Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun
2004 adalah “pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara,
termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD)”. Sejalan
dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan semakin
pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan
pemerintah yang terbatas secara efisien.
Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi:
1. perencanaan kas yang baik;
2. pencegahan agar jangan sampai terjadi
kebocoran dan penyimpangan;
3. pencarian sumber pembiayaan yang paling murah; dan
4. pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk
meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang
dilaksanakan di dunia usaha ke dalam pengelolaan keuangan pemerintah tidak
dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan keuangan sektor pemerintah
dengan pengelolaan keuangan sektor swasta.
Pada hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik. Dalam
kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Melalui
kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha memberikan jaminan
kesejahteraan kepada rakyat (welfare state). Namun, pengelolaan keuangan sektor
publik yang selama ini menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat
aparatur pemerintah yang mengelola keuangan sektor publik tidak
lagi dianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para profesional.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan kembali pengelolaan
keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik
(good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar