Menurut Stoner dan Winkel (1987), manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian
kegiatan-kegiatan anggota-anggota organisasi dan penggunaan seluruh
sumber organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam pengelolaan keuangan negara, fungsi perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengendalian di bidang keuangan harus dilakukan secara
sistematis dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua
komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara, sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut serta mewujudkan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam makalah ini, fungsi perencanaan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional tidak dibahas secara rinci. Akan tetapi, pembahasan mengenai keuangan
negara lebih difokuskan pada fungsi pengorganisasian, pengarahan, dan
pengendalian sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang keuangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar