Powered By Blogger

Sabtu, 02 Maret 2013

Sistem Administrasi Keuangan Negara


Menurut Stoner dan Winkel (1987), manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,  pengarahan, dan pengendalian kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan  penggunaan seluruh sumber  organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.  Dalam pengelolaan keuangan negara, fungsi perencanaan, pengorganisasian,  pengarahan,  dan pengendalian di bidang keuangan harus dilakukan secara sistematis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
  • Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  • Memajukan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam makalah ini, fungsi perencanaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak dibahas secara rinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai keuangan negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan  pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar