Telah menjadi pembicaran luas bahwa auditing merupakan suatu
investigasi independen terhadap beberapa aktivitas khusus. Mekanisme audit merupakan sebuah mekanisme yang dapat
menggerakan makna akuntabilitas khususnya dalam pengelolaan sektor pemerintahan, badan
usaha milik Negara (BUMN), atau instansi pengelola aktiva Negara lainnya.
Dari defenisi Auditing secara umum terdapat beberapa bagian
yang perlu diperhatikan:
1.
Proses
sistematik- Audit merupakan aktivitas terstruktur yang mengikuti suatu urutan
logis.
2.
Objektivitas-
Hal ini berkaitan dengan kualitas informasi yang disediakan dan juga kualitas orang yang melakuakan audit.
3.
Penyediaan
dan evaluasi bukti-bukti- Hal ini berkaitan dengan pengujian yang mendasari
dukungan terhadap pernyataan ataupun representasi.
4.
Peryataan
tentang kegiatan dan kejadian ekonom- Hal ini merupakan sesuatu deskripsi luas
tentang subjek permasalahan yang diaudit.
5.
Derajat
hubungan kriteria yang ada- Hal ini berarti bahwa audit harus menentukan
tinggkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang ada.
6.
Mengkomunikasikan
hasil- Secara sederhana, supaya bermanfaat, hasil audit perlu dikomunikasikan
kpd pihak-pihak yang berkepentingan.
1.
Audit
Sektor Publik dan Bisnis.
Audit sector publik berbeda
dangan audit sektor bisnis atau swasta. Audit sector public
dilakuan pada organisasi pemerintahan yang bersifat nirlaba, seperti
pemerintahan daerah (pemda), BUMN, BUMD, dan instansi lain yang berkaitan
dengan pengelolaan aktiva/kekayaan Negara. Sementara audit sector bisnis dilakukan pada perusahan swasta yang bersifat
mencari laba. Tetapi kedua sector ini sama-sama terdiri atas audit keuangan,
audit kinerja, audit investigasi.
2. Jenis-Jenis Audit Sektor Publik
Akan dijelaskan mengenai jenis-jenis
audit yang dilaksanakan atas semua kegiatan pemerintahan yang tercermin dalam
APBN, APBD, kegiatan BUMN/BUMD, serta kegiatan yayasan atau badan hukum lain
yang didirikan oleh pemerintah maupun yang mendapat bantuan. Audit yang
diselenggarakan atas kegiatan tersebut dapat dibagi menjadi Audit Keuangan dan
Audit Kinerja.
A.
Audit
Keuangan (Financial Audit)
Tujuan
pengujian atas laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk
mengekspresikan suatu opini yang jujur mengenai posisi keuangan, hasil
opersasi, arus kas yang disesuikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dimana laporan auditor merupakan media yang mengekspresikan opini auditor.
Kebanyakan organisasi
memperoleh sumber ekonominya dari pihak di luar organisasi ,baik secara
individu maupun kelompok. Sering kali, pihak
di luar organisasi berada di luar kendali organisasi atau dapat
dikatakan tidak masuk dalam kegiatan interen organisasi. Oleh karena itu, suatu
organisasi harus melakukan pelaporan mengenai administrasi atau pengurusan sumber-sumber.
Audit
keuangan meliputi audit atas laporan keuangan dan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan.
Audit
laporan keuanga bertujuan memberikan keyakian apakah laporan keuangan dari
entitas yang diaudit telah menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil operasi atau usaha, dan arus kas sesuai denga prinsip akuntansi berlaku umum.
hal-hal yang
berkaitan dengan keuangan yakni informasi
keuangan telah disajikan sesuai dengan criteria
yang telah ditetapkan, entitas yang diaudit telah mematuhi persyaratan
kepatutan terhadap peraturan keuangan tertentu, serta system pengendalian
internal instansi tersebut telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai
dalam kaitannya dengan laporan keuangan maupun dengan pengamanan kekayaan guna
mencapai tujuan pengendalian.
a.
Audit
kepatutan (compliance audit)
Didisain untuk
memastikan bahwa pengendalian internal yang digunakan atau diandalkan oleh
auditor pada praktiknya dapat berfungsi dengan baik dan sesuai system,
prosedur, dan peraturan keuangan yang telah ditetapkan. Secara esensial,
pengujian ini meliputi pengecekan atas implementasi prosedur transaksi sebagai
bukti kepatutan.
B.
Audit
Kinerja (performance audit)
Audit
kinerja merupakan pemeriksaan secara objektif dan sistematik terhadap berbagai
macam bukti untuk dapat melakukan penilaian secara independen atas kinerja entitas
atau program/kegiatan pemerintah yang diaudit. Audit kinerja mencakup :
a.
Audit
ekonomis dan efisien
b.
Audit
program.
C.
Audit
Investigasi (special audit)
Merupakan
kegiatan pemeriksaan dengan lingkup
tertentu. Tujuan audit investigasi adalah mencari temuan lebih lanjut atas
temuan audit sebeluymnya, serta melaksanakan audit untuk membuktikan kebenaran
berdasarkan pengaduan atau informasi dari masyarakat. Dalam merencanakan dan
melaksanakan audit investigasi, auditor menggunakan sikap skeptic (curiga) yang
profesional serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sumber informasi audit investigasi :
·
Pengembangan
temuan audit sebelumnya
·
Adanya
pengaduan dari masyarakat
·
Adanya
permintaan dari pihak legislatif untuk
melakuan audit
Pada
umumnya, audit investigasi berisi : dasar audit, temuam audit, tindak lanjut,
dan saran. Sementara , laporan audit yang akan diserahkan kpd kejaksaan berisi
temuan audit yang terdiri atas : modus operandi, sebab terjadinya penyimpangan,
bukti yang diperoleh, dan kerugian yang ditimbulkan.
3. Lingkunagn Audit Sektor Publik
Karakter
audit sektor publik dapat dikupas melalui artikulasi defenisi farsa ‘’sektor
publik’’. Dari berbagai kupasan seminar dan lokakarya, pemahaman sector public
sering diartikan sebagai aturan pelengkap pemerintah yang mengakumulasikan
‘’utang sector publik’’ dan ‘’permintaan pinjaman sector public” untuk tahun
tertentu.
Perkembangan
paradikma kepemerintahan di berbagai Negara yang sedang dalam proses pergeseran
dari ruling government ke arah govermence dan penciptaan administrasi
pemerintahan yang berhasil guna, berdaya guna, dan berkeadilan telah
menimbulkan kesadaran bagi setiap orang, terutama aparat Negara untuk
senantiasa tanggap akan tuntutan lingkungan dengan berupaya memberikan
pelayanan yang terbaik, transparan dan akuntabel. Organisasi sector public ini
dapat dikasifikasikan dalam:
·
Semangat
kapitalisasi (capitalistic spirit)
·
Peristiwa
politik dan ekonomi (economic and politic events)
·
Inovasi
teknologi (technology inovation)
4. Mengapa Perlu Dipelajari secara
Terpisah Pendekatan Audit Sektor Publik
A.
Alternate-alternatif
Pendekatan
Banyak pendekatan
yang dapat digunakan dalam pekerjaan audit dan tidak ada satu pendekatan pun
yang merupakan pendekataan yang paliang tepat. Secara garis besar, pekerjaan
audit dapat dilaksanakan dengan menggunakan tiga pendekatan yakni:
·
Audit
transaksi
·
Audit
neraca
·
Audit
system.
B.
Pengendalian
Internal Pendahuluan
Dapat diliahat
pada pembahasan sebelumnya bahwa basis dari suatu audit system adalah pengujian atas pengendalian internal.
C.
Prosedur
audit
1.
Perekaman
atau pencatatan akuntansi
2.
Tinjauan
dan evaluasi pendahuluan
3.
Pengujian
kepatutan
4.
Mencocokkan
laporan keuangan sebagai dasar pokok perekaman transaksi
5.
Pengujian
subtantif
6.
Analisis
menyeluruh
7.
Pengujian
terperinci
8.
Memastikan
kesesuian kode rekening organisasi
9.
Memastikan
kesesuaian dengan standar akuntansi
10.
Pengujian
kebenaran dan kejujuran
11.
Pengujian
analitis
12.
Audit
peristiwa setelah tanggal neraca.
13.
Pengujian
atas laporan manajeman.
14.
Surat
representasi
15.
Tinjauan partner atau auditor atas kerja yang telah
dilakukan
D.
Penetapan
Waktu Kinerja Audit
Pekerjaan audit
mungkin saja dilaksanakan dengan batasan waktu pada akhir periode akuntansi.
Hal ini menimbulkan beberapa permasalahan, seperti :
1.
Terdapat
banyak permintaan staf audit saat tertentu dalam periode akuntansi tersebut.
2.
Pengecekan
secara rinci mungkin saja tidak dilakuan sebagai upaya untuk menyelesaikan
pelaporan audit tepat waktu.
3.
Terdapat
penundaan waktu yang cukap lama antara perekaman transaksi yang dilakuan oleh
klien dengan pengujian perekaman tersebut oleh auditor.
E.
Melaporkam
ke Manajeman
Fungsi auditor
secara pokok menyampaikan informasi pada pihak luar organisasi yang memiliki
kepentingan. Meskipun demikian dalam praktik audit saat ini, auditor juga
memberikan ‘’pelaporan ke pengelola’’ yang terdiri atas catatan-catatan
berikut:
·
Kelemahan
system pengendalian internal berikut dengan rekomendasi untuk perbaikan
kelemahan-keleman yang ada.
·
Permaslahan
dalam system akuntansi dan permaslahan material yang terjadi.
·
Prosedur
atau kebijakan akuntansi yang kurang memuaskan dan rekomendasi mengenai
bagaimana cara memperbaiki prosedur atau kebijakan akuntansi yang ada
·
Saran
mengenai bagaimana cara agar efisiensi keuangan dan akuntansi diperbaiki
5. Berbagai Elemen dan Masalah Utama
Audit
A. Akuntansi dan audit di organisasi sektor
publik
Laporan keuangan merupakan hasil dari sebuah system akuntansi
dan diputuskan atau di puat oleh pihak pengelola. Pengelola suatu entitas
menggunakn data-data mentah akuntansi
untuk kemudian di alokasikan ke pelapor
surplus-defisit dan neraca serta menyajikan hasilnya dalam suatu bentuk
laporan yang dipublikasikan. Auditor juga harus memutuskan apakah laporam
keuangan yang disajikan telah sesuai atau terdapat salah saji. Kemudian auditor
tidak dapat membatasi dirinya hanya dengan menggunakan perekaman bukti akuntansi
dan rekening-rekening yang ada dalam organisasi saja. Pada kenyataannya,
auditor juga harus memperhatikan seluruh yang ada dalam organisasi seperti
perilaku organisasi dan kebijakan manajeman.
B. Tujuan audit sektor publik
Audit sector public adalah jasa penyelidikan bagi masyarakat
atas organisasi public dan politikus yang mereka danai. Hali ini
memberikan keuntungan yang lebih besar
karena janji yang dibuat oleh para politikus dapat diperiksa secara profesional
oleh pihak indepanden.
Audit sector public
secara jelas menunjukan perbedaan pendapat antara kewajiban dan tugas, mulai
dari sertifikasi akuntan sampai audit terhadap organisasi khusus, penugasan
atas pemerikasaan kecurangan, korupsi, dan nilai uang dari audit (value for
money audit).
Kegiatan
audit sector public meliputi perncanaan, pengendalian, pengumpulan data,
pemberian opini, dan pelaporan.
C. Objek Audit Sektor Publik
Auditor sector public sangat berkepentingan dengan aktivitas
entitas yang dapat di pertanggungjawabkan. Objek audit lainya adalah
pengorganisasian entitas. Pengorganisasian
di sini meliputi dua aspek, yaitu hubungan eksternal dan hubungan internal yang
ada dalam organisasi. Dalam aspek hubungan eksternal, auditor harus familiar
dengan klien-kelian organisasi.
D. Masalah-masalah Utama Audit Sektor
Publik
Masalah-masalh utamanya yakni:
·
Prosedur
audit
·
Bukti
atau peristiwa kemudian dan kaitannya dengan prosedur audit
·
Pernyataan
laporan keuangan dan tujuan audit.
E. Kode Etik Auditor Sektor Publik
Salah satu perkembangan dalam bidang auditor di dunia yakni
telah diterbitkannya Kode Etik Auditor Sektor Publik oleh INTOSAI, yakni
organisasi yang terdiri atas BPK-BPK seluruh dunia pada tahun 1998. Menurut
INTOSAI, kode etik auditor merupakan
pelengkap atau tambahan penting yang dapat memperkuat Standar Audit. Sejak
tahun 1994, BPK telah mengeluarkan Standar Audit Pemerintah yang dikenal dengan
SAP, sebagai pedoma bagi semua auditor dalam melaksanakan tugas auditnya.
Berikut
bagian-bagian penting dari Kode Etik yang dimaksud :
1. Kode Etik auditor adalah prinsip
dasar atau nilai-nilai yang menjadi acuan dalam melaksanakan tugas. Sesuai
dengan anjuran INTOSAI, setiap BPK suatu Negara selaku lembaga pemeriksa
eksternal pemerinta bertanggungjawab mengembangkan kode etik yang sesuai denga
budaya, system social, atau lingkungan masing-masing.
2. Apabila terdapat kekurangan dalam
perilkaku auditor maupun perilaku yang tidak benar dalam kehidupan pribadinya,
maka hal yang demikian akan menempatkan integritas auditor, lembaga tempat ia
bekarja, kualitas, dan validitas tugas pemeriksaannya pada suatu situasi yang
tidak menguntungkan dan dapat menimbulkan keraguan terhadap kendala serta
kompetensi lembaga pemeriksa tersebut.
F. Regulasi Audit Sektor Publik
1. Amandemen UUD 1945, Pasal 23 UUD 1945
2. UU No 5 Tahun 1973 tentang BPK
3. TAP MPR No X/MPR/2001 tentang Laporan
Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh
Lembaga Tinggi Negara pada siding Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2001.
4. TAP MPR No VI/MPR/2001 tentang
rekomendasi atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia oleh Persiden ,DPA, DPR, dan MA pada siding Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2002.
5. UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Regulasi audit sector public
a. Pengklasifikasian berdasarkan tujan
pengujian
·
Pengujian pengendalian
·
Pengujian
subtantif
b. Jenis-jenis pengujian pengendalian
·
Pengujian
pengendalian yang berkaitan langsung dengan efektivitas desain kebijakan atau
prosedur dan untuk menentukan apakah kebijakan atau prosedur tersebut
benar-benar digunakan dalam kegiatan organisasi.
·
Pengujian
pengendalian yang berkaitan dengan efektivitas kebijakan dan prosedur,
bagaimana cara penerapan, konsistensinya dengan penerapan sebelumnya, dan oleh
siapa penerapan tersebut dilakukan selama periode audit.
c. Jenis-jenis pengujian subtantif
·
Prosedur
analitis yang merupakan suatu prosedur dalam meyediakan bukti-bukti tentang
validasi perlakuan akuntansi atas transaksi da neraca, atau sebaliknya tentang
kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi.
Pengujian rinci atas transaksi atau neraca yang
merupakan bukti-bukti tentang validasi perlakuan akuntansi atas transaksi dan
neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidak beresan yang terjadi,,Buku : indra bastian edisi II Audit sektor Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar