Powered By Blogger

Sabtu, 02 Maret 2013

Perbendaharaan Negara


Pengertian Perbendaharaan Negara menurut UU No. 1 Tahun 2004  adalah “pengelolaan dan pertanggungjawaban  keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan  yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah  (APBN/APBD)”.  Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan keuangan negara, dirasakan semakin pentingnya fungsi perbendaharaan dalam rangka pengelolaan sumber daya keuangan pemerintah yang terbatas secara efisien.
Fungsi perbendaharaan tersebut meliputi:
1.  perencanaan  kas  yang baik;
2. pencegahan  agar  jangan sampai terjadi kebocoran  dan penyimpangan;
3. pencarian sumber pembiayaan yang paling murah; dan
4. pemanfaatan dana yang menganggur (idle cash) untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan.
Upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang dilaksanakan di dunia usaha ke dalam pengelolaan keuangan pemerintah tidak dimaksudkan untuk menyamakan pengelolaan  keuangan sektor pemerintah dengan  pengelolaan keuangan sektor swasta.
Pada hakikatnya, negara adalah suatu lembaga politik. Dalam kedudukannya yang demikian, negara tunduk pada tatanan hukum publik. Melalui kegiatan berbagai lembaga pemerintah, negara berusaha memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyat (welfare state). Namun, pengelolaan keuangan sektor publik yang selama ini menggunakan pendekatan superioritas negara telah membuat aparatur pemerintah yang mengelola  keuangan sektor  publik tidak lagi dianggap berada dalam kelompok profesi manajemen oleh para profesional. Oleh karena itu, perlu dilakukan pelurusan  kembali pengelolaan  keuangan pemerintah dengan menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) yang sesuai dengan lingkungan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar