
diuraikan di atas kerja sama dapat pula dilakukan di dalam simpan pinjam.
Koperasi yang mengurus hal ini disebut koperasi kredit atau koperasi simpan
pinjam. Mereka menyerahkan misalnya barang – barang kerajinan yang mereka
hasilkan dan menyerahkan ke koperasi mereka. Toko koperasi itulah yang
menjualkan barang – barang hasil usaha mereka. Hal ini dapat pula dilakukan
para nelayan, para petani penghasil buah – buahan, para penghasil telur, para
penghasil susu dan sebagainya. Dengan demikian mereka dapat terhindar dari
persaingan di antara mereka sendiri persaingan selalu merugikan mereka sendiri.
Dalam persaingan itu mereka biasanya saling merebut langganan dengan menurunkan
harga barang – barang produksi. Hal ini jelas sangat merugikan mereka sendiri.
Petani atau golongan penghasil lainnya bersatu
dan bekerja sama mengumpulkan uang. Lalu mereka kumpulkan untuk disimpan
di koperasi, kemudian koperasi meminjamkan uang itu kepada anggota – anggota
yang membutuhkan. Maksud kerja sama ini adalah untuk memperoleh pinjaman atau
kredit sebanyak mungkin membawa mamfaat dengan syarat – syarat yang termudah
dan lunak.
f. Koperasi jasa
Macam dan
jenis koperasi yang perlu kita ketahui adalah koperasi yang bergerak di bidang
jasa. Macam atau jenis
koperasi ini dapat dijumpai antara lain pada yang memberikan jasa angkutan di
darat dan di air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar